Sinergi Kunci Pemda-Pengadilan Agama: Pengadilan Agama Bojonegoro Dukung P3AKB Susun Peta Kebijakan Responsif Gender dan Anak Tahun 2025
Bojonegoro, 15 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung terwujudnya kebijakan yang responsif gender dan berorientasi pada pemenuhan hak anak, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sandhy Sugijanto.S.E,S.H,M.H menghadiri kegiatan tersebut sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Bojonegoro. Beliau turut serta dalam kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berdasarkan surat undangan nomor 474/5332/412.209/2025, tanggal 7 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Pj Sekretaris Daerah Pemda Bojonegoro. Acara yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) ini berfokus pada pembahasan progres penyusunan buku profil gender dan buku profil anak tahun 2025. Dimana buku profil gender dan buku profil anak tersebut memberikan Gambaran secara jelas atas komitmen Pemerintah Daerah Bojonegoro yang didukung oleh instansi eksternal salah satu tujuannya untuk meningkatkan angka Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).
Kegiatan yang berlangsung di Creative Room Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Keterlibatan Pengadilan Agama Bojonegoro dalam forum ini menjadi krusial mengingat data-data perkara yang ditangani, seperti dispensasi kawin dan perceraian, merupakan salah satu indikator penting dalam pemetaan isu gender dan anak di daerah. Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Ibu Endah Susilorini, S.Km., M.Km dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga untuk menghasilkan data yang akurat dan komprehensif. "Buku profil gender dan anak ini bukan sekadar kumpulan angka, melainkan akan menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program dan kebijakan yang tepat sasaran, khususnya dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Bapak Sandhy pada forum tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen penuh untuk menyediakan data-data yang diperlukan. "Partisipasi kami dalam penyusunan buku profil ini merupakan wujud nyata dari dukungan lembaga peradilan terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak di Bojonegoro. Data mengenai perkara dispensasi kawin, misalnya, dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk program pencegahan perkawinan anak," beliau juga memberikan informasi bahwa PA Bojonegoro telah menyiapkan data perkara di web resmi di www.pa-bojonegoro.go.id di menu Laporan Perkara sehingga dinas terkait maupun konsultan dalam pembuatan buku profil gender dan anak bisa mengakses data tersebut. ungkapnya.
Diskusi dalam forum tersebut berjalan dinamis, dengan setiap perwakilan OPD menyampaikan progres pengumpulan data di instansinya masing-masing. Diharapkan, dengan data yang valid dan mutakhir dari berbagai pihak termasuk Pengadilan Agama, buku profil gender dan anak Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 dapat segera rampung dan menjadi rujukan bersama dalam mewujudkan kabupaten yang lebih ramah gender dan layak anak. Sehingga diharapkan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2025, yang disahkan pada tanggal 22 Juli 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dimana peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati dan mengakses proses pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. Perda ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender, dapat dilaksanakan dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
