- Details
- Written by Super User
- Hits: 274
Perkuat Sinergi, PA Bojonegoro Gelar Penandatanganan MoU dengan Empat Mitra Strategis
BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro resmi memperkuat langkah operasionalnya di awal tahun ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Acara yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026) ini melibatkan empat pihak eksternal guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Bertempat di Ruang Media Center PA Bojonegoro, prosesi penandatanganan dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan pengadilan serta para pimpinan dari instansi mitra yang menjalin kerja sama.
Penandatanganan MoU ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari dukungan logistik, infrastruktur digital, hingga bantuan hukum. Berikut adalah poin-poin utama kerja sama yang disepakati:
-
Penyampaian Surat Tercatat: Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Bojonegoro untuk menjamin keamanan dan ketepatan waktu pengiriman dokumen persidangan kepada para pihak.
-
Pengelolaan Tenaga Terampil: Penandatanganan dengan PT Wahyu Bayu Putra terkait penyediaan tenaga outsourcing untuk layanan kebersihan dan petugas keamanan (Satpam) guna menjaga standar pelayanan lingkungan kantor.
-
Optimalisasi Jaringan Digital: Kerja sama dengan Telkom Indonesia (Persero) sebagai penyedia layanan internet untuk mendukung sistem peradilan berbasis elektronik (e-Court).
-
Akses Keadilan Bagi Masyarakat: Penandatanganan MoU dengan LKBH Trias Ronando untuk penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan di Posbakum.
MOU dengan PT Pos Indonesia
MOU dengan LKBH Trias Ronando
MOU dengan PT Wahyu Bayu Putra
MOU dengan Telkom Indonesia (Persero)
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menekankan bahwa pembaruan MoU ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun zona integritas.
"Penandatanganan MoU ini adalah bukti transparansi dan keinginan kami untuk terus berbenah. Kami tidak bisa bekerja sendiri; kolaborasi dengan mitra profesional seperti Telkom, Pos Indonesia, PT Wahyu Bayu Putra, dan LKBH Trias Ronando sangat krusial untuk memastikan hak-hak masyarakat terlayani dengan maksimal," tegas Beliau.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan koordinasi teknis terkait implementasi poin-poin kesepahaman yang telah ditandatangani agar langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bojonegoro.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 339
Sebabkan Ratusan Rumah Tangga Hancur, Polres Bojonegoro Hanya Ungkap 5 Tindak Pidana Judol Sepanjang 2025
BOJONEGOROTV.COM - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat penanganan lima perkara tindak pidana judi online. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara.
Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat rilis capaian akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025).
“Terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” ungkap AKBP Afrian.
Meski demikian, dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian tidak merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Polres Bojonegoro hanya menyampaikan barang bukti yang disita dari pengungkapan lima perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek,” tambahnya.
Namun, tajamnya penurunan kasus judi online yang ditangani kepolisian ini dinilai berbanding terbalik dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Judi online masih menjadi salah satu penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan keluarga dan masyarakat.
Fenomena tersebut tercermin dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menunjukkan ratusan kasus perceraian setiap tahun dipicu oleh kecanduan judi online. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus perputaran uang judi online di Kabupaten Bojonegoro mencapai miliaran rupiah.
Hal itu terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian akibat judi online di PA Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa PPATK tidak hanya meneliti data perkara perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban.
“Hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelas Solikin.
Ia mengungkapkan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian akibat judi online dan menjadi provinsi dengan angka tertinggi secara nasional.
Selain memicu perceraian, praktik judi online juga menimbulkan perputaran uang yang sangat besar. Banyak pelaku yang kecanduan hingga menjual aset pribadi seperti sepeda motor, televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan berjudi.
“Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun,” paparnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum agar segera merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif, guna menekan dampak ekonomi dan sosial dari maraknya judi online.
Terkait nilai pasti transaksi judi online di Bojonegoro, Solikin menyebut PPATK tidak mengungkap angka detail.
“PPATK hanya menyampaikan bahwa perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah, tanpa menyebutkan nominal spesifik,” pungkasnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 185
PA Bojonegoro Raih Juara II dan III pada Ajang Kreativitas Milad ke-49 PTA Surabaya
Surabaya — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada penghujung tahun 2025. Dalam rangkaian peringatan Milad ke-49 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, PA Bojonegoro berhasil meraih Juara II Lomba Cipta Mars PTA Surabaya serta Juara III Lomba Ucapan Milad ke-49 PTA Surabaya. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan berlangsung dengan khidmat serta penuh semangat kebersamaan. Acara ini dihadiri oleh Gubernur, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (Tuada), Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, para sesepuh dan tokoh purnabhakti Peradilan Agama, pimpinan pengadilan tingkat banding, mantan pimpinan, Sekretaris dan Panitera PTA, serta mitra dan stakeholder PTA Surabaya.
Keberhasilan PA Bojonegoro dalam dua kategori lomba tersebut menjadi bukti nyata kreativitas dan soliditas aparatur peradilan dalam mendukung penguatan identitas serta semangat institusi. Prestasi ini sekaligus menjadi reward akhir tahun yang sangat bermakna, khususnya pada Triwulan IV Tahun 2025. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut. “Prestasi ini merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh tim. Kami sangat bersyukur dan bangga karena di akhir tahun, PA Bojonegoro dapat mempersembahkan hasil terbaik sebagai bentuk kontribusi dan kecintaan terhadap institusi,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi. “Penghargaan ini bukan sekadar kemenangan lomba, tetapi menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya. PA Bojonegoro juga menyampaikan harapan agar PTA Surabaya terus menjadi motor penggerak kemajuan Peradilan Agama di wilayah Jawa Timur. “Kami berharap, di usia ke-49 ini, PTA Surabaya semakin maju, solid, dan mampu membawa Peradilan Agama semakin profesional, modern, dan berintegritas. Semoga PA Bojonegoro juga terus bertumbuh dan berkontribusi positif dalam mendukung visi besar tersebut,” tutupnya.
Prestasi ini menjadi penanda bahwa semangat kebersamaan, kreativitas, dan dedikasi insan peradilan mampu melahirkan capaian yang membanggakan sekaligus memperkuat citra positif lembaga di mata publik. Semoga kedepannnya Pengadilan Agama Bojonegoro dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yuridiksi PA Bojonegoro. Juga dengan terus meningkatkan sinergisitas dengan stakeholder lainnya di kawasan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 284
Masyarakat Kian Cerdas Hukum, Cerai Naik Tipis, Angka Nikah Dini Sukses Ditekan, Sebuah Transformasi Peradilan di Bojonegoro
BOJONEGORO, 7 Januari 2026
Memasuki awal tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro merilis capaian kinerja tahun 2025 yang menunjukkan fenomena luar biasa. Bukan sekadar soal angka di atas kertas, data terbaru menunjukkan potret masyarakat Bojonegoro yang semakin cerdas secara hukum dan mulai menyadari pentingnya kedewasaan dalam membangun rumah tangga. PA Bojonegoro mencatat rekor gemilang dengan 100% penerimaan perkara dilakukan secara elektronik (E-Court). Kecepatan pelayanan ini membuahkan hasil nyata dari total 3.559 perkara (termasuk sisa 2024), sebanyak 3.543 perkara berhasil diputus. "Kami hanya menyisakan 16 perkara untuk diselesaikan di tahun 2026. Ini adalah capaian terbaik sepanjang sejarah PA Bojonegoro," ungkap Sandhy, Panitera Muda Hukum. Selain prestasi dalam penyelesaian perkara, pada tahun 2025, PA Bojonegoro juga sukses dalam penilaian kinerja manajemen peradilan yang dilaksanakan oleh Badan Peradilan Agama - Mahkamah Agung RI, baik kinerja keperkaraan oleh kepaniteraan dan kinerja penganggaran DIPA oleh kesekretarian, pada penilaian triwulan 3 tahun 2025, prestasi PA Bojonegoro bertengger pada rangking nomor 4 terbaik untuk kategori PA klas 1A tingkat nasional dan rangking nomor 1 terbaik untuk kategori PA klas 1A tingkat Jawa Timur.
Hal paling menarik perhatian adalah transformasi sikap masyarakat. Meski angka perceraian naik 7% dibanding tahun lalu, masyarakat kini jauh lebih "melek digital" dan siap secara hukum. Saat mendaftar melalui petugas PTSP, warga tidak lagi gagap teknologi. Mayoritas sudah siap dengan nomor WhatsApp aktif, alamat email, hingga nomor rekening bank atas nama Penggugat/Pemohon sendiri untuk memudahkan transaksi digital (M-Banking) saat mendaftar perkara di aplikasi E-court. Kesadaran hukum juga terlihat saat mereka berkonsultasi dengan Posbakum, Dimana Penggugat/Pemohon mampu memaparkan kronologi konflik rumah tangga secara detail menjadi fakta hukum yang valid sehingga surat gugatan/ permohonan lebih detail dan dapat dipercaya karena sesuai kondisi permasalahan keluarga. Ketajaman masyarakat dalam memberikan keterangan ini memudahkan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara cepat dan akurat. Kabar paling menggembirakan adalah tren penurunan angka pernikahan anak (Dispensasi Kawin/Diska). Secara konsisten, angka ini terus merosot pada Tahun 2023 sebanyak 443 perkara, pada Tahun 2024 sebanyak386 perkara (turun 14,8%), sedangkan pada Tahun 2025 sebanyak 325 perkara (terjadi perkara turun sebesar 15,8%).
Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap perubahan pola pikir masyarakat dan sinergi antar-lembaga. "Penurunan angka pernikahan anak ini adalah hasil kolaborasi konkret kami dengan Pemkab Bojonegoro, DP3AKB, Kemenag, Dinas Kesehatan, dan DPRD. Kita melihat kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anak di usia dini semakin naik. Ini adalah langkah besar menuju Bojonegoro yang benar-benar ramah anak," ujar Pak Mufi.
Di sisi lain, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin S.H., M.H., menekankan pentingnya peran akar rumput dalam menjaga ketahanan keluarga. "Harapan kami di tahun 2026, kolaborasi semua stakeholder semakin erat. Kami targetkan angka perceraian bisa turun seiring meningkatnya kesejahteraan ekonomi. Kami juga memohon bantuan para ulama dan tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi warga agar mengedepankan musyawarah dan mediasi keluarga. Setiap masalah pasti ada jalan keluar jika dibicarakan dengan kepala dingin," tegas Pak Solikin. Keberhasilan PA Bojonegoro di tahun 2025 yang didukung oleh mitra strategis seperti BSI dan PT Pos Indonesia serta LKBH Trias Ronando berhasil membuktikan bahwa ketika institusi peradilan berinovasi dan masyarakat semakin cerdas hukum, keadilan bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan langsung oleh warga Bojonegoro. Untuk informasi lebih detail tentang data perkara kepaniteraan PA Bojonegoro, data bisa diakses di https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-pengumuman/
Penulis: Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 305
Polres Bojonegoro Hanya Tangani 5 Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2025
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat penanganan lima perkara tindak pidana judi online. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara.
Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat rilis capaian akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025).
“Terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” ungkap AKBP Afrian.
Meski demikian, dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian tidak merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Polres Bojonegoro hanya menyampaikan barang bukti yang disita dari pengungkapan lima perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek,” tambahnya.
Namun, tajamnya penurunan kasus judi online yang ditangani kepolisian ini dinilai berbanding terbalik dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Judi online masih menjadi salah satu penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan keluarga dan masyarakat.
Fenomena tersebut tercermin dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menunjukkan ratusan kasus perceraian setiap tahun dipicu oleh kecanduan judi online. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus perputaran uang judi online di Kabupaten Bojonegoro mencapai miliaran rupiah.
Hal itu terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian akibat judi online di PA Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa PPATK tidak hanya meneliti data perkara perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban.
“Hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelas Solikin.
Ia mengungkapkan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian akibat judi online dan menjadi provinsi dengan angka tertinggi secara nasional.
Selain memicu perceraian, praktik judi online juga menimbulkan perputaran uang yang sangat besar. Banyak pelaku yang kecanduan hingga menjual aset pribadi seperti sepeda motor, televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan berjudi.
“Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun,” paparnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum agar segera merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif, guna menekan dampak ekonomi dan sosial dari maraknya judi online.
Terkait nilai pasti transaksi judi online di Bojonegoro, Solikin menyebut PPATK tidak mengungkap angka detail.
“PPATK hanya menyampaikan bahwa perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah, tanpa menyebutkan nominal spesifik,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
- Details
- Written by Super User
- Hits: 186
Membumikan Keadilan: Sinergi Paralegal Desa dan Posbakum 'Aisyiyah dalam Transformasi Digital PA Bojonegoro
Bojonegoro, 24 Desember 2025
Akses terhadap keadilan kini bukan lagi sekadar impian bagi masyarakat di pelosok desa. Langkah besar diambil oleh Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Bojonegoro yang resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah pada Minggu, 14 Desember 2025. Kehadiran Posbakum ini melengkapi komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah menempatkan paralegal di seluruh 430 desa dan kelurahan untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah gerakan akar rumput untuk memastikan bahwa perempuan, anak, dan kelompok rentan tidak lagi buta hukum. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 dan diperkuat dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2025, paralegal kini memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan tindakan non-litigasi. Dua peran utama mereka yaitu pendampingan luar pengadilan dengan melakukan mediasi dan negosiasi sengketa di tingkat komunitas dan juga Drafting Dokumen Hukum dengan memberikan bantuan kepada warga menyusun dokumen administratif dan hukum yang sah.
Dalam praktiknya, pendaftaran perkara di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, seperti permohonan cerai, seringkali terkendala oleh kesalahan format dokumen atau dalil hukum yang tidak tepat. Di sinilah peran paralegal desa dan aktivis 'Aisyiyah menjadi sangat vital. Agar layanan ini optimal, paralegal perlu dibekali keahlian khusus melalui pelatihan Hukum Keluarga Islam (HKI) yang mencakup Penyusunan Surat Gugatan sesuai PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Pendampingan teknis "A sampai Z", mulai dari pengumpulan alat bukti (KTP, Akta Nikah), penyusunan dalil yang sistematis, hingga perumusan petitum (tuntutan) yang jelas seperti hak asuh anak dan nafkah.
Inovasi SIDORA sebuah Revolusi Pendaftaran Perkara dari Desa, sejalan dengan PERMA No. 7 Tahun 2022, PA Bojonegoro berpotensi melahirkan inovasi digital yang mampu memangkas birokrasi dan jarak. Inovasi tersebut adalah SIDORA (Sistem Daftar Online Perkara tanpa ke KantoR Pengadilan Agama). Melalui SIDORA inilah, proses yang dulunya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pengadilan untuk membuat akun e-Court, kini dapat dilakukan dari balai desa atau kantor Posbakum 'Aisyiyah. Cara Kerja Sinergi SIDORA & Paralegal yaitu mulai dari registrasi mandiri, dimana paralegal membantu pihak mendaftarkan akun e-Court secara online dengan menyiapkan nomor HP whatsapp yang masih aktif, alamat email yang biasanya sudah ada di HP warga dan nomor rekening bank untuk panjar biaya perkara, melaksanakan e-Filing, dimana dokumen gugatan yang telah disusun paralegal diunggah ke aplikasi, setelah itu e-Payment yang mana pembayaran panjar biaya perkara dilakukan melalui m-banking tanpa harus ke bank atau kantor pengadilan dan terakhir e-Litigation yang memungkinkan persidangan dilakukan secara elektronik untuk efisiensi waktu.
Dampak Nyata bagi Masyarakat yaitu berupa optimalisasi peran paralegal yang didukung sistem SIDORA ini akan membawa dampak luas dengan memberikan keadilan yang merata bagi Warga miskin tidak perlu lagi terbebani biaya transportasi dan jasa pengacara yang mahal, selain itu memberikan efisiensi pengadilan dimana berkas perkara yang masuk ke PA Bojonegoro melalui pendampingan paralegal akan lebih rapi dan valid, sehingga mempercepat proses persidangan sehingga memberikan pemberdayaan lokal, dimana kapasitas perangkat desa dalam melayani publik di bidang hukum meningkat drastis.
Dengan sinergi antara Pemkab Bojonegoro dengan pemerintah desanya, organisasi masyarakat seperti 'Aisyiyah, dan inovasi teknologi dari PA Bojonegoro, keadilan kini tidak lagi berada di "menara gading", melainkan hadir nyata di depan pintu rumah setiap warga.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 404
Perkuat Kompetensi Hukum, 8 Mahasiswa FH Unigoro
Laksanakan MAGANG di Pengadilan Agama Bojonegoro
BOJONEGORO, 6 Januari 2026
Sebanyak delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) resmi memulai program magang di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mencetak lulusan sarjana hukum yang kompeten dan siap kerja. Pelaksanaan magang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mahasiswa untuk menyelaraskan teori hukum yang diterima di bangku kuliah dengan realitas praktik di lapangan. Di PA Bojonegoro, para mahasiswa terjun langsung mempelajari alur Hukum Acara Perdata, mulai dari manajemen pendaftaran perkara melalui e-Court, tata kelola administrasi berkas, hingga proses pengarsipan putusan. "Kami membutuhkan wadah nyata untuk melihat bagaimana Hukum Keluarga dan Hukum Islam diterapkan dalam persidangan. PA Bojonegoro adalah mitra strategis bagi kami," ujar khori Elya, salah satu perwakilan mahasiswa.
Pemilihan PA Bojonegoro Laboratorium Hukum yang Strategis sebagai lokasi magang bukan tanpa alasan. Secara geografis, lokasinya sangat aksesibel bagi mahasiswa lokal. Selain itu, PA Bojonegoro dikenal memiliki volume perkara yang tinggi, mulai dari cerai gugat, dispensasi nikah, hingga sengketa kewarisan. Karakteristik perkara yang variatif ini menjadi "laboratorium hukum" yang kaya bagi mahasiswa untuk melakukan riset dan analisis putusan (ratio decidendi).
Tujuan dan Harapan Tiga Pilar dari program ini yang merupakan hasil kerja sama (MoU) antara Unigoro dan PA Bojonegoro ini membawa misi besar bagi tiga pihak, yaitu bagi mahasiswa, magang ini diharapkan menjadi sarana transformasi wawasan dari abstrak ke konkret. Selain mengasah keterampilan menulis dokumen hukum (seperti draf gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan), mahasiswa juga dibina secara etika dan integritas agar terhindar dari praktik KKN di masa depan. Kemudian untuk Universitas Bojonegoro, program kegiatan ini menjadi alat validasi kurikulum. Dengan terjunnya mahasiswa ke lapangan, universitas dapat mengukur relevansi materi perkuliahan dengan kebutuhan industri hukum, sekaligus memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi. Dan bagi PA Bojonegoro, kehadiran mahasiswa memberikan dukungan operasional yang signifikan. Dimana mahasiswa membantu mempercepat layanan publik di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan membantu modernisasi melalui sosialisasi aplikasi digital Mahkamah Agung kepada masyarakat. Serta dalam rangka menuju profesionalisme, selain aspek teknis, mahasiswa juga mempelajari teknik mediasi sebagai upaya perdamaian dalam sengketa keluarga. Pengadilan Agama Bojonegoro, dalam perannya sebagai lembaga edukasi, berkomitmen memberikan bimbingan terbaik agar para mahasiswa ini siap menjadi praktisi hukum—baik sebagai hakim, pengacara, maupun mediator—yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki karakter profesi yang kuat.
Pada kesempatan itu Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menanggapi kegiatan magang ini, Dimana beliau menyambut baik kegiatan ini dan akan memberikan bimbingan kepada para mahasiswa, sehingga akan memperoleh ilmu serta pengalaman mulai dari proses penerimaan perkara lewat aplikasi E-Court, pemanggilan secara E-summon, mediasi, persidangan E-litigasi sampai dengan putusan serta produk-prosuk peradilan secara elektronik. Diharapkan setelah selesai mengikuti selama 1 bulan kegiatan magang, para mahasiswa bisa menjadi agen perubahan di tengah masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan hubungan antara akademisi dan praktisi hukum di Bojonegoro semakin solid demi peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 138
Beri Layanan Terbaik Perlindungan Perempuan dan Anak, Bojonegoro Raih
Penghargaan dari Gubernur Jatim
Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menorehkan prestasi membanggakan. Terbaru, Bojonegoro menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas komitmennya dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta memberikan pelayanan penanganan kasus perempuan dan anak secara tuntas.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, yang mewakili Bupati Bojonegoro pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Surabaya, Selasa (24/12/2025).
Kepala DP3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.
“Sebagai bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden tersebut, sekaligus untuk mendorong terwujudnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2025,” ujar Ahmad Hernowo Kepala DP3AKB Bojonegoro. kamis (25/12/2025).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diserahkan secara resmi pada momentum Puncak Peringatan Hari Ibu Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
UPTD PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, serta permasalahan lainnya.
“Dalam menjalankan tugas tersebut, UPTD PPA menyelenggarakan berbagai fungsi layanan, meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban,”jelasnya.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak, sejalan dengan semangat Hari Ibu ke-97, yakni Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045, serta mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik sebagai patner dalam penanganan agar cepat respon dalam pencegaan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik atas pengakuan dari gubernur jatim ini. Tentu penghargaan di samping sebuah pengakuan sekaligus tantangan untuk terus berusaha memantaskan diri untuk di akui publik. Apalagi kasus kasus PPA di Bojonegoro semakin banyak dan beragam. (Rif/Red)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 438
Urgensi Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bojonegoro: Menjamin Kesejahteraan Anak dan Memperkuat Eksekusi Putusan
Bojonegoro, 15 Desember 2025
Isu perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya terkait pemenuhan nafkah anak, kembali menjadi sorotan penting di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini diangkat dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro pada 10 Desember 2025. Diskusi ini menggarisbawahi urgensi peraturan daerah yang mampu mengisi kekosongan hukum dan mekanisme yang memaksa ayah pasca perceraian untuk melaksanakan kewajiban nafkah anak.
Angka Perceraian dan Realitas Kewajiban Nafkah di Bojonegoro, data dari Januari hingga November 2025 menunjukkan adanya 574 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami di Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, sekitar 75%—atau sekitar 430 perkara—memuat kewajiban nafkah anak bulanan dalam amar putusannya. Rata-rata besaran nafkah yang ditetapkan adalah Rp500.000,00 hingga Rp750.000,00 per bulan, di luar biaya sekolah/pendidikan dan kesehatan. Namun, realitasnya sangat memprihatinkan. Dari 430 perkara tersebut, hingga November 2025, tidak ada mekanisme atau ketentuan yang memaksa dan memonitor pelaksanaan amar putusan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro oleh pihak ayah. Landasan Hukum dan Tantangan Pelaksanaannya, secara hukum, kewajiban nafkah ayah pasca perceraian telah diatur jelas dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 41. ayat (a): Menyatakan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, ayat (b): Secara spesifik menegaskan bahwa bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya, ayat (c): Memberi wewenang kepada Pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban bagi bekas isteri. Meskipun ketentuan ini tegas, studi ilmiah menunjukkan bahwa pengabaian nafkah anak sering terjadi. Dalam banyak kasus, mantan istri harus membiayai sekaligus merawat anak tanpa kontribusi dari mantan suami, bahkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Raperda Bojonegoro sebagai langkah progresif melawan kekerasan ekonomi, raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah progresif dengan mengkategorikan pengabaian nafkah sebagai kekerasan ekonomi pada pasal 16 Ayat 6 Raperda tersebut menyatakan bahwa: "Setiap upaya pemaksaan ekonomi terhadap Perempuan pasca perceraian, termasuk pengabaian kewajiban nafkah atau penguasaan sepihak atas harta bersama, dikategorikan sebagai kekerasan ekonomi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Pengkategorian ini membuka jalan untuk penindakan yang lebih kuat. Usulan dan Mekanisme Penguatan Eksekusi, untuk memastikan putusan PA Bojonegoro tidak menjadi 'macan di atas kertas' yang ompong dalam pelaksanaan, perlu adanya penambahan bab dan pasal dalam Raperda yang mengatur mekanisme yang memaksa ayah untuk melaksanakan pembayaran nafkah anak setiap bulannya.
Usulan mekanisme yang dapat dipertimbangkan meliputi 1. Pemberian Sanksi Administratif: Pemerintah desa hingga instansi pemerintah lainnya dapat memberikan sanksi minimal berupa pembatasan pelayanan administrasi bagi ayah yang terbukti mengabaikan amar putusan nafkah anak, 2. Sistem Layanan Terpadu (SLT) untuk Monitoring: Diperlukan bab dan pasal yang secara spesifik mengatur pembentukan atau penguatan SLT untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Ayat 4 Raperda. Sistem ini harus melibatkan Lembaga perlindungan perempuan, bantuan hukum, dinas sosial, dinas kesehatan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memonitor pembayaran nafkah anak secara rutin. Adanya mekanisme pemaksaan dan monitoring ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi merupakan perlindungan hukum bagi kelangsungan hidup dan keterjaminan hidup si anak. Ini sejalan dengan visi Bojonegoro Emas dan SDM Emas Tahun 2025. Meskipun dalam dunia hukum sudah ada mekanisme eksekusi terhadap nafkah anak yang terutang—yang harus melalui persidangan dan memakan waktu serta biaya—Perda ini diharapkan menjadi cahaya keadilan yang memangkas proses birokrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka kepada anak, tanpa harus ada pemaksaan. Raperda ini harus bisa memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan, sehingga hak-hak dasar anak pasca perceraian benar-benar terjamin.
Penulis: [Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum]
- Details
- Written by Super User
- Hits: 362
Mulai Tahun 2026, Tanggal Sidang Diberitahu Lewat Email dan WA
BOJONEGORO, 5 Januari 2026
Di bawah langit pagi yang syahdu mengawali tahun 2026, suasana penuh optimisme menyelimuti halaman Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Mengawali hari kerja pertama setelah masa libur akhir tahun, pimpinan dan seluruh karyawan menggelar apel perdana dengan wajah berseri, membawa misi besar: mengukir prestasi yang lebih cemerlang dari tahun sebelumnya. Bertindak sebagai pembina apel, Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. (Hakim PA Bojonegoro), dalam amanatnya menekankan bahwa mempertahankan prestasi jauh lebih menantang daripada meraihnya. Momentum pergantian tahun ini pun ditandai dengan sebuah lompatan besar dalam pelayanan publik melalui penerapan sistem Smart Majelis.
Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi PA Bojonegoro. Jika sebelumnya penentuan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dilakukan melalui penjadwalan manual oleh Ketua PA, kini sistem telah bertransformasi total. Melalui inovasi Smart Majelis, penunjukan hakim kini dilakukan secara otomatis oleh aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) segera setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara. Langkah ini diambil untuk menjamin Objektivitas sehingga bisa menghindari subjektivitas dalam penunjukan hakim, kemudian terjadi Efisiensi dimana bisa mempercepat proses administrasi pendaftaran ke persidangan dan terjadi Transparansi mulai dari kepastian jadwal sidang dan majelis yang lebih akuntabel. Konsekuensi dari sistem ini, pemberitahuan tanggal sidang kini sepenuhnya terintegrasi melalui notifikasi otomatis via Email E-court dan pesan WhatsApp, menggantikan pemberitahuan manual di loket oleh petugas PTSP.
Selaras dengan semangat digitalisasi, PA Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pendaftaran perkara secara online. Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut adalah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh Penggugat/Pemohon yaitu :
? Buku Nikah. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.
?KTP Anda sebagai bukti bahwa anda berdomisili di Kabupaten Bojonegoro.
?Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak , jika anda meminta hak asuh anak maka tahu hubungan anda dengan anak dan untuk data nomor NIK suami/istri serta anak.
?Buku Tabungan Bankatas nama anda sendiri,lebih baik kalau punya M-banking/ SMS-banking, sehingga pembayaran panjar biaya perkara bisa non tunai. Lebih mudah, transparan serta tercatat secara elektronik.
?Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.
?Alamat Email yang ada di HPmilik anda sendiri.
?Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. Dokumen ini akan dibantu pembuatannya oleh Posbakum tadi dengan catatan pada saat pembuatan gugatan/permohonan anda harus memberikan informasi yang sejujur-jujurnya dan sedetail-detail kepada petugas.
?Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi.
?Jangan lupa bawa uang untuk panjar biaya perkara,bisa secara tunai atau disukai dan lebih aman di rekening bank anda sehingga saat membayar panjar bisa langsung ditransfer.
Pesan Penting yaitu "Gunakan saksi dari unsur keluarga atau orang dekat yang mengetahui masalah secara langsung. JANGAN MENGGUNAKAN CALO, karena hal itu hanya akan merugikan Anda di persidangan," tegas pihak PA Bojonegoro dalam narasi yang disusun oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum).
Penerapan Smart Majelis dan penguatan sistem E-court ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan menutup celah praktik pungli. Bagi masyarakat yang ingin mempelajari alur persidangan secara lebih mendalam, PA Bojonegoro telah menyediakan panduan lengkap yang dapat diakses melalui Website Resmi PA Bojonegoro. Dengan semangat baru di tahun 2026, PA Bojonegoro siap membuktikan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus disampaikan dengan cara yang modern, cepat, dan transparan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 204
Layanan PPA Terbaik, Bojonegoro Raih Penghargaan Gubernur Jatim
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Gubernur Jawa Timur atas komitmennya dalam membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta memberikan pelayanan penanganan kasus perempuan dan anak secara tuntas.
Penghargaan diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, mewakili Bupati Bojonegoro pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Surabaya, Selasa (24/12/2025).
Ahmad Hernowo, Kepala DP3AKB Bojonegoro menjelaskan bahwa penghargaan sebagai bentuk apresiasi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.
“Sebagai bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden tersebut, sekaligus untuk mendorong terwujudnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2025,” jelas Hernowo.
Kata Hernowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diserahkan secara resmi pada momentum Puncak Peringatan Hari Ibu Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Dijelaskan, UPTD PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, serta permasalahan lainnya.
“Dalam menjalankan tugas, UPTD PPA menyelenggarakan berbagai fungsi layanan, meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban,”tandasnya.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak, sejalan dengan semangat Hari Ibu ke-97, yakni Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045, serta mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik sebagai patner dalam penanganan agar cepat respon dalam pencegaan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik atas pengakuan ini.
“Tentu di samping sebuah pengakuan, penghargaan tersebut sekaligus tantangan untuk terus berusaha memantaskan diri untuk di akui publik. Apalagi kasus kasus PPA di Bojonegoro semakin banyak dan beragam,” ujar Sholikin Jamik. [*/red]
https://kabarpasti.com/layanan-ppa-terbaik-bojonegoro-raih-penghargaan-gubernur-jatim/
- Details
- Written by Super User
- Hits: 221
Perkuat Akses Keadilan, Ketua PA Bojonegoro Soroti Pentingnya Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum
Bojonegoro, 14 Desember 2025 — Dalam upaya memperluas akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Bojonegoro secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ‘Aisyiyah usai menggelar pelatihan komprehensif bagi calon paralegal. Acara yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan sejumlah tokoh organisasi tersebut menandai langkah strategis 'Aisyiyah dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menciptakan kader-kader paralegal yang siap mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan landasan bagi pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan bantuan hukum, salah satunya melalui peran paralegal.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur bahwa paralegal dapat membantu advokat dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan masyarakat, dan advokasi kebijakan lokal. Melalui kegiatan pelatihan paralegal yang diselenggarakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bojonegoro Lt. 2 ini, dipaparkan materi-materi yaitu: pertama, Peran ‘Aisyiyah dalam Perlindungan Hukum bagi Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Timur. Kedua, Keparalegalan oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PDA Kota Malang. Ketiga, Bantuan Hukum dan Advokasi oleh Advokat dan Konsultan Hukum Law Office Na’im & Partners, dan terakhir Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro yaitu Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.
Bapak Mufi dalam kesempatan ini menyampaikan, “bahwa peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat krusial, yaitu sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat, terutama yang tidak mampu, dengan advokat dan sistem hukum. Tugasnya mencakup pendampingan hukum non-litigasi dan litigasi, mulai dari penyuluhan hukum, membantu mengurus dokumen, mendampingi proses hukum, hingga meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.” Adapun peran Paralegal dalam mendukung sistem hukum nasional terdapat 3 (tiga) peran antara lain:
- Mendukung advokat: Berfungsi sebagai asisten bagi advokat dalam menangani perkara, seperti melakukan riset peraturan terbaru dan menyiapkan administrasi dokumen hukum.
- Meningkatkan kesadaran hukum: Melakukan advokasi dan pengorganisasian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia, dan
- Mendukung kebijakan berbasis masyarakat: Terlibat dalam mendorong kebijakan yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk meningkatkan akses keadilan di tingkat komunitas.
Adapun peran Paralegal dalam memberikan bantuan hukum ada 5 (lima) yakni:
- Memberikan informasi dan penyuluhan hukum: Menjelaskan syarat, prosedur, dan setiap proses hukum yang dijalani kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Membantu proses administrasi: Membantu masyarakat mengurus dokumen-dokumen hukum seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau sertifikat tanah karena keterbatasan informasi dan akses mereka.
- Pendampingan litigasi: Menjelaskan fungsi dan isi dokumen hukum untuk persidangan, menjelaskan alat bukti, dan membantu mengakses SKTM jika diperlukan.
- Mendampingi ke instansi pendukung: Mendampingi klien ke instansi pemerintah untuk mendapatkan perlindungan sementara selama proses hukum berjalan, dan
- Membantu menjangkau keadilan: Berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan masyarakat miskin dan terpinggirkan dapat mengakses keadilan yang menjadi hak konstitusional mereka.
Melalui pelatihan ini diharapkan terbentuk jaringan paralegal yang terlatih, profesional, serta mampu berkontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan di tingkat komunitas.

