(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Sebabkan Ratusan Rumah Tangga Hancur, Polres Bojonegoro Hanya Ungkap 5 Tindak Pidana Judol Sepanjang 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOEu4KndmaUvdjepHUWBEy5CS3baoOQ1LO6TSTUxv42XviD5cGg72J7TphAwfKrJi1_lAdDGhmJRQQzSYLFK0D8RAWxg3M38GNNgszlYWh-7P6U3Hk=w2400

BOJONEGOROTV.COM - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat penanganan lima perkara tindak pidana judi online. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara.

Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat rilis capaian akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025).

“Terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” ungkap AKBP Afrian.

Meski demikian, dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian tidak merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Polres Bojonegoro hanya menyampaikan barang bukti yang disita dari pengungkapan lima perkara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek,” tambahnya.

Namun, tajamnya penurunan kasus judi online yang ditangani kepolisian ini dinilai berbanding terbalik dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Judi online masih menjadi salah satu penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan keluarga dan masyarakat.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczM8b3gG2VFUdNthz759GY-9aoLa-U9m4OLM5Ho9Mb9TOl6K_sy_QzK6xaK9rA4dyvQSDwUkDEebsHhcdMGI1tO-FzTTDh7xKCA97ONbt3hJ2NOOOcQ=w2400

Fenomena tersebut tercermin dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menunjukkan ratusan kasus perceraian setiap tahun dipicu oleh kecanduan judi online. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus perputaran uang judi online di Kabupaten Bojonegoro mencapai miliaran rupiah.

Hal itu terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian akibat judi online di PA Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa PPATK tidak hanya meneliti data perkara perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban.

“Hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelas Solikin.

Ia mengungkapkan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian akibat judi online dan menjadi provinsi dengan angka tertinggi secara nasional.

Selain memicu perceraian, praktik judi online juga menimbulkan perputaran uang yang sangat besar. Banyak pelaku yang kecanduan hingga menjual aset pribadi seperti sepeda motor, televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan berjudi.

“Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun,” paparnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum agar segera merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif, guna menekan dampak ekonomi dan sosial dari maraknya judi online.

Terkait nilai pasti transaksi judi online di Bojonegoro, Solikin menyebut PPATK tidak mengungkap angka detail.

“PPATK hanya menyampaikan bahwa perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah, tanpa menyebutkan nominal spesifik,” pungkasnya.

https://www.bojonegorotv.com/hukum-kriminal/972110810/sebabkan-ratusan-rumah-tangga-hancur-polres-bojonegoro-hanya-ungkap-5-tindak-pidana-judol-sepanjang-2025?page=2

 

 

 

PA Bojonegoro Raih Juara II dan III pada Ajang Kreativitas Milad ke-49 PTA Surabaya

Surabaya — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada penghujung tahun 2025. Dalam rangkaian peringatan Milad ke-49 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, PA Bojonegoro berhasil meraih Juara II Lomba Cipta Mars PTA Surabaya serta Juara III Lomba Ucapan Milad ke-49 PTA Surabaya. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan berlangsung dengan khidmat serta penuh semangat kebersamaan. Acara ini dihadiri oleh Gubernur, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (Tuada), Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, para sesepuh dan tokoh purnabhakti Peradilan Agama, pimpinan pengadilan tingkat banding, mantan pimpinan, Sekretaris dan Panitera PTA, serta mitra dan stakeholder PTA Surabaya.

 


Keberhasilan PA Bojonegoro dalam dua kategori lomba tersebut menjadi bukti nyata kreativitas dan soliditas aparatur peradilan dalam mendukung penguatan identitas serta semangat institusi. Prestasi ini sekaligus menjadi reward akhir tahun yang sangat bermakna, khususnya pada Triwulan IV Tahun 2025. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut. “Prestasi ini merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh tim. Kami sangat bersyukur dan bangga karena di akhir tahun, PA Bojonegoro dapat mempersembahkan hasil terbaik sebagai bentuk kontribusi dan kecintaan terhadap institusi,” ujarnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi. “Penghargaan ini bukan sekadar kemenangan lomba, tetapi menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya. PA Bojonegoro juga menyampaikan harapan agar PTA Surabaya terus menjadi motor penggerak kemajuan Peradilan Agama di wilayah Jawa Timur. “Kami berharap, di usia ke-49 ini, PTA Surabaya semakin maju, solid, dan mampu membawa Peradilan Agama semakin profesional, modern, dan berintegritas. Semoga PA Bojonegoro juga terus bertumbuh dan berkontribusi positif dalam mendukung visi besar tersebut,” tutupnya.


Prestasi ini menjadi penanda bahwa semangat kebersamaan, kreativitas, dan dedikasi insan peradilan mampu melahirkan capaian yang membanggakan sekaligus memperkuat citra positif lembaga di mata publik. Semoga kedepannnya Pengadilan Agama Bojonegoro dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yuridiksi PA Bojonegoro. Juga dengan terus meningkatkan sinergisitas dengan stakeholder lainnya di kawasan.

Kompetensi, Integritas dan Memantaskan Diri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMSQq3LSwS1zuXsfdPhhD5ZSQNe8DVS-7cunsxKbMpSx74bvan7Gy57bI92q7xw8E8ENZGTrUWvPJxp5mSVaYbHsXIlbiafCaAfNQjfLU-r_ZZoHM0=w2400

Di tulis oleh Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH. Panitera PA. Bojonegoro Jawa Timur

Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 menjadi momen yang amat istimewa dalam perjalanan hidup saya selama 31 tahun pengabdian di lembaga Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur. Pada hari itu, saya diberi berkah kesempatan bertemu Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto, SH. MH.

Kesempatan itu muncul saat jamaah sholat dzuhur di Masjid MA bersama Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Bapak Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Bapak NAFI’. Suasana egaliter di masjid – sebagaimana doktrin rumah Allah Swt – sudah cukup membanggakan, karena beliau adalah pemimpin yang berintegritas dan teladan dalam bekerja. Tanpa diduga, sosok pemimpin yang egaliter itu mengajak kami bertiga ke ruangan kerja beliau di lantai 12 – sesuatu yang langka dan tak pernah terfikir oleh pegawai peradilan tingkat pertama seperti kami. Bahkan, kami diajak makan siang bersama dengan menu masakan padang kotaan yang sangat sederhana menurut ukuran pejabat nomor satu di MA. Yang paling terkesan, beliau tidak mau dilayani melainkan justru melayani kami yang status kepegawaiannya jauh berbeda. Hampir 2 jam kami mendapatkan penghormatan bertemu di sana, dan beliau banyak berpesan agar institusi kita memiliki kepantasan diri untuk dihargai – yang beliau sebut kepercayaan publik.

Pesan dan Harapan dari Ketua MA Prof. Sunarto

Selama makan siang nasi padang tersebut, beliau mengajak kita melakukan introspeksi diri dengan bertanya: “Apa yang telah kita berikan pada institusi?”

“Pertanyaan tersebut penting digaungkan kembali agar rasa memiliki atau sense of belonging terhadap organisasi semakin menguat dan menjadi motivasi untuk tidak menodai instansi yang kita cintai,” ujarnya, yang memiliki histori kuat dengan Kabupaten Bojonegoro. Berikut rincian pesan dan harapannya:

1. Jadilah Role Model, Tutup Celah Perilaku Korupsi

Prof. Sunarto mengingatkan bahwa pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan (voorpost) MA dalam fungsi pengawasan dan pembinaan, sehingga kewenangannya berbanding lurus dengan harapan menjadi role model. “Jalan memimpin bukan jalan yang mudah, memimpin terkadang menderita,” katanya, mengingat pengalamannya pertama sebagai hakim garis di Merauke – yang mengajarkan kesederhanaan dan bahwa menjadi pimpinan tidak selalu identik dengan fasilitas mewah.

“Pimpinan harus berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur di bawahnya,” imbuhnya. Beliau juga menyarankan agar kunjungan kerja ke peradilan tingkat pertama tidak membebani satuan kerja yang dituju, guna menutup celah perilaku korupsi melalui dana non-budgeting.

Berbicara antikorupsi, beliau mengungkap bahwa pada 2023 MA mendapatkan nilai Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebesar 74,93 – jauh di bawah nilai 82,72 pada 2021. Penurunan tersebut disebabkan oleh kurangnya data/informasi dan masih terjadinya korupsi oleh aparatur peradilan. “Perbuatan tidak integritas tidak hanya berdampak pada diri sendiri, namun juga pada lembaga. Mohon direnungkan,” tegas beliau.

2. Hadirkan Pelayanan Publik yang Berkarakter

Prof. Sunarto mengajak MA dan seluruh jajaran peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dari yang transaksional, semu, atau pragmatis menjadi pelayanan yang berkarakter

  • Pelayanan transaksional: Terjadi karena ada imbalan antara pemberi dan penerima.
  • Pelayanan semu: Dilakukan asal selesai tanpa memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Pelayanan pragmatis: Hanya melihat untung-rugi dan tanpa nilai transendental, seringkali karena kepentingan promosi atau mutasi.

“Caranya, cukup meniatkan bekerja untuk melayani kepentingan Tuhan di dunia. Dalam Islam, mari kita niatkan dengan tulus ikhlas lillahi ta’ala tanpa pamrih,” imbau beliau yang pernah menjabat hakim di Pengadilan Negeri Blora.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPHDSLm8vza4KxSCYGqYCZ8pZ8rgA5n3KkYNZf7HD7zQwoq1MECyD7VkgSl0ANuowHdTDEFndFdorW9BOBgxEYcw6EPU4xlibGOeZXscpS1GBv7hu0=w2400

3. Promosi Jabatan Berbasis Kapabilitas dan Integritas

Ke depannya, promosi jabatan harus berbasis kapabilitas dan integritas, bukan semata-mata senioritas – guna mendapatkan pemimpin yang efektif dan adil. Promosi berbasis kapabilitas memberikan dampak positif:

  1. Meningkatkan kinerja individu dan organisasi
  2. Memberikan kesempatan pengembangan karir.
  3. Meminimalisir turn over dan meningkatkan kepuasan kerja.

Selain kapabilitas, integritas juga menjadi dasar pengisian jabatan. “Salah satu indikator orang yang berintegritas adalah selalu menjunjung tinggi kejujuran, sedangkan orang yang mengalami krisis integritas akan dihantui rasa was-was, bersalah, atau penyesalan,” pesan beliau.

Memantaskan Diri Sebelum Menjabat Posisi Penting

Pada kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga mengajak agar berusaha memantaskan diri sebelum menduduki posisi penting di semua tingkatan institusi. “Memantaskan diri dapat dilakukan dengan dua hal: meningkatkan intelektualitas dan senantiasa menjaga integritas. Itu saja modalnya. Tidak perlu modal PDKT, apalagi modal setoran. Gak musim sekarang,” ujarnya dengan nada yang menyenangkan.

Para pimpinan MA terus berupaya mewujudkan pondasi kelembagaan yang lebih kuat untuk meninggalkan legacy peradilan yang lebih efektif, independen, dan berwibawa. Karena kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik – tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi teks hukum yang mati dan tidak bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

Kesimpulan

Sebagai penutup, beliau menyatakan bahwa pegawai yang berintegritas adalah mereka yang memiliki sikap dan kepribadian utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ciri-ciri pegawai berintegritas:

  • Menjunjung tinggi kejujuran dan berpegang pada nilai kebenaran serta keadilan.
  • Tangguh berpegang pada nilai-nilai dan tidak tergoyahkan oleh godaan atau tekanan.
  • Berani menolak penyimpangan dan tindakan yang tidak etis.
  • Konsisten dalam prinsip yang dianut.
  • Menjadi teladan dengan perilaku yang baik bagi orang lain.

Dengan memiliki integritas, pegawai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkualitas.

Sumber: http://upwarta.com/kompetensi-integritas-dan-memantaskan-diri/

Polres Bojonegoro Hanya Tangani 5 Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2025

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOj2Isx9JDhIMsuP685cpMzBZJZeDP4bQ1QzytGQGxLTKC8_vsMqv5wVheF_Ljdtk5DZ2OnS3b152HmiCByvPQcbOM-LTlvuMiAO4ectRw027XfYj4=w2400

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mencatat penanganan lima perkara tindak pidana judi online. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 perkara.

Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat rilis capaian akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro, Senin (29/12/2025).

“Terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” ungkap AKBP Afrian.

Meski demikian, dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian tidak merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Polres Bojonegoro hanya menyampaikan barang bukti yang disita dari pengungkapan lima perkara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek,” tambahnya.

Namun, tajamnya penurunan kasus judi online yang ditangani kepolisian ini dinilai berbanding terbalik dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Judi online masih menjadi salah satu penyakit sosial yang merusak sendi kehidupan keluarga dan masyarakat.

Fenomena tersebut tercermin dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang menunjukkan ratusan kasus perceraian setiap tahun dipicu oleh kecanduan judi online. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus perputaran uang judi online di Kabupaten Bojonegoro mencapai miliaran rupiah.

Hal itu terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian akibat judi online di PA Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczN3KeuYDYqtEw-Ex4MxhPnTLqI1axJdCyVQrKzEf4YYUxdhS4Owm6URp-ukPTd9L6cb3ZmskBD2Pawf81Nag60uOAE0ha378Lsp4nzOdo9hHjdasB0=w2400

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa PPATK tidak hanya meneliti data perkara perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban.

“Hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelas Solikin.

Ia mengungkapkan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian akibat judi online dan menjadi provinsi dengan angka tertinggi secara nasional.

Selain memicu perceraian, praktik judi online juga menimbulkan perputaran uang yang sangat besar. Banyak pelaku yang kecanduan hingga menjual aset pribadi seperti sepeda motor, televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan berjudi.

“Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun,” paparnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum agar segera merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif, guna menekan dampak ekonomi dan sosial dari maraknya judi online.

Terkait nilai pasti transaksi judi online di Bojonegoro, Solikin menyebut PPATK tidak mengungkap angka detail.

“PPATK hanya menyampaikan bahwa perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah, tanpa menyebutkan nominal spesifik,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

https://bojonegoro.inews.id/read/663084/polres-bojonegoro-hanya-tangani-5-kasus-judi-online-sepanjang-tahun-2025?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

 

 

 

Membumikan Keadilan: Sinergi Paralegal Desa dan Posbakum 'Aisyiyah dalam Transformasi Digital PA Bojonegoro

Bojonegoro, 24 Desember 2025

Akses terhadap keadilan kini bukan lagi sekadar impian bagi masyarakat di pelosok desa. Langkah besar diambil oleh Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Bojonegoro yang resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah pada Minggu, 14 Desember 2025. Kehadiran Posbakum ini melengkapi komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah menempatkan paralegal di seluruh 430 desa dan kelurahan untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah gerakan akar rumput untuk memastikan bahwa perempuan, anak, dan kelompok rentan tidak lagi buta hukum. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 dan diperkuat dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2025, paralegal kini memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan tindakan non-litigasi. Dua peran utama mereka yaitu pendampingan luar pengadilan dengan melakukan mediasi dan negosiasi sengketa di tingkat komunitas dan juga Drafting Dokumen Hukum dengan memberikan bantuan kepada warga menyusun dokumen administratif dan hukum yang sah.

Dalam praktiknya, pendaftaran perkara di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, seperti permohonan cerai, seringkali terkendala oleh kesalahan format dokumen atau dalil hukum yang tidak tepat. Di sinilah peran paralegal desa dan aktivis 'Aisyiyah menjadi sangat vital. Agar layanan ini optimal, paralegal perlu dibekali keahlian khusus melalui pelatihan Hukum Keluarga Islam (HKI) yang mencakup Penyusunan Surat Gugatan sesuai PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Pendampingan teknis "A sampai Z", mulai dari pengumpulan alat bukti (KTP, Akta Nikah), penyusunan dalil yang sistematis, hingga perumusan petitum (tuntutan) yang jelas seperti hak asuh anak dan nafkah.

Inovasi SIDORA sebuah Revolusi Pendaftaran Perkara dari Desa, sejalan dengan PERMA No. 7 Tahun 2022, PA Bojonegoro berpotensi melahirkan inovasi digital yang mampu memangkas birokrasi dan jarak. Inovasi tersebut adalah SIDORA (Sistem Daftar Online Perkara tanpa ke KantoR Pengadilan Agama). Melalui SIDORA inilah, proses yang dulunya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pengadilan untuk membuat akun e-Court, kini dapat dilakukan dari balai desa atau kantor Posbakum 'Aisyiyah. Cara Kerja Sinergi SIDORA & Paralegal yaitu mulai dari registrasi mandiri, dimana paralegal membantu pihak mendaftarkan akun e-Court secara online dengan menyiapkan nomor HP whatsapp yang masih aktif, alamat email yang biasanya sudah ada di HP warga dan nomor rekening bank untuk panjar biaya perkara, melaksanakan e-Filing, dimana dokumen gugatan yang telah disusun paralegal diunggah ke aplikasi, setelah itu e-Payment yang mana pembayaran panjar biaya perkara dilakukan melalui m-banking tanpa harus ke bank atau kantor pengadilan dan terakhir e-Litigation yang memungkinkan persidangan dilakukan secara elektronik untuk efisiensi waktu.

Dampak Nyata bagi Masyarakat yaitu berupa optimalisasi peran paralegal yang didukung sistem SIDORA ini akan membawa dampak luas dengan memberikan keadilan yang merata bagi Warga miskin tidak perlu lagi terbebani biaya transportasi dan jasa pengacara yang mahal, selain itu memberikan efisiensi pengadilan dimana berkas perkara yang masuk ke PA Bojonegoro melalui pendampingan paralegal akan lebih rapi dan valid, sehingga mempercepat proses persidangan sehingga memberikan pemberdayaan lokal, dimana kapasitas perangkat desa dalam melayani publik di bidang hukum meningkat drastis.

Dengan sinergi antara Pemkab Bojonegoro dengan pemerintah desanya, organisasi masyarakat seperti 'Aisyiyah, dan inovasi teknologi dari PA Bojonegoro, keadilan kini tidak lagi berada di "menara gading", melainkan hadir nyata di depan pintu rumah setiap warga.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

Kompetensi, Integritas, dan Memantaskan Diri

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPGNVcBaqkye_ZxON-j7abYpdP3XTEjk3FNdcy4j9XrIPIdS8ssQwItOW74z2ZyF-RWCPFJ_su97uVjWSMNRvHnrTGeoyLBqPeuJ7Q7bbIhPa4Eovk=w2400

(Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunoto berfoto bersama Solikin Jamik, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Shokeh dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Nafik, Kantor Ketua MA, Jakarta, 11-12-2025. foto : Koleksi Solikin Jamik)

damariinfo.com – Kamis, 11 Desember 2025, menjadi hari yang saya maknai sebagai penanda perjalanan panjang pengabdian. Tiga puluh satu tahun saya mengabdikan diri di lembaga peradilan—sebuah ikhtiar yang selalu saya niatkan sebagai ibadah—dan pada hari itu saya mendapat pengalaman batin yang tak terduga: bertemu langsung Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam suasana yang sangat sederhana dan egaliter.

Pertemuan itu tidak terjadi di ruang resmi, melainkan bermula dari kebersamaan sebagai jamaah salat Zuhur di Masjid Mahkamah Agung. Bersama Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, saya merasakan bagaimana ruang ibadah benar-benar meniadakan sekat struktural. Di hadapan Tuhan, semua jabatan luruh.

Yang membuat peristiwa ini membekas bukan hanya karena sosok yang kami temui adalah pimpinan tertinggi lembaga peradilan, tetapi karena sikap beliau yang melampaui formalitas kekuasaan. Tanpa diduga, kami diajak ke ruang kerja beliau di lantai 12—sebuah ruang yang selama puluhan tahun saya bekerja di peradilan tingkat pertama bahkan tak pernah terlintas dalam imajinasi. Lebih dari itu, kami makan siang bersama dengan menu sederhana: nasi Padang ala “kotaan”. Kesederhanaan yang justru sarat makna.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczMSQq3LSwS1zuXsfdPhhD5ZSQNe8DVS-7cunsxKbMpSx74bvan7Gy57bI92q7xw8E8ENZGTrUWvPJxp5mSVaYbHsXIlbiafCaAfNQjfLU-r_ZZoHM0=w2400

(Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunoto berfoto bersama Solikin Jamik, Kantor Ketua MA, Jakarta, 11-12-2025. foto : Koleksi Solikin Jamik)

Di situlah saya menangkap satu pesan besar: kepantasan diri. Bukan kepantasan karena jabatan, melainkan kepantasan moral agar institusi peradilan layak dipercaya publik.

Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan

Dalam perbincangan yang berlangsung hampir dua jam, Prof. Sunarto mengajak kami bercermin. Pertanyaannya sederhana, tetapi menghantam kesadaran: apa yang sudah kita berikan kepada institusi ini? Bukan sebaliknya, apa yang sudah kita terima.

Bagi saya, pertanyaan itu adalah inti dari sense of belonging terhadap lembaga peradilan. Tanpa rasa memiliki, pengabdian mudah berubah menjadi rutinitas kosong. Lebih jauh, Ketua MA menegaskan bahwa pimpinan peradilan—terutama di tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung—harus menjadi role model. Menutup setiap celah perilaku koruptif, termasuk praktik non-budgeting yang sering dianggap lumrah.

Pesan ini terasa relevan dan menenangkan. Sebab korupsi tidak selalu lahir dari kebutuhan, tetapi sering berakar dari keserakahan. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2023 yang menurun dibanding 2021 menjadi cermin keras bagi lembaga peradilan. Satu tindakan nirintegritas tidak pernah berdampak individual semata; ia merusak marwah institusi secara kolektif.

Pelayanan Publik yang Berkarakter

Refleksi lain yang menguat adalah soal pelayanan publik. Prof. Sunarto mengkritik keras pelayanan yang berhenti pada level transaksional, semu, atau pragmatis. Pelayanan seperti itu boleh jadi selesai secara administratif, tetapi gagal secara moral.

Yang beliau dorong adalah pelayanan berkarakter—pelayanan yang berangkat dari nilai transendental. Bekerja bukan sekadar demi promosi atau mutasi, melainkan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan. Dalam konteks kami yang mayoritas Muslim, bekerja dengan niat lillahi ta’ala bukan jargon spiritual, tetapi fondasi etika kerja.

Promosi Jabatan dan Kepantasan Diri

Pesan terakhir yang paling membekas bagi saya adalah tentang promosi jabatan. Ke depan, promosi harus berbasis kapabilitas dan integritas, bukan semata senioritas. Kapabilitas menjamin kinerja, sementara integritas menjamin ketenangan batin.

Kalimat beliau sederhana, bahkan disampaikan dengan nada bercanda, tetapi maknanya sangat serius: memantaskan diri sebelum duduk di jabatan penting. Caranya pun jelas—meningkatkan intelektualitas dan menjaga integritas. Tanpa lobi, tanpa setoran, tanpa praktik yang mencederai nurani.

Penutup: Integritas sebagai Legacy

Dari pertemuan singkat itu, saya menarik satu kesimpulan pribadi: kekuasaan kehakiman hanya hidup jika ditopang kepercayaan publik. Tanpa integritas, putusan pengadilan hanya menjadi teks hukum yang mati—ada, tetapi tak bermakna.

Pegawai peradilan yang berintegritas adalah mereka yang jujur, konsisten pada nilai, berani menolak penyimpangan, dan bersedia menjadi teladan. Integritas bukan slogan, melainkan laku hidup sehari-hari.

Pertemuan itu mengingatkan saya bahwa pengabdian panjang tidak otomatis bermakna, jika tidak disertai upaya terus-menerus untuk memantaskan diri. Dan mungkin, di situlah makna sejati dari kompetensi dan integritas: bukan untuk dipamerkan, melainkan untuk menjaga kehormatan lembaga yang kita cintai.

Penulis : Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Sumber: https://damarinfo.com/kompetensi-integritas-peradilan/

Beri Layanan Terbaik Perlindungan Perempuan dan Anak, Bojonegoro Raih

Penghargaan dari Gubernur Jatim

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPHW_8ZVAEePN5ZR9b31lVk7xSCmang1SI1RxCGRWhrquiU2GTgjZS99JaXbxbPhlAYsN1tjbp6wRPbFv4g3hZbQbijhac9TmFlFZSJU63mqOiamCA=w2400

Reporter : Moch Arifianto

Informasi Lapas Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menorehkan prestasi membanggakan. Terbaru, Bojonegoro menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas komitmennya dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta memberikan pelayanan penanganan kasus perempuan dan anak secara tuntas.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, yang mewakili Bupati Bojonegoro pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Surabaya, Selasa (24/12/2025).

Kepala DP3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.

“Sebagai bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden tersebut, sekaligus untuk mendorong terwujudnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2025,” ujar Ahmad Hernowo Kepala DP3AKB Bojonegoro. kamis (25/12/2025).

Iklan media lokal

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diserahkan secara resmi pada momentum Puncak Peringatan Hari Ibu Provinsi Jawa Timur tahun 2025.

UPTD PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, serta permasalahan lainnya.

“Dalam menjalankan tugas tersebut, UPTD PPA menyelenggarakan berbagai fungsi layanan, meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban,”jelasnya.

Dengan diterimanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak, sejalan dengan semangat Hari Ibu ke-97, yakni Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045, serta mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik sebagai patner dalam penanganan agar cepat respon dalam pencegaan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik atas pengakuan dari gubernur jatim ini. Tentu penghargaan di samping sebuah pengakuan sekaligus tantangan untuk terus berusaha memantaskan diri untuk di akui publik. Apalagi kasus kasus PPA di Bojonegoro semakin banyak dan beragam. (Rif/Red)

https://suarabojonegoro.com/beri-layanan-terbaik-perlindungan-perempuan-dan-anak-bojonegoro-raih-penghargaan-dari-gubernur-jatim/

 

Urgensi Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bojonegoro: Menjamin Kesejahteraan Anak dan Memperkuat Eksekusi Putusan

Bojonegoro, 15 Desember 2025

Isu perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya terkait pemenuhan nafkah anak, kembali menjadi sorotan penting di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini diangkat dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro pada 10 Desember 2025. Diskusi ini menggarisbawahi urgensi peraturan daerah yang mampu mengisi kekosongan hukum dan mekanisme yang memaksa ayah pasca perceraian untuk melaksanakan kewajiban nafkah anak.

Angka Perceraian dan Realitas Kewajiban Nafkah di Bojonegoro, data dari Januari hingga November 2025 menunjukkan adanya 574 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami di Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, sekitar 75%—atau sekitar 430 perkara—memuat kewajiban nafkah anak bulanan dalam amar putusannya. Rata-rata besaran nafkah yang ditetapkan adalah Rp500.000,00 hingga Rp750.000,00 per bulan, di luar biaya sekolah/pendidikan dan kesehatan. Namun, realitasnya sangat memprihatinkan. Dari 430 perkara tersebut, hingga November 2025, tidak ada mekanisme atau ketentuan yang memaksa dan memonitor pelaksanaan amar putusan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro oleh pihak ayah. Landasan Hukum dan Tantangan Pelaksanaannya, secara hukum, kewajiban nafkah ayah pasca perceraian telah diatur jelas dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 41. ayat (a): Menyatakan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, ayat (b): Secara spesifik menegaskan bahwa bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya, ayat (c): Memberi wewenang kepada Pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban bagi bekas isteri. Meskipun ketentuan ini tegas, studi ilmiah menunjukkan bahwa pengabaian nafkah anak sering terjadi. Dalam banyak kasus, mantan istri harus membiayai sekaligus merawat anak tanpa kontribusi dari mantan suami, bahkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Raperda Bojonegoro sebagai langkah progresif melawan kekerasan ekonomi, raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah progresif dengan mengkategorikan pengabaian nafkah sebagai kekerasan ekonomi pada pasal 16 Ayat 6 Raperda tersebut menyatakan bahwa: "Setiap upaya pemaksaan ekonomi terhadap Perempuan pasca perceraian, termasuk pengabaian kewajiban nafkah atau penguasaan sepihak atas harta bersama, dikategorikan sebagai kekerasan ekonomi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Pengkategorian ini membuka jalan untuk penindakan yang lebih kuat. Usulan dan Mekanisme Penguatan Eksekusi, untuk memastikan putusan PA Bojonegoro tidak menjadi 'macan di atas kertas' yang ompong dalam pelaksanaan, perlu adanya penambahan bab dan pasal dalam Raperda yang mengatur mekanisme yang memaksa ayah untuk melaksanakan pembayaran nafkah anak setiap bulannya.

Usulan mekanisme yang dapat dipertimbangkan meliputi 1. Pemberian Sanksi Administratif: Pemerintah desa hingga instansi pemerintah lainnya dapat memberikan sanksi minimal berupa pembatasan pelayanan administrasi bagi ayah yang terbukti mengabaikan amar putusan nafkah anak, 2. Sistem Layanan Terpadu (SLT) untuk Monitoring: Diperlukan bab dan pasal yang secara spesifik mengatur pembentukan atau penguatan SLT untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Ayat 4 Raperda. Sistem ini harus melibatkan Lembaga perlindungan perempuan, bantuan hukum, dinas sosial, dinas kesehatan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memonitor pembayaran nafkah anak secara rutin. Adanya mekanisme pemaksaan dan monitoring ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi merupakan perlindungan hukum bagi kelangsungan hidup dan keterjaminan hidup si anak. Ini sejalan dengan visi Bojonegoro Emas dan SDM Emas Tahun 2025. Meskipun dalam dunia hukum sudah ada mekanisme eksekusi terhadap nafkah anak yang terutang—yang harus melalui persidangan dan memakan waktu serta biaya—Perda ini diharapkan menjadi cahaya keadilan yang memangkas proses birokrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka kepada anak, tanpa harus ada pemaksaan. Raperda ini harus bisa memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan, sehingga hak-hak dasar anak pasca perceraian benar-benar terjamin.

Penulis: [Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum]

Website Badilag MA-RI Tampil Lebih Dinamis dengan Wajah Digital Baru: Prioritaskan Akses Cepat ke Layanan Utama!

Bojonegoro, 15 Desember 2025

Dunia peradilan agama menunjukkan komitmen kuat terhadap inovasi dan transparansi dengan peluncuran tampilan baru website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, yang beralamat di https://badilag.mahkamahagung.go.id. Tampilan yang kini jauh lebih modern, fresh, dan lapang ini tidak hanya memanjakan mata, tetapi juga secara strategis menonjolkan lima menu layanan krusial untuk publik. Perubahan ini disambut antusias, seperti yang dirasakan salah seorang pegawai Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum), pada Senin (15/12/2025) pagi. "Saya terkejut dengan perubahan tampilan website Badilag yang lebih fresh dan lebih lapang, sangat memanjakan mata. Yang terpenting, lima menu utama ditampilkan lebih menonjol," ujar Sugijanto.

Fokus pada Akses Cepat ke Layanan Publik, dalam wajah barunya, Badilag secara tegas memposisikan lima menu utama sebagai inti layanan digital yaitu Direktori Putusan, Putusan Data Perkara, E-court, E-AC (Administrasi Perkara) dan Majalah Peradilan. Tampilan yang lebih user-friendly ini menunjukkan upaya nyata Badilag dalam mempermudah akses masyarakat dan stakeholder terhadap informasi dan sistem administrasi perkara, selaras dengan semangat Peradilan Yang Agung. Selain itu, transparansi Badilag diperkuat dengan penayangan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP), dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada laman muka, mencerminkan keberanian dan komitmen tinggi terhadap integritas.

PA Bojonegoro Raih Prestasi Nasional dan Dukungan Pembangunan Gedung Baru, sementara itu, di internal Pengadilan Agama Bojonegoro, semangat prestasi juga membara. Dalam Apel Pagi yang dipimpin Ketua PA Bojonegoro, diumumkan kabar gembira terkait dua hal penting yaitu Pembangunan Gedung Baru dimana Ketua PA Bojonegoro memastikan bahwa Gedung baru PA Bojonegoro di Jalan Pattimura akan mulai digunakan secara efektif pada tahun 2027. Mahkamah Agung RI berkomitmen penuh mendukung pembangunan serta melengkapi sarana dan prasarana gedung tersebut dan Karier Hakim Senior di PA Bojonegoro menegaskan posisinya sebagai yang terbaik di tingkat Nasional dan Regional Jawa Timur.

Sebagai apresiasi atas prestasi kinerja yang luar biasa, sejumlah Hakim Senior PA Bojonegoro mendapat kesempatan emas untuk menempuh jenjang karir lebih tinggi. Mereka diundang untuk mengikuti Pelaksanaan Fit and Proper Test dan Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025, sesuai Surat Dirjen Badilag Nomor 3485/DJA/KP1.1.2/XII/2025.Perubahan website Badilag dan kabar prestasi PA Bojonegoro ini menggarisbawahi upaya berkelanjutan lingkungan peradilan agama untuk bertransformasi secara digital dan institusional, demi mewujudkan pelayanan hukum yang semakin prima dan berintegritas.

Layanan PPA Terbaik, Bojonegoro Raih Penghargaan Gubernur Jatim

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNVE23ontREdH4SbwUo5-IvsqOtT_bpCl_jpmlezOj4y5-6qVhyG5jsCzTsydGemDwxrWSlxk7VB-P5-RBb2xCWyC8_DJVIgaz64z5E5IB-C08ri4I=w2400

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Gubernur Jawa Timur atas komitmennya dalam membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta memberikan pelayanan penanganan kasus perempuan dan anak secara tuntas.

Penghargaan diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, mewakili Bupati Bojonegoro pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Surabaya, Selasa (24/12/2025).

Ahmad Hernowo, Kepala DP3AKB Bojonegoro menjelaskan bahwa penghargaan sebagai bentuk apresiasi  langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.

“Sebagai bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden tersebut, sekaligus untuk mendorong terwujudnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2025,” jelas Hernowo.

Kata Hernowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diserahkan secara resmi pada momentum Puncak Peringatan Hari Ibu Provinsi Jawa Timur tahun 2025.

Dijelaskan, UPTD PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, serta permasalahan lainnya.

“Dalam menjalankan tugas, UPTD PPA menyelenggarakan berbagai fungsi layanan, meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban,”tandasnya.

Dengan diterimanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak, sejalan dengan semangat Hari Ibu ke-97, yakni Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045, serta mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik sebagai patner dalam penanganan agar cepat respon dalam pencegaan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, menyambut baik atas pengakuan ini.

“Tentu di samping sebuah pengakuan, penghargaan tersebut sekaligus tantangan untuk terus berusaha memantaskan diri untuk di akui publik. Apalagi kasus kasus PPA di Bojonegoro semakin banyak dan beragam,” ujar Sholikin Jamik. [*/red]

https://kabarpasti.com/layanan-ppa-terbaik-bojonegoro-raih-penghargaan-gubernur-jatim/

Perkuat Akses Keadilan, Ketua PA Bojonegoro Soroti Pentingnya Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum

Bojonegoro, 14 Desember 2025 — Dalam upaya memperluas akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Bojonegoro secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ‘Aisyiyah usai menggelar pelatihan komprehensif bagi calon paralegal. Acara yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan sejumlah tokoh organisasi tersebut menandai langkah strategis 'Aisyiyah dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menciptakan kader-kader paralegal yang siap mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan landasan bagi pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan bantuan hukum, salah satunya melalui peran paralegal.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur bahwa paralegal dapat membantu advokat dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan masyarakat, dan advokasi kebijakan lokal. Melalui kegiatan pelatihan paralegal yang diselenggarakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bojonegoro Lt. 2 ini, dipaparkan materi-materi yaitu: pertama, Peran ‘Aisyiyah dalam Perlindungan Hukum bagi Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Timur. Kedua, Keparalegalan oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PDA Kota Malang. Ketiga, Bantuan Hukum dan Advokasi oleh Advokat dan Konsultan Hukum Law Office Na’im & Partners, dan terakhir Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro yaitu Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Bapak Mufi dalam kesempatan ini menyampaikan, “bahwa peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat krusial, yaitu sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat, terutama yang tidak mampu, dengan advokat dan sistem hukum. Tugasnya mencakup pendampingan hukum non-litigasi dan litigasi, mulai dari penyuluhan hukum, membantu mengurus dokumen, mendampingi proses hukum, hingga meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.” Adapun peran Paralegal dalam mendukung sistem hukum nasional terdapat 3 (tiga) peran antara lain:

  1. Mendukung advokat: Berfungsi sebagai asisten bagi advokat dalam menangani perkara, seperti melakukan riset peraturan terbaru dan menyiapkan administrasi dokumen hukum.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum: Melakukan advokasi dan pengorganisasian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia, dan
  3. Mendukung kebijakan berbasis masyarakat: Terlibat dalam mendorong kebijakan yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk meningkatkan akses keadilan di tingkat komunitas.

Adapun peran Paralegal dalam memberikan bantuan hukum ada 5 (lima) yakni:

  1. Memberikan informasi dan penyuluhan hukum: Menjelaskan syarat, prosedur, dan setiap proses hukum yang dijalani kepada masyarakat yang membutuhkan.
  2. Membantu proses administrasi: Membantu masyarakat mengurus dokumen-dokumen hukum seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau sertifikat tanah karena keterbatasan informasi dan akses mereka.
  3. Pendampingan litigasi: Menjelaskan fungsi dan isi dokumen hukum untuk persidangan, menjelaskan alat bukti, dan membantu mengakses SKTM jika diperlukan.
  4. Mendampingi ke instansi pendukung: Mendampingi klien ke instansi pemerintah untuk mendapatkan perlindungan sementara selama proses hukum berjalan, dan
  5. Membantu menjangkau keadilan: Berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan masyarakat miskin dan terpinggirkan dapat mengakses keadilan yang menjadi hak konstitusional mereka.

Melalui pelatihan ini diharapkan terbentuk jaringan paralegal yang terlatih, profesional, serta mampu berkontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan di tingkat komunitas.

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV