- Details
- Written by Super User
- Hits: 1963

BOJONEGORO, Sebanyak 1580 janda tercatat di pengadilan agama kabupaten Bojonegoro selama tahun 2022, dari jumlah tersebut didominasi masih berusia dibawah 27 tahun.
Sholikin Jamik selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan bahwa jumlah janda selama bulan Januari hingga Juni 2022 mencapai 1580 orang.
“Januari – juni ada 1580 janda dan sekaligus kepala keluarga,” ungkapnya pada 06/07/2022
Jumlah tersebut diantaranya terdiri dari 1130 cerai gugat dan 450 cerai talak. Bahkan pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan perceraian masih berusia dibawah 27 tahun. Sementara untuk pendidikan terakhir didominasi lulusan sekolah menengah pertama (SMP).
“Faktor penyebabnya tuntutan kebutuhan tinggi, maka suami stres dan berpengaruh di ranjang sehingga istri tidak puas,” jelasnya.
Sekarang ini, lanjut Sholikin karena banyak kebutuhan wanita tidak terpenuhi, disebabkan suami tidak bekerja sesuai yang di harapkan ditambah dia mendapat janji-janji palsu dari lelaki lain yang mau memehi kebutuhan.
“Sehingga tergiur dan mengajukan gugat padahal itu harapan palsu sebenarnya,” lanjutnya.
Pihaknya juga menghimbau pada masyarakat Bojonegoro untuk tidak gampang mengajukan perceraian karena dampak perceraian sangat luas terutama menyangkut masalah anak.
“Kenakalan remaja dan banyak kriminalitas itu ternyata diawali dengan keluarga broken home (perceraian orang tua), dalam keluarga masalah itu tidak bisa dihindari tapi orang hebat itu ketika memiliki kemampuan menyelesaikan masalah menjadi solusi bukan masalah dijadikan alasan untuk pisah,” tutupnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 439
Malam 29 Ramadan atau orang Jawa menyebutnya Malam Sanga, masih menjadi momen favorit bagi sebagian masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Bahkan meski usia calon pengantin (Catin) belum memenuhi syarat. Di antaranya syarat calon pengantin tidak di bawah umur atau masih usia anak.
Rupanya persyaratan ini tidak terlalu merisaukan bagi para Catin dengan adanya Dispensasi Kawin (Diska) yang bisa diajukan melalui Pengadilan Agama. Sehingga para Catin dapat melangsungkan akad nikah.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan ada pengajuan perkara dispensasi pernikahan untuk calon pengantin yang akan menikah saat akhir Ramadan (Malam Sanga).
Hingga hari ini terdaftar sebanyak 96 perkara masuk, rata-rata pengajuan Diska karena ingin melangsungkan pernikahan waktu Malam Sanga.
"Ada 96 perkara masuk Diska dibawah umur, rata-rata faktor karena mereka menginginkan melangsungkan pernikahan dimalam Sanga. Hal tersebut juga sudah menjadi budaya di wilayah Bojonegoro bagian timur," ungkap Solikin Jamik.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitera PA Bojonegoro, sebenarnya sangat menyayangkan apabila terdapat keyakinan yang diyakini oleh masyarakat. Namun tanpa dibarengi dengan kesiapan-kesiapan yang lain.
Sebab, pernikahan yang terjadi hanya berdasarkan keyakinan budaya tanpa diimbangi dengan kesiapan ekonomi, psikologi serta kesiapan yang penting dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.
"Dan ini menjadi problem yang tetap berkembang di Bojonegoro dari tahun ke tahun. Sehingga berakibat bertambahnya angka perceraian kemudian hari," pungkasnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 472
h
BOJONEGORO, Sepanjang bulan Februari 2022, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sudah ada 568 perkara perceraian, 427 di antaranya istri menceraikan suami. Adapun faktornya beragam mulai masalah ekonomi hingga perselingkuhan.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, mengatakan dari 568 perkara meliputi 427 cerai gugat dan 141 cerai talak.
Dia mengungkapkan penyebabnya masih sama dengan kasus perceraian pada bulan-bulan sebelumnya, seperti faktor ekonomi hingga perselingkuhan.
Menurutnya, faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian masyarakat Bojonegoro. Untuk itu, Sholikhin menyarankan agar dilakukan pemberantasan kemiskinan, termasuk meningkatkan sektor pendidikan di tengah masyarakat.
“Solusinya harusnya mengentaskan kemiskinan dan kebodohan. Jadi problem terbesar masih sama, ketika kemiskinan dan kebodohan menjadi hal yang utama di Bojonegoro, maka selama itu juga tingkat perceraian masih tinggi,” tuturnya.
Dia juga menyarankan agar masyarakat Bojonegoro diberi pelatihan sebagai modal dalam mencari atau menciptakan pekerjaan yang mampu membangkitkan ekonomi.
“Anak-anak di Bojonegoro ini harus berpendidikan tinggi minimal SMA. Kalau dari sisi ekonomi yang terpenting bagaimana masyarakat punya kemampuan keterampilan, meningkatkan pelatihan yang mengarah kepada pendapatan mikro, itu menjadi cikal bakal,” pungkas Sholikhin.
Sementara untuk faktor perselingkuhan, Sholikhin meyakini penyebabnya karena teknologi informasi yang saat ini memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi, seperti perselingkuhan lewat media sosial.
“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro, hampir 48 persen penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas handphone,” ungkapnya.
Perceraian yang disebabkan media sosial kebanyakan merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas yang usia pernikahan mulai dari 6-7 tahun, dan masing-masing pasangan berusia di bawah 30 tahun.
Dari data yang ditemukan, paling banyak perselingkuhan dilakukan oleh perempuan dengan alasan pasangannya dirasa kurang mencukupi kebutuhan. Bahkan di saat bersamaan, perempuan itu tergiur oleh janji manis dan harapan dari orang lain.
“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berpikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.
Sholikhin mengaku banyak ditemukan pesan singkat berupa kalimat ‘sayang’ bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran terus-menerus dan berujung pengajuan gugatan cerai.
Dia menyarankan agar dapat mengoptimalkan penggunakan telepon genggam pada hal yang positif.
“Orang yang bercerai karena HP (handphone) dibuat alat untuk berselingkuh. Pada hakikatnya orang itu tidak mampu memanfaatkan kelebihan HP, tapi justru hanyut oleh efek negatif HP. Harusnya bukan kita yang di kendalikan oleh HP,” pungkas Sholikin.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 956
Tercatat sebanyak 112 warga Bojonegoro, hari ini (25/06/22) menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Banyaknya perkara ini menjadikan Kantor PA terasa lebih sesak.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik mengungkapkan hari ini setidaknya tercatat 112 perkara yang menjalani persidangan di Pengadilan Agama Bojonegoro. Ditambah perkara yg mendaftar pada hari ini (25 Mei 2022) mencapai sebanyak 28 perkara.
Perkara yg disidangkan pada hari ini terdiri dari sidang cerai talak sebanyak 24, cerai gugat 80 perkara, dispensasi pernikahan dini sebanyak 6 perkara, wali adlol 1perkara, perkara waris 1 perkara dan ekonomi syariah sebanyak 1 perkara. Sedangkan perkara yg masuk mulai dari tanggal 9 hingga 25 Mei 2022. Tercatat sebanyak 352 perkara.
"Luar biasa pada hari ini kantor saya penuh sesak, dan ini merupakan perkara yang diterima pasca Lebaran. Apabila di total secara kumulatif sebanyak 352 perkara masuk dari tanggal 9 Mei sampai tanggal 25 Mei 2022 ," tutur Solikhin Jamik.
Menurutnya, masalah yang mendominasi masih sama yaitu alasan ekonomi. Bahkan, masalah ekonomi ini antara suami dan istri.
"Kedua, masalah perselingkuhan yang disebabkan oleh handphone. Justru banyak yang menyalahgunakan, tetapi dari mereka tidak sampai pada perzinaan," jelas Solikin Jamik.
Terkait usia perceraian sendiri, dari data yang diperoleh Pengadilan Agama masih sama. Yaitu dibawah usia 30 tahun. "Atau kisaran usia 25 tahun baik yang mengajukan gugatan maupun talak," tutupnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 1819

BOJONEGORO, – Selama bulan Januari hingga februari, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menangani sebanyak 568 kasus perceraian, 48% diantaranya merupakan perceraian akibat perselingkuhan di media sosial.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menuturkan bulan januari hingga februati di PA Bojonegoro menangani sebanyak 141 kasus cerai talak, dan 427 kasua cerai gugat. Sementara dari jumlah tersebut penyebab terbaru perceraian merupakan perselingkuhan melalui media online.
“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro bahwa hampir 48 % penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas hand phone,” ungkapnya.
Perceraian yang disebabkan media sosial kebanyakan merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah keatas, sedangkan kemiskinan masih menjadi penyebab yang memiliki presentase tertinggi.
“Tren terbaru ini kebanyakan masyarakat yang ekonominya menengah keatas dengan usia pernikahan 6 hingga 7 tahun dan usia masing-masing pasangan dibawah 30 tahun, ini artinya masih labil,” ujarnya.
Setelah ditelisik lebih dalam, ditemukan data terbanyak yang berselingkuh adalah pasangan perempuan dengan alasan pasanganya dirasa kurang mencukupi kebutuhan, disaat bersamaan hadir orang lain yang memberikan janji manis dan harapan palsu.
“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berfikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.
Solikin mengaku bahwa banyak ditemukan pesan singkat bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran yang menjadi dasar pengajuan gugatan cerai.
“Perselingkuhan online ini berbeda dengan perzinaan, karena mayoritas yang berselingkuh tidak sampai melakukan hubungan intim, akan tetapi ada kemungkinan mengarah keperzinaan” ungkapnya
Ia menjelaskan di era milenial ini tidak bisa lepas dari teknologi yang memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif, sehingga yang perlu diperhatikan adalah diri sendiri untuk mendesain hand phone dengan hal-hal positif merupakan sebuah pilihan.
“Ini menyangkut mentality, mereka menganggap hidup itu mudah jadi ketika diberi harapan palsu langsung tergiur, seharusnya tidak begitu karena memang hidup itu susah dan harus berjuang,” tutupnya.



