logo

Written by Super User on . Hits: 168

Tegas di Pintu, Prima di Dalam: Wajah Pelayanan PA Bojonegoro

Bojonegoro I 9 Oktober 2025

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro berdiri sebagai benteng yudikatif tingkat pertama bagi lebih dari 1,3 juta jiwa penduduk Kabupaten Bojonegoro. Sebagai wajah terdepan Mahkamah Agung RI di daerah, lembaga ini mengemban tugas berat: memberikan pelayanan hukum yang adil dan prima di tengah volume perkara yang luar biasa tinggi. Setiap tahunnya, PA Bojonegoro menerima dan memutus sekitar 3.400 perkara. Jika dirata-rata, setiap hari kerja ada sekitar 14 perkara baru yang masuk, dan puluhan lainnya menjalani proses persidangan. Sebuah kalkulasi sederhana menggambarkan betapa padatnya aktivitas di kantor ini. Dengan hanya dua ruang sidang, PA Bojonegoro bisa menyidangkan hingga 60 perkara per hari. Bayangkan, jika separuhnya saja memerlukan saksi, maka jumlah orang yang terlibat dalam persidangan bisa mencapai 90 orang. Tambahkan dengan pendaftar perkara baru dan mereka yang mengambil produk pengadilan seperti akta cerai atau salinan putusan, maka setiap pagi, ruang pelayanan yang terbatas harus melayani sekitar 125 orang dalam rentang waktu yang singkat, mayoritas antara pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kondisi inilah yang menjadi latar belakang dari sebuah kebijakan yang terkadang menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat: mengapa pelayanan di pintu masuk terkesan begitu ketat?

Menjawab Keluhan dengan Manajemen Risiko

Beberapa ulasan publik di internet sempat menyoroti kinerja satuan pengamanan (satpam) yang dinilai kurang bersahabat. Menanggapi hal ini, Ketua PA Bojonegoro, Mufi Ahmah Baihaqi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh layanan. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan serta demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua, kami mengambil kebijakan untuk melakukan filterisasi,jelasnya. Kebijakan "filterisasi" ini bukanlah sekadar aturan tanpa alasan. Ini adalah bagian dari manajemen risiko yang dirancang dengan cermat. Tujuannya satu: memastikan proses pelayanan dan persidangan berjalan kondusif, aman, dan nyaman. Pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung, seperti pengantar yang tidak esensial, akan diarahkan oleh petugas satpam untuk menunggu di luar. Contohnya, saat mendaftarkan perkara, hanya pihak berperkara yang diizinkan masuk, kecuali bagi mereka yang termasuk dalam kelompok rentan atau berkebutuhan khusus. Demikian pula dalam persidangan, kehadiran dibatasi hanya untuk para pihak dan maksimal dua orang saksi yang relevan.

Empati di Balik Ketegasan

Perlu dipahami, para pencari keadilan yang datang ke PA Bojonegoro adalah individu yang tengah menghadapi masalah keluarga. Tingkat emosi mereka seringkali sangat tinggi. Dalam situasi seperti ini, lingkungan yang penuh sesak, bising, dan tidak teratur dapat memperburuk keadaan dan bahkan memicu konflik. "Kami dituntut untuk memberikan pelayanan yang penuh empati dan kesabaran. Kami sadar bahwa masyarakat yang datang adalah orang-orang yang butuh dilayani dan dicarikan solusi terbaik," ungkap Bu Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati. Oleh karena itu, menciptakan ruang yang tenang dan tertib adalah prioritas. Di sinilah peran satpam sebagai garda terdepan menjadi krusialmereka bukan hanya penjaga keamanan, tetapi juga regulator alur pelayanan demi kenyamanan bersama.

Komitmen Pelayanan Berintegritas dari Putra Daerah

Di balik gerbang yang dijaga ketat, PA Bojonegoro telah mendesain sebuah ekosistem pelayanan terpadu (PTSP) yang efisien. Mulai dari loket bank untuk pembayaran biaya, loket PT Pos untuk meterai, hingga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk membantu penyusunan surat gugatan, semua tersedia di satu lokasi. Prosesnya dirancang agar mudah, jelas, transparan, cepat, dan berbiaya ringan. Komitmen untuk melayani dengan hati ditegaskan oleh Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik. "Sebagian besar pegawai kami adalah putra-putri Bojonegoro. Kami lahir, besar, dan insyaAllah akan dimakamkan di tanah ini. Maka, kami akan mendarmabaktikan seluruh kinerja kami untuk melayani masyarakat Bojonegoro," ujarnya penuh tekad. Dedikasi ini bukan isapan jempol. Pada tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menganugerahkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada PA Bojonegoro. Ini adalah bukti nyata bahwa integritas adalah napas dalam setiap layanan yang diberikan. PA Bojonegoro secara tegas menghimbau masyarakat untuk datang dan mengurus perkaranya sendiri, tanpa melalui perantara yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang. "Tidak ada pungutan liar, tidak ada pembayaran di luar panjar biaya perkara resmi. Gaji kami dari negara insyaAllah lebih dari cukup," tegas institusi tersebut. Jika ada oknum yang mencoba meminta imbalan dengan mengatasnamakan pejabat pengadilan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwajib.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024