(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Hubungan Antara pendidikan, Kemiskinan dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro

 
Hubungan Antara pendidikan, Kemiskinan dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro

Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.MH.

Manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal ini akan terjadi dengan baik melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagian dan kesejahteraan hidup, keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih dan sayang diantara dua makhluk berlainan jenis yang berlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan).

Semuanya jelas-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantaranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sudah dewasa, baik secara biologis maupun pedagogis atau bertanggung jawab. Bagi pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga berkewajiban member nafkah kepada anggota keluarga. Bagi seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak-anak.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 19 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (19 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia anak. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota.

Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil. Suatu perkawinan harus memperhatikan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki kedua orang (suami dan istri). Di mana ini sangat berpengaruh bagi kehidupan keduanya di masa mendatang. Hal ini berkaitan dengan usia yang dewasa untuk terciptanya kesejahteraan dalam rumah tangga. Apabila perkawinan dilaksanakan pada usia yang tepat dengan kata lain dalam usia yang dewasa dan telah matang, maka kedua orang (suami dan istri) akan memiliki

Rumusan Masalah

Apa Hubungan antara Pendidikan, Kemiskinan, dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro ?

PEMBAHASAN

Pernikahan dini adalah pernikahan yang belum mencapai usia legal untuk menikah. Kasus ini melanggar hak-hak fundamental anak dan berakibat fatal bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka. Pernikahan dini merupakan fenomena yang masih marak terjadi di di Indonesia, termasuk di kabupaten Bojonegoro. Pembahasan ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pernikahan dini terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga di kabupaten Bojonegoro. Penikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga. Walaupun Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, dalam 3 tahun ini mengalami penurunan tapi akar masalahnya masih sama. pada tahun 2023 terdapat 448 pasangan yang menikah di usia dini. Kemudian pada tahun 2024, terdapat 392 pasangan, tahun 2025 terdapat 327 pasangan yang menikah di usia dini.

Gambaran perkara yang di ajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai yang di terima, diputus, dicabut dan ditolak sebagai berikut.

Diska BojonegoroPasangan suami istri yang menikah dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan. 

Diska Bojonegoro
Diska Bojonegoro

 

Sebagain besar yang mengajukan diska belum bekerja dan bila bekerjapun pekerjaan yang tidak tetap, tidak ada kepastian seperti kuli, penjaga toko dan lain lain yang tidak ada satupun yang bekerja dari merintis usaha sendiri. 

Diska Bojonegoro.
Diska Bojonegoro.

Alasan mendesak yang menyebabkan mengajukan dispensasi nikah di bagi menjadi tiga hal besar yaitu telah hamil, telah berzina dan takut berbuat zina.

Diska Bojonegoro.
Diska Bojonegoro.

Yang menarik kecamatan yang di petakan pemerintah sebagai kecamatan yang tingkat penduduknya masuk dalam kemiskinan ektrim, ternyata penyumbang perkara dispensasi nikah terbesar. 

Kecamatan penyumbang Diska Bojonegoro.
Kecamatan penyumbang Diska Bojonegoro.

Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada kesehatan istri dan anak, serta meningkatkan risiko terjadinya KDRT dan rentannya kasus perceraian. Kesejahteraan rumah tangga pun menjadi terganggu akibat kondisi ekonomi yang sulit dan konflik yang sering terjadi, Karena menikah pada usia muda (belum matang).

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 26 tahun dan perempuan berusia 24 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis. 

4. HASIL PEMBAHASAN

Kasus pernikahan dini yang ada di Kabupaten Bojonegoro menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.

Pernikahan usia anak masih menjadi permasalahan sosial-ekonomi yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan jangka panjang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pernikahan usia anak, yang berarti peningkatan capaian pendidikan mampu menurunkan kemungkinan terjadinya pernikahan dini. Sebaliknya, tingkat kemiskinan berpengaruh positif dan signifikan, yang menunjukkan bahwa tekanan ekonomi mendorong rumah tangga melakukan pernikahan anak sebagai strategi bertahan hidup. Secara simultan, kedua variabel tersebut memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menjelaskan variasi pernikahan usia anak di Bojonegoro. Dalam perspektif ekonomi keluarga Islam, data diatas sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan pembangunan manusia sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai Al-Qur'an serta kerangka maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, kebijakan peningkatan akses pendidikan dan penguatan program pengentasan kemiskinan menjadi strategi penting dalam menekan praktik pernikahan usia anak dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Kasus pernikahan dini dari Undang-undang lama yang pengajuan dispensasi nikah sangat banyak, Dispensasi cukup banyak sebelum adanya Undang-undang yang baru, yaitu batas usia wanita 16 dan laki laki 19 tahun, kemudian sekarang perempuan maupun laki laki sama sama 19 tahun, dahulu usia 16 tahun saja sudah banyak yang mengajukan dispensasi, terlebih yang 19 tahun.

Alasan pengajuan dispensasi nikah masyarakat Bojonegoro

Terdapat orang tua yang ingin menikahkan anaknya dengan alasan ingin mengurangi bebannya dikarenakan ketika anaknya sudah menikah maka tanggung jawabnya akan berpindah ke suaminya. 

Selain itu adanya tradisi/paham masyarakat seperti lebih baik menjadi janda daripada terlambat menikah, sehingga mereka menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur. Contohnya Ketika musim panen, sebagian masyarakat Bojonegoro ada yang menikahkan anaknya karena kondisi ekonominya sedang baik. Atau menyakini hari baik, seperti tradisi malam songo. 

Mengajukan dispensasi nikah yang disebabkan karena hamil diluar nikah atau sudah berzina atau takut berbuat zina. Anak yang putus sekolah dan mereka tidak bekerja maupun tidak kuliah, para orang tua berfikir daripada anaknya terjerumus kedalam pergaulan bebas atau salah pergaulan yang akhirnya dapat mengakibatkan rusaknya moral. Maka dari itu para orangtua mengambil tindakan untuk menikahkan anaknya. Karena dengan itulah orangtua akan lebih tenang.

Pengaruh adanya pernikahan di bawah umur Pernikahan di bawah umur rentan dengan potensi potensi konflik dan kemiskinan karena kesiapan diri untuk mengatur keuangan keluarga masih sangat kurang. Terlebih lagi anak-anak yang masih berusia di bawah 19 tahun dimana ego anak anak masih sama-sama tinggi. Oleh karena itu, hal tersebut akhirnya berdampak pada ekonomi dalam rumah tangga yang semakin memburuk sehingga memicu terjadinya konflik. Bahkan diantara konflik-konflik yang ada, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga atau bisa disebut KDRT yang menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian.

KESIMPULAN

Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro

Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk lingkaran setan yang saling memengaruhi. Tingkat pendidikan yang rendah dan kondisi ekonomi yang miskin menjadi pendorong utama (faktor determinan) tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. 

 

Berikut adalah analisis keterkaitan ketiganya:

Hubungan Kemiskinan dengan Dispensasi Nikah

Tekanan Ekonomi: Kemiskinan memicu orang tua menikahkan anaknya lebih cepat dengan harapan meringankan beban ekonomi keluarga.

Lingkaran Kemiskinan: Pernikahan dini yang didorong oleh kemiskinan sering kali justru memperpanjang lingkaran kemiskinan (turun-temurun), karena pasangan muda belum memiliki kesiapan ekonomi, keterampilan kerja, dan akses terbatas ke pekerjaan layak.

Data Lapangan: Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi cenderung menjadi penyumbang terbesar permohonan dispensasi kawin.

Hubungan Pendidikan dengan Dispensasi Nikah

Pendidikan Rendah = Tingkat Pernikahan Dini Tinggi: Rendahnya tingkat pendidikan anak sering kali menjadi alasan utama dispensasi nikah diajukan.

Putus Sekolah: Anak yang mengajukan dispensasi nikah umumnya sudah tidak bersekolah atau putus sekolah, sehingga orang tua menganggap pernikahan adalah jalan keluar.

Kurangnya Pemahaman: Rendahnya pendidikan membuat remaja kurang memiliki kesadaran akan bahaya pergaulan bebas dan risiko kesehatan reproduksi, yang berujung pada kehamilan di luar nikah (kehamilan tidak diinginkan/KTD), yang merupakan alasan "mendesak" terbesar dalam permohonan dispensasi. 

3. Dampak Kombinasi (Pendidikan, Kemiskinan, dan Dispensasi)

Putus Sekolah dan Keterampilan: Pernikahan dini menyebabkan anak terpaksa berhenti sekolah, membatasi peluang mereka mendapatkan pendidikan yang layak.

Keputusan Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada dilema di mana permohonan dispensasi nikah diajukan karena alasan keterpaksaan (hamil di luar nikah) atau keterbatasan ekonomi, meskipun regulasi (UU No. 16/2019) menaikkan batas usia nikah 19 tahun. 

Penutup

Rendahnya pendidikan memicu tingginya angka pernikahan dini, yang sering kali didorong oleh kondisi kemiskinan. Kondisi ini memaksa orang tua mengajukan dispensasi nikah agar perkawinan anak tetap dianggap sah secara hukum. Intervensi yang diperlukan adalah peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesadaran akan kesehatan reproduksi, dan perbaikan ekonomi masyarakat

 Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan tingkat kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan rumah tangga. Pasangan yang menikah pada usia dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjebak dalam siklus kemiskinan. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga rumah tangga (KDRT), kesehatan ibu dan anak yang buruk, serta tingginya angka perceraian. Faktor-faktor ini secara keseluruhan memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan dalam rumah tangga yang terbentuk dari pernikahan dini.

Ini menunjukkan adanya fenomena sosial yang memerlukan perhatian serius. Meski terdapat upaya penanggulangan melalui edukasi dan peraturan hukum, jumlah pengajuan dispensasi nikah masih tinggi, mencerminkan lemahnya penerapan kebijakan yang ada. Di sisi lain, faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, tradisi, dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan dini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi yang lebih efektif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesiapan ekonomi, dan kesehatan dalam memutus siklus pernikahan dini dan kemiskinan yang terjadi.

REFERENSI

Laporan Data diska di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai tahun 2023-2025

Rekomendasi

Terapkan wajib belajar 12 tahun di Bojonegoro, dan semua penduduk Bojonegoro harus lulus SMA.

Untuk mempercepat mengetas kemiskinan, terapkan pendidikan vokasi yang menitiktekankan ketrampilan dan sikap diri.

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/opini/2604210010/hubungan-antara-pendidikan-kemiskinan-dengan-pengajuan-dispensasi-nikah-di-bojonegoro?page=1

 
 
 

Gambaran perkara yang di ajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai yang di terima, diputus, dicabut dan ditolak sebagai berikut.

Diska Bojonegoro

Cita Kartini Dinilai Masih Jauh Terwujud di Bojonegoro, 91 Pengajuan Dispensasi Nikah Didominasi Perempuan

 

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Peringatan Hari Kartini setiap 21 April menjadi momentum untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan, kesetaraan gender, dan hak pendidikan bagi kaum wanita di Indonesia.

Namun, semangat tersebut dinilai masih belum sepenuhnya terwujud di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini disampaikan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, yang mengungkapkan tingginya angka pengajuan dispensasi nikah di wilayah tersebut.

Sejak 1 Januari hingga 21 April 2026, tercatat sebanyak 91 pengajuan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 88 di antaranya diajukan untuk perempuan dan hanya 3 untuk laki-laki. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan usia dini masih cukup tinggi dan didominasi oleh perempuan.

Sholikhin menjelaskan, mayoritas pasangan yang mengajukan dispensasi nikah memiliki latar belakang pendidikan rendah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Bahkan, sebagian besar belum bekerja atau hanya menggantungkan hidup dari pekerjaan informal seperti buruh harian dan penjaga toko, sehingga kondisi ekonomi mereka tergolong tidak stabil.

“Emansipasi perempuan hanya bisa maksimal bila pendidikannya tinggi, minimal lulus SMU,” ujar Sholikin Jamik. Selasa (21/04/2026)

Ia juga menegaskan bahwa pernikahan usia dini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan serta keharmonisan rumah tangga. Pasangan yang menikah di usia muda dinilai lebih rentan mengalami konflik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

Selain itu, risiko kesehatan bagi ibu dan anak juga meningkat akibat ketidaksiapan secara fisik maupun mental.

Dengan kondisi tersebut, peringatan Hari Kartini diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi juga menjadi refleksi bersama untuk terus mendorong peningkatan pendidikan perempuan serta menekan angka pernikahan usia dini, khususnya di Bojonegoro. (Rif/Red)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/cita-kartini-dinilai-masih-jauh-terwujud-di-bojonegoro-91-pengajuan-dispensasi-nikah-didominasi-perempuan/

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro memegang piala penghargaan Juara Umum PTA Surabaya Awards 2025 usai penyerahan penghargaan dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-Jawa Timur di Hotel Harris Surabaya (Istimewa/kedungademmu.id)

Kedungademmu.idPrestasi membanggakan kembali diraih oleh Pengadilan Agama Bojonegoro setelah berhasil meraih Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang digelar di Hotel Harris Surabaya, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan serta aparatur Pengadilan Agama dari seluruh wilayah Jawa Timur. Selain menjadi ajang evaluasi kinerja, kegiatan ini juga menjadi sarana apresiasi bagi satuan kerja yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain, menegaskan bahwa PTA Awards bukan sekadar seremoni pemberian penghargaan, melainkan juga sebagai motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

PTA Awards ini bukan sekadar pemberian penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Selain pemberian penghargaan, kegiatan rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan pembinaan dari pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Materi yang disampaikan antara lain hasil rapat koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta penguatan bidang pengawasan, kepaniteraan, dan kesekretariatan.

Agenda tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat tata kelola lembaga peradilan agama yang modern, transparan, dan akuntabel.

Dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025, Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya:

  • Peringkat 5 Kinerja Satuan Kerja Triwulan II Tahun 2025 kategori Pengadilan Agama Kelas IA se-Indonesia dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
  • Peringkat 4 Kinerja Satuan Kerja Triwulan III Tahun 2025 kategori Pengadilan Agama Kelas IA se-Indonesia dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
  • Juara I Kinerja Penyelesaian Perkara kategori 2.500–5.000 perkara.
  • Juara I Kinerja E-Court Tingkat Pertama kategori 2.500–5.000 perkara.
  • Juara I Kinerja Kinsatker Laporan Keuangan Perkara (E-Keuangan).
  • Juara I Kinerja Penerimaan Hibah Terbesar dari Pemerintah Kabupaten.
  • Juara Harapan Kinerja Pelayanan Publik ? 2.500 perkara.
  • Juara III Kategori Agen Perubahan atas nama M. Tantowi Nur Ansori, 

Berkat capaian tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro dinobatkan sebagai Juara Umum PTA Surabaya Awards 2025.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, mengungkapkan rasa syukur atas prestasi yang diraih lembaganya. Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai sesuatu yang luar biasa bagi keluarga besar Pengadilan Agama Bojonegoro.

Menurutnya, sepanjang sejarah berdirinya Pengadilan Agama Bojonegoro, lembaga tersebut belum pernah meraih penghargaan sebesar ini.

“Bagi kami, penghargaan ini seperti mendapatkan Lailatulqadar di siang hari. Sepanjang sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro, kami belum pernah meraih pengakuan seperti ini. Jangankan menjadi juara umum, masuk nominasi saja sebelumnya belum pernah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini penghargaan serupa lebih sering diraih oleh pengadilan agama yang berada di kota besar seperti Surabaya atau Malang. Namun, keberhasilan Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa lembaga yang berada di daerah pun mampu bersaing dan menunjukkan kinerja terbaik.

Menurut Sholikhin, keberhasilan tersebut tidak lepas dari upaya membangun budaya organisasi yang kuat di lingkungan kerja. Seluruh pegawai didorong untuk disiplin, fokus pada tujuan, serta terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, motivasi internal serta rasa kebanggaan terhadap lembaga juga menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan kinerja. Ia menegaskan bahwa bagi Pengadilan Agama Bojonegoro, prestasi bukan hanya soal kemenangan, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi, integritas, dan kerja keras seluruh aparatur.

Keberhasilan meraih Juara Umum PTA Surabaya Awards 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Bojonegoro dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.

Diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.

Sumber : https://www.kedungademmu.id/2026/03/pengadilan-agama-bojonegoro-raih-juara.html

Pendidikan Rendah dan Kemiskinan Picu Tingginya Dispensasi Nikah di Bojonegoro

 

Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com — Fenomena pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro masih menjadi persoalan serius yang berkaitan erat dengan faktor pendidikan dan kemiskinan. Data dari Pengadilan Agama menunjukkan, meskipun angka pernikahan dini mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, akar masalahnya belum terselesaikan.

Pada 2023 tercatat sebanyak 448 pasangan menikah di usia dini. Angka ini menurun menjadi 392 pasangan pada 2024, dan kembali turun menjadi 327 pasangan pada 2025. Namun, penurunan tersebut belum cukup signifikan untuk menghapus persoalan mendasar yang melatarbelakanginya.

Mayoritas pasangan yang mengajukan dispensasi nikah diketahui memiliki tingkat pendidikan rendah dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebagian besar bahkan belum bekerja atau hanya memiliki pekerjaan informal seperti buruh harian dan penjaga toko, sehingga kondisi ekonomi mereka tidak stabil.

Tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor utama. Banyak orang tua memilih menikahkan anaknya lebih cepat untuk mengurangi beban keluarga, dengan harapan tanggung jawab ekonomi berpindah kepada pasangan anaknya. Ironisnya, keputusan ini justru berpotensi memperpanjang lingkaran kemiskinan, karena pasangan muda belum memiliki kesiapan finansial maupun keterampilan kerja.

Selain faktor ekonomi, rendahnya pendidikan juga berkontribusi besar. Anak-anak yang putus sekolah cenderung lebih rentan dinikahkan di usia dini. Kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan bebas turut menjadi pemicu, yang sering berujung pada kehamilan di luar nikah—alasan paling dominan dalam pengajuan dispensasi.

Alasan lain yang kerap muncul adalah faktor sosial dan budaya, seperti kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, hingga anggapan bahwa menikah muda lebih baik daripada terlambat menikah. Bahkan, dalam beberapa kasus, pernikahan dilakukan karena momentum tertentu seperti musim panen atau kepercayaan terhadap hari baik.

Menariknya, wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem di Bojonegoro justru menjadi penyumbang terbesar pengajuan dispensasi nikah. Hal ini semakin menegaskan adanya keterkaitan kuat antara kondisi ekonomi dengan praktik pernikahan dini.

Dari sisi dampak, pernikahan usia dini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga kesehatan dan keharmonisan rumah tangga. Pasangan muda rentan mengalami konflik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian. Selain itu, risiko kesehatan ibu dan anak juga meningkat akibat ketidaksiapan fisik dan mental.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Namun dalam praktiknya, pengajuan dispensasi tetap tinggi karena berbagai faktor keterpaksaan.

Pengamat menilai, hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk “lingkaran setan” yang saling memengaruhi. Pendidikan rendah memicu pernikahan dini, sementara pernikahan dini memperparah kemiskinan.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah konkret seperti peningkatan akses pendidikan hingga minimal 12 tahun, penguatan pendidikan vokasi berbasis keterampilan, serta edukasi masyarakat terkait kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga.

Tanpa intervensi yang tepat, praktik pernikahan dini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Sumber : https://suarabojonegoro.com/pendidikan-rendah-dan-kemiskinan-picu-tingginya-dispensasi-nikah-di-bojonegoro/

Sumber : https://suarabojonegoro.com/pendidikan-rendah-dan-kemiskinan-picu-tingginya-dispensasi-nikah-di-bojonegoro/

Pengadilan Agama Bojonegoro Catat 44 Diska Perkawinan pada Malam Sanga,Ilustrasi Nikah (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pengadilan agama (PA) mencatat sebanyak 44 dispensasi kawin (diska) untuk pernikahan di malam sanga. Angka ini lebih banyak dibanding catatan kantor kementerian agama (kankemenag).

Berdasar data PA, ada 76 diska diputuskan selama Januari hingga 17 Maret. 44 diska di antaranya untuk melangsungkan pernikahan di malam sanga. Malam yang dipercaya penuh kebaikan. ‘’Diska malam sanga ada 44 perkara,’’ kata Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, kemarin (18/3).

Sholikin Jamik melanjutkan, 44 perkara itu diajukan mulai Februari sampai 10 Maret. Dan, diputus terakhir pada 17 Maret. Menurutnya, keputusan mengabulkan diska karena hakim berkeyakinan sudah memenuhi alasan mendesak.

Alasan tersebut, lanjut dia, karena sudah hamil, berzina, dan menghindari perzinahan. ‘’Alasan ketiga masih bisa dicegah, yakni orang tua takut anak melakukan perzinahan. Indikasinya bertemu setiap hari,’’ terangnya.

Sehingga, kata dia, saat hakim bertanya kesanggupan orang tua namun dijawab tidak sanggup maka diska dikabulkan. ‘’Hakim berkeyakinan kalau tidak diputus (diska disetujui, red) berpotensi zina, untuk hindari ini maka diska dikabulkan. Terkait malam sanga akomodatif dari tiga masalah tadi,’’ beber dia.

Sementara itu, data PA menyebut dari 76 permohonan diska, 45 pemohon di antaranya berusia 18 tahun; 16 pemohon berusia 17 tahun; 11 pemohon berusia 16 tahun; dan empat pemohon berusia 15 tahun.

Sedangkan, berdasar faktor pengabulan, menghindari zina sebanyak 32 pemohon; zina ada 24 pemohon; dan hamil sejumlah 20 pemohon. Mayoritas belum bekerja. (yna/msu)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/hukum-kriminal/2603190004/pengadilan-agama-bojonegoro-catat-44-diska-perkawinan-pada-malam-sanga

BOJONEGORO – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh  Pengadilan Agama Bojonegoro setelah berhasil meraih Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025 yang digelar oleh  Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.. Penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Harris Surabaya pada Kamis, (12/3/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan serta aparatur Pengadilan Agama dari seluruh wilayah Jawa Timur sebagai ajang evaluasi sekaligus apresiasi terhadap kinerja terbaik satuan kerja peradilan agama.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain, menegaskan bahwa PTA Awards bukan sekadar seremoni pemberian penghargaan, melainkan sarana untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

“PTA Awards ini bukan sekadar pemberian penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Rakor Bahas Percepatan Penyelesaian Perkara

Selain pemberian penghargaan, kegiatan juga diisi dengan pembinaan pimpinan PTA Surabaya. Materi yang disampaikan antara lain hasil rapat koordinasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta penguatan bidang pengawasan, kepaniteraan, dan kesekretariatan.

Agenda ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat tata kelola lembaga peradilan agama yang modern, transparan, dan akuntabel.

Panitera PA Bojonegoro saat menerima PTA Awards 2025 di Surabaya

Deretan Prestasi PA Bojonegoro

Dalam ajang penghargaan tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil meraih sejumlah prestasi membanggakan, di antaranya:

  • Peringkat 5 Kinerja Satker Triwulan II Tahun 2025 kategori  Pengadilan Agama Kelas IA  dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  • Peringkat 4 Kinerja Satker Triwulan III Tahun 2025 kategori Pengadilan Agama Kelas IA
  • Juara I Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)
  • Juara Harapan Kinerja Pelayanan Publik ? 2.500 Perkara
  • Juara I Kinerja Penerimaan Hibah Terbesar

Berkat capaian tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro dinobatkan sebagai Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025.

Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat dan kebersamaan. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga sarana memperkuat sinergi antar satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur.

Melalui penyelenggaraan PTA Surabaya Awards 2025 ini, diharapkan seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat integritas aparatur, serta memberikan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Keberhasilan Pengadilan Agama Bojonegoro meraih Juara Umum menjadi bukti nyata komitmen lembaga tersebut dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya. [pta/red]

Sumber : https://kabarpasti.com/pa-bojonegoro-raih-juara-umum-pta-awards-2025-bukti-kinerja-unggul-peradilan-agama-di-jawa-timur/

Menjerat Masa Depan: Keterkaitan Pendidikan, Kemiskinan, dan Dispensasi Nikah di Bojonegoro

Drs Sholikin Jamik SH MH Wakil Ketua PDM Bojonegoro (Istimewa/kedungademmu.id)
 

Oleh: Drs Sholikhin Jamik, SH MH

 
Kedungademmu.idPernikahan merupakan ikatan sakral antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Dalam ajaran agama maupun norma sosial, pernikahan tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan dua insan, tetapi juga sebagai awal tanggung jawab besar dalam kehidupan berumah tangga.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pernikahan dilakukan dalam kondisi ideal. Fenomena pernikahan usia anak masih kerap terjadi, bahkan cenderung menjadi solusi instan atas berbagai persoalan sosial, terutama kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan.

Di Kabupaten Bojonegoro, praktik pengajuan dispensasi nikah masih cukup tinggi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pendidikan dan kemiskinan memengaruhi keputusan tersebut?

Pernikahan usia anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni 19 tahun. Praktik ini tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dalam aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial-ekonomi.

Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa angka pernikahan dini dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan, dari 448 kasus pada tahun 2023 menjadi 392 kasus pada 2024, dan 327 kasus pada 2025. Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan menunjukkan bahwa persoalan ini belum terselesaikan secara mendasar.

Salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan dini adalah rendahnya tingkat pendidikan. Anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan cenderung memiliki peluang lebih besar untuk menikah di usia muda. Minimnya pengetahuan tentang risiko pernikahan dini, termasuk kesehatan reproduksi dan kesiapan mental, semakin memperparah keadaan.

Di sisi lain, faktor kemiskinan juga memiliki pengaruh yang signifikan. Banyak keluarga dengan kondisi ekonomi lemah memilih menikahkan anaknya sebagai upaya mengurangi beban ekonomi. Ironisnya, keputusan tersebut justru sering kali memperpanjang rantai kemiskinan, karena pasangan muda umumnya belum memiliki keterampilan dan pekerjaan tetap.

Selain faktor ekonomi dan pendidikan, alasan lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah, kekhawatiran terhadap pergaulan bebas, serta pengaruh tradisi dan budaya masyarakat. Dalam beberapa kasus, pernikahan dianggap sebagai solusi untuk menjaga nama baik keluarga.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini membawa berbagai konsekuensi yang tidak ringan. Dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah di usia muda berisiko mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan. Dari sisi sosial, pernikahan dini rentan menimbulkan konflik rumah tangga akibat ketidakmatangan emosional.

Selain itu, keterbatasan pendidikan dan keterampilan membuat pasangan muda sulit memperoleh pekerjaan yang layak. Akibatnya, kondisi ekonomi keluarga menjadi tidak stabil, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.

Kesimpulan

Pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro memiliki hubungan yang erat dan saling memengaruhi. Rendahnya tingkat pendidikan dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan usia anak.

Fenomena ini membentuk lingkaran sosial yang sulit diputus, di mana pernikahan dini menyebabkan putus sekolah, keterbatasan ekonomi, dan pada akhirnya melahirkan generasi yang kembali berada dalam kondisi serupa.

Penutup

Pernikahan dini bukanlah solusi atas persoalan sosial, melainkan awal dari berbagai permasalahan baru. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kesiapan dalam membangun rumah tangga.

Langkah konkret seperti penguatan program wajib belajar, peningkatan keterampilan kerja, serta edukasi tentang kesehatan reproduksi perlu terus digalakkan. Dengan demikian, diharapkan praktik pernikahan usia anak dapat ditekan, dan kualitas kehidupan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.

Rekomendasi

  1. Mengoptimalkan program wajib belajar 12 tahun.
  2. Mengembangkan pendidikan vokasi berbasis keterampilan.
  3. Meningkatkan sosialisasi tentang dampak pernikahan dini.

Sumber : https://www.kedungademmu.id/2026/04/menjerat-masa-depan-keterkaitan_20.html

 

Kasus Diska di Bojonegoro Alami Tren Menurun dalam Tiga Tahun TerakhirIlustrasi diska
 
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jumlah pengajuan dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Data PA mencatat perkara diska yang diterima pada 2023 sebanyak 448 kasus, turun menjadi 394 kasus pada 2024, dan kembali menurun menjadi 325 kasus pada 2025.
 

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menilai penurunan tersebut tidak lepas dari peran berbagai pihak dalam menekan praktik pernikahan usia anak. Ia menyebut upaya edukasi harus terus dilakukan secara kolaboratif.

"Menurunkan angka pernikahan anak itu perlu kerja sama semua pihak," ujarnya.

Lebih lanjut, narasi yang mencerahkan dari berbagai pihak, seperti ormas, institusi terkait, hingga keluarga, secara perlahan membuat masyarakat paham mengenai dampak diska.

Menurutnya, peningkatan pemahaman menjadi faktor penting. Solikin menegaskan bahwa pernikahan pada usia dini memiliki banyak risiko, mulai dari kesehatan hingga kondisi ekonomi.

"Harus disadarkan bahwa pernikahan di bawah umur itu tidak baik. Dari sisi kesehatan sangat rawan, dan dari sisi ekonomi karena rata-rata belum bekerja," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA), Nafidatul Himah, menyebut penurunan angka pengajuan belum bisa sepenuhnya dimaknai sebagai meningkatnya kesadaran masyarakat. Namun, ia mengakui ada indikasi ke arah tersebut.

"Bisa jadi masyarakat mulai paham dampak pernikahan dini. Apalagi sekarang informasi mudah diakses lewat media sosial," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa generasi muda saat ini, terutama yang berada di usia sekolah, mulai memiliki kesadaran akan pentingnya pendidikan dan risiko pernikahan dini.

Tren penurunan ini menjadi sinyal positif, meski tetap memerlukan pemantauan lebih lanjut untuk memastikan apakah hal itu berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran masyarakat atau disebabkan faktor lain, seperti pengetatan syarat pengajuan. (kam/zim)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/politik-pemerintahan/2604130004/kasus-diska-di-bojonegoro-alami-tren-menurun-dalam-tiga-tahun-terakhir?page=2

BOJONEGORO – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Pengadilan Agama Bojonegoro setelah berhasil meraih Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025 yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Harris Surabaya pada Kamis, (12/3/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan serta aparatur Pengadilan Agama dari seluruh wilayah Jawa Timur sebagai ajang evaluasi sekaligus apresiasi terhadap kinerja terbaik satuan kerja peradilan agama.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain, menegaskan bahwa PTA Awards bukan sekadar seremoni pemberian penghargaan, melainkan sarana untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

“PTA Awards ini bukan sekadar pemberian penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Rakor Bahas Percepatan Penyelesaian Perkara Selain pemberian penghargaan, kegiatan juga diisi dengan pembinaan pimpinan PTA Surabaya. Materi yang disampaikan antara lain hasil rapat koordinasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, sosialisasi Sistem Manajemen Anti  Penyuapan (SMAP), serta penguatan bidang pengawasan, kepaniteraan, dan kesekretariatan.

Agenda ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat tata kelola lembaga peradilan agama yang modern, transparan, dan akuntabel.

Deretan Prestasi PA Bojonegoro
Dalam ajang penghargaan tersebut,

Pengadilan Agama Bojonegoro kelas 1A berhasil meraih sejumlah prestasi membanggakan, di antaranya:

  1. Peringkat 5 Kinerja Satker Triwulan II Tahun 2025 kategori Pengadilan Agama Kelas IA  Se indonesia dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI
  2. Peringkat 4 Kinerja Satker Triwulan III Tahun 2025 kategori Pengadilan Agama Kelas IA Se indonesia dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI
  3. Juara I Kinerja penyelesaian perkara ( katagori perkara 2.500-5000 perkara)
  4. Juara 1 Kinerja E-Court tingkat pertama ( katagori perkara 2.500-5000 perkara)
  5. Juara 1 Kinerja Kinsatker laporan keuangan perkara (E-Keuangan)
  6. Juara 1 Kinerja  penerimaan hibah terbesar dari Penkab
  7. Juara Harapan Kinerja Pelayanan Publik ? 2.500 Perkara
  8. Juara 3 Dalam Katagori Agen Perubahan atas nama M.TANTOWI NUR ANSORI,SH.MH. (Pengadilan Agama Bojonegoro)

Berkat capaian tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro dinobatkan sebagai Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025.

Suasana kegiatan berlangsung penuh  semangat dan kebersamaan. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga sarana memperkuat sinergi antar satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur.

Melalui penyelenggaraan PTA Surabaya Awards 2025 ini, diharapkan seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat integritas aparatur, serta memberikan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Panitera pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa Pengadilan Agama  Bojonegoro kayak dapat lailatul Qodar di siang hari, sepanjang sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro belum pernah mendapatkan pengakuan ini, jangankan juara umum, masuk nominasi saja tidak pernah.

Dan tiap tahun yang dapat penghargaan adalah Pengadilan Agama yang ada di ring satu seperti Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Malang, sementara Pengadilan Agama Bojonegoro yang secara geografi Pengadilan pinggiran dan sering tidak di lirik dan di perhitungkan ternyata bisa.

Dan ini membuktikan Keberhasilan Pengadilan Agama Bojonegoro meraih Juara Umum menjadi bukti nyata komitmen lembaga tersebut dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya. Bagi kami keluarga besar Pengadilan Agama  Bojonegoro arti sebuah juara ini bukan sekadar kemenangan dalam kompetisi fisik, melainkan simbol keunggulan strategis dan kualitas karakter yang mendalam.

Ketika di minta testimoni rahasia keberhasilan sehingga bisa menjadi juara umum  Sholikin Jamik menuturkan .

“Setelah kami  terpuruk karena perkara e court yang tidak sesuai kebijakan Mahkamah Agung RI yang menyebabkan pejabatnya di mutasi, maka:

1. Kami tumbuhkan Budaya Organisasi (Culture of Excellence) merubah kelemahan menjadi peluang dengan membangun ekosistem yang mendorong setiap anggotanya untuk disiplin. fokus pada tujuan, dan memiliki daya juang tinggi. untuk berusaha menjadi versi terbaik dari diri mereka sendiri.

2. Kami menumbuhkan Motivasi dan Kebanggaan Internal
kami menyakinkan bahwa kemenangan membuahkan kebanggaan luar biasa bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro. Hal ini menjadi katalisator semangat untuk terus mempertahankan standar tinggi dan mengabdikan diri lebih baik lagi bagi kemajuan bersama.

3. Kami menyakinkan perlu Penguatan Branding dan Reputasi

Prestasi (juara) adalah bentuk Branding terbaik. Juara meningkatkan reputasi Pengadilan Agama Bojonegoro di mata masyarakat, memberikan kebanggaan, dan membangun kepercayaan publik. Kemenangan berfungsi sebagai pengakuan publik terhadap dedikasi dan keunggulan lembaga. Hal ini meningkatkan kepercayaan stakeholder (pemangku kepentingan), seperti mitra kerja atau masyarakat luas.

4. Kami tumbuhkan selalu berfikir proses bukan hasil

Juara sejati bagi Pengadilan Agama Bojonegoro bukan hanya tentang hasil akhir, melainkan cerminan dari dedikasi, integritas, dan kerja keras yang konsisten dalam proses pembinaan talenta pegawai. maka dengan kesungguhan semua pihak dan keberhasilan bersama  maka Juara adalah Indikator Keberhasilan Pembinaan,  Menjadi juara menandakan Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki kemampuan atau karakter “anomali”—artinya lebih unggul dibandingkan rata-rata/standar biasa. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Bojonegoro  tersebut mampu menghasilkan talenta atau produk terbaik, serta .sebagai kontributor positif yang membawa manfaat dan kebanggaan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Secara singkat, juara bagi Pengadilan Agama Bojonegoro adalah prestasi, kehormatan, dan pengakuan atas budaya unggul yang selama ini sudah kami diterapkan.

Sumber : https://upwarta.com/pengadilan-agama-bojonegoro-mandapat-lailatul-qodar-di-siang-hari/

HUBUNGAN ANTARA PENDIDIKAN, KEMISKINAN DENGAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI BOJONEGORO

Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.

1. PENDAHULUAN

Manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal ini akan terjadi dengan baik melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagian dan kesejahteraan hidup, keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih dan sayang diantara dua makhluk berlainan jenis yang berlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan). Semuanya jelas-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantaranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sudah dewasa, baik secara biologis maupun pedagogis atau bertanggung jawab. Bagi pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga berkewajiban member nafkah kepada anggota keluarga. Bagi seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak-anak.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 19 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (19 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia anak. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota.

Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil. Suatu perkawinan harus memperhatikan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki kedua orang (suami dan istri). Di mana ini sangat berpengaruh bagi kehidupan keduanya di masa mendatang. Hal ini berkaitan dengan usia yang dewasa untuk terciptanya kesejahteraan dalam rumah tangga. Apabila perkawinan dilaksanakan pada usia yang tepat dengan kata lain dalam usia yang dewasa dan telah matang, maka kedua orang (suami dan istri) akan memiliki

2. RUMUSAN MASALAH

Apa Hubungan antara Pendidikan, Kemiskinan, dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro ?

3. PEMBAHASAN

Pernikahan dini adalah pernikahan yang belum mencapai usia legal untuk menikah. Kasus ini melanggar hak-hak fundamental anak dan berakibat fatal bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka. Pernikahan dini merupakan fenomena yang masih marak terjadi di di Indonesia, termasuk di kabupaten Bojonegoro. Pembahasan ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pernikahan dini terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga di kabupaten Bojonegoro. Penikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga. Walaupun Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, dalam 3 tahun ini mengalami penurunan tapi akar masalahnya masih sama . pada tahun 2023 terdapat 448 pasangan yang menikah di usia dini. Kemudian pada tahun 2024, terdapat 392 pasangan, tahun 2025 terdapat 327 pasangan yang menikah di usia dini.

Gambaran perkara yang di ajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai yang di terima,di putus, di cabut dan di tolak sebagai berikut.

Pasangan suami istri yang menikah dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Sebagain besar yang mengajukan diska belum bekerja dan bila bekerjapun pekerjaan yang tidak tetap, tidak ada kepastian seperti kuli, penjaga toko dan lain lain yang tidak ada satupun yang bekerja dari merintis usaha sendiri.

Alasan mendesak yang menyebabkan mengajukan dispensasi nikah di bagi menjadi tiga hal besar yaitu telah hamil, telah berzina dan takut berbuat zina.

Yang menarik kecamatan yang di petakan pemerintah sebagai kecamatan yang tingkat penduduknya masuk dalam kemiskinan ektrim, ternyata penyumbang perkara dispensasi nikah terbesar.

Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada kesehatan istri dan anak, serta meningkatkan risiko terjadinya KDRT dan rentannya kasus perceraian. Kesejahteraan rumah tangga pun menjadi terganggu akibat kondisi ekonomi yang sulit dan konflik yang sering terjadi, Karena menikah pada usia muda (belum matang).

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 26 tahun dan perempuan berusia 24 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis.

A. HASIL PEMBAHASAN

Kasus pernikahan dini yang ada di Kabupaten Bojonegoro menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.

A. Pernikahan usia anak masih menjadi permasalahan sosial-ekonomi yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan jangka panjang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pernikahan usia anak, yang berarti peningkatan capaian pendidikan mampu menurunkan kemungkinan terjadinya pernikahan dini. Sebaliknya, tingkat kemiskinan berpengaruh positif dan signifikan, yang menunjukkan bahwa tekanan ekonomi mendorong rumah tangga melakukan pernikahan anak sebagai strategi bertahan hidup. Secara simultan, kedua variabel tersebut memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menjelaskan variasi pernikahan usia anak di Bojonegoro. Dalam perspektif ekonomi keluarga Islam, data diatas sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan pembangunan manusia sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai Al-Qur’an serta kerangka maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, kebijakan peningkatan akses pendidikan dan penguatan program pengentasan kemiskinan menjadi strategi penting dalam menekan praktik pernikahan usia anak dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

B. Kasus pernikahan dini dari Undang-undang lama yang pengajuan dispensasi nikah sangat banyak, Dispensasi cukup banyak sebelum adanya Undang-undang yang baru, yaitu batas usia wanita 16 dan laki laki 19 tahun, kemudian sekarang perempuan maupun laki laki sama sama 19 tahun, dahulu usia 16 tahun saja sudah banyak yang mengajukan dispensasi, terlebih yang 19 tahun.

C. Alasan pengajuan dispensasi nikah masyarakat Bojonegoro

  • Terdapat orang tua yang ingin menikahkan anaknya dengan alasan ingin mengurangi bebannya dikarenakan ketika anaknya sudah menikah maka tanggung jawabnya akan berpindah ke suaminya.
  • Selain itu adanya tradisi/paham masyarakat seperti lebih baik menjadi janda daripada terlambat menikah, sehingga mereka menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur. Contohnya Ketika musim panen, sebagian masyarakat Bojonegoro ada yang menikahkan anaknya karena kondisi ekonominya sedang baik. Atau menyakini hari baik, seperti tradisi malam songo
  • Mengajukan dispensasi nikah yang disebabkan karena hamil diluar nikah atau sudah berzina atau takut berbuat zina. Anak yang putus sekolah dan mereka tidak bekerja maupun tidak kuliah, para orang tua berfikir daripada anaknya terjerumus kedalam pergaulan bebas atau salah pergaulan yang akhirnya dapat mengakibatkan rusaknya moral. Maka dari itu para orangtua mengambil tindakan untuk menikahkan anaknya. Karena dengan itulah orangtua akan lebih tenang.

D. Pengaruh adanya pernikahan di bawah umur Pernikahan di bawah umur rentan dengan potensi potensi konflik dan kemiskinan karena kesiapan diri untuk mengatur keuangan keluarga masih sangat kurang. Terlebih lagi anak-anak yang masih berusia di bawah 19 tahun dimana ego anak anak masih sama-sama tinggi. Oleh karena itu, hal tersebut akhirnya berdampak pada ekonomi dalam rumah tangga yang semakin memburuk sehingga memicu terjadinya konflik. Bahkan diantara konflik-konflik yang ada, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga atau bisa disebut KDRT yang menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian.

4. KESIMPULAN

Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro

Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk lingkaran setan yang saling memengaruhi. Tingkat pendidikan yang rendah dan kondisi ekonomi yang miskin menjadi pendorong utama (faktor determinan) tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Berikut adalah analisis keterkaitan ketiganya:

1.Hubungan Kemiskinan dengan Dispensasi Nikah

  • Tekanan Ekonomi: Kemiskinan memicu orang tua menikahkan anaknya lebih cepat dengan harapan meringankan beban ekonomi keluarga.
  • Lingkaran Kemiskinan: Pernikahan dini yang didorong oleh kemiskinan sering kali justru memperpanjang lingkaran kemiskinan (turun-temurun), karena pasangan muda belum memiliki kesiapan ekonomi, keterampilan kerja, dan akses terbatas ke pekerjaan layak.
  • Data Lapangan: Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi cenderung menjadi penyumbang terbesar permohonan dispensasi kawin.

2. Hubungan Pendidikan dengan Dispensasi Nikah

  • Pendidikan Rendah : Tingkat Pernikahan Dini Tinggi: Rendahnya tingkat pendidikan anak sering kali menjadi alasan utama dispensasi nikah diajukan.
  • Putus Sekolah: Anak yang mengajukan dispensasi nikah umumnya sudah tidak bersekolah atau putus sekolah, sehingga orang tua menganggap pernikahan adalah jalan keluar.
  • Kurangnya Pemahaman: Rendahnya pendidikan membuat remaja kurang memiliki kesadaran akan bahaya pergaulan bebas dan risiko kesehatan reproduksi, yang berujung pada kehamilan di luar nikah (kehamilan tidak diinginkan/KTD), yang merupakan alasan “mendesak” terbesar dalam permohonan dispensasi.

3. Dampak Kombinasi (Pendidikan, Kemiskinan, dan Dispensasi)

  • Sekolah dan Keterampilan: Pernikahan dini menyebabkan anak terpaksa berhenti sekolah, membatasi peluang mereka mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Keputusan Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada dilema di mana permohonan dispensasi nikah diajukan karena alasan keterpaksaan (hamil di luar nikah) atau keterbatasan ekonomi, meskipun regulasi (UU No. 16/2019) menaikkan batas usia nikah 19 tahun.

5. PENUTUP

Rendahnya pendidikan memicu tingginya angka pernikahan dini, yang sering kali didorong oleh kondisi kemiskinan. Kondisi ini memaksa orang tua mengajukan dispensasi nikah agar perkawinan anak tetap dianggap sah secara hukum. Intervensi yang diperlukan adalah peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesadaran akan kesehatan reproduksi, dan perbaikan ekonomi masyarakat

Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan tingkat kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan rumah tangga. Pasangan yang menikah pada usia dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjebak dalam siklus kemiskinan. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga rumah tangga (KDRT), kesehatan ibu dan anak yang buruk, serta tingginya angka perceraian. Faktor-faktor ini secara keseluruhan memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan dalam rumah tangga yang terbentuk dari pernikahan dini

Ini menunjukkan adanya fenomena sosial yang memerlukan perhatian serius. Meski terdapat upaya penanggulangan melalui edukasi dan peraturan hukum, jumlah pengajuan dispensasi nikah masih tinggi, mencerminkan lemahnya penerapan kebijakan yang ada. Di sisi lain, faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, tradisi, dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan dini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi yang lebih efektif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesiapan ekonomi, dan kesehatan dalam memutus siklus pernikahan dini dan kemiskinan yang terjadi.

6. REFERENSI

Laporan Data diska di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai tahun 2023-2025

7. REKOMENDASI

  1. Terapkan wajib belajar 12 tahun di Bojonegoro, dan semua penduduk Bojonegoro harus lulus SMA.
  2. Untuk mempercepat mengetas kemiskinan, terapkan pendidikan vokasi yang menitiktekankan ketrampilan dan sikap diri

Sumber : https://upwarta.com/hubungan-antara-pendidikan-kemiskinan-dengan-pengajuan-dispensasi-nikah-di-bojonegoro/

BOJONEGORO – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Pengadilan Agama Bojonegoro setelah berhasil meraih Juara Umum dalam ajang PTA Surabaya Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang berlangsung di Harris Hotel & Conventions Surabaya, Kamis minggu  lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama dari seluruh wilayah Jawa Timur. Selain menjadi ajang evaluasi kinerja lembaga peradilan agama, forum ini juga menjadi momentum pemberian apresiasi kepada satuan kerja yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain menegaskan bahwa PTA Awards bukan sekadar seremoni penghargaan. Menurutnya, penghargaan ini merupakan instrumen penting untuk memacu peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.

“PTA Awards ini bukan sekadar pemberian penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Selain penyerahan penghargaan, kegiatan rakor juga diisi dengan pembinaan pimpinan oleh jajaran PTA Surabaya. Materi yang disampaikan meliputi hasil koordinasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta penguatan bidang pengawasan, kepaniteraan, dan kesekretariatan guna memperkuat tata kelola lembaga yang modern dan akuntabel.

Dalam ajang penghargaan tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA berhasil meraih sejumlah prestasi penting, di antaranya Juara I Kinerja Penyelesaian Perkara kategori 2.500–5.000 perkara, Juara I Kinerja E-Court tingkat pertama, Juara I Kinerja Kinsatker Laporan Keuangan Perkara (E-Keuangan), serta Juara I Penerimaan Hibah Terbesar dari Pemerintah Kabupaten. Selain itu, PA Bojonegoro juga meraih Juara Harapan Kinerja Pelayanan Publik dan Juara III kategori Agen Perubahan atas nama M. Tantowi Nur Ansori.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, menyampaikan bahwa capaian tersebut terasa seperti “meraih  Lailatul Qodar di siang hari.

“Sepanjang sejarah, PA Bojonegoro belum pernah meraih penghargaan sebesar ini. Bahkan, untuk masuk nominasi saja sebelumnya jarang terjadi, karena penghargaan biasanya didominasi pengadilan agama di kota besar seperti Surabaya atau Malang,” ungkap Sholikin Jamik, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pengadilan agama di daerah yang sering dianggap “pinggiran” juga mampu menunjukkan kinerja unggul. Capaian ini sekaligus menjadi simbol kebanggaan bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Bojonegoro dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat. [BK/red]

Sumber : https://kabarpasti.com/pa-bojonegoro-juara-umum-pta-surabaya-awards-2025-sholikin-jamik-seperti-meraih-lailatul-qodar-di-siang-hari/

Drs Sholikin Jamik SH MH, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro (Istimewa/kedungademmu.id)
 
Oleh:  Drs Sholikin Jamik SH MH, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Kedungademmu.idMenjelang berakhirnya bulan Ramadan, setiap Muslim seharusnya berhenti sejenak untuk bercermin pada diri sendiri. Sudah sejauh mana kualitas puasa yang kita jalani? Apakah puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, atau sudah sampai pada makna spiritual yang lebih dalam?

Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa puasa memiliki beberapa tingkatan. Tingkatan tertinggi adalah shaumul khushusil khushus, yaitu puasa orang-orang yang sangat khusus, sebagaimana puasa para nabi, rasul, dan orang-orang shiddiq.

Puasa pada tingkatan ini tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga hati, pikiran, serta seluruh anggota tubuh dari segala hal yang dapat menjauhkan seseorang dari Allah.

Penyucian Hati dan Pikiran

Pada tingkat puasa tertinggi, seseorang memurnikan niat dan tujuan hidupnya hanya kepada Allah. Hati dan pikiran tidak lagi dipenuhi oleh kepentingan duniawi yang berlebihan, tetapi difokuskan sepenuhnya untuk mencari keridaan-Nya.

Puasa seperti ini menjadikan hati lebih bersih dan pikiran lebih jernih dalam memandang kehidupan.

Menahan Diri dari Selain Allah

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa puasa pada tingkat ini bukan sekadar menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa secara lahiriah. Lebih dari itu, hati juga dijaga agar tidak larut dalam keraguan terhadap kekuasaan Allah atau terlalu tenggelam dalam urusan dunia.

Bagi orang yang mencapai tingkat ini, puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga latihan spiritual yang menjaga hubungan hati dengan Allah secara terus-menerus.

Bukan Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga

Puasa orang awam hanya berfokus pada menahan lapar dan dahaga. Puasa orang-orang saleh menjaga anggota tubuh dari perbuatan maksiat.

Namun puasa pada tingkat tertinggi melibatkan kesadaran batin secara total. Hati dijaga dari kesombongan, pikiran dijauhkan dari prasangka buruk, dan seluruh kehidupan diarahkan untuk mendekat kepada Allah.

Totalitas Ikhlas

Para nabi dan rasul memberikan teladan tentang puasa dalam makna yang paling mendalam. Mereka mengorbankan jiwa, raga, dan harta semata-mata untuk mencari keridaan Allah.

Keikhlasan yang total inilah yang menjadi inti dari puasa tertinggi. Ibadah tidak lagi sekadar kewajiban, tetapi menjadi wujud cinta seorang hamba kepada Tuhannya.

Bercermin di Akhir Ramadan

Kini Ramadan hampir berlalu. Pertanyaan pentingnya adalah: di tingkat manakah puasa kita berada?

Apakah puasa kita masih sebatas menahan lapar dan dahaga? Ataukah sudah mampu menjaga lisan, pandangan, dan perilaku? Atau bahkan telah sampai pada tingkat menjaga hati dan pikiran agar selalu dekat dengan Allah?

Ramadan adalah sekolah spiritual yang mengajarkan manusia untuk memperbaiki diri. Jika setelah Ramadan kita menjadi lebih sabar, lebih jujur, lebih peduli, dan lebih dekat kepada Allah, maka puasa kita telah memberikan makna yang sebenarnya.

Namun jika Ramadan berlalu tanpa perubahan apa pun dalam diri kita, maka mungkin kita hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga.

Semoga puasa yang kita jalani tidak berhenti pada formalitas ibadah, tetapi mampu membawa kita menuju nilai puasa tertinggi, yaitu puasa yang memurnikan hati, menumbuhkan keikhlasan, dan mendekatkan diri sepenuhnya kepada Allah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sumber : https://www.kedungademmu.id/2026/03/nilai-puasa-tertinggi-bercermin-di.html

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV