Darurat Perceraian Dini: Bayangi Tiga Besar Jatim, Ketua PA Bojonegoro Serukan Edukasi Proaktif
Bojonegoro, 5 November 2026 M - 25 Jumadilawal 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat tren perkara perceraian akibat perkawinan di bawah umur yang patut mendapat perhatian serius. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, terdapat 83 kasus perceraian dengan latar belakang pernikahan dini di wilayah tersebut. Angka ini didominasi oleh cerai gugat dari pihak istri sebanyak 70 perkara, berbanding 13 perkara cerai talak. Tingginya angka tersebut menuntut sinergi berkelanjutan dari berbagai instansi pemerintah untuk menekan laju perkawinan di bawah umur.
Dibandingkan dengan peradilan agama lain di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, catatan kasus PA Bojonegoro berada persis di bawah tiga besar. Posisi penyumbang kasus terbanyak pertama dan kedua diduduki oleh PA Banyuwangi dengan 189 perkara serta PA Sumenep dengan 155 perkara. Sementara itu, PA Situbondo menempati peringkat ketiga terbanyak se-Jawa Timur dengan total 100 kasus perceraian berlatar belakang serupa. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa jumlah perkara di Bojonegoro tetap tergolong signifikan dan sangat memerlukan penanganan khusus secara berkesinambungan.
Dominasi kasus cerai gugat ini mengindikasikan tingginya inisiatif dari pihak perempuan untuk mengakhiri ikatan pernikahan dini mereka. Akar permasalahan utamanya sering kali bermula dari ketidaksiapan mental, kestabilan emosional, hingga kurangnya kemandirian ekonomi pasangan muda. Proses penyelesaian perkara berjalan lebih kompleks karena majelis hakim harus berhadapan langsung dengan aspek psikologis para pihak yang masih labil. Menghadapi peliknya situasi tersebut, majelis pemeriksa perkara selalu mengupayakan proses perdamaian melalui mediasi secara maksimal.
Merespons tren ini, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H., menegaskan mendesaknya urgensi pencegahan pernikahan di bawah umur. Beliau mengingatkan bahwa rentetan data ini harus menjadi peringatan bagi pemangku kepentingan agar tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa di persidangan. Edukasi masif di lingkup pedesaan perlu diperkuat agar generasi muda benar-benar memiliki kesiapan fisik dan mental sebelum menikah. Beliau juga memastikan bahwa pengadilan akan memperketat pemeriksaan permohonan dispensasi kawin demi meminimalisasi risiko perceraian dini di kemudian hari.
Sebagai wujud komitmen institusional, PA Bojonegoro kini bertransformasi menjadi ruang konsultasi serta fasilitator pelindung hukum bagi masyarakat. Ke depannya, kolaborasi bersama pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan tokoh agama akan diintensifkan untuk memberikan literasi risiko hukum perkawinan. Langkah preventif dan terukur secara kolektif ini dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar memutus sengketa keluarga di ruang sidang. Melalui sinergi lintas sektoral tersebut, pondasi keluarga di Kabupaten Bojonegoro diharapkan semakin tangguh dan terhindar dari ancaman perceraian usia dini. Snd