- Details
- Written by Super User
- Hits: 232
Pimpinan PA Bojonegoro hadiri Penandatanfanan Nota Kesepakatan Antara PTA Surabaya dengan Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kejati Jatim
Surabaya 22 Januari 2026 - Pimpinan PA Bojonegoro menghadiri undangan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari ini, Kamis. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Surabaya dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat di Jawa Timur.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan pelayanan kepada masyarakat. “Nota Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun sinergi antar-lembaga demi terwujudnya pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan hukum.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya. Kapolda Jawa Timur dalam kesempatan yang sama menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung implementasi Nota Kesepakatan tersebut. Polda Jawa Timur siap bersinergi dan mendukung penuh pelaksanaan kesepakatan ini guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penanganan perkara hukum. Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antar-aparat penegak hukum sehingga setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara tepat dan berkeadilan. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar bagi kerja sama berkelanjutan antara PTA Surabaya, Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kejati Jatim dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan Jawa Timur yang berkeadilan dan berintegritas.(nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 468
Launching Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro
PA Bojonegoro memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menghadiri Launching Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro yang di hadiri oleh Wakil Ketua PA Bojonegoro Bapak Miftahul Huda, S.Ag., M.H. Acara dimulai dengan berkumpul seluruh forkopimda beserta Bupati dan tamu di rumah dinas bupati, lalu dilanjut dengan iring-iringan menuju gedung Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG). Bupati Bojonegoro Setyo Wahono meresmikan sekaligus melaunching Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) yang berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 24, Kabupaten Bojonegoro, Selasa(20/1/2026). Diketahui, pusat informasi geologi geopark merupakan pusat edukasi, konservasi, dan pengembangan ekonomi lokal dengan menampilkan warisan geologi (seperti fosil dan sistem perminyakan), budaya, serta keanekaragaman hayati Bojonegoro. Di mana, akan menjadi sarana penting guna mewujudkan Geopark kelas dunia yang mendukung penelitian, wisata, dan pemberdayaan masyarakat menuju pengakuan UNESCO Global Geopark. Peresmian gedung PIG juga dihadiri Vice President Global Geopark Network (GGN) Profesor Emeritus Dato’ Dr. Ibrahim Komoo, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Pusat Survei Geologi/Badan Geologi Kementerian ESDM RI, Ketua Forum Geopark Jawa Timur, Brin, Forkopimda, Asisten Setda, seluruh Kepala OPD dan Camat, BUMD, Perbankan, Pokdarwis, Pegiat Geopark Bojonegoro, Pemerhati Fosil, Tim Teknis Geopark Bojonegoro, dan sejumlah biro travel.
Di awal acara, Ketua Panitia, Welly Fitrama yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyampaikan terima kasih dan bangga atas peresmian serta launching pusat informasi geologi geopark Bojonegoro. Pusat informasi geologi dan geopark menurutnya, merupakan salah satu wisata edukasi bagi para pelajar dan masyarakat mempelajari sejarah geologi, fosil, proses alam, dan budaya lokal melalui display interaktif (AR/VR), film dokumenter, dan galeri. Dirinya memaparkan, bahwa nama Geopark tidak sekadar upaya menceritakan tentang fisik terhadap batuan, melainkan pembangunan yang layak dan holistik agar memiliki outstanding keragaman hayati dan budaya. “Melalui pendekatan edukasi, inovasi, dan keterlibatan masyarakat lokal”. “Ini tidak lepas dari binaan dari GM Geopark serta bupati Bojonegoro yang mendukung penuh agar kabupaten Bojonegoro menjadi aspiring menuju pengakuan UNESCO, dengan berbagai rangkaian aksi yang selama ini sudah dilakukan,” paparnya. “Dengan meningkatnya menjadi aspiring geopark tentunya ini bicara Indonesia. Karena, Bojonegoro ini mewakili Indonesia,” tegasnya. “Oleh karenanya, kolaborasi dan sinergi dari kementerian ESDM, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pegiat, pemerhati, akademisi, hingga seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan ini. Kami juga berharap ke depan gedung pusat informasi geologi geopark ini dapat bermanfaat sebaik-baiknya sebagai pusat informasi dan penelitian,” harapnya.
Di sela-sela kegiatan, Asep selaku perwakilan dari Badan Geologi Kementerian ESDM RI turut menyapa melalui sambungan video conference dan memberikan dukungan penuh kepada Geopark Bojonegoro menuju pengakuan UNESCO. Sementara itu, Vice President Global Geopark Network (GGN) Profesor Emeritus Dato’ Dr. Ibrahim Komoo mengatakan bahwa kunjungannya ke kabupaten Bojonegoro ini merupakan kunjungan yang kedua kalinya. “Sebelumnya saya berkunjung ke Bojonegoro pada tahun 2017”. “Selama di Bojonegoro ini saya sudah berkunjung ke beberapa tempat. Dan hari ini juga mengikuti sarasehan untuk berdiskusi bersama para pihak yang memiliki kepentingan strategi menuju pengakuan UNESCO,” katanya.
Ibrahim Komoo mengungkapkan, Kabupaten Bojonegoro ini telah memiliki status Geopark yang sangat layak bahkan tinggi. Salah satunya, obyek wisata geosite Wonocolo. “Wonocolo itu satu satunya di dunia yang memiliki hubungan erat antara minyak bumi dengan manusia/masyarakat sekitar,” ungkapnya. “Saat berada di sana, saya melihat lebih dari 700 sumur minyak tua, bahkan sebagian besar sumur tersebut ternyata masih aktif sampai saat ini. Kondisi seperti itu sudah tidak ada lagi di tempat lain,” ucapnya. Di kesempatan yang sama, sebelum meresmikan gedung PIGG, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menuturkan harapan agar warisan geologi geopark berbasis minyak bumi ini dapat diakui menuju Unesco Global Geopark.
Warisan geologi yang bertaraf internasional dapat dikelola serta dilestarikan secara terpadu dan memiliki fungsi konservasi, edukasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berkelanjutan. ?”Ini luar biasa, kita harus melestarikan agar harapan bisa terwujud menjadi rujukan dunia,” pesan Bupati Bojonegoro. Launching PIGG ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan Bupati Bojonegoro, bersama Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan Vice President Global Geopark Network. Lalu dilanjutkan dengan tinjauan berkeliling bersama-sama di dalam gedung sembari sesekali memperbincangkan muatan edukasi yang terpampang. (ryn/nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 182
Pastikan Objek Perkara Akurat, PA Bojonegoro Turun Lapangan ke Desa Kedungbendo
Tim Kepaniteraan
BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang presisi melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Jumat (09/01/2026). Tim yang dipimpin oleh Hakim Miftahul Huda, S.Ag, M.H., secara resmi membuka persidangan di Kantor Desa Kedungbendo sebelum bergerak menuju lokasi sengketa. Dalam sambutannya di hadapan perangkat desa, Miftahul Huda menekankan pentingnya verifikasi lapangan ini. "Pemeriksaan setempat ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya kami untuk memperoleh keyakinan hakim mengenai kebenaran materiil atas obyek yang disengketakan. Kami harus memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah di lapangan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan agar putusan nanti tidak non-executable atau sia-sia saat akan dilaksanakan," tegas beliau.
Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke titik lokasi objek yang menjadi sengketa. Di bawah terik matahari, Ahmad Bajuri, S.H., M.H., bersama tim teknis melakukan pengukuran mendetail dan pencocokan data fisik. Di sela-sela proses pengukuran, Ahmad Bajuri menjelaskan peran vital akurasi data dalam proses ini. "Tugas kami adalah memastikan seluruh pihak hadir dan menyaksikan langsung proses identifikasi fisik ini. Kami melakukan pengukuran dan pencatatan batas-batas secara teliti di hadapan para pihak dan perangkat desa untuk meminimalisir kekeliruan obyek (error in objecto), sehingga seluruh data yang tertuang dalam berita acara merupakan hasil riil di lapangan hari ini," jelasnya kepada para pihak.
Kehadiran tim PA Bojonegoro di lapangan ini juga didampingi oleh aparat keamanan dan pamong desa untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. Fokus utama hari ini adalah mencocokkan luas tanah dan keberadaan bangunan yang selama ini hanya menjadi perdebatan di ruang sidang. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, Majelis Hakim dapat memvalidasi keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang telah diajukan sebelumnya, sehingga potensi munculnya masalah di kemudian hari saat eksekusi dapat ditekan sedini mungkin.
Rangkaian kegiatan di Desa Kedungbendo ini diakhiri dengan pencatatan hasil ukur ke dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh petugas. Sidang lapangan ditutup dengan tertib, dan perkara ini akan segera memasuki babak akhir di meja hijau Pengadilan Agama Bojonegoro. Melalui prosedur descente ini, diharapkan putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum di atas kertas, tetapi juga benar-benar mencerminkan fakta di lapangan demi keadilan para pihak yang bersengketa.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 288
Forum Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Bojonegoro
Rabu 21 Januari 2026 - Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Bojonegoro, dan Kementerian Agama Bojonegoro. Acara FGD dengan judul Sinergitas Dalam Mencari Solusi Problematika Hukum Pencatatan Perkawinan, kegiatan diadakan di aula Kementerian Agama Bojonegoro pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Diawal acara sambutan diberikan oleh bapak Warsito, S.Ag., M.H selaku ketua asosiasi penghulu. Beliau menyampaikan tujuan kegiatan ini agar ada follow up lanjutan dari hasil diskusi bersama ini tentang keluhan ataupun masalah yang dihadapi oleh penghulu saat bertugas, Sehingga dapat mengawal teman teman penghulu agar tidak merasa termarjinalkan.
Selanjutnya sambutan disampaikan dari pihak Kementerian Agama Bojonegoro, yang diwakili oleh PLT Kasi Bimas Islam K.H. Sun’an, S.Pdi., M.M. Beliau menyampaikan banyaknya kasus gugatan cerai akhir akhir ini, Sehingga berharap dapat bersinergi dengan baik dengan Pengadilan Agama untuk mengurangi angka perceraian. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi, memberikan materi dengan judul KAPITA SELEKTA DAN PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. Dimana ada 10 bab pertanyaan yang telah diajukan dari pihak Kemenag Bojonegoro kepada PA Bojonegoro yaitu :
- Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang Tidak Memuat Nomor Akta & Nomor Seri (Berdampak ke SIMKAH), Apakah solusinya ? Akta Cerai yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2025 dapat ditambah keterangan yang memuat nomor akta dan nomor seri akta cerai secara manual. Akta Cerai yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Juli 2025 tidak bisa secara aplikatif dengan menyertakan nomor akta dan nomor seri akta cerai (Keputusan Dirjend Badilag Nomor 932/DJA/SK.T11.3.3/VII/2025), akan tetapi apabila pemohon tetap menghendaki nomor akta dan nomor seri akta cerai, maka pemohon dapat mendatangi PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro untuk diberi nomor akta dan nomor seri akta cerai secara manual.
- Kejelasan SOP Calon Pengantin Berstatus “Kawin Tidak Tercatat” dan Dampaknya pada Status Kependudukan? Untuk mengubah status dari "Kawin Belum Tercatat" menjadi "Kawin" (sah secara negara), pasangan wajib mengajukan perkara ”Itsbat Nikah Dalam Rangka Perceraian” di Pengadilan Agama. Berdasarkan putusan tersebut, perkawinan tidak tercatat secara otomatis mendapatkan kepastian status hukum perkawinannya. Selanjutnya pihak bisa mengajukan perubahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penunjukan PIC (Person In Charge/penanggung jawab) Pengadilan Agama untuk Tabayun/Validasi Akta Cerai yang Diragukan/Palsu? Petugas Meja Pengambilan Produk (Meja III) di Pengadilan Agama merupakan bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertanggung jawab untuk menyerahkan produk pengadilan kepada para pihak berperkara setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan validasi otentifikasi produk Pengadilan melalui (e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., https://pa-bojonegoro.go.id) via WA 085117437497.
- Dispensasi Perkawinan: Perlu Edukasi/Assessment dan Rekomendasi Kesiapan Psikologis Calon Pengantin? Edukasi, Assessment dan Rekomendasi Kesiapan Psikologis Calon Penggantin adalah salah satu bentuk upaya “Pencegahan Perkawinan Anak” agar angka pernikahan anak dapat diminimalisir, sedangkan Pengadilan Agama dalam lembaga “Penanganan Perkawinan Anak”. Upaya pencegahan dapat dilakukan pada calon pengantin yang mengajukan Dispensasi Kawin dengan alasan mencegah terjadinya perzinahan, namun untuk alasan karena telah melakukan zina, hamil atau telah lahir anak sebelum nikah, maka menjadi wewenang hakim sepenuhnya.
- Pencegahan Perceraian: Prosedur Penasihatan/Bimbingan melalui BP4 sebelum Permohonan Talak/Cerai? Penasihatan/Bimbingan melalui BP4 sebelum Permohonan Talak/Cerai adalah salah satu bentuk upaya “Pencegahan Perceraian”, sedangkan Pengadilan Agama dalam lembaga “Penanganan sengketa Perkawinan”. Upaya pencegahan dapat dilakukan sebelum mengajukan gugatan/permohonan yakni melalui upaya Penasehatan, Bimbingan BP4, akan tetapi apabila pihak sudah mendaftarkan perkara di pengadilan, maka upayanya perdamaian, mediasi dan perkara tidak dapat diterima bilamana masa berpisahnya kurang dari 6 (enam) bulan.
- Diskresi Percepatan Putusan Asal Usul Anak? Dasar Pertimbangan: Anak Sah: Jika orang tua sudah menikah sah,. Anak Luar Kawin: Anak luar kawin tetap punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan (DNA) dan/atau alat bukti lain, sehingga Pengadilan Agama dapat menetapkan pengakuan anak (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010). Kecepatan penanganan perkara asal usul anak, tergantuang alat bukti yang mendukung keabsahan pernikahan orang tua anak. Status anak mempunyai implikasi pada kewajiban orang tua dan hak-hak anak.
- Sepasang laki2 dan perempuan beragama kristen menikah secara adat gereja tanpa di catatkan secara resmi, dan status di KK menjadi "Kawin tidak Tercatat". Berjalannya waktu pasangan ini memutuskan untuk bercerai, setelah bercerai laki2 ini masuk Islam dan ingin menikah di KUA, sedangkan setatus perkawinan di KK masih tercatat "Kawin Tidak Tercatat". Bagaimana solusi terhadap perkara tersebut? Nikah sesuai syar’i dan dicatatkan di hadapan PPN/KUA. Dokumen Kutipan Akta Nikah dijadikan dasar pengajuan perubahan status perkawinan di Kartu Keluarga (KK) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Adholnya Wali Mujbir dalam hal ini saudara kandung dari mempelai putri, apakah bisa beralih kewaliannya kepada Paman? PMA No. 22 Tahun 2024: Pasal 13 ayat (1): Menyebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim jika tidak ada wali nasab (termasuk dalam kondisi wali nasab adhal/enggan). Pasal 13 ayat (5) huruf b: Menegaskan bahwa wali adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Pasal 23 ayat (1) KHI: Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Paman adalah wali nasab sehingga mempuyai hak menjadi wali.
- Karena suatu hal Pengantin Perempuan menolak Bapak Kandungnya untuk menjadi Wali Nikah? Calon Pengantin Perempuan bisa monolak bapak kandungnya menjadi wali pernikahannya, bilamana bapak kandungnya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah: Non Muslim, Fasik (terang-terangan melakukan dosa besar), atau tidak adil {Pasal 20 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam}.
- SOP Sidang Asal Usul anak ketika orang tua kandungnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya? Didaftarakan seperti perkara biasa.
Kumpulan Pertanyaan
- Bagaimana bila perkawinan tidak tercatat pada KK?
- Wali adhol ditolak PA karena masih ada kakak, tapi kakak kerja jauh di Jepang dan tidak bisa mengurus surat. Bagaimana solusinya?
- Laki-laki apakah boleh menikah sebelum masa iddah mantan istri selesai?
- Ada orang nikah, di KK muncul kawin tidak tercatat, apakah sebelum menikah harus mengganti status dulu kawin tidak tercatat atau langsung menikah?
- Jika ada wali kemudian pernikahan tidak tercatat, dan di akta tidak keluar nama bapak, walinya bagaimana?
- Apakah bisa untuk asal usul anak dipercepat penyelesain putusan sidangnya?
- Mau cerai tetapi tidak ada buku nikah, lalu advokat yg minta surat keterangan dari KUA yang diutus oleh pihak PA katanya, apakah benar begitu mekanisme nya?
- Akte cerai digital, bisa di print berkali kali karena bisa diunduh dan disimpan dalam pdf, kedepannya bagaimana bila dibuat daftar nikah lebih dari 1X?
- Seseorang masih memiliki istri, lalu nikah siri dengan istri ke-2, bolehkah istri ke-2 diisbatkan?
- Suami sudah bilang 3 kali talak ke istri, tapi ketika di pengadilan suami tidak ingin bercerai lalu bagaimana apakah sudah dianggap cerai ? lalu apabila begitu masa iddah istri mengikuti masa iddah talak tersebut atau putusan ikra talak dari hakim?
- Maksud dari keterangan di product PA, keterangan suci tapi hamil atau tidak diketahui masa haidnya itu bagaimana ?
(ryn/nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 316
Kabar Baik! Warga Kurang Mampu di Bojonegoro Kini Bisa Urus Perkara Hukum Gratis di Tahun 2026
BOJONEGORO, 15 Januari 2026
Akses keadilan kini semakin terbuka lebar bagi seluruh lapisan masyarakat. Di tahun 2026 ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali mempertegas komitmennya dalam membantu masyarakat tidak mampu melalui program Layanan Prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Negara hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi siapa pun untuk mendapatkan kepastian hukum. Prodeo adalah layanan pengadilan di mana biaya perkara ditanggung sepenuhnya oleh negara (DIPA). Artinya, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu membayar biaya pendaftaran perkara alias GRATIS. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026, telah disiapkan dana sebesar Rp29.088.000,- yang dialokasikan khusus untuk membiayai sedikitnya 65 perkara prodeo.
Seringkali muncul keraguan di tingkat desa: “Mengapa pemerintah desa harus membantu warga mengurus perceraian?”, dimanapemerintah desa perlu memahami bahwa membantu administrasi prodeo bukan berarti mendukung perpisahan, melainkan 1. Menjamin Hak Hukum atas setiap warga negara berhak atas status hukum yang jelas (seperti status janda/duda resmi agar bisa menikah lagi secara sah atau mengurus administrasi kependudukan), 2. MemberikanSolusi Sosial dengan memberikan jalan keluar bagi permasalahan keluarga yang sudah tidak sehat, demi ketahanan sosial di Masyarakat dan 3. MemberikanPerlindungan Hak dengan memastikan hak asuh anak dan hak-hak perempuan terpenuhi melalui jalur pengadilan yang sah.
Kesuksesan program ini sangat bergantung pada dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan aparatur desa di seluruh wilayah Bojonegoro, Dimana pejabat daerah hingga kepala desa diharapkan aktif menyebarluaskan informasi ini kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Layanan ini khusus bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Syarat utamanya adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa. Sedangkan untuk syarat membawa buku nikah asli, KTP asli, Nomor HP WA, fotokopi buku rekening bank,
Pesan Penting untuk Masyarakat, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H,M.H, memberikan pernyataan, “Kami mengimbau kejujuran dan kesadaran masyarakat. Jangan mengaku tidak mampu hanya demi mendapatkan layanan gratis ini. Mari kita berikan kesempatan ini kepada saudara-saudara kita yang memang sangat membutuhkan agar anggaran ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi ketahanan keluarga di Bojonegoro”.
Program ini dijalankan berdasarkan aturan kuat dari Mahkamah Agung yaitu PERMA No. 1 Tahun 2014: Pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, kemudian SEMA No. 10 Tahun 2010: Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Ada juga Surat Edaran Dirjen Badilag No. 0508.a/DjA/HK.00/III/2014: Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 (Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan). Ini adalah pedoman teknis paling mendasar yang digunakan oleh seluruh Pengadilan Agama, setelah itu Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022: Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Peraturan ini diperbarui secara berkala mengikuti tahun anggaran untuk mengatur alokasi dana DIPA prodeo dan untuk pelaksanaan anggaran diatur dalam Surat Sekretaris Ditjen Badilag No. 3967/DjA.1/KU1/XII/2024: Mengenai Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Secara Elektronik (e-Court Prodeo).
Mari Bersama Wujudkan Bojonegoro yang Tertib Hukum dan Sejahtera! Segera hubungi kantor desa setempat atau langsung menuju meja informasi Pengadilan Agama Bojonegoro untuk berkonsultasi mengenai layanan prodeo ini, bisa juga kunjungi https://www.pa-bojonegoro.go.id/ atau WA center kami di 0851-1743-7497.
Penulis : sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
Editor : Tim IT PA Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 203
Kukuhkan Integritas, PA Bojonegoro Perbarui Komitmen Bersama dan Anugerahi Pegawai Teladan 2025
BOJONEGORO – Sebagai instansi yang telah sukses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus menunjukkan konsistensinya dalam menjunjung tinggi standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan kembali melalui prosesi penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama tahun 2026 yang digelar di Ruang Media Center, Rabu (7/1/2026).
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menjadi tonggak awal pelaksanaan tugas di tahun baru, sekaligus momen sakral untuk memperkuat nilai-nilai luhur aparatur peradilan di lingkungan PA Bojonegoro.
Seluruh aparatur, mulai dari pimpinan, hakim, hingga staf, secara bergantian membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk janji setia terhadap kode etik profesi. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatkan budaya kerja profesional yang telah menjadi identitas PA Bojonegoro sejak meraih predikat WBK.
"Integritas adalah fondasi utama kita. Penandatanganan ini adalah bentuk syukur sekaligus komitmen kita untuk terus mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan memberikan layanan yang bersih, cepat, dan transparan," tegas Ketua PA Bojonegoro dalam sambutannya.
Melengkapi penguatan komitmen tersebut, PA Bojonegoro juga memberikan apresiasi tinggi kepada para personel yang menunjukkan kinerja luar biasa sepanjang tahun lalu. Penghargaan Pegawai Teladan Tahun 2025 secara resmi dianugerahkan kepada:
-
Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. (Kategori Hakim Terbaik)
-
Niken Novirasari, S.Kom. (Kategori Kesekretariatan Terbaik)
-
Puti Kumalasari Tanjung, S.H. (Kategori Kepaniteraan Terbaik)
Ketiga penerima penghargaan tersebut dinilai memenuhi kriteria kedisiplinan, loyalitas, serta kemampuan inovasi yang tinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga layak menjadi teladan bagi aparatur lainnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan komitmen kolektif untuk terus meningkatkan prestasi. Dengan perpaduan antara integritas yang kokoh dan sumber daya manusia yang kompeten, PA Bojonegoro optimis dapat terus memberikan pelayanan prima dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bojonegoro.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 177
Sekretaris PA Bojonegoro Hadiri Sosialisasi Data Tunggal Sosial Bersama Mensos RI di Pendopo Malowopati
BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan komitmen sinergitas antarinstansi dengan menghadiri undangan resmi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam acara Sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Acara yang menghadirkan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), ini berlangsung khidmat di Pendopo Malowopati pada Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Bojonegoro diwakili oleh Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., M.H., dikarenakan Ketua PA Bojonegoro berhalangan hadir (udzur). Kehadiran perwakilan PA Bojonegoro ini menjadi bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pimpinan instansi vertikal lainnya di wilayah Bojonegoro.
Menteri Sosial, Gus Ipul, dalam arahannya menekankan pentingnya akurasi data sebagai fondasi utama pengentasan kemiskinan dan pemberian bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa melalui DTSEN, pemerintah pusat hingga daerah dapat memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Semua program harus kita sukseskan dengan berbasis data. Saya berharap pertemuan ini produktif dan menghasilkan langkah nyata untuk masyarakat Bojonegoro,” ujar Gus Ipul di hadapan para pejabat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang mendampingi langsung Mensos RI, menyatakan komitmennya untuk menerapkan kebijakan berbasis data (data-driven policy). Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak boleh didasarkan pada subjektivitas, melainkan pada fakta data yang ada di lapangan.
Acara ditutup dengan peninjauan program "Sekolah Rakyat" yang menjadi salah satu strategi nasional dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak putus sekolah. Dengan partisipasi aktif berbagai pihak, termasuk PA Bojonegoro, diharapkan program kesejahteraan sosial di Bojonegoro dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (Tim Medsos PA Bjn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 222
Apel Pagi PA Bojonegoro: Menanamkan Filosofi Empat Pilar dan Komitmen Layanan Prodeo (perkara gratis) Tahun 2026
Bojonegoro, 12 Januari 2026
Suasana pagi yang dingin dan diselimuti mendung tipis tak menyurutkan semangat aparatur Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi. Bertempat di halaman kantor, apel kali ini dipimpin oleh Hakim Senior PA Bojonegoro, Drs. H. Mahzumi, M.H., yang menyampaikan amanat mendalam mengenai filosofi "Empat Pilar" dalam berbagai aspek hukum dan kenegaraan. Dalam arahannya, Drs. H. Mahzumi, M.H. membedah konsep Empat Pilar dari tiga sudut pandang utama yang menjadi landasan kerja bagi insan peradilan yaitu Pilar Kebangsaan yang merujuk pada gagasan Bapak Empat Pilar MPR RI, almarhum Taufiq Kiemas, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar ini adalah perekat persatuan di tengah keberagaman bangsa. Kemudian Pilar Kekuasaan Kehakiman yang melambangkan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN, yang ditegaskan dalam UU No. 48 Tahun 2009. Dan juga Pilar Pelayanan Publik adalah asas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan, yaitu Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, dan Memenuhi Rasa Keadilan. "Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan bukanlah sekadar slogan, melainkan ruh yang harus kita implementasikan dalam setiap putusan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegas beliau.
Beliau juga menekankan pentingnya modernisasi peradilan melalui E-Court. Sistem ini menjadi jembatan untuk mewujudkan empat pilar pelayanan tersebut di era digital, mulai dari E-Filing (pendaftaran online), E-Payment (pembayaran transparan), E-Summons (pemanggilan elektronik), hingga E-Litigation (persidangan elektronik).
Sebagai wujud nyata pilar "Biaya Ringan", PA Bojonegoro mengumumkan ketersediaan Anggaran Prodeo (Perkara Gratis) untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 04 Tahun 2026, telah disiapkan dana sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diproyeksikan untuk membiayai 65 perkara bagi masyarakat tidak mampu. Bagi warga Bojonegoro yang ingin memanfaatkan fasilitas negara ini, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan yaitu dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Kades/Lurah yang diketahui Camat, Buku Nikah Asli & KTP Asli, Akta Kelahiran Anak asli (jika mengajukan hak asuh), Nomor WhatsApp dan Alamat Email aktif dan Fotokopi KTP untuk 2 orang saksi. Dimana masyarakat cukup datang ke kantor PA Bojonegoro membawa dokumen tersebut. Petugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) siap mendampingi pembuatan surat gugatan atau permohonan secara cuma-cuma hingga siap bersidang.
Dengan semangat Empat Pilar ini, PA Bojonegoro berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis:Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
Editor:Tim Media Sosial PA Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 274
Perkuat Sinergi, PA Bojonegoro Gelar Penandatanganan MoU dengan Empat Mitra Strategis
BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro resmi memperkuat langkah operasionalnya di awal tahun ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Acara yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026) ini melibatkan empat pihak eksternal guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Bertempat di Ruang Media Center PA Bojonegoro, prosesi penandatanganan dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan pengadilan serta para pimpinan dari instansi mitra yang menjalin kerja sama.
Penandatanganan MoU ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari dukungan logistik, infrastruktur digital, hingga bantuan hukum. Berikut adalah poin-poin utama kerja sama yang disepakati:
-
Penyampaian Surat Tercatat: Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Bojonegoro untuk menjamin keamanan dan ketepatan waktu pengiriman dokumen persidangan kepada para pihak.
-
Pengelolaan Tenaga Terampil: Penandatanganan dengan PT Wahyu Bayu Putra terkait penyediaan tenaga outsourcing untuk layanan kebersihan dan petugas keamanan (Satpam) guna menjaga standar pelayanan lingkungan kantor.
-
Optimalisasi Jaringan Digital: Kerja sama dengan Telkom Indonesia (Persero) sebagai penyedia layanan internet untuk mendukung sistem peradilan berbasis elektronik (e-Court).
-
Akses Keadilan Bagi Masyarakat: Penandatanganan MoU dengan LKBH Trias Ronando untuk penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan di Posbakum.
MOU dengan PT Pos Indonesia
MOU dengan LKBH Trias Ronando
MOU dengan PT Wahyu Bayu Putra
MOU dengan Telkom Indonesia (Persero)
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menekankan bahwa pembaruan MoU ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun zona integritas.
"Penandatanganan MoU ini adalah bukti transparansi dan keinginan kami untuk terus berbenah. Kami tidak bisa bekerja sendiri; kolaborasi dengan mitra profesional seperti Telkom, Pos Indonesia, PT Wahyu Bayu Putra, dan LKBH Trias Ronando sangat krusial untuk memastikan hak-hak masyarakat terlayani dengan maksimal," tegas Beliau.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan koordinasi teknis terkait implementasi poin-poin kesepahaman yang telah ditandatangani agar langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bojonegoro.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 208
Bojonegoro, 21 Januari 2026
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro serta Komunitas Generasi Berencana (Genre) Bojonegoro sukses menyelenggarakan seminar bertajuk "Genre Go To Campus" di Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) pada Rabu (21/1). Bertempat di Auditorium K.H. Hasyim Asy'ari, acara ini mengangkat tema “Antara Cinta, Kesiapan dan Resiko Perceraian” hal krusial mengenai dinamika menikah di usia muda, mulai dari aspek kesiapan hingga risiko perceraian. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menekan angka pernikahan dini dan pencegahan stunting di yang melibatkan kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan serta duta penyampaian visi dan misi Pemda Bojonegoro khususnya Dinas P3AKB Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H., Panitera Muda Hukum - Pengadilan Agama Bojonegoro, hadir sebagai salah satu narasumber kunci untuk membedah fenomena pernikahan dari sudut pandang hukum. Sebagai praktisi di bidang hukum, beliau memaparkan data terkini mengenai tren perkawinan anak dan dampaknya terhadap tingginya angka perceraian di wilayah Bojonegoro. Penekanan materi diberikan pada pentingnya pemahaman regulasi agar para pemuda tidak terburu-buru mengambil keputusan besar tanpa pertimbangan matang secara hukum.
Lebih lanjut, narasumber juga menjelaskan secara mendalam mengenai mekanisme pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) serta konsekuensi jangka panjang yang harus dihadapi pasangan yang menikah di bawah umur. Peserta diberikan gambaran nyata bahwa ketidaksiapan mental dan finansial seringkali menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. Edukasi ini bertujuan agar mahasiswa sebagai agen perubahan dapat turut serta mensosialisasikan pentingnya pendewasaan usia perkawinan di lingkungan masyarakat luas. Selain itu narasumber dari Dinas P3AKB yaitu dr. Fitri M. Pitaloka,M.Kes, kepala Bidang KBKS pada paparannya juga menjelaskan bahaya Kesehatan terhadap praktek pernikahan anak yang 1. Risiko Kesehatan Reproduksi dan Fisik (Ibu dan Bayi), 2. Kesehatan Mental dan Psikologis dan 3. Kesehatan Jangka Panjang dan Sosial
Seminar yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Selain aspek hukum, peserta juga mendapatkan wawasan dari sisi kesehatan dan keluarga berencana. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan generasi muda Bojonegoro lebih terencana dalam menata masa depan dan mampu berkontribusi dalam menciptakan keluarga yang lebih stabil dan sejahtera bagi bangsa.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 294
Waspada Data "Cacat" di Awal 2026:
PA Bojonegoro Ingatkan Pentingnya Akurasi Identitas di E-Court
BOJONEGORO, 9 Januari 2025
Memasuki awal tahun 2026, efektivitas sistem peradilan elektronik (E-Court) menjadi sorotan utama di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Meski teknologi telah mempermudah akses keadilan, sebuah kendala teknis yang krusial ditemukan beberapa penginputan data identitas Tergugat atau Termohon oleh para Pengguna Terdaftar (Advokat). Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa banyak pendaftaran perkara melalui aplikasi E-Court yang datanya tidak lengkap. Padahal, akurasi data di tahap awal adalah fondasi utama bagi validitas produk hukum yang dihasilkan di kemudian hari.
Ketidaktelitian dan ketidak lengkapan dalam mengisi kolom identitas bukan sekadar masalah administratif biasa. Menurut Solikin, data yang diinput ke E-Court akan terintegrasi langsung ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai tulang punggung data pengadilan. "Jika data identitas Tergugat atau Termohon tidak valid sejak awal, ini akan berdampak kritis pada keabsahan dokumen hukum. Akibatnya, identitas pada putusan, penetapan, hingga Akta Cerai bisa tidak akurat. Jika ini terjadi, masyarakat pencari keadilanlah yang paling dirugikan," tegasnya.Kesalahan data kependudukan seperti perbedaan nama atau NIK antara KTP, KK, dan dokumen pengadilan dapat menyebabkan produk hukum tersebut ditolak saat digunakan untuk pengurusan administrasi negara lainnya. Menanggapi fenomena ini, petugas Pojok E-Court PA Bojonegoro kini harus bekerja ekstra. Untuk memastikan proses registrasi tetap berjalan, petugas terpaksa melakukan validasi manual ganda, yakni mencocokkan data pada hardcopy surat gugatan dengan input di aplikasi E-Court dan SIPP.
Petugas menekankan bahwa dalam menu aplikasi E-Court, semua kolom identitas pihak khususnya Tergugat/ Termohon wajib diisi selengkap mungkin, meskipun tidak terdapat tanda bintang merah (opsional). Dimana untuk Input NIK Tergugat/Termohon sangat krusial (terutama jika masih dalam satu KK), kemudian pentingnya sinkronisasi data antara KTP, Ijazah, dan Akta Nikah harus dipastikan sebelum diinput dan hanya kolom Email dan Nomor HP yang diperbolehkan kosong jika memang tidak diketahui. Pihak PA Bojonegoro berharap para Pengguna Terdaftar atau kuasa hukum lebih teliti dalam membantu masyarakat. Mengingat sebagian besar masyarakat pencari keadilan datang dalam kondisi emosional yang berat dan keterbatasan pemahaman hukum, akurasi data menjadi bentuk perlindungan hak mereka. "Melakukan yang terbaik bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan adalah bagian dari amal ibadah kita. Mari kita pastikan setiap dokumen hukum yang lahir dari PA Bojonegoro memiliki akurasi 100 persen demi kepastian hukum," tutup Solikin.
Tambahan :
Semua kolom dalam menu ini harus diinput, kecuali nomor HP atau alamat email (Jika kesulitan). Jika Tergugat/ Termohon masih satu KK dengan Penggugat/Pemohon maka harus diinput NIKnya. Untuk tata penulisan nama para pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/ Termohon harus diketik huruf besar semua/ kapital (PAIJO BIN SUNARTO atau SITI RUKAYAH BINTI PARMAN) dan untuk alamat tata penulisannya Dusun Masangan RT 01 RW 01 Desa Ngadiluweh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 284
Masyarakat Kian Cerdas Hukum, Cerai Naik Tipis, Angka Nikah Dini Sukses Ditekan, Sebuah Transformasi Peradilan di Bojonegoro
BOJONEGORO, 7 Januari 2026
Memasuki awal tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro merilis capaian kinerja tahun 2025 yang menunjukkan fenomena luar biasa. Bukan sekadar soal angka di atas kertas, data terbaru menunjukkan potret masyarakat Bojonegoro yang semakin cerdas secara hukum dan mulai menyadari pentingnya kedewasaan dalam membangun rumah tangga. PA Bojonegoro mencatat rekor gemilang dengan 100% penerimaan perkara dilakukan secara elektronik (E-Court). Kecepatan pelayanan ini membuahkan hasil nyata dari total 3.559 perkara (termasuk sisa 2024), sebanyak 3.543 perkara berhasil diputus. "Kami hanya menyisakan 16 perkara untuk diselesaikan di tahun 2026. Ini adalah capaian terbaik sepanjang sejarah PA Bojonegoro," ungkap Sandhy, Panitera Muda Hukum. Selain prestasi dalam penyelesaian perkara, pada tahun 2025, PA Bojonegoro juga sukses dalam penilaian kinerja manajemen peradilan yang dilaksanakan oleh Badan Peradilan Agama - Mahkamah Agung RI, baik kinerja keperkaraan oleh kepaniteraan dan kinerja penganggaran DIPA oleh kesekretarian, pada penilaian triwulan 3 tahun 2025, prestasi PA Bojonegoro bertengger pada rangking nomor 4 terbaik untuk kategori PA klas 1A tingkat nasional dan rangking nomor 1 terbaik untuk kategori PA klas 1A tingkat Jawa Timur.
Hal paling menarik perhatian adalah transformasi sikap masyarakat. Meski angka perceraian naik 7% dibanding tahun lalu, masyarakat kini jauh lebih "melek digital" dan siap secara hukum. Saat mendaftar melalui petugas PTSP, warga tidak lagi gagap teknologi. Mayoritas sudah siap dengan nomor WhatsApp aktif, alamat email, hingga nomor rekening bank atas nama Penggugat/Pemohon sendiri untuk memudahkan transaksi digital (M-Banking) saat mendaftar perkara di aplikasi E-court. Kesadaran hukum juga terlihat saat mereka berkonsultasi dengan Posbakum, Dimana Penggugat/Pemohon mampu memaparkan kronologi konflik rumah tangga secara detail menjadi fakta hukum yang valid sehingga surat gugatan/ permohonan lebih detail dan dapat dipercaya karena sesuai kondisi permasalahan keluarga. Ketajaman masyarakat dalam memberikan keterangan ini memudahkan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara cepat dan akurat. Kabar paling menggembirakan adalah tren penurunan angka pernikahan anak (Dispensasi Kawin/Diska). Secara konsisten, angka ini terus merosot pada Tahun 2023 sebanyak 443 perkara, pada Tahun 2024 sebanyak386 perkara (turun 14,8%), sedangkan pada Tahun 2025 sebanyak 325 perkara (terjadi perkara turun sebesar 15,8%).
Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap perubahan pola pikir masyarakat dan sinergi antar-lembaga. "Penurunan angka pernikahan anak ini adalah hasil kolaborasi konkret kami dengan Pemkab Bojonegoro, DP3AKB, Kemenag, Dinas Kesehatan, dan DPRD. Kita melihat kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anak di usia dini semakin naik. Ini adalah langkah besar menuju Bojonegoro yang benar-benar ramah anak," ujar Pak Mufi.
Di sisi lain, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin S.H., M.H., menekankan pentingnya peran akar rumput dalam menjaga ketahanan keluarga. "Harapan kami di tahun 2026, kolaborasi semua stakeholder semakin erat. Kami targetkan angka perceraian bisa turun seiring meningkatnya kesejahteraan ekonomi. Kami juga memohon bantuan para ulama dan tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi warga agar mengedepankan musyawarah dan mediasi keluarga. Setiap masalah pasti ada jalan keluar jika dibicarakan dengan kepala dingin," tegas Pak Solikin. Keberhasilan PA Bojonegoro di tahun 2025 yang didukung oleh mitra strategis seperti BSI dan PT Pos Indonesia serta LKBH Trias Ronando berhasil membuktikan bahwa ketika institusi peradilan berinovasi dan masyarakat semakin cerdas hukum, keadilan bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan langsung oleh warga Bojonegoro. Untuk informasi lebih detail tentang data perkara kepaniteraan PA Bojonegoro, data bisa diakses di https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-pengumuman/
Penulis: Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

