(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Pengadilan Agama Bojonegoro baru saja menyelenggarakan rapat dinas penting yang dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan serta pegawai. Acara tersebut dilangsungkan di ruang Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro dengan suasana yang khidmat. Pertemuan rutin ini dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Agenda rapat ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro dengan pemaparan pengantar singkat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kedisiplinan dan kerja sama tim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran seluruh pegawai menunjukkan komitmen tinggi terhadap kemajuan lembaga peradilan tersebut.

Fokus utama pembahasan dalam rapat dinas kali ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap berbagai capaian kinerja. Evaluasi tersebut merangkum seluruh pencapaian yang telah diraih hingga triwulan 3 tahun 2026 ini. Berbagai indikator keberhasilan dibahas secara mendalam untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan.

Selain evaluasi, rapat juga merumuskan berbagai strategi taktis untuk menghadapi triwulan 4 ke depannya. Jajaran pimpinan memberikan arahan khusus agar target tahunan dapat tercapai secara optimal sebelum akhir tahun. Seluruh peserta rapat tampak antusias mendengarkan paparan strategi serta aktif memberikan masukan konstruktif.

Bojonegoro, 15 September 2026 M - 3 Rabiul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro terus berupaya memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai layanan hukum yang tersedia, termasuk pengajuan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan ketika terdapat calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan usia perkawinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Agar proses pengajuan dapat berjalan dengan tertib, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum mengajukan perkara. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemohon. Dengan memahami persyaratan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro dengan lebih efektif dan lancar.

Berdasarkan informasi persyaratan pengajuan dispensasi nikah, Pemohon I atau ayah calon mempelai perempuan yang masih di bawah umur perlu melampirkan satu lembar fotokopi KTP. Apabila ayah calon mempelai tersebut telah meninggal dunia, dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat kematian dari desa atau akta kematian. Sementara itu, Pemohon II atau ibu calon mempelai perempuan yang masih di bawah umur juga diwajibkan melampirkan satu lembar fotokopi KTP. Apabila ibu telah meninggal dunia, pemohon dapat melampirkan surat kematian dari desa atau akta kematian. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan identitas dan kedudukan para pemohon dalam pengajuan dispensasi nikah.

Selain dokumen identitas orang tua, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen berikutnya adalah satu lembar fotokopi akta kelahiran anak pemohon yang masih di bawah umur sebagai calon mempelai. Pemohon juga harus melampirkan satu lembar fotokopi akta kelahiran calon suami atau calon istri dari anak pemohon. Kelengkapan dokumen kependudukan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai identitas dan hubungan keluarga para pihak. Oleh karena itu, masyarakat yang akan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bojonegoro disarankan untuk memastikan seluruh dokumen tersebut telah tersedia dan memiliki data yang sesuai.

Tidak hanya dokumen kependudukan, terdapat pula persyaratan berkaitan dengan kondisi kesehatan calon mempelai perempuan. Pemohon diwajibkan melampirkan satu lembar fotokopi hasil uji laboratorium dari puskesmas calon mempelai perempuan, yang di dalamnya harus terdapat hasil tes kehamilan yang menerangkan apakah calon mempelai perempuan dalam kondisi hamil atau tidak hamil. Hasil pemeriksaan tersebut perlu dipastikan tercantum secara jelas agar kondisi calon mempelai perempuan dapat diketahui sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pengajuan. Setelah seluruh persyaratan dokumen terpenuhi, pemohon juga perlu mempersiapkan pembayaran panjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan kelengkapan dokumen mulai dari identitas orang tua, dokumen keluarga, akta kelahiran, hasil pemeriksaan kesehatan beserta hasil tes kehamilan, hingga biaya perkara.

Pengadilan Agama Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan dispensasi nikah secara lengkap dan teliti sebelum datang mengajukan perkara. Persyaratan berupa fotokopi KTP orang tua, KK, akta kelahiran calon mempelai, serta hasil uji laboratorium dari puskesmas yang mencantumkan hasil tes kehamilan dengan keterangan hamil atau tidak hamil perlu diperhatikan agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan baik. Ketentuan mengenai persyaratan dokumen tersebut dalam informasi layanan merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam informasi persyaratan dispensasi nikah. Masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai tata cara maupun kelengkapan pengajuan dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui layanan informasi Pengadilan Agama Bojonegoro. Dengan tersedianya informasi yang jelas dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur hukum sekaligus mempersiapkan pengajuan dispensasi nikah secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro. Mashudi, S.Ag, pada kesempatan terakhir memberikan komentar, “Sesuai amanat Perma Nomor 5 Tahun 2019, kelengkapan administrasi dalam pengajuan dispensasi nikah adalah hal mutlak. Tidak hanya KTP orang tua dan akta kelahiran, hasil uji laboratorium dari puskesmas terkait status kehamilan calon mempelai perempuan juga wajib dilampirkan agar proses persidangan berjalan tertib dan transparan," tegas. (Puti – Snd)

Bojonegoro, 10 September 2026 M - 28 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pemenuhan eviden Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Instrumen strategis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini berfungsi mengukur, menilai, dan membina kualitas pelayanan di lingkungan instansi pemerintah. Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Bojonegoro demi memastikan kesiapan seluruh data dukung. Seluruh anggota tim PEKPPP PA Bojonegoro turut hadir memberikan kontribusi aktif selama jalannya evaluasi internal tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan penyisiran mendalam terhadap penginputan data di aplikasi resmi KemenPANRB. Pemeriksaan ketat ini difokuskan untuk melihat kesesuaian bukti dukung objektif pada setiap aspek penilaian yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil penyisiran tersebut, tim monev masih menemukan beberapa aspek yang membutuhkan penambahan dokumen pendukung. Oleh karena itu, pimpinan menginstruksikan agar perbaikan dan penambahan eviden tersebut dapat diselesaikan paling lambat besok pada tanggal 11 September 2026. Target internal ini sengaja dipercepat dari batas akhir resmi KemenPANRB yang jatuh pada tanggal 13 September 2026.

Proses pemenuhan dokumen ini mencakup enam aspek penilaian pelayanan publik dengan bobot strategis yang berbeda-beda. Aspek Kebijakan Pelayanan yang berbobot 24 persen menitikberatkan pada Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Forum Konsultasi Publik, dan Survei Kepuasan Masyarakat. Sementara itu, aspek Profesionalisme SDM memegang bobot tertinggi sebesar 25 persen untuk menilai kompetensi, etika pelayanan, hingga sistem penegakan kode etik. Kehadiran aspek Sarana dan Prasarana sebesar 18 persen juga menjadi fokus utama guna memastikan ketersediaan fasilitas yang nyaman serta ramah bagi kelompok rentan.

Tiga aspek penunjang lainnya juga tidak luput dari pemeriksaan intensif demi menyempurnakan total nilai evaluasi. Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dengan bobot 11 persen diuji akurasi data profil dan standar pelayanannya secara elektronik. Pada aspek Konsultasi dan Pengaduan seberat 10 persen, keterpaduan multi-kanal dengan SP4N-LAPOR! menjadi poin krusial yang harus terpenuhi. Terakhir, aspek Inovasi Pelayanan dengan bobot 12 persen menuntut adanya terobosan berbasis digital yang mampu memberikan efisiensi nyata bagi masyarakat.

Sinergi yang kuat antara unsur pimpinan dan pelaksana berhasil merampungkan pemenuhan dokumen eviden yang dibutuhkan secara komprehensif. Demi menjaga kredibilitas data, PA Bojonegoro juga telah menunjuk tim evaluator khusus untuk mengawal setiap aspek penilaian secara mandiri. Penunjukan evaluator internal ini bertujuan memastikan kualitas dan keabsahan dokumen sebelum disajikan dalam aplikasi PEKPPP. Melalui langkah taktis ini, PA Bojonegoro optimis dapat meraih hasil penilaian yang prima dan mempertahankan komitmen pelayanan prima.

Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi, S.Ag., menegaskan pentingnya percepatan ini dengan menyatakan, "Kegiatan monev ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh dokumen bukti dukung kita benar-benar valid, berkualitas, dan sesuai dengan standar ketat KemenPANRB. Walaupun batas akhir pengumpulan dari pusat jatuh pada tanggal 13 September, saya meminta seluruh tim untuk menuntaskan sisa kekurangan eviden paling lambat besok tanggal 11 September sebagai bentuk komitmen dan kesiapan kita. Kita sengaja mempercepat target internal ini agar memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi akhir dan memastikan tidak ada satu pun detail penilaian yang terlewat." (Snd)

Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro, Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan, serta Operator SAKTI telah mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara daring selama 2 (dua) berturut-turut yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 14 sampai 15 September 2026 . Mereka mengikuti zoom meeting tersebut di ruang Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro. Kehadiran para pejabat dan staf ini menunjukkan keseriusan instansi dalam mengawal perencanaan keuangan satuan kerja.

Kegiatan virtual ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung Bapak Sobandi. Acara tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 14 sampai 15 September 2026. Seluruh rangkaian pertemuan daring ini dimulai tepat pukul 09.00 waktu setempat hingga selesai.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut nyata dari surat bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Surat bersama tersebut membahas mengenai Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga serta Dana Alokasi Khusus untuk Tahun Anggaran 2027. Melalui tindak lanjut ini, setiap instansi diharapkan mampu menyelaraskan program kerjanya dengan kebijakan fiskal nasional yang berlaku.

Agenda utama dalam rapat koordinasi ini adalah persiapan penyusunan pagu alokasi untuk tahun anggaran 2027. Selain itu, terdapat agenda kedua yang tidak kalah penting, yaitu penyampaian materi teknis mengenai penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau TOR dan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Pemahaman yang mendalam terhadap materi tersebut sangat diperlukan agar perencanaan anggaran tahun depan dapat disusun secara akurat dan akuntabel. (Nkn)

BOJONEGORO – Dalam rangka mengumpulkan data dan literatur otentik untuk penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Tim Pembentukan Buku Sejarah PA Bojonegoro melaksanakan kegiatan napak tilas sekaligus penggalian informasi sejarah pada hari Senin (14/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menelusuri jejak awal mula penyebaran agama Islam di wilayah Bojonegoro yang erat kaitannya dengan cikal bakal sistem peradilan agama.

Dalam kegiatan napak tilas kali ini, tim mengunjungi dua situs makam bersejarah yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yaitu:

  1. Makam Kyai Tameng, yang berlokasi di Desa Sudah, Kecamatan Malo.

  2. Makam Mbah Menak Anggrung Kuncen, yang beralamat di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro

Saat berkunjung ke Makam Kyai Tameng Jati, tim melakukan wawancara mendalam untuk menggali informasi dari tokoh masyarakat setempat, yakni Bapak Fathul Mu’in selaku perawat makam dan Bapak Sumadji.

Berdasarkan hasil telusur dan wawancara dengan narasumber, tim berhasil menghimpun sejumlah fakta sejarah penting terkait sosok Kyai Tameng Jati. Diketahui bahwa Kyai Tameng Jati memiliki nama asli Syekh Abdurrahman Hadi. Beliau merupakan ulama besar yang berasal dari negeri Syam.

Sekitar tahun 1230, beliau diutus oleh Syekh Abdul Kadir untuk datang ke tanah Jawa dengan misi menyiarkan agama Islam. Proses penyebaran dakwah ini kemudian berlangsung secara estafet dalam rentang periode tahun 1230 hingga 1600-an Masehi.

"Kyai Tameng Jati menghabiskan waktu cukup lama di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik. Sedangkan masa dakwah beliau di wilayah Bojonegoro berlangsung selama kurang lebih 7 tahun," ungkap narasumber kepada tim.

Dalam perjuangannya di Bojonegoro, Kyai Tameng Jati bersahabat dan berjuang bersama tokoh-tokoh lain, di antaranya Menak Anggrung (Mbah Hasyim dan Mbah Sabil) serta Sepet Jati yang dikenal sebagai ahli perang. Berdasarkan penuturan sejarah setempat, estafet perjuangan penyebaran agama Islam di Bojonegoro memiliki urutan tokoh sebagai berikut: Kyai Tameng Jati, dilanjutkan oleh Wali Kidangan, kemudian Zakaria, Sunan Blongsong, hingga bermuara pada Aryo Dalem.

Narasumber juga menjelaskan mengenai riwayat makam tersebut. Sebelum dibangun menjadi bentuk permanen seperti saat ini pada 10 tahun yang lalu, area makam tersebut kerap dijadikan sebagai tempat ritual nyadran oleh masyarakat sekitar. Kini, syiar Islam peninggalan beliau terus dijaga. Makam Kyai Tameng Jati senantiasa makmur oleh peziarah, dengan agenda rutin berupa tahlil dan pengajian yang digelar setiap hari Jumat Pahing.

Seluruh data dan informasi berharga yang diperoleh dari napak tilas di kedua lokasi ini akan dikaji lebih lanjut dan disusun menjadi salah satu bagian penting dalam Buku Sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro yang saat ini tengah dirampungkan.

Bojonegoro, 9 September 2026 M

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek gedung baru di Jalan Pattimura untuk memastikan progres fisik berjalan sesuai target. Fokus utama dari kunjungan kerja ini adalah mengawal kelancaran tahap penyelesaian pembangunan pada area lantai tiga gedung. Langkah pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kuat institusi dalam menghadirkan fasilitas peradilan yang representatif bagi masyarakat. Dalam tinjauan tersebut, tim kesekretariatan juga secara khusus menghitung kekurangan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional. Hal ini dinilai krusial agar seluruh kebutuhan dasar pelayanan telah terpenuhi dengan baik sebelum gedung diresmikan pada tahun 2027 mendatang.

Proses penyelesaian akhir sebuah proyek bangunan sering kali memunculkan berbagai dinamika kebutuhan fasilitas yang berubah dari rencana awal. Oleh karena itu, inventarisasi detail langsung di lapangan menjadi solusi terbaik untuk menyelaraskan dokumen perencanaan dengan kondisi nyata. Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, pihak kesekretariatan dituntut segera menyusun rincian anggaran belanja tambahan secara cermat dan komprehensif. Pencatatan kebutuhan yang sangat teliti ini dilakukan semata-mata untuk mencegah terlewatkannya komponen krusial penunjang aktivitas persidangan. Fleksibilitas serta langkah antisipatif yang tepat dipastikan akan menekan berbagai potensi kendala teknis di masa mendatang.

Terkait dinamika di lapangan, Sekretaris PA Bojonegoro memberikan penegasan mengenai pentingnya langkah antisipasi sejak dini. "Kunjungan kerja hari ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian fisik lantai tiga berjalan tepat waktu, sekaligus menginventarisasi secara langsung kebutuhan sarana operasional yang masih kurang," tegasnya. Pimpinan kesekretariatan tersebut sangat menyadari bahwa tahap penyempurnaan bangunan pasti membutuhkan penyesuaian rincian anggaran belanja tambahan. Pihaknya berkomitmen untuk segera menyusun perhitungan anggaran tersebut secara akurat agar tidak mengganggu jadwal pelayanan masyarakat nantinya. "Harapan kami, dengan penganggaran yang matang sejak saat ini, gedung baru tiga lantai sudah benar-benar siap terintegrasi saat resmi dioperasikan pada tahun 2027," tambahnya.

Daya tarik utama dari pengoperasian gedung baru ini kelak adalah hadirnya inovasi layanan terpadu satu atap khusus penanganan perkara dispensasi kawin. PA Bojonegoro siap menggandeng Dinas Kesehatan setempat guna memfasilitasi penerbitan rekomendasi kelayakan kesehatan reproduksi bagi para pemohon. Loket terintegrasi ini juga akan menghadirkan petugas DP3AKB untuk mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan psikologi anak secara langsung. Sinergi lintas instansi di dalam satu gedung pemerintahan yang sama ini diyakini akan sangat menghemat waktu dan tenaga masyarakat. Pemohon kini tidak perlu lagi merasa kelelahan karena harus berpindah-pindah instansi dalam mengurus kelengkapan persyaratan administratif persidangannya.

Kehadiran gedung berlantai tiga ini dipastikan membawa dampak positif yang sangat signifikan bagi kenyamanan fisik warga pencari keadilan. Masyarakat Bojonegoro tidak akan lagi merasa berdesakan berkat ruang tunggu yang jauh lebih luas, modern, dan sangat ramah terhadap kelompok rentan. Tata letak ruangan yang terstruktur rapi juga memungkinkan pemisahan yang sangat jelas antara area persidangan, ruang mediasi, dan loket pelayanan terpadu. Alur pelayanan yang tertib dan terpusat ini diharapkan mampu menekan tingkat stres warga yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Pada akhirnya, infrastruktur baru yang berkelas ini menjadi bukti nyata hadirnya pelayanan prima yang cepat, transparan, serta profesional. (Novan – Sandhy)

Bojonegoro, 15 September 2026 M - 3 Rabiul Akhir 1448 H

Jajaran Pimpinan, Panitera Pengganti (PP) Tinggi perbantuan, Panitera Muda Gugatan, dan Jurusita Pengganti hari ini mengikuti kegiatan rapat virtual melalui zoom meeting. Kehadiran para aparatur peradilan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya nomor 5291/WKPTA.W13-A/UND.HM3.1.3/IX/2026 tertanggal 11 September 2026. Agenda utama dalam pertemuan daring ini adalah untuk melakukan finalisasi penyusunan draf buku Eksekusi Elektronik. Buku pedoman yang sangat penting bagi dunia peradilan tersebut digagas dan disusun secara langsung oleh Tim Penyusun dari PTA Surabaya. Tujuan utama dari diselenggarakannya kegiatan zoom meeting ini adalah untuk menyempurnakan buku Eksekusi Elektronik sebelum diterbitkan secara resmi.

Melalui forum diskusi virtual tersebut, para peserta yang hadir diajak untuk bersama-sama membahas dan mematangkan draf akhir dari buku itu. Setiap masukan dari peserta rapat dinilai sangat krusial agar pedoman teknis yang dihasilkan benar-benar aplikatif saat diimplementasikan. Kolaborasi pemikiran antara pimpinan dan tenaga teknis kepaniteraan ini diharapkan mampu menghasilkan pedoman kerja yang berkualitas tinggi. Pada kegiatan ini, forum membicarakan secara rinci mengenai seluruh tahapan eksekusi yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara elektronik. Pembahasan tersebut mencakup alur pendaftaran permohonan, proses telaah oleh tim, pembayaran panjar, hingga penetapan dan pemanggilan para pihak untuk aanmaning.

Selama ini tata cara pelaksanaan eksekusi memang belum diatur secara spesifik dan rinci oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang ada. Oleh karena itu, kehadiran buku panduan eksekusi elektronik ini dinilai sebagai terobosan luar biasa yang bagaikan oase di tengah padang pasir. Menariknya, diskusi dalam kegiatan tersebut juga bergeser pada isu eksekusi terhadap objek sengketa kekinian berupa aset non-fisik. Forum membedah tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap aset bernilai seperti kepemilikan saham, kripto, maupun produk dari lembaga keuangan lainnya. Pembahasan ini sukses membuka pemahaman baru bahwa aparatur peradilan saat ini tidak boleh lagi hanya berkutat pada eksekusi barang fisik semata.

Perkembangan zaman telah menuntut sistem peradilan untuk siap menangani penyelesaian sengketa yang melibatkan instrumen keuangan modern seperti reksadana. Lewat buku ini, para hakim dituntut untuk merespons dinamika ekonomi dengan terus memperbarui pengetahuannya terkait penanganan objek sengketa non-fisik. Pengetahuan ini sangat krusial ketika menghadapi kasus hutang bersama di lembaga keuangan yang menuntut ketelitian dalam pembuktian, pertimbangan hakim, hingga amar putusan. Objek-objek sengketa keuangan modern tersebut terbukti membutuhkan perhatian yang cukup serius agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Selain itu, pemutakhiran peraturan juga mendesak diperlukan sebagai landasan hukum yang pasti bagi jurusita dalam melaksanakan eksekusi riil di lapangan.

Dalam wawancara penulis dengan Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag,M.H, beliau memberikan komentar, "Saya sangat mengapresiasi langkah PTA Surabaya dalam menyusun buku Eksekusi Elektronik ini karena materinya sangat relevan dengan tuntutan peradilan modern. Kehadiran pedoman teknis ini benar-benar bagaikan oase di tengah padang pasir yang sukses menjawab kekosongan aturan rinci mengenai pelaksanaan eksekusi secara digital di lapangan. Terlebih lagi, pembahasan mendalam terkait eksekusi objek non-fisik seperti saham dan kripto menuntut kita semua untuk terus memperbarui wawasan hukum terhadap instrumen keuangan masa kini. Oleh karena itu, saya menginstruksikan seluruh jajaran hakim dan jurusita di Pengadilan Agama Bojonegoro agar menjadikan buku ini kedepannya kalau sudah menjadi buku, dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.Snd

Bojonegoro, 11 September 2026 M - 29 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro kembali melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau descente pada hari ini. Pelaksanaan sidang di tempat tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Abdul Gani selaku Ketua Majelis. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk perkara gugatan harta bersama dengan nomor register 733/Pdt.G/2026/PA Bjn. Berbeda dengan pemeriksaan aset fisik biasa, obyek pemeriksaan pada sidang kali ini terpusat pada sebuah fasilitas pinjaman bank. Oleh karena itu, majelis hakim mendatangi langsung kantor lembaga keuangan BRI Unit Balen di Bojonegoro sebagai lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim yang telah ditetapkan pada sidang tanggal 31 Agustus 2026. Perintah tersebut secara khusus ditujukan kepada para pihak, terutama pihak Penggugat, dalam rangka pembuktian terkait dalil pinjaman bank. Majelis hakim memandang perlu untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan status keuangan tersebut secara obyektif. Langkah ini diambil karena descente merupakan instrumen krusial dalam hukum acara perdata untuk menggali kebenaran materiil suatu perkara. Pelaksanaan sidang di lembaga keuangan ini membuktikan bahwa persidangan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mencari fakta sebenarnya.

Secara normatif, pelaksanaan descente yang diatur dalam Pasal 153 HIR atau 180 RBg membawa berbagai manfaat utama bagi penyelesaian sengketa. Manfaat pertama adalah memastikan objek sengketa benar-benar ada, sehingga hakim mengetahui bahwa dalil tersebut sesuai dengan realitas di lapangan. Proses ini juga sangat penting untuk menghindari error in objecto atau kesalahan penetapan sasaran penyelesaian aset di kemudian hari. Selain itu, pengecekan ke bank secara langsung akan mengungkap status penguasaan nyata beserta beban hukum yang sedang mengikat harta bersama. Fakta di lokasi akan menunjukkan dengan jelas apakah objek terkait sedang dialihkan atau memiliki tunggakan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Pemeriksaan yang teliti ini akan mencegah lahirnya putusan non-executable atau putusan hukum yang hampa dan tidak dapat dijalankan. Putusan hakim nantinya harus memiliki kepastian yang jelas agar pembagian beban hutang atau aset dapat dieksekusi dengan sempurna. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar penentuan proporsionalitas pembagian harta bersama, baik secara natura maupun mekanisme lainnya. Kehadiran majelis hakim, panitera, dan para pihak di lokasi juga menunjukkan proses peradilan yang sangat transparan serta teliti. Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum yang mengedepankan masyarakat.

Proses pemeriksaan di kantor BRI Unit Balen tersebut berjalan dengan lancar dan kooperatif berkat dukungan seluruh pihak terkait. Pemeriksaan ini berhasil menjembatani kesenjangan antara bukti surat di ruang sidang dengan fakta empiris di lokasi perbankan. Bapak Drs. Abd Gani,M.H, selaku Ketua Majelis menyampaikan apresiasinya terhadap kelancaran agenda persidangan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan tersebut. "Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat hari ini berjalan sangat baik, serta data langsung dari pihak bank amat membantu majelis dalam menyusun pertimbangan hukum yang akurat," ujar beliau. Dengan selesainya agenda descente ini, tahapan persidangan perkara harta bersama tersebut akan segera dilanjutkan guna menghasilkan putusan yang komprehensif. (Snd)

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengambil langkah proaktif dalam menekan tingginya angka pengajuan Dispensasi Kawin di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Upaya pencegahan ini tidak hanya difokuskan pada proses penyelesaian perkara di dalam ruang persidangan saja. PA Bojonegoro kini secara masif menggencarkan edukasi mengenai bahaya pernikahan anak di bawah umur kepada publik. Sosialisasi tersebut dilakukan secara intensif melalui berbagai platform media sosial resminya, seperti Instagram, Facebook, dan kanal YouTube.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masih tingginya tren permohonan dispensasi oleh orang tua di pengadilan. Banyak orang tua yang bersikeras meminta izin agar anak mereka yang belum memenuhi syarat usia dapat segera melangsungkan pernikahan. Melalui pemanfaatan media digital, PA Bojonegoro menargetkan kampanye preventif ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan luas. Pesan edukasi ini diarahkan langsung kepada kalangan remaja, pemuda, dan para orang tua dengan penyampaian yang visual serta interaktif.

Dalam tahap pelaksanaannya, Tim IT dan kreatif PA Bojonegoro turut melibatkan mahasiswa magang secara rutin setiap minggunya. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendesain dan mengunggah konten informatif berupa infografis ringkas, video edukasi, hingga cuplikan bincang hukum. Konten tersebut secara komprehensif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kehamilan pada usia anak yang berisiko tinggi memicu stunting. Selain itu, materi edukasi menyoroti ketidaksiapan mental pasangan di bawah umur yang berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga.

Edukasi digital ini juga memberikan pandangan terkait tantangan finansial bagi pasangan muda yang belum memiliki kemandirian ekonomi yang stabil. Pernikahan dini turut ditekankan memiliki risiko besar dalam memutus hak anak untuk menuntaskan pendidikan minimal dua belas tahun. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menegaskan bahwa institusi peradilan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat. Beliau ingin mengubah paradigma masyarakat karena sebuah pernikahan itu sejatinya membutuhkan kematangan fisik, mental, sekaligus finansial.

Dengan edukasi berkelanjutan di media sosial, pimpinan berharap para orang tua dapat lebih bijak mempertimbangkan masa depan anaknya. Pertimbangan yang matang sangat diperlukan sebelum mereka terburu-buru mengajukan permohonan dispensasi kawin ke meja pengadilan. Melalui inovasi sosialisasi digital ini, PA Bojonegoro menargetkan adanya penurunan signifikan terhadap grafik perkara tersebut pada tahun ini. Masyarakat terus diimbau untuk mematuhi batas usia perkawinan sembilan belas tahun guna mewujudkan keluarga yang sakinah dan berkualitas.

Pada kesempatan penulis melakukan wawancara dengan Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi, S.Ag, beliau berkomentar, "Pemanfaatan platform digital dengan melibatkan mahasiswa magang ini adalah strategi kami agar pesan edukasi lebih mudah diterima, khususnya oleh kalangan muda. Kami sadar bahwa upaya menekan tingginya angka Dispensasi Kawin tidak bisa hanya dilakukan lewat palu hakim di ruang sidang, melainkan harus dicegah secara preventif langsung di tengah masyarakat." (Snd)

Link yang bisa dikunjungi :

  1. https://www.instagram.com/reel/DbmjQGLjTw3/?igsi=dHBnZmY0dTl3eThw
  2. https://www.instagram.com/p/Db2pzUqR64l/?igsi=MTAxMHI5YTh6YjNpYg==
  3. https://www.instagram.com/p/DTPGKKElOw3/?igsi=Z29qNHI4OWt2N3A=
  4. https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-berita/995-kala-kesiapan-mental-dan-finansial-diuji-fenomena-perceraian-pasangan-dispensasi-kawin-yang-menggugah-simpati

Bojonegoro, 15 September 2026 M - 3 Rabiul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus mematangkan persiapan menjelang ajang lomba Bojonegoro Inovasi Award tahun 2026. Sebagai langkah nyata, tim presentasi inovasi Rebahan dengan didampingi Sekretaris PA Bojonegoro, Ahdiyat Ilmawan Nehru, mempresentasikan PPT inovasi Rebahan kepada Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Inovasi yang menjadi andalan dalam kompetisi ini mengusung nama REBAHAN (Registrasi E-court Bisa Akses Hanya Andalkan iNternet) dengan jargon "Urus Perkara Cukup dari Rumah, Datang Langsung Sidang!". Dalam kesempatan tersebut, Sandhy Sugijanto selaku inovator menjelaskan bahwa REBAHAN merupakan narasi sistematis yang mengintegrasikan aplikasi Sidora, ketersediaan draf gugatan, dan portal resmi e-Court. Melalui sinergi fasilitas digital tersebut, masyarakat kini memiliki panduan komprehensif untuk mendaftarkan perkaranya secara elektronik tanpa perlu repot datang langsung ke kantor pengadilan.

Penerapan inovasi REBAHAN menawarkan keunggulan utama berupa efisiensi waktu, jarak tempuh, dan biaya operasional, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang sangat luas. Warga pedesaan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau mengeluarkan ongkos transportasi berlebih sekadar untuk mengurus administrasi pendaftaran awal. Bagi masyarakat yang masih awam teknologi, mereka tidak perlu merasa cemas karena dapat dengan mudah meminta bantuan pendampingan kepada mahasiswa di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, warga juga dapat mendatangi balai desa untuk memohon panduan teknis pendaftaran perkara secara daring dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat instansi terdekat.

Langkah inklusif lain yang diusung oleh REBAHAN adalah kolaborasi strategis bersama pihak pemerintah desa melalui optimalisasi Posbakum Desa yang terukur. Balai desa difungsikan sebagai pos asistensi terdepan di mana perangkat desa dapat memandu langsung warga yang kesulitan mengunggah berkas ke aplikasi e-Court. Sistem ini juga menjamin transparansi pelayanan publik sekaligus memberantas praktik percaloan berkat ketersediaan dokumen format siap pakai di situs web resmi yang memutus ketergantungan pada jasa pihak ketiga. Transparansi semakin diperkuat dengan pembayaran panjar biaya perkara melalui agen perbankan dan aplikasi ponsel, sehingga transaksinya tercatat secara real-time langsung ke kas negara.

Tujuan utama dari penciptaan REBAHAN adalah meruntuhkan berbagai sekat geografis dan finansial yang selama ini membebani masyarakat pedesaan. Melalui inovasi ini, Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen untuk mendesentralisasikan pelayanan hukum agar benar-benar dapat dijangkau oleh masyarakat cukup dari rumah atau fasilitas desa terdekat. Institusi peradilan ini bertekad memastikan bahwa program besar modernisasi peradilan berbasis elektronik dapat diimplementasikan dengan maksimal di wilayahnya. Pada akhirnya, sistem e-Court yang dicanangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia diharapkan bisa dirasakan manfaat nyatanya oleh seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro tanpa terkecuali.

Pada akhir kegiatan, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno memberikan nasehat, "Saya meminta seluruh anggota tim presentasi inovasi Rebahan untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin menjelang pertandingan besok. Pastikan kalian terus berlatih melakukan simulasi presentasi secara disiplin agar penyampaian materi dapat tersampaikan secara tuntas dalam perhitungan waktu sepuluh menit. Selain itu, perhatikan kembali tampilan visual PowerPoint (PPT) yang akan digunakan agar didesain semenarik mungkin untuk memikat perhatian dewan juri. Saat sesi tanya jawab berlangsung, petugas presentasi khususnya Mbak Niken dan Mas Tantowi harus tanggap berkolaborasi membantu Pak Sandhy untuk merespons setiap pertanyaan juri dengan sebaik-baiknya. Saya menaruh harapan besar dan senantiasa mendoakan semoga tim Rebahan Pengadilan Agama Bojonegoro sukses memberikan performa maksimal sehingga mampu menjadi juara di ajang Bojonegoro Inovasi Award yang diselenggarakan oleh Brida Bojonegoro." (Sandhy)

Bojonegoro, 11 September 2026 M - 29 Rabiul Awal 1448 H

Masyarakat saat ini semakin menyadari betapa pentingnya pendampingan hukum ketika mereka harus menghadapi permasalahan yang bersinggungan dengan dunia peradilan. Namun, tidak sedikit warga yang masih merasa bingung dalam membedakan peran hukum antara paralegal desa dengan seorang pengacara. Pemahaman yang keliru mengenai status kedua profesi pendamping ini sering kali menimbulkan ekspektasi penyelesaian yang salah bagi masyarakat. Oleh karena itu, edukasi terkait batasan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan landasan aturan terbaru menjadi hal yang sangat mendesak. Melalui pemahaman yang berlandaskan hukum ini, masyarakat dapat memilih bentuk pendampingan yang paling tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan perkaranya.

Paralegal desa merupakan perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum yang hadir secara langsung untuk membantu memecahkan masalah di tengah masyarakat. Berdasarkan peraturan terbaru yaitu Permenkumham Nomor 34 Tahun 2025, peran paralegal secara tegas hanya difokuskan pada pemberian bantuan hukum non-litigasi. Kewenangan mereka sebatas melakukan penyuluhan, konsultasi, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan hukum yang dilakukan di luar ruang pengadilan. Peraturan tersebut juga secara spesifik menegaskan bahwa paralegal tidak diperbolehkan secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di dalam persidangan. Artinya, seorang paralegal desa sama sekali tidak memiliki izin atau kapasitas legal untuk berdiri mewakili kliennya beracara di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, pengacara atau advokat adalah penegak hukum profesional yang telah melewati pendidikan khusus serta ujian profesi secara resmi. Profesi ini diatur dan dilindungi secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjadi landasan utama tugas mereka. Berdasarkan undang-undang tersebut, advokat adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi dan mewakili hak klien di segala tingkat peradilan. Dalam proses litigasi atau persidangan, hanya pengacara bersumpah yang diakui secara sah oleh negara untuk beracara dan menangani perkara hukum. Mereka bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyusun dokumen gugatan, melakukan proses pembuktian, serta berargumen membela klien di depan majelis hakim secara langsung.

Saat masyarakat menghadapi sengketa ringan di tingkat lingkungan desa, paralegal adalah pihak pertama yang sangat tepat untuk segera dihubungi. Paralegal dapat diandalkan untuk membantu menyelesaikan konflik antar warga melalui jalur musyawarah atau penyelesaian sengketa alternatif demi mencapai kesepakatan damai. Namun, jika sengketa tersebut gagal menemui jalan keluar dan terpaksa diselesaikan melalui putusan hakim, langkah penanganannya tentu akan berubah drastis. Pada tahapan litigasi inilah masyarakat diwajibkan untuk segera beralih mencari jasa seorang pengacara resmi demi mengurus perkaranya di meja hijau pengadilan. Memaksakan penyerahan urusan persidangan kepada paralegal hanya akan merugikan pencari keadilan karena hal itu jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran paralegal dalam membantu menyelesaikan konflik warga melalui jalur musyawarah atau penyelesaian sengketa alternatif (luar pengadilan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengakui eksistensi paralegal sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum (OBH) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat akar rumput, serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum pada Pasal 11 dan Pasal 12 secara spesifik mengatur bahwa kewenangan paralegal murni untuk bantuan hukum non-litigasi. Ruang lingkupnya mencakup mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, konsultasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

Edukasi hukum yang berlandaskan peraturan terbaru di tingkat akar rumput diharapkan dapat mengikis ketidaktahuan warga mengenai batasan kewenangan pendampingan ini. Pemerintah desa bersama lembaga bantuan hukum setempat harus berkolaborasi aktif menyebarkan pemahaman aturan ini kepada seluruh lapisan masyarakat bawah. Warga yang cerdas secara hukum tentu tidak akan mudah keliru dalam memilih pendamping atau tertipu oleh oknum tanpa izin beracara resmi. Masyarakat sangat disarankan untuk senantiasa mengecek legalitas serta identitas pendamping hukum sebelum mempercayakan sepenuhnya penyelesaian suatu perkara di pengadilan. Pada akhirnya, keadilan akan lebih mudah diraih apabila setiap warga mampu menempatkan profesi pendamping yang tepat sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Saya sangat sepakat dengan narasi tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang menyamakan peran paralegal desa dengan advokat, padahal batasannya sudah sangat jelas secara regulasi. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah desa dan lembaga bantuan hukum untuk segera berkolaborasi memasifkan edukasi ini. Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari keadilan justru dirugikan hanya karena salah memilih kapasitas pendamping hukumnya," ujar Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi. S.Ag. (Snd)

Bojonegoro, 9 September 2026 M - 27 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro melalui Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) terus berkomitmen penuh dalam mendukung operasional sistem peradilan berbasis digital. Komitmen ini diwujudkan dengan kesuksesan tim PTIP dalam mengembangkan sekaligus mengoptimalkan keseluruhan infrastruktur jaringan e-Court di lingkungan pengadilan secara komprehensif. Peningkatan kinerja ini mencakup penambahan kapasitas bandwidth, perbaikan performa server secara intensif, hingga penataan ulang topologi jaringan lokal agar lebih efisien. Optimalisasi perangkat jaringan ini menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh proses pendaftaran dan persidangan elektronik dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dalam praktiknya, stabilitas koneksi internet menjadi prioritas utama demi menjaga kelancaran alur kerja peradilan daring secara seketika atau real-time. Guna mengantisipasi terjadinya gangguan teknis, Subbag PTIP telah menyiapkan koneksi internet cadangan yang akan langsung aktif jika jaringan utama terputus. Selain mengamankan akses jaringan, manajemen PA Bojonegoro juga menerapkan sistem pencadangan penyimpanan data server yang sangat ketat dan terstruktur. Seluruh data vital peradilan tersebut kini secara otomatis tersimpan dengan aman melalui sistem cadangan di server lokal maupun layanan komputasi awan (cloud).

Keberhasilan pengembangan infrastruktur sistem informasi ini tentunya tidak lepas dari langkah pengawasan dan pemeliharaan jaringan yang dilakukan secara rutin. Kegiatan pemeliharaan yang terjadwal ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian penuh untuk menjaga mutu layanan publik yang prima di lingkungan peradilan. Melalui pengecekan yang konsisten, kualitas koneksi jaringan yang mumpuni dapat terus dipertahankan pada jam-jam sibuk pelayanan masyarakat pencari keadilan. Pencegahan masalah teknis sejak dini dinilai jauh lebih efektif daripada melakukan perbaikan mendadak saat sistem pelayanan elektronik sedang beroperasi melayani masyarakat.

Selain fokus pada pengelolaan jaringan internet, tim teknologi informasi juga senantiasa memastikan seluruh peralatan pendukung operasional e-Court dapat berfungsi sempurna. Perawatan perangkat komputer dan komponen elektronik penunjang lainnya dilakukan secara teliti melalui tahap pemeliharaan berkala di setiap area pelayanan. Langkah optimalisasi operasional perangkat tersebut juga diimbangi dengan proses pembaruan secara berkala, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). "Kami secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur jaringan dan pembaruan perangkat penunjang agar kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan selalu berada pada performa terbaiknya tanpa hambatan teknis," tegas Sekretaris PA Bojonegoro, Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H.I., M.H..

Inovasi dan kerja keras Subbag PTIP ini secara langsung telah memperkuat fondasi digitalisasi pada sistem administrasi peradilan agama di Bojonegoro. Seluruh aparatur pengadilan kini dapat memanfaatkan fasilitas teknologi yang andal guna mempercepat proses penyelesaian perkara secara lebih transparan dan akuntabel. Ke depannya, pengembangan inovasi layanan teknologi informasi akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman serta regulasi terbaru dari Mahkamah Agung. Pada akhirnya, integrasi teknologi yang komprehensif ini diharapkan mampu mengukuhkan posisi PA Bojonegoro sebagai pengadilan tingkat pertama yang modern serta inklusif.

Masyarakat pencari keadilan kini dapat merasakan langsung manfaat berupa kemudahan dan kelancaran saat mengakses layanan pendaftaran perkara maupun persidangan elektronik (e-Court) tanpa khawatir mengalami hambatan teknis. Peningkatan kualitas infrastruktur jaringan beserta perangkat pendukung ini membuat proses administrasi peradilan berjalan jauh lebih responsif, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu serta biaya pengurusan perkara secara signifikan. Selain itu, sistem pencadangan data ganda yang diterapkan oleh pengadilan memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bahwa seluruh dokumen rahasia milik warga terlindungi dengan sangat baik. Pada akhirnya, ketersediaan fasilitas pelayanan peradilan berbasis digital yang modern dan stabil ini secara nyata mampu meningkatkan kepuasan sekaligus kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro. (Novan – Sandhy)

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV