(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Perbuatan yang merusak atau menggugurkan pahala puasa meski secara hukum fikih puasanya sah, ternyata sangat terkait dengan penyakit hati dan lisan.

Ada 5.Hal yang Membatalkan Pahala Puasa

Dalam menjalankan ibadah puasa tidak hanya sekedar menahan lapar saja, tetapi kita harus menghindari hal yang membatalkan pahala puasa. Sebab, salah satu tujuan berpuasa adalah untuk mendapatkan pahala.

Puasa dapat menjadi momentum untuk memperbaiki diri dengan tidak melakukan kemaksiatan. Namun, tanpa sadar kita terkadang sering melakukan hal yang dapat menggugurkan pahala puasa. Apa saja?

Hal yang Membatalkan Pahala Puasa
Perlu kita ketahui, pahala puasa itu tidak terbatas tetapi mungkin masih banyak dari kita yang belum mengetahuinya. Agar pahala puasa tidak hilang, sebaiknya jauhi hal hal yang membatalkan pahala puasa berikut ini:

1. Berkata Dusta
Seseorang yang sering berkata bohong atau dusta, maka pahala puasanya tidak akan mereka terima. Hal ini sebagaimana hadits Imam Bukhari yang menjelaskan:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kebodohannya, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari).

2. Gunjing atau Ghibah
Gunjing atau ghibah adalah perbuatan tercela. Selain itu, perbuatan ini juga dapat merusak pahala puasa. Hal ini tertuang dalam hadist yang menjelaskan:

“Lima hal yang membatalkan pahala berpuasa, yaitu: ghibah, mengadu domba, berdusta, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR. Ad Dailami).

3. Mengadu Domba
Hal-hal yang dapat merusak pahala puasa adalah adu domba sesama manusia. Adu domba merupakan perbuatan yang tercela karena berakibat fatal memicu terjadi perpecahan sehingga dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, jangan mengadu domba apabila tidak ingin pahala puasa hilang dan mengalami kerugian lainnya, baik dari segi materi maupun moral.

4. Pengumbar Syahwat
Bagi mereka yang suka melihat dengan syahwat atau pengumbar syahwat, maka mereka termasuk golongan yang tidak mendapat hikmah dan pahala puasa.

Dasarnya, puasa seharusnya menjadi perisai dan pelindung diri dari kemaksiatan. Hal yang membatalkan pahala puasa ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang harus bisa menjaga syahwat saat berpuasa.

5. Bersumpah Palsu
Tindakan yang dapat menggugurkan pahala puasa selanjutnya adalah bersumpah palsu. Artinya, seseorang yang berkata bohong atas kesaksiannya yang merugikan orang lain, demi keuntungan satu pihak tertentu.

Apalagi bersumpah palsu atas nama Allah SWT, maka ini termasuk perilaku dengan dosa besar. Oleh karena itu, senantiasa kita selalu berkata jujur.Jika ingin meraih pahala saat berpuasa. (Udin)

Sumber : https://upwarta.com/aduh-puasaku-hanya-dapat-lapar-dan-dahaga-saja/

 

Oleh : Drs. H. Sholikin Jamik. SH. MH.

SuaraBojonegoro.com Sungguh manusia itu pada mulanya berada dalam keadaan suci bersih tanpa dosa bawaan. Hal itu tergambar dari arti sabda Rasulullah Muhammad SAW; “Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah, suci bersih tiada dosa…” Jika sekiranya manusia itu dapat mempertahankan kefitrahannya maka dia selalu dalam keadaan tenang, tenteram, aman dan bahagia.

Tetapi dalam perkembangannya manusia tidak selalu dapat mempertahankan kefitrahannya karena melanggar perintah Allah SWT. Dengan tidak melaksanakan yang disuruh agama, berbuat apa yang dilarang agama maka mulailah manusia berdosa, seperti arti sabda Rasulullah Muhammad SAW, “Setiap kamu berbuat dosa maka akan muncul satu titik hitam dalam hati kamu, demikian seterusnya sampai hati itu menjadi menghitam’’.

Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa dosa itu menyebabkan hati manusia menjadi hitam bahkan sampai hitam pekat. Padahal hati itu perlu selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya. Hal itu diingatkan Rasulullah lewat sabdanya, artinya “Setiap jasad manusia ada segumpal darah, jika dia baik, maka baiklah seluruh jasad manusia, tetapi jika dia buruk maka buruklah seluruh jasad manusia, yaitu qalbu atau hati’’. Hal itu berarti dosa merusak hati manusia, kalau hati sudah rusak maka akan hancurlah kehidupan manusia.

Dosa juga dapat melemahkan iman manusia, hal itu tergambar dari sabda Nabi yang artinya menyatakan “Iman itu dapat bertambah dan berkurang, dia bertambah karena berbuat baik dan berkurang karena berbuat dosa’’.

Jadi kalau iman sudah redup dan gelap ditambah hati sudah rusak dan binasa maka tidak akan dapatlah orang berbuat baik lagi dalam kehidupan dunia ini. Hidupnya menjadi hitam pekat. Dosa juga dapat membuat orang menjadi manusia yang resah gelisah, stres, murung dan gundah dalam hidup. Hal itu dapat tergambar dari firman Allah dalam Alquran yang artinya menyatakan “Siapa yang berpaling dari meningatku maka baginya kehidupan yang sempit’’. (QS 20:124)

Berarti pikirannya seperti terhimpit antara langit dan bumi. Lebih daripada itu semua akibat dosa manusia akan mendapat siksa di alam kubur dan di akhirat kelak nanti pada saat menghadap Allah SWT.

Dengan demikian, betapa hebatnya dosa merusak hati, iman dan pikiran manusia sehingga sangat perlu untuk dihapuskan dari diri manusia. Betapa perlunya dosa dihapuskan dalam kehidupan pribadi manusia, tergambar dari sikap Rasulullah yang selalu mengucapkan istigfar.

Sebaliknya pahala adalah balasan dari kebaikan yang dilakukan manusia. Dia dapat membersihkan hati manusia, menguatkan keimanan sehingga ingin berbuat lebih banyak lagi kebajikan dalam hidup ini. Pahala juga dapat menenangkan hati sehingga merasakan suatu kenyamanan dan kebahagiaan dalam hati. Itulah sebabnya dalam Alquran Allah menyuruh orang yang beriman agar banyak-banyak berbuat kebaikan dan berzikir sebab di dalam kebajikan dan berzikir itulah ditemukan ketenangan hati (QS13:28)

Kaitannya dengan puasa, mengapa Rasulullah SAW beserta para sahabat sangat bergembira dengan kedatangan bulan Ramadan? Bahkan Nabi menyerukan kepada para sahabatnya “Telah datang kepada kamu bulan yang penuh berkah, di dalamnnya dibuka pintu surga ditutup pintu neraka dan dibelenggu para setan di dalamnnya juga terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu Lailatul Qadar’’.

Karena ternyata di dalam puasa Ramadan disiapkan banyak sarana/jalan bagi orang yang beriman untuk menghapuskan dosa yang menghancurkan kehidupan mereka dan sekaligus banyak sarana/jalan bagi mendapatkan pahala yang akan membahagiakan kehidupan mereka. Berarti puasa itu disediakan bagi orang beriman untuk menghapuskan dosa agar kehidupan mereka tidak hancur dan mendulang pahala agar kehidupan mereka menjadi bahagia. Jika seperti ini cara pandangnya maka sepatutnyalah orang beriman merasa bahagia dalam menyambut kedatangan bulan suci Ramadan.

Puasa di siang hari Ramadan adalah sarana utama bagi mendapatkan keampunan dosa dan mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya, seperti sabda Rasulullah yang artinya; “Siapa yang berpuasa di siang hari Ramadan dengan penuh keimanan dan perhitungan diampunkan dosa-dosanya yang telah berlalu”. Bahkan Allah SWT dalam hadist Qudsi berfirman yang artinya; “Puasa itu untukku dan sayalah yang akan membalasnya’’. Artinya betapa besarnya balasan pahala orang yang berpuasa dengan penuh keimanan hanya Allah SWT yang mengetahuinya sehingga tidak terhingga. (**)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/puasa-itu-kebutuhan-bukan-hanya-kewajiban/

Jemput Bola ke Pelosok: PA Bojonegoro Hadirkan Sidang Keliling di Mejuwet dan Padangan Mulai Februari 2026

 

Bojonegoro, 26 Januari 2026

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan juga sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro nomor : SP DIPA- 005.04.2.401308/2026 ditargetkan tahun ini akan dilaksanakan kegiatan sidang di luar Gedung atau biasa disebut dengan sidang keliling dengan memberikan pelayanan kepada Masyarakat/ para pencari keadilan dengan menyidangkan minimal sebanyak 100 perkara. Sidang keliling ini direncanakan akan dilaksanakan di 2 lokasi yaitu 1. Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo dan 2. Desa Padangan, Kecamatan Padangan dan disetiap Lokasi diadakan 6 kali kegiatan persidangan diluar gedung. Dalam suatu kesempatan Ketua PA Bojonegoro, Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menjelaskan bahwa kegiatan sidang keliling ini memberikan filosofi yaitu "Keadilan tidak seharusnya dibatasi oleh jarak, dan hukum tidak boleh terhalang oleh medan yang terjal. Kami datang karena hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum adalah prioritas utama negara."

Sidang Keliling merupakan program jemput bola yang dilakukan oleh lembaga peradilan di Indonesia khususnya Peradilan Agama. Secara garis besar, latar belakang pelaksanaan sidang keliling didasari oleh upaya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan akses. Ada beberapa poin-poin penting yang melatarbelakangi munculnya kebijakan Sidang Keliling, yaitu :

1. Kendala Geografis dan Jarak, dimana banyak masyarakat Indonesia tinggal di wilayah pelosok, kepulauan, atau pegunungan yang sangat jauh dari kantor pengadilan negeri maupun agama. Jarak yang jauh ini seringkali menjadi penghalang bagi warga untuk mengurus perkara hukum karena medan yang sulit ditempuh.

2. Hambatan Ekonomi (Biaya Transportasi), selain jarak, biaya transportasi menuju pusat kota (lokasi pengadilan) seringkali lebih mahal daripada biaya perkara itu sendiri. Sidang keliling hadir untuk memangkas biaya transportasi dan akomodasi yang harus dikeluarkan oleh pihak berperkara yang kurang mampu.

3. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, dimana sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan harus diselenggarakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sidang keliling adalah implementasi nyata dari asas ini agar hukum tidak hanya tajam bagi mereka yang punya uang dan akses saja.

4. Pemerataan Keadilan (Access to Justice) yang masih banyak warga negara yang belum mendapatkan perlindungan hukum atau legalitas (seperti akta nikah atau akta kelahiran) karena kesulitan mendaftarkan perkara. Sidang keliling bertujuan untuk memeratakan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa kecuali.

Jenis perkara yang biasanya ditangani, pada saat sidang keliling yaitu perkara-perkara yang sifatnya relatif sederhana dan menyangkut kepentingan dasar warga, seperti Isbat Nikah (Pengesahan pernikahan yang belum tercatat.), Permohonan Wali Adhal (masalah perwalian nikah), Perkara Perceraian (bagi masyarakat di daerah terpencil) dan Perubahan Identitas (Perubahan nama pada buku nikah atau akta cerai).

Target yang ingin dicapai dari pelaksanaan sidang keliling tahun ini, selain target jumlah perkara sebanyak minimal 100 perkara juga target jumlah 12 kegiatan dan yang terpenting adalah memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, kepulauan, atau daerah perbatasan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan hukum, yaitu 1. Meningkatkan Access to Justice (Akses terhadap Keadilan), untuk menghilangkan hambatan fisik supaya masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten/kota dan bisa menjangkau kelompok rentan dengan Memberikan kemudahan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga kurang mampu yang memiliki keterbatasan mobilitas. Yang nomor 2. Pemenuhan Legalitas Identitas Hukum, karena banyak warga di pelosok yang secara de facto sudah menikah atau lahir, namun secara de jure (hukum) belum tercatat. Target sidang keliling adalah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta salah satunya dengan melalui perkara isbat nikah, masyarakat bisa mendapatkan Buku Nikah, yang nantinya menjadi syarat utama pengurusan Akta Kelahiran anak, Paspor, hingga bantuan sosial. Kemudian tertib administrasi kependudukan, sehingga membantu negara dalam memperbarui data kependudukan nasional agar lebih akurat. Yang nomor 3. Implementasi Asas Peradilan "Biaya Ringan", kegiatan sidang keliling menargetkan penurunan biaya perkara secara signifikan bagi masyarakat. Targetnya adalah masyarakat hanya perlu membayar biaya perkara tanpa perlu memikirkan biaya transportasi, konsumsi, atau penginapan yang biasanya membengkak jika harus ke pengadilan pusat yang berapa di kota kabupaten. Yang nomor 4. Peningkatan Kesadaran Hukum, dengan menghadirkan hakim dan proses persidangan langsung ke tengah desa atau kecamatan, terdapat target edukasi supaya masyarakat menjadi lebih paham mengenai prosedur hukum, selain itu bisa menghilangkan stigma bahwa berurusan dengan pengadilan itu "menakutkan" atau "mahal" dan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau status hukumnya melalui jalur resmi, bukan melalui calo atau praktik di bawah tangan. Yang terakhir nomor 5. Efisiensi Waktu dan Prosedur, dimana target operasional yang ingin dicapai adalah penyelesaian perkara yang lebih cepat, karena dilakukan secara kolektif di satu lokasi, beberapa perkara seringkali dapat diputus dalam satu hari (persidangan singkat), sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan segera.

Pada kesempatan yang lain, Bapak Panitera, Drs. Solikin, S.H., M.H. memberikan pernyataan bahwa "Negara hadir bukan untuk ditunggu, melainkan untuk menjemput. Sidang keliling adalah bukti bahwa keadilan harus bisa dirasakan hingga ke depan pintu rumah Anda."

Yang perlu dipahami oleh Masyarakat/ para pencari keadilan/ para pihak yaitu tentang Alur Pelayanan Sidang Keliling agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas saat hadir di Desa Mejuwet atau Desa Padangan nanti, berikut adalah urutan prosesnya yaitu :

1. Kedatangan dan Registrasi (Meja Absensi)

  • Kedatangan: Para pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) beserta saksi-saksi datang ke lokasi yang telah ditentukan (Kantor Desa/Kecamatan) kemudian menuju meja registrasi (untuk antrian sidang) sebelum jam sidang dimulai. (pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi biasanya saat sidang kedua atau ditentukan oleh majelis hakim)
  • Pemeriksaan Identitas: Petugas akan mengecek identitas (KTP) dan mencocokkan jadwal antrean yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Pemberian Nomor Antrean: Pihak yang hadir akan mendapatkan nomor antrean sidang sesuai urutan kedatangan.

2. Ruang Tunggu dan Persiapan

  • Para pihak menunggu di area yang telah disediakan.
  • Pengecekan Berkas: Petugas administrasi biasanya akan melakukan pengecekan terakhir terhadap kelengkapan dokumen asli (seperti KTP asli, fotokopi surat bermeterai, dll) agar saat di depan Hakim, proses berjalan lancar.

3. Pemanggilan ke Ruang Sidang

  • Petugas akan memanggil nomor antrean atau nama para pihak untuk masuk ke dalam ruangan yang dijadikan Ruang Sidang darurat.
  • Ketertiban: Hanya pihak yang berkepentingan dan saksi yang diperbolehkan masuk untuk menjaga kerahasiaan dan ketertiban sidang.

4. Proses Persidangan (Inti Kegiatan)

  • Pembukaan: Hakim akan membuka sidang dan menanyakan identitas para pihak.
  • Mediasi/Nasihat: Hakim memberikan nasihat atau upaya perdamaian terlebih dahulu. Untuk mediasi akan dilaksanakan jika Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon hadir pada saat sidang sehingga majelis hakim akan memerintahkan para pihak untuk menempuh tahapan mediasi dihadapan seorang mediator dan hasil mediasi harus dilaporkan pada sidang berikutnya oleh para pihak).
  • Pemeriksaan Perkara: Jika perkara dilanjutkan, Hakim akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dibawa oleh masyarakat.
  • Putusan/Penetapan: Karena sifatnya pelayanan cepat, banyak perkara (seperti Isbat Nikah) yang bisa langsung diputus atau diberikan penetapannya pada hari itu juga jika syarat-syarat sudah lengkap. Atau akan ditentukan kemudian untuk tanggal pengucapan putusan/penetapan oleh majelis hakim karena persidangannya secara e-litigasi.

5. Penyelesaian Administrasi dan Penyerahan Produk Pengadilan

  • Setelah sidang selesai, para pihak keluar ruang sidang menuju meja administrasi/kasir (jika ada sisa biaya perkara yang harus diselesaikan atau administrasi lainnya). Untuk perkara cerai gugatan penghitungan pengembalian sisa panjar bisa dilaksanakan setelah sidang pembuktian, untuk perkara cerai talak penghitungan pengembalian sisa panjar bisa dilaksanakan setelah sidang ikrar talak.
  • Penerapan One Day Service: Jika memungkinkan, petugas akan memberikan salinan putusan/penetapan secara langsung, atau memberikan informasi kapan dan di mana dokumen resmi tersebut bisa diambil. Dan perlu diketahui bahwa Salinan putusan bisa diunduh sendiri oleh para pihak di aplikasi ecourt dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh petugas akan tetapi harus membayar PNBP terlebih dahulu, sedangkan untuk pengambilan akte cerai juga bisa diunduh oleh para pihak secara mandiri lewat aplikasi EAC. Jika kesulitan bisa menghubungi petugas PTSP di nomor WA Center di 0851-1743-7497.

6. Kepulangan

  • Masyarakat dapat langsung pulang setelah urusan administrasi selesai.
  • Hasil: Masyarakat pulang dengan membawa kepastian hukum (status pernikahan sah, perceraian selesai, atau perubahan nama disetujui) tanpa harus pergi ke Kantor Pengadilan di pusat kota.

Tips untuk Masyarakat, dengan pastikan membawa KTP Asli dan minimal dua orang saksi yang mengetahui masalah atau status Anda agar proses persidangan di tempat tidak tertunda.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Editor : Tim IT PA Bojonegoro

 

Oleh : Drs. H. Sholikin Jamik, SH.MH.

SuaraBojonegoro.com – Para ulama membagi puasa dalam tiga kategori, shaum al-syarî’ah (puasa syariat), shaum al-tharîqah (puasa tarekat) dan shaum al-haqiqah (puasa hakikat).

Definisi puasa syariat adalah: Menahan diri dari makanan, minuman, dan bersetubuh di waktu siang.

Dari sudut pandang fiqih (Syariat), yang membatalkan puasa secara umum hanyalah makan, minum dan bersetubuh di siang hari. Selama bisa menahan diri dari tiga hal tersebut, puasa kita sah dalam sudut pandang fiqih. Hal ini berbeda dengan puasa tarekat yaitu

Menahan seluruh anggota tubuhnya dari melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan dan dilarang, menjauhi sifat-sifat tercela seperti ujub, sombong, kikir dan selainnya secara lahir dan batin. Maka setiap melakukan hal-hal tersebut akan membatalkan puasa tarekatnya.

Puasa ahli thoriqoh berbeda dengan puasa secara syariat yang hanya menahan makan minum. Puasa ahli thoriqah menahan seluruh anggota tubuh dan panca indra. membersihkan diri dari hal yang tidak bagus. Menghentikan dari hal yang tidak berfaedah. Menjaga batin dari sifat-sifat tercela yang dapat menyebabkan penyakit hati.

PERBEDAAN PUASA SYARIAT DAN PUASA THARIKAT

Perbedaan adalah perihal

1. Waktu. Puasa syariat ditentukan waktunya atau mempunyai waktu tertentu, muwaqqat. Misalnya pada bulan Ramadhan saja. Atau puasa-puasa sunnah seperti senin kamis, puasa Dawud dan Ayyamul bidh seperti yang biasa diamalkan ahlu Zawiyah. Sedangkan puasa tarekat tidak mempunyai batasan waktu tertentu muabbad fi jamî’i ‘umrih, sepanjang hidup manusia.Berbukanya puasa syariat saat maghrib, sedangkan berbukanya ahli thoriqah saat meninggal. Puasa tarekat itu sepanjang hayat. Menahan dan menghentikan segala perbuatan yang tidak layak dan tidak pantas secara akhlak.

2. Yang membatalkan puasa.Dalam puasa syareat, selama seseorang berhasil memenuhi syarat dan rukunnya, tidak melanggar tiga larangan seperti yang disebutkan di atas, puasanya sah secara fiqih, meskipun dia menggunjing, marah, pelit, dan sombong. Tapi tetap saja, dia mendapatkan dosa dari perbuatannya itu. Inilah yang dikhawatirkan Rasulullah saw. sampai beliau bersabda:

????? ??????? ?????? ???? ???? ????????? ?????? ????????? ??????? ??????? ?????? ???? ???? ????????? ?????? ?????????

“Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan dari puasanya kecuali lapar, dan betapa banyak orang yang bangun malam (untuk beribadah) yang tidak mendapatkan dari bangun malamnya kecuali begadang.” (HR Imam Ibnu Majah)

Karena itu disebutkan, betapa banyak orang berpuasa tetapi ia justru berbuka, dan betapa banyak orang yang berbuka (tidak puasa) namun ia berpuasa. Yakni menahan anggota badannya dari dosa-dosa, menahan diri dari menyakiti sesama manusia.

3. Wilayah puasa. Puasa Syariat itu wilayahnya di shodr (dada), yang dibelenggu adalah nafsu amarah. Puasa tarekat wilayahnya qolb (hati). yang dibelenggu adalah nafsu lawwamah.( bersambung ke puasa hakekat)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/puasa-syariat-dan-puasa-thariqah/

 

Oleh : H. Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Perbuatan yang merusak atau menggugurkan pahala puasa meski secara hukum fikih puasanya sah, ternyata sangat terkait dengan penyakit hati dan lisan.

Ada 5.Hal yang Membatalkan Pahala Puasa

Dalam menjalankan ibadah puasa tidak hanya sekedar menahan lapar saja, tetapi kita harus menghindari hal yang membatalkan pahala puasa. Sebab, salah satu tujuan berpuasa adalah untuk mendapatkan pahala.

Puasa dapat menjadi momentum untuk memperbaiki diri dengan tidak melakukan kemaksiatan. Namun, tanpa sadar kita terkadang sering melakukan hal yang dapat menggugurkan pahala puasa. Apa saja?

Hal yang Membatalkan Pahala Puasa

Perlu kita ketahui, pahala puasa itu tidak terbatas tetapi mungkin masih banyak dari kita yang belum mengetahuinya. Agar pahala puasa tidak hilang, sebaiknya jauhi hal hal yang membatalkan pahala puasa berikut ini:

1. Berkata Dusta

Seseorang yang sering berkata bohong atau dusta, maka pahala puasanya tidak akan mereka terima. Hal ini sebagaimana hadits Imam Bukhari yang menjelaskan:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kebodohannya, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari).

2. Gunjing atau Ghibah

Gunjing atau ghibah adalah perbuatan tercela. Selain itu, perbuatan ini juga dapat merusak pahala puasa. Hal ini tertuang dalam hadist yang menjelaskan:

“Lima hal yang membatalkan pahala berpuasa, yaitu: ghibah, mengadu domba, berdusta, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR. Ad Dailami).

3. Mengadu Domba

Hal-hal yang dapat merusak pahala puasa adalah adu domba sesama manusia. Adu domba merupakan perbuatan yang tercela karena berakibat fatal memicu terjadi perpecahan sehingga dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, jangan mengadu domba apabila tidak ingin pahala puasa hilang dan mengalami kerugian lainnya, baik dari segi materi maupun moral.

4. Pengumbar Syahwat

Bagi mereka yang suka melihat dengan syahwat atau pengumbar syahwat, maka mereka termasuk golongan yang tidak mendapat hikmah dan pahala puasa.

Dasarnya, puasa seharusnya menjadi perisai dan pelindung diri dari kemaksiatan. Hal yang membatalkan pahala puasa ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang harus bisa menjaga syahwat saat berpuasa.

5. Bersumpah Palsu

Tindakan yang dapat menggugurkan pahala puasa selanjutnya adalah bersumpah palsu. Artinya, seseorang yang berkata bohong atas kesaksiannya yang merugikan orang lain, demi keuntungan satu pihak tertentu.

Apalagi bersumpah palsu atas nama Allah SWT, maka ini termasuk perilaku dengan dosa besar. Oleh karena itu, senantiasa kita selalu berkata jujur. (**)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/aduh-puasaku-hanya-dapat-lapar-dan-dahaga-saja/

Sinergi Satu Pintu (Aplikasi Siaga Anak 2026):

Menata Ulang Strategi Kolaboratif Pemkab, PA, dan KUA

Menuju Bojonegoro Nol Pernikahan Anak

Bojonegoro, 29 Desember 2025

Pada pertengahan bulan Desember tahun 2025 ini, di website resmi Pengadilan Agana (PA) Bojonegoro di kolom seputar perkara terpampang ada 4 pemberitaan tentang pernikahan anak yang berjudul Ngeri, 15 Ribu  Anak di Jawa Timur Kebelet  Kawin. Terbanyak Kabupaten Mana ya? Kemudian berita berjudul Bojonegoro Masuk 10 Besar Persentase Perempuan Menikah Dini Tertinggi di Jawa Timur, selain itu berita berjudul Bojonegoro Peringkat 5 Jawa Timur, Pernikahan Anak Masih Tinggi? yang ketiganya dipublish oleh https://damarinfo.com. Sedangkan berita berjudul 320 Anak Bojonegoro Nikah Dini dalam 11 Bulan, Masuk 10 Besar di Jatim yang dipublish oleh https://radarbojonegoro.jawapos.com.

PA Bojonegoro hanyalah lembaga yudikatif yang mempunyai tugas dan fungsi menerima perkara, menyidangkan dan memutus perkara sebagaimana kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama memiliki kewenangan (kompetensi) khusus untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, sebagaimana ayat 49 huruf a yaitu pernikahan. Pada artikel ini membahas tentang penanganan pernikahan anak yaitu perkara permohonan Dispendasi Kawin (diska) yang selalu menjadi sorotan banyak pihak karena merupakan hal selalu menarik untuk dibahas. Data laporan perkara Diska yang disajikan oleh PA Bojonegoro dalam website resminya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bojonegoro cermin atas hasil dari Upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro untuk menurunkan angka pernikahan anak dan juga sebagai bahan evaluasi dan juga bahan untuk membuat kebijakan yang lebih wow lagi dalam menurunkan angka pernikahan anak.

Jika kita menelurusi jejak digital kebijakan Pemda Kabupaten Bojonegoro kebijakan hukum yang tekah dilakukan yaitu adanya Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dimana ini adalah regulasi terbaru yang disahkan pada Juli 2025. Perda ini menjadi payung hukum untuk menjamin keadilan bagi perempuan dan anak dalam pembangunan. Salah satu fokus utama implementasinya adalah melalui pendidikan dini untuk menunda usia pernikahan guna meningkatkan Indeks Pembangunan Gender (IPG). Kemudian ada produk hukum yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan yaitu adanya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (Sedang Berjalan) yang diinisiasi oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dimana saat ini Pemkab dan DPRD Bojonegoro tengah mematangkan Rancangan Perda khusus tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan memuat pasal-pasal lebih spesifik mengenai sanksi dan pencegahan kekerasan serta pernikahan dini secara komprehensif. Kemudian ada juga Upaya Pencegahan Pernikahan Anak (Regulasi Spesifik) di Kabupaten Bojonegoro, dimana Bojonegoro dikenal memiliki inovasi unik dalam mencegah pernikahan dini melalui instrumen insentif dan koordinasi lapangan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin: Regulasi ini memberikan "hadiah" berupa uang tunai sebesar Rp2.500.000 per orang (total Rp5.000.000 jika keduanya warga Bojonegoro) bagi warga yang menikah sesuai aturan usia minimal, dengan syarat Usia: Pengantin pria minimal 21 tahun dan pengantin wanita minimal 19 tahun, dengan tujuan: Memberikan motivasi ekonomi agar masyarakat tidak menikahkan anaknya di bawah umur dan mengikuti ketentuan UU No. 16 Tahun 2019. Selain itu ada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, dimana peraturan ini merupakan dasar awal penguatan peran Satuan Kerja (Satker) lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga melibatkan tokoh masyarakat (seperti PKK dan Karang Taruna) untuk memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini.

Selanjutnya strategi apa yang telah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro dalam Upaya Pencegahan pernikahan anak? Secara teknis, upaya pencegahan dilakukan melalui, yaitu 1. Adanya satuan tugas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tersebar di 28 kecamatan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan di tingkat desa. Yang ke-2 yaitu dengan Upaya pengetatan Dispensasi Nikah dengan terjalinnya kerja sama antara Pemkab, Pengadilan Agama, KUA dan Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk meminimalisir pemberian izin nikah bagi anak di bawah umur kecuali dalam kondisi sangat mendesak. Dimana sebagian besar perkara Diska disebabkan oleh faktor orang tua takut anaknya melanggar hukum agama, dimana faktor ini yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memuluskan perkara Diska diputus oleh PA Bojonegoro sehingga faktor inilah sebenarnya sangat membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam oleh stakeholder yang ada, sehingga menghasilkan kebijakan bersama yang bisa menurunkan permohonan perkara Diska di PA Bojonegoro. Karena selama ini yang ditangkap oleh stakeholder yang ada dan masyarakat bahwa terkesan PA Bojonegoro sangat mudah memberikan penetapan/ putusan atas setiap perkara permohonan dispensasi kawin. Hal ini juga perlu disadari oleh stakeholder yang ada dan masyarakat bahwa setiap perkara diska yang masuk ke PA Bojonegoro sudah semuanya memenuhi persyaratan perkara dan pembuktian perkara sehingga PA Bojonegoro tidak bisa memberikan penetapan menolak kecuali bahwa perkara Diska yang diajukan memang tidak memenuhi aturan hukum yang ada salah satunya usia calon pengantin 15 tahun dan dalam persidangan tidak terbukti keterdesakan permohonan perkaranya sehingga majelis hakim memutus menolak perkara tersebut. Kemudian kebijaka Pemda Kabupaten Bojonegoro lainnya yaitu ke-3 Wajib Belajar 12 Tahun & Beasiswa, sehingga bisa mendorong anak tetap sekolah (melalui Beasiswa Scientist dan Beasiswa 10 Sarjana per Desa) agar fokus mereka teralihkan dari pernikahan dini ke pendidikan.

Sebuah ide dan usulan, langkah konkret apa yang bisa dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro dan stakeholder yang ada pada tahun 2026? Menurut penulis upaya penurunan angka pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2026 akan difokuskan melalui penguatan Sinergi Administratif melalui Prosedur "Satu Pintu". Dalam mekanisme ini, Kantor Urusan Agama (KUA) berperan sebagai filter utama yang wajib mengarahkan pasangan di bawah umur untuk menjalani konseling di DP3AKB, alih-alih langsung mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama. Untuk memperkuat dasar hukum persidangan, Pengadilan Agama (PA) mewajibkan adanya melampirkan Rekomendasi Terpadu sebagai syarat mutlak pendaftaran Dispensasi Kawin (Diska). Rekomendasi ini diterbitkan oleh Tim Konseling Terpadu di tingkat kecamatan yang melibatkan DP3AKB untuk aspek psikologis dan Dinas Kesehatan untuk edukasi risiko reproduksi serta stunting. Jika hasil asesmen menunjukkan ketidaksiapan, tim akan memberikan rekomendasi "Tidak Disarankan" kepada Hakim PA sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara, sehingga pengajuan pernikahan anak tidak mudah lolos tanpa intervensi ahli.

Di level akar rumput, dilakukan Intervensi Berbasis Desa dan Tokoh Masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan lapangan. Pemerintah Desa didorong untuk mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak yang memuat kesepakatan warga serta sanksi sosial bagi pelaku pernikahan dini. Langkah ini diperkuat oleh peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang mengintegrasikan narasi pencegahan pernikahan anak dalam dakwah, dengan menekankan prinsip Hifdzun Nasl (menjaga keturunan) dan menghindari kemudharatan. Sementara itu, Satgas PPA Desa bertugas melakukan pemetaan (mapping) terhadap anak putus sekolah di setiap RT dan melaporkannya secara berkala ke Dinas Pendidikan agar anak-anak tersebut dapat dikembalikan ke jalur pendidikan formal maupun program kejar paket.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Pemkab Bojonegoro menjalankan strategi Penguatan Ekonomi dan Insentif guna memutus rantai kemiskinan yang sering menjadi akar masalah. Hal ini mencakup peningkatan kuota Beasiswa Afirmasi bagi keluarga miskin dan evaluasi ketat terhadap program Insentif Calon Pengantin senilai Rp2,5 juta agar tepat sasaran bagi mereka yang menikah di usia matang. Selain itu, Dinas Sosial akan mengintegrasikan data anak rentan pernikahan dini dengan basis data penerima bantuan sosial (PKH/BPNT) untuk meringankan beban ekonomi orang tua. Seluruh pergerakan ini didukung oleh Monitoring dan Evaluasi Digital melalui aplikasi "Siaga Anak" besutan Dinas Kominfo dan DP3AKB, yang memungkinkan pelaporan anonim oleh kader desa jika terdeteksi adanya rencana pernikahan dini, sehingga tim kabupaten dapat segera melakukan mediasi dan langkah penyelamatan secara cepat dan terukur. Dan juga aplikasi ini terintegrasi yang bisa digunakan oleh semua level dan semua stakeholder yang berkepentingan mulai dari pemerintah desa, kecamatan sampai kabupaten dan dinas terkait (Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas DP3AKB), kemudian Kementerian Agama dengan KUAnya sampai dengan Pengadilan Agama. Semoga bermanfaat.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

 

Oleh : Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH.

SuaraBojonegoro.com – Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam pembinaan spiritual dan moral umat Islam. Ibadah ini tidak hanya berorientasi pada hubungan antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mengandung dimensi sosial yang sangat kuat. Puasa menjadi sarana pendidikan jiwa yang efektif dalam membentuk karakter, mengendalikan hawa nafsu, serta menumbuhkan kepekaan sosial terhadap sesama manusia. Oleh karena itu, puasa tidak dapat dipahami semata-mata sebagai aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebagai proses pembentukan manusia yang berakhlak mulia dan peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

Allah SWT mewajibkan puasa dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu agar manusia mencapai derajat ketakwaan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al-Baqarah: 183).

Ketakwaan dalam Islam bersifat komprehensif, mencakup ketaatan individu kepada Allah serta kepedulian sosial terhadap sesama manusia. Dengan demikian, puasa menjadi ibadah yang mengintegrasikan dimensi spiritual dan sosial secara seimbang.

Makna Puasa dalam Perspektif Sosial

Secara bahasa, puasa berarti menahan diri. Dalam konteks syariat, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat karena Allah SWT. Namun, makna menahan diri ini tidak hanya terbatas pada aspek fisik, melainkan juga mencakup pengendalian sikap, ucapan, dan perilaku sosial.

Puasa melatih manusia untuk mengendalikan hawa nafsu, termasuk sifat egoisme, keserakahan, dan ketidakpedulian terhadap orang lain. Dalam kehidupan sosial, banyak konflik

dan ketimpangan muncul akibat dominasi hawa nafsu dan kepentingan pribadi. Melalui puasa, seorang Muslim dididik untuk mengutamakan nilai kesabaran, empati, dan kepedulian sosial.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa puasa harus berdampak pada perbaikan akhlak dan perilaku sosial. Beliau bersabda: “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan puasanya yang hanya meninggalkan makan dan minum” (HR. Al-Bukhari). Hadits ini menegaskan bahwa puasa yang tidak membentuk akhlak dan kepekaan sosial merupakan puasa yang kehilangan esensinya.

Salah satu hikmah terbesar dari puasa adalah memberikan pengalaman langsung kepada orang yang berpuasa tentang rasa lapar dan haus. Pengalaman ini menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan empati terhadap orang-orang yang hidup dalam kekurangan dan kemiskinan. Jika orang yang berkecukupan saja merasa berat menahan lapar selama beberapa jam, maka seharusnya ia mampu membayangkan betapa sulitnya kehidupan mereka yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengecam sikap orang-orang yang tidak peduli terhadap kaum lemah dan miskin: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (QS. Al-Ma’un: 1–3).

Ayat ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kaum miskin merupakan bagian integral dari keimanan. Puasa berfungsi sebagai sarana pendidikan agar seseorang tidak menjadi pribadi yang abai terhadap penderitaan sosial. (**)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/puasa-integrasikan-spiritual-dan-sosial/

DIALEKTIKA ANTARA NORMA DAN REALITAS

(Refleksi Hakim atas Dispensasi Kawin di Bojonegoro dalam Pusaran Budaya Permisif)

Oleh  Drs. Aunur Rofiq, MH.*

Pendahuluan: Ruang Sidang yang Sunyi dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

Ruang sidang selalu tampak sama: meja panjang, kursi para pihak, lambang negara di dinding, dan palu yang terletak tenang di atas meja hakim. Namun, setiap perkara membawa dunia yang berbeda. Di antara sekian banyak perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama, Dispensasi Kawin adalah salah satu yang paling sarat dengan kegelisahan batin. Ia bukan sekadar perkara administratif. Ia adalah potret retak sosial, fragmen kegagalan pengawasan, serpihan idealisme hukum berhadapan dengan kenyataan yang tak selalu tertib, sebuah dialektika antara teks hukum yang beku dan riak kehidupan manusia yang dinamis, di mana norma dan realitas saling berhadapan, terutama dalam perkara yang menyentuh nadi kemanusiaan paling dasar: Dispensasi Kawin. Di panggung inilah, sebuah drama filosofis dipertontonkan: dialektika antara norma dan realitas.

Kelahiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan adalah sebuah fajar harapan. Dengan menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, negara seolah membangun sebuah benteng peradaban. Tujuannya teramat luhur, terpatri dalam nalar dan nurani: melindungi anak dari belenggu perkawinan dini, memastikan kesiapan psikologis dan biologis mereka dalam mengarungi bahtera rumah tangga, menekan angka kematian ibu dan bayi yang menghantui, serta menjamin hak fundamental anak atas pendidikan dan masa depan yang terbentang luas. Norma ini adalah das Sollen, dunia ideal yang dicita-citakan, sebuah keindahan tentang bagaimana seharusnya sebuah bangsa merawat tunas-tunas mudanya.

Namun, di Bojonegoro, mercusuar ideal itu kerap kali ditantang oleh badai realitas. Data permohonan Dispensasi Kawin yang membengkak di Pengadilan Agama Bojonegoro bukanlah sekadar tumpukan berkas statistik yang dingin. Ia adalah sebuah antologi dari kisah  kemanusiaan yang pilu dan kompleks. Ia adalah mozaik dari kisah  kemanusiaan yang pelik: seorang remaja putri yang telanjur mengandung, sepasang kekasih yang terperangkap dalam arus pergaulan bebas, dan keluarga yang berjuang menutupi aib sosial. Mereka datang ke pengadilan bukan sebagai pemberontak yang ingin meruntuhkan benteng hukum. Mereka datang sebagai para pencari suaka, memohon sebuah celah pengecualian dari sebuah labirin kehidupan yang menyesakkan. Di persimpangan tragis antara idealisme hukum dan pragmatisme sosial inilah seorang hakim mengadili. Ia tidak bisa lagi hanya menjadi seorang “teknisi hukum” yang menerapkan pasal secara mekanis. Peran menuntutnya untuk menjadi seorang pengadil yang merenungi makna keadilan, yang mencoba memahami denyut nadi masyarakat, dan seorang wali bijak  yang menatap jauh ke masa depan anak yang berada di pusat pusaran perkara.

Ketika orangtua  mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anaknya yang belum cukup usia, pengadil tidak hanya melihat berkas. Ia melihat kecemasan. Ia mendengar  bisik stigma. Ia merasakan tekanan sosial yang tidak tertulis dalam undang-undang. Di titik itu, hukum tidak lagi berdiri dalam teks semata. Ia berhadapan dengan kehidupan. Dan di sanalah diskresi menemukan maknanya.

Tulisan sederhana ini mencoba merefleksikan  pergulatan tersebut, dengan memposisikan kepastian hukum dan keadilan substantif di tengah pusaran budaya permisif yang terus menggerus fondasi nilai.

A.Dialektika Hukum: Pertarungan Abadi Das Sollen dan Das Sein

Konsep dialektika antara das Sollen (dunia yang seharusnya, dunia norma) dan das Sein (dunia yang senyatanya, dunia fakta) adalah jantung dari banyak pemikiran filsafat hukum, terutama yang berakar dari tradisi Jerman. Hans Kelsen misalnya, secara tegas memisahkan  dua dunia ini. Norma hukum, menurutnya, berada di alam Sollen yang logis dan preskriptif (yang seharusnya berlaku), sementara perilaku manusia berada di alam Sein yang kausal dan deskriptif (fakta yang  terjadi). Hukum memerintahkan, "Jangan menikah di bawah usia 19 tahun." Ini adalah sebuah proposisi Sollen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, "Banyak anak di bawah 19 tahun melakukan hubungan seksual dan hamil." Ini adalah proposisi Sein.

Masalah muncul ketika  dua dunia ini berbenturan di ruang pengadilan. Positivisme hukum yang kaku, akan berargumen bahwa hakim harus tetap berada di dunia Sollen. Tugasnya adalah menjaga kemurnian norma, terlepas dari kekacauan di dunia Sein. Namun, pendekatan ini sering kali terasa hampa dan tidak manusiawi. Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman (yang pernah  mengalami trauma Nazisme) mengingatkan kita melalui "Formula Radbruch"-nya. Ia menyatakan bahwa “ketika hukum positif menjadi "sangat tidak adil", maka ia harus mengalah pada keadilan.”

Dalam kasus Dispensasi Kawin, dilema Radbruch ini muncul dalam bentuk yang lebih subtil/lembut, Menolak dispensasi demi tegaknya Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019 adalah benar secara normatif (Sollen), tetapi, jika penolakan itu menyebabkan seorang bergelimang terus  dalam dunia perzinaan atau anak lahir tanpa status hukum yang jelas dan ibunya terjerumus dalam penderitaan sosial, apakah Putusan itu adil? Di sinilah dialektika itu menjadi sebuah pergulatan nurani yang nyata bagi hakim.

B.Hakim sebagai Penafsir: Melampaui Positivisme Menuju Kearifan

Peran hakim dalam dialektika ini tidak bisa lagi dibatasi oleh adagium Montesquieu bahwa “hakim hanyalah mulut undang-undang”. Pandangan ini, yang merupakan inti dari positivisme legisme, mengasumsikan bahwa undang-undang adalah sebuah teks yang sempurna, jelas, dan mampu menjawab semua persoalan. Realitasnya, hukum selalu memiliki "ruang terbuka" (open texture), sebagaimana dinyatakan Undang-Undang  Perkawinan kita. Frasa seperti "alasan sangat mendesak" dalam Undang-Undang  tersebut  adalah contoh sempurna dari ruang terbuka ini. Untuk mengisi ruang kosong tersebut, hakim harus bergerak melampaui positivisme dan merangkul aliran pemikiran hukum yang lebih progresif dan sosiologis.

Sebagai penggagas Hukum Progresif,  Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa "hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya." Dalam paradigma ini, tujuan utama hukum bukanlah untuk menjaga teks, melainkan untuk membahagiakan manusia dan mewujudkan keadilan substantif. Seorang hakim progresif akan bertanya: "Putusan mana yang akan membawa kebaikan terbesar dan kemudaratan terkecil bagi anak, keluarganya, dan masyarakat?" Ia tidak terbelenggu oleh bunyi Pasal, melainkan dipandu oleh spirit dan tujuan luhur dari hukum itu sendiri.

Roscoe Pound memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Hakim, dalam pandangannya, adalah seorang "insinyur sosial" yang tugasnya menyeimbangkan berbagai kepentingan yang saling bertentangan di masyarakat (balancing of interests). Dalam kasus Dispensasi Kawin, hakim harus menyeimbangkan kepentingan negara dalam melindungi anak secara umum, dengan kepentingan konkret  anak korban akibat pergaulan tanpa batas, termasuk keluarganya untuk mendapatkan kepastian status hukum.

Bahwa sebuah penafsiran bukanlah sekadar tindakan teknis, melainkan sebuah proses dialogis antara teks (undang-undang) dan konteks (realitas sosial penafsir). Hakim tidak datang ke ruang sidang sebagai tabula rasa (papan tulis yang kosong). Ia membawa serta pemahaman, pengalaman, dan nilai-nilai sosialnya. Putusannya adalah hasil dari "peleburan cakrawala" antara dunia ideal teks hukum dan dunia nyata yang dihadapinya.

C.Konsep Maslahah dan Dar'ul Mafasid dalam Filsafat Hukum Islam

Karena perkara Dispensasi Kawin di Bojonegoro ditangani oleh Pengadilan Agama, maka lensa filsafat hukum Islam menjadi sangat relevan dan esensial. Dua kaidah ushul fiqh menjadi pemandu utama bagi hakim:

  1. Kemaslahatan Umum (????????????? ????????????), adalah merupakan prinsip yang  memungkinkan penetapan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan (kebaikan) publik, meskipun tidak diatur secara eksplisit oleh Al-Qur'an atau Hadis. Dalam konteks ini, menghindari zina, melindungi nasab (garis keturunan) anak yang akan lahir, menjaga kehormatan (iffah) si ibu, dan mencegah fitnah yang lebih besar di masyarakat adalah bentuk maslahah yang harus dipertimbangkan.
  2. Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih (??? ??? ?????????? ??????? ????), yakni menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.  Kaidah emas ini menjadi pedoman dalam situasi dilematis. Ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama mengandung unsur keburukan, seorang hakim dituntut untuk memilih pilihan yang tingkat kerusakannya paling minimal (?????? ?????????????). Menikahkan anak di bawah umur adalah sebuah mafsadah (kerusakan), karena berpotensi merenggut masa depan mereka. Namun, membiarkan anak terjerat dalam pergaulan bebas, bahkan kemudian hamil dan melahirkan anak di luar nikah dengan segala konsekuensi hukum dan sosialnya juga merupakan mafsadah yang tidak kalah besar, bahkan mungkin lebih besar dalam konteks sosial tertentu. Di sinilah kearifan hakim diuji untuk menimbang dan memilih jalan yang paling sedikit dampak negatifnya. 

D.Pusaran Kasus Di Pengadilan Agama Bojonegoro

                Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bukanlah produk legislasi yang lahir dari ruang hampa. Ia adalah puncak dari perjuangan panjang para aktivis perlindungan hak anak dan perempuan, serta respons negara terhadap data yang mengkhawatirkan tentang dampak perkawinan anak. Ratio legis atau nalar di balik pembentukan undang-undang ini bersifat multidimensional:

  1. a.Aspek Kesehatan: Secara medis, usia di bawah 19 tahun dianggap belum matang secara biologis untuk hamil dan melahirkan anak. Panggul yang sempit, organ reproduksi yang belum sempurna, dan ketidaksiapan fisik meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, kelahiran prematur, serta bayi dengan berat lahir rendah yang berujung pada stunting. Undang-undang ini adalah upaya preventif negara untuk memutus mata rantai tragedi kesehatan tersebut.
  2. b.Aspek Psikologis: Kesiapan mental untuk menjadi seorang istri, suami, dan orang tua adalah fondasi utama ketahanan keluarga. Remaja yang dipaksa menikah sering kali mengalami guncangan psikologis, depresi, dan tidak mampu mengatasi konflik rumah tangga secara dewasa. Ini menjadi salah satu akar dari tingginya angka perceraian pada pasangan muda.
  3. c.Aspek Ekonomi: Perkawinan anak hampir selalu berbanding lurus dengan putus sekolah. Ketika pendidikan terhenti, akses terhadap pekerjaan yang layak pun tertutup. Ini menjebak mereka dalam lingkaran setan kemiskinan yang akan diwariskan ke generasi berikutnya.
  4. d.Aspek Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini adalah penegasan bahwa anak memiliki hak untuk menikmati masa kanak-kanak mereka, hak untuk bermain dan hak untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Perkawinan dini adalah perampasan sistematis atas hak-hak fundamental tersebut.

Namun, para pembentuk undang-undang menyadari hukum tidak bisa sehitam-putih itu. Selalu ada situasi luar biasa yang menuntut adanya pengecualian. Oleh karena itu, disisipkan  sebuah "pintu darurat" dalam Pasal 7 ayat (2), "Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup."

Bagi seorang hakim, frasa ini adalah sebuah kanvas kosong yang harus ia lukis dengan kearifan. Apakah “sudah berzina atau kumpul kebo”, apakah "sudah terlanjur hamil", bahkan “sudah melahirkan anak”,  akan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai "alasan sangat mendesak"? Bagaimana jika alasan orangtua ingin menikahkan anaknya hanya karena mereka sudah "saling mencintai dan khawatir berbuat zina”?. Di sinilah pertarungan penafsiran dimulai, dan di sini pula wajah norma yang ideal mulai berhadapan dengan wajah realitas yang tak terduga.

E.Wajah Realitas: Potret Sosiologis Remaja Bojonegoro yang Terluka

1.Paradoks Digitalisasi

 Bojonegoro adalah kabupaten yang teraliri deras oleh arus informasi digital. Gawai bukan lagi barang mewah. Media sosial seperti TikTok, Instagram, dan aplikasi pesan instan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja. Di satu sisi, ini membuka akses terhadap pengetahuan. Di sisi lain, ia meruntuhkan sekat ruang privat dan memaparkan remaja pada konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk pornografi dan gaya hidup permisif. Interaksi antara lawan jenis menjadi lebih intens dan tanpa batas, sering kali tanpa diimbangi dengan pemahaman yang matang tentang risiko dan tanggung jawab.

2.Agamasebagai Kulit, Bukan Lagi Akar

Sering kali, keber-agama-an kita berhenti pada ritus yang riuh, namun kering dalam makna. Ketika agama hanya dipahami sebagai deretan aturan formal tanpa pemahaman esensi diri, ia akan kehilangan kekuatannya untuk menjadi "benteng". Anak-anak muda dan keluarga seolah berjalan dalam kabut; mereka mengenal Tuhan di atas sajadah, namun melupakan nilai-Nya saat berhadapan dengan pergaulan bebas dan desakan nafsu. "Agama tak lagi menjadi kompas yang menuntun arah pulang, melainkan sekadar aksesoris yang tanggal saat badai godaan datang menerjang."

Masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi "pagar desa", kini kian abai. Budaya ewuh pakewuh (sungkan) atau sikap individualis modern membuat kontrol sosial melumpuh. Kelemahan tingkat keber-agama-an kolektif ini menciptakan pembiaran terhadap perilaku yang melampaui batas, hingga pernikahan dini dianggap sebagai "pintu darurat" paling halal untuk menutupi noda, alih-alih mencegahnya sejak dini.

Di era digital, anak-anak kita terpapar dunia tanpa sekat. Tanpa bimbingan spiritual yang kokoh dari keluarga—yang sering kali sibuk mengejar duniawi—anak-anak kehilangan sosok teladan. Lemahnya pendidikan agama di lingkup domestik membuat mereka rapuh menghadapi gempuran budaya yang mendewakan kesenangan sesaat.. Ini  adalah cermin dari rumah yang kehilangan cahaya dan lingkungan yang kehilangan kepedulian. Kita butuh kembali membumikan nilai ketuhanan, bukan sekadar sebagai hafalan, melainkan sebagai detak jantung dalam setiap interaksi sosial.

3.Tekanan Sosial dan Budaya "Aib".

                Ketika seorang anak perempuan diketahui hamil di luar nikah, reaksi pertama dari  keluarga di Bojonegoro adalah kepanikan dan berusaha secepatnya menutup "aib". Gunjingan tetangga, rasa malu di hadapan kerabat, dan stigma sosial terasa lebih menakutkan daripada masa depan si anak itu sendiri. Dalam situasi panik ini, pernikahan dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar yang paling cepat dan efektif. "Yang penting statusnya sah,". Permohonan Dispensasi Kawin ke pengadilan menjadi sebuah langkah pragmatis untuk melegalisasi solusi tersebut.

4.Faktor Ekonomi dan Pandangan Pragmatis.

 Meskipun tidak selalu menjadi faktor utama, kondisi ekonomi sering kali memperburuk keadaan. Bagi sebagian keluarga miskin, menikahkan anak perempuan dianggap dapat mengurangi beban ekonomi keluarga. Pandangan ini, meskipun semakin terkikis, masih eksis di beberapa lapisan masyarakat.

Kombinasi dari faktor-faktor inilah yang menciptakan sebuah "ekosistem" yang subur bagi terjadinya perzinaan dan kehamilan pranikah. Ketika seorang ayah datang ke pengadilan dengan wajah tertunduk, membawa putrinya yang perutnya mulai membuncit, ia bukanlah seorang penjahat. Ia adalah korban dari sebuah sistem sosial yang gagal memberikan perlindungan dan pendidikan yang memadai bagi anaknya. Ia datang ke pengadilan bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk mencari pertolongan terakhir dari negara.

F.Ruang Sidang sebagai Panggung Dialektika

Pergulatan batin ini bukanlah pilihan antara "benar" dan "salah", melainkan pilihan antara "salah" dan "lebih salah lagi". Ketika hakim akhirnya mengangkat palu, apapun  Putusannya, ia diliputi oleh sebuah kesadaran yang tragis. Jika  menolak, ia mungkin merasa telah menjadi penjaga moral dan hukum yang setia, tetapi hatinya akan terusik oleh bayangan nasib si anak dan bayinya di luar sana (jika disebabkan kehamilan). Jika  mengabulkan,  ia mungkin merasa telah memilih jalan yang paling manusiawi, tetapi ia juga sadar bahwa ia baru saja meresmikan sebuah keluarga yang sangat rapuh. Ia tahu statistik: pasangan yang menikah karena "kecelakaan" memiliki risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kemiskinan yang jauh lebih tinggi. Ketukan palunya bukanlah sebuah happy ending, melainkan awal dari sebuah babak baru yang penuh dengan potensi kegelisahan.

Inilah yang dimaksud dengan "tragedi yuridis". Putusan Dispensasi Kawin adalah sebuah pengakuan formal dari pengadilan bahwa masyarakat telah gagal melindungi anak-anaknya dari kerentanan sosial dan kultural, sehingga sistem hukum terpaksa melegalkan perampasan hak dasar dan masa depan anak, demi menutupi sebuah masalah yang lebih besar.

Penutup: Sebuah Refleksi untuk Masa Depan

Dialektika antara norma dan realitas dalam kasus dispensasi kawin di Bojonegoro tidak akan pernah berakhir dengan sebuah sintesis yang memuaskan. Ia akan terus menjadi sebuah tegangan abadi yang menuntut kearifan. Putusan seorang hakim dalam perkara ini bukanlah akhir dari sebuah cerita, melainkan awal dari sebuah babak baru yang penuh tantangan bagi pasangan muda tersebut.

Pada akhirnya, refleksi ini membawa kita pada sebuah kesadaran yang lebih dalam. Pengadilan bukanlah pabrik solusi. Tingginya angka dispensasi kawin adalah alarm bagi seluruh elemen masyarakat—orang tua, pendidik, tokoh agama, dan pemerintah—bahwa ada sesuatu yang fundamental yang perlu diperbaiki di hulu. Mengandalkan palu hakim untuk menyelesaikan masalah sosial yang kompleks ini ibarat mencoba “membendung samudra dengan tanggul pasir”.

Ketika palu diketuk, perkara selesai secara hukum. Namun kehidupan baru dimulai bagi anak yang dinikahkan. Hakim menyadari setiap ketukan palu bukan sekadar formalitas. Ia adalah Putusan yang akan bergema dalam perjalanan hidup seseorang.

Di tengah pusaran budaya permisif, hakim harus tetap tegak pada prinsip perlindungan anak, tanpa kehilangan empati terhadap realitas sosial. Hukum bukan sekadar teks. Ia adalah tanggung jawab moral. Dan di antara norma dan realitas, hakim berjalan di garis tipis yang menuntut kebijaksanaan, integritas, dan keberanian.

??                Dispensasi kawin seharusnya tetap menjadi pintu sempit yang sulit dilalui, bukan gerbang lebar yang ramah dimasuki. Kita perlu melakukan reorientasi; dari sekadar "menyelamatkan muka" menjadi "menyelamatkan masa depan".

?                Hukum tidak boleh buta terhadap budaya, namun hukum juga tidak boleh menyerah pada budaya yang dekaden (yang merusak akhlak). Hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan penjaga nurani peradaban.

Perkara permohonan Dispensasi Kawin adalah sebuah ziarah batin yang panjang. Setiap kali palu diketuk, sangat disadari itu bukan sekadar mengadili perkara, tetapi mengadili masa depan. Sebab, sebagaimana dikatakan Panitera Pengadilan Agama  Bojonegoro, "Mereka adalah masa depan Bojonegoro".

Pada akhrnya,"Kita tak bisa memukul anak-anak dengan palu kebiasaan berupa norma sosial, tradisi dan berpikir pragmatis, karena mereka bukan besi. Mereka adalah tanah liat yang masih bisa dibentuk, asal kita tidak  tergesa membakarnya dalam tungku pernikahan dini." Wallahu a’lam.

* Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro 

Langkah Demi Langkah Proses Cerai Online (daftar, sidang, putusan): Lebih Cepat, Transparan, dan Tanpa Calo

 

Bojonegoro I 31 Oktober 2025

Sistem Peradilan Elektronik, atau E-Court, merupakan inovasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses peradilan, termasuk dalam perkara perceraian. Pelaksanaan E-Court didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi, memungkinkan administrasi dan persidangan dilakukan secara elektronik.

1. Peraturan Dasar (Dasar Hukum)

Pelaksanaan sistem E-Court, yang mencakup layanan dalam perkara perceraian, diatur dalam:

  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Poin Penting: PERMA ini memperluas penerapan persidangan elektronik (E-Litigasi), bahkan memungkinkan persidangan tetap dilangsungkan secara elektronik meskipun Tergugat tidak menyetujuinya, dengan mekanisme penyesuaian untuk pihak yang menolak (dokumen pihak yang menolak akan didigitalisasi oleh petugas pengadilan).

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (sebelum diubah oleh PERMA No. 7 Tahun 2022).
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama & Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

2. Tahapan Administrasi Perkara Elektronik (E-Court)

Perlu kami jelaskan bahwa dalam penyebutan para pihak dalam perkara di Pengadilan Agama khususnya PA Bojonegoro untuk perkara perceraian yang diajukan oleh istri disebut perkara Cerai Gugat (Istri disebut Penggugat dan suami disebut Tergugat) sedangkan untuk perkara yang diajukan oleh suami disebut Cerai Talak (suami disebut Pemohon dan istri disebut Termohon).

Sebelum masuk ke persidangan, terdapat beberapa tahapan administrasi yang wajib dilalui secara elektronik:

a. Pendaftaran Perkara Online (E-Filing)

Penggugat (atau Pemohon Talak) jika menggunakan jasa advokat/ pengacara dan perkaranya didaftarkan oleh advokat/ pengacara melalui Pengguna Terdaftar (Advokat) yang kemudian disebut perkara ecourt Pengguna Terdaftar. Sedangkan  Penggugat (atau Pemohon Talak) yang mendaftarkan perkaranya sendiri disebut perkara ecourt Pengguna Lain (Non-Advokat), baik Pengguna Terdaftar (PT) maupun Pengguna Lain (PL) mendaftarkan gugatan/permohonan secara elektronik melalui aplikasi                  E-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id). Dimana semua berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Untuk pendaftaran oleh Masyarakat yang kesulitan dalam mendaftarkan perkaranya secara elektronik, maka PA Bojonegoro memberikan layanan mulai dari pembuatan gugatan/permohonan sampai dengan pembuatan akun ecourt dan terakhir pembayaran panjar biaya perkara dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam pembuatan surat gugatan/permohonan dan mendaftaran perkara secara elektronik nanti dibantu oleh petugas PTSP (Petugas Terpadu Satu Pintu) PA Bojonegoro. Saat anda mendaftar perkara, membawa semua dokumen ASLI antara lain :

?  Buku Nikah. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.

?KTP Anda sebagai bukti bahwa anda berdomisili di Kabupaten Bojonegoro.

?Kartu Keluarga (KK), jika anda meminta hak asuh anak maka tahu hubungan anda dengan anak dan untuk data nomor NIK suami/istri serta anak.

?Buku Tabungan Bank atas nama anda sendiri,lebih baik kalau punya M-banking/ SMS-banking, sehingga pembayaran panjar biaya perkara bisa non tunai. Lebih mudah, transparan serta tercatat secara elektronik.

?Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.

?Alamat Email yang ada di HP milik anda sendiri.

?Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dan ingin sekalian mengurus hak asuh).

?Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. Dokumen ini akan dibantu pembuatannya oleh Posbakum tadi dengan catatan pada saat pembuatan gugatan/permohonan anda harus memberikan informasi yang sejujur-jujurnya dan sedetail-detail kepada petugas.

?Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi (pada saat pendaftaran siapkan saja dokumennya, untuk menghadirkan saksi tersebut menunggu perintah dari majelis hakim). Untuk saksi harus orang tua atau saudara dekat yang tahu sendiri permasalahan keluarga anda, JANGAN PAKAI CALO nggeh, nanti akan merugikan anda sendiri. Karena saksi yang anda ajukan pada saat dipersidangan akan ditanya oleh majelis hakim tentang seputar permasalahan/penyebab anda ingin bercerai, jika lebih banyak tidak tahu akan merugikan anda.

?Jangan lupa bawa uang untuk panjar biaya perkara, bisa secara tunai atau disukai dan lebih aman di rekening bank anda sehingga saat membayar panjar bisa langsung ditransfer.

 Jika semua dokumen diatas sudah anda siapkan dengan baik, maka pendaftaran perkara anda bisa cepat dan akurat. JANGAN PAKAI CALO nggeh, bawa sendiri, urus sendiri karena prosesnya mudah dan cepat serta tidak ada lagi pungutan liar.

b. Penaksiran dan Pembayaran Biaya Perkara Online (E-Payment)

Setelah pendaftaran, sistem secara otomatis akan mengeluarkan Taksiran Panjar Biaya (E-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account). Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik. Setelah pembayaran terverifikasi, Pengadilan akan memberikan Nomor Perkara.

c. Pemanggilan Pihak secara Online (E-Summons)

Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail pihak pada saat panggilan sidang pertama (jika Tergugat/ Termohon mempunyai alamat email yang masih aktif, dan informasinya juga dapat dilihat pada aplikasi E-Court. Jika Tergugat/ Termohon tidak mempunyai alamat email maka akan dipanggil lewat surat tercatat oleh petugas PT Pos Indonesia).

3. Tahapan Persidangan Perceraian Elektronik (E-Litigasi)

Setelah administrasi selesai, tahapan persidangan dapat dilanjutkan secara elektronik (E-Litigasi):

a. Sidang Pertama (Wajib Hadir Fisik/Virtual)

Pada perkara perceraian (Cerai Gugat atau Cerai Talak), jika para pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) hadir di persidangan, maka majelis hakim wajib mengusahakan perdamaian di setiap persidangan. Jika kedua pihak hadir:

  • Dilanjutkan dengan Mediasi (diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Mediasi dapat dilakukan secara elektronik.
  • Jika mediasi berhasil, perkara dicabut atau dibuat Akta Perdamaian.
  • Jika mediasi gagal, proses pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

b. Pertukaran Dokumen Persidangan (Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan)

Sidang dilanjutkan dengan laporan hasil mediasi, kemudian para pihak ditanya tentang hasil mediasi, jika berdasarkan laporan mediator menyatakan mediasi gagal mencapai perdamain dan dibenarkan oleh para pihak, kemudian majelis hakim membuat kalender sidang (court calender) yang menjadwalkan sidang elektronik, tahap ini sidang dilaksanakan secara elektronik (para pihak tidak hadir langsung di dalam ruang sidang akan tetapi hadir secara elektronik di aplikasi Ecourt), ini adalah contoh saja, semisal perkara disidangkan pada hari Selasa.

No

Hari/Tanggal

Agenda

Jam

Keterangan

1.

7 Oktober 2025

Jawaban Tergugat/Termohon

15.00 wib

Online

2.

10 Oktober 2025

Replik Penggugat/Pemohon

15.00 wib

Online

3.

14 Oktober 2025

Duplik Tergugat/Termohon

15.00 wib

Online

4.

21 Oktober 2025

Pembuktian dari Penggugat/Pemohon

09.00 wib

Ofline

5.

28 Oktober 2025

Pembuktian dari Tergugat/Termohon

09.00 wib

Ofline

6.

30 Oktober 2025

Simpulan para pihak

15.00 wib

Online

7.

4 Nopember 2025

Pengucapan Putusan

15.00 wib

Online

Jika para pihak belum mempunyai akun aplikasi Ecourt, maka harus ke petugas pojok ecourt dibantu dibuatkan akun ecourt. Sesuai dengan tanggal sidang, para pihak harus mengirimkan dokumen persidangan seperti Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan dan dokumen lain dalam bentuk softcopy (file PDF/Word) yang telah ditandatangani dengan tinta basah, kemudian discan setelah diupload melalui aplikasi E-Court (Langkah ini sebagai bentuk persidangan elektronik). Dalam pembuatan dokumen sidang tersebut para pihak bisa membuat sendiri di rumah karena sudah kami siapkan contoh/formulirnya di  web resmi PA Bojonegoro di https://www.pa-bojonegoro.go.id/

Atau anda bisa datang ke kantor PA Bojonegoro sesuai dengan tanggal sidang diatas dengan meminta bantuan ke Posbakum untuk dibantu dibuatkan dokumen persidangan tersebut. Setelah dokumen tersebut ditandatangani dengan tinda basah oleh para pihak. Untuk scan dokumen dan upload dokumen tersebut, anda bisa meminta bantuan ke petugas pojok ecourt supaya diupload ke aplikasi ecourt dengan menggunakan akun ecourt para pihak (elitigasi) atau memakai akun panitera sidang jika (hybrid).

c. Pembuktian

Tahap pembuktian dapat dilakukan secara elektronik, terutama untuk bukti surat (dokumen elektronik) harus discan dan diupload ke aplikasi ecourt sebelum tanggal sidang pembuktian walaupun pada saat pendaftaran perkara sudah mengupload dokumen yang sama karena dokumen tersebut sebagai bahan verifikasi pendaftaran elektronik dan bukan alat bukti awal. Sedangkan untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi dan pemeriksaan dokumen bukti dilaksanakan secara offline (harus hadir secara fisik di tanggal sidang pembuktian dengan membawa dokumen aslinya yang akan dicocokkan dengan fotokopi alat bukti bermaterai dan dileges).

d. Kesimpulan

Para pihak menyampaikan kesimpulan perkara secara elektronik melalui aplikasi E-Court. Jika kesulitan anda bisa datang ke kantor PA Bojonegoro sesuai dengan tanggal sidang diatas dengan minta bantuan ke Posbakum untuk dibantu dibuatkan dokumen kesimpulan. Untuk upload dokumen tersebut anda bisa meminta bantuan ke petugas pojok ecourt supaya diupload ke aplikasi ecourt. Selanjutnya sidang ditunda untuk agenda musyawarah majelis hakim dan dilanjutkan dengan pengucapan putusan secara online.

e. Putusan

Setelah menerima dan membaca Kesimpulan dari para pihak, kemudian majelis hakim melakukan musyawarah majelis setelah selesai maka Ketua Majelis membacakan putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dilakukan secara elektronik yang ditandai dengan salinan putusan disampaikan secara elektronik (E-Salinan) kepada para pihak melalui aplikasi E-Court. Salinan Putusan Elektronik ditandatangani secara elektronik (E-Sign) oleh Panitera. Para pihak dengan menggunakan akun ecourtnya masing-masing bisa mendownload salinan putusan sendiri atau kalau tidak bisa secara mandiri, bisa datang ke PA Bojonegoro dengan meminta bantuan Petugas Pojok Ecourt untuk mendownload putusan tersebut, sebelumnya harus membayar PNBP ya.

Sistem E-Court ini bertujuan menjadikan proses peradilan, termasuk perceraian, lebih mudah diakses, cepat, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan. Anda dapat melihat lebih detail mengenai alur pendaftaran perkara gugatan cerai secara elektronik di Pengadilan Agama melalui video ini: https://www.youtube.com/watch?v=NCj5KDhX8b8&list=PLNSNq5dFXbVJ36tyMO4zC0lwMteXfiFLy&index=5. Video ini menjelaskan alur pelaksanaan E-Litigasi gugatan cerai melalui E-Court pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Bojonegoro. 

Gebrakan "REBAHAN" di PA Bojonegoro: Daftar Perkara Cukup dari Rumah, Datang Langsung Sidang! ayo baca di link ini ya

https://bit.ly/daftar_perkara_dari_rumah

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

 

Oleh : Drs. H. Sholikin Jamik, SH.MH.

SuaraBojonegoro.com – Puasa Syariat itu di shodr (dada), yang dibelenggu adalah nafsu amarah. Puasa tarekat wilayahnya qolb (hati). yang dibelenggu adalah nafsu lawwamah. Puasa hakikat, tidak hanya shodr dan qolbnya yang berpuasa tapi ia telah meresap kedalam Fuad hamba. Ini adalah perjalanan puasa hamba dari maqam ma’rifat kepada maqam hakikat.

Puasa hakikat adalah puasanya para ahlul muthma’innah. Para hamba Allah yang telah sampai pada nafsul muthma’innah, jiwanya senantiasa tenang dalam ketaatan kepada Allah. Sepanjang hari mereka menahan kerinduan dan kecintaan kepada Allah.

Sampai di sini kita dapat memahami bahwa maksud hadits Rasulullah saw. tentang setan-setan yang dibelenggu ketika datang bulan ramadhan maksudnya juga dibelenggunya bala tentara setan yang ada didalam diri kita. Dalam aliran darah kita. Yaitu nafsu dan syahwat.

Hakikat puasa sendiri baik secara syariat maupun tarekat adalah jalan seorang hamba meneladani dan meresapi sifat-sifat Ketuhanan. Allah tidak makan minum, tidak beristri. Allah juga tidak berbuat zalim dan tercela karena Allah adalah Pemilik sifat-sifat kesempurnaan. Inilah maksud firman Allah Ta’ala dalam hadits Qudsy:

?????????? ??? ??????? ??????? ????

“Puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya”. (HR. Imam Ahmad)

Kemudian Syeikh Abdul Qadir al-Jilani mengutip hadits Qudsi dalam kitabnya, Sirr al-Asrâr, yang mengatakan:

??????? ?????????? ???????????: ???????? ?????? ???????????? ?????????? ?????? ???????? ????????

“Ada dua kebahagiaan bagi orang yang berpuasa: (1). Ketika berbuka, dan (2). Ketika melihat Ke-Maha Indah-an Allah.”

Bagi Ulama syariat yang dimaksud dengan berbuka adalah makan ketika matahari tenggelam diwaktu maghrib, dan melihat hilal di malam Idul Fitri tanda ramadhan telah berakhir. Sedangkan ahli thoriqoh menegaskan bahwa berbuka itu akan diraih ketika masuk syurga dengan memakan kenikmatan syurga, dan kegembiraan ketika memandang Allah swt. Yaitu ketika bertemu dengan Allah Ta’ala di hari qiyamat nanti, dengan pandangan rahasia batin secara nyata.

Bagi kita para salik minimal harus masuk dalam puasa Thariqah. Puasa yang tidak hanya menahan makan dan minum saja. Namun juga menahan juga segala maksiat lahir dan batin. Jika sudah puasa, shalat jamaah, wirid, namun masih maksiat, berarti belum ada istihya’ (memiliki rasa malu) dan muroqobah (merasa diawasi). Masih berproses menuju manusia paripurna. Introspeksi diri lagi. Apakah ibadah kita hanya untuk memenuhi kewajiban? Karena kebutuhan? Atau sedang menuju jalan cinta?.

Puncak Puasa Hakikat adalah puasa menahan hati paling dalam (Lubb) dari segala hal selain Allah Ta’ala, menahan rahasia batin (sirr) dari mencintai memandang selain Allah Ta’ala seperti disampaikan dalam hadits Qudsy:

??????? ??? ???? ???

“Manusia itu rahasiaKu dan Aku rahasianya.”

Rahasia itu bermula dari Nurnya Allah swt, hingga ia tidak berpaling kepada selain Allah Ta’ala. Selain Allah Ta’ala, tidak ada yang dicintai atau disukai dan tak ada yang dicari baik di dunia maupun di akhirat. Bila terjadi rasa cinta kepada selain Allah gugurlah puasa hakikatnya. Ia harus segera mengqodho puasanya, yaitu dengan cara kembali kepada Allah swt dan bertemu denganNya. Sebab balasan Puasa Hakikat adalah bertemu Allah Ta’ala di akhirat.

Ramadhan kita seharusnya bukan hanya mengejar pahala tapi mencari ridha dan Mahabbah. Puasa kita harusnya tidak hanya karena Allah tapi juga harus masuk dalam keterlibatan dan kebersamaan dalam perbuatan-Nya. Tenggelam dalam tauhidul Af’aal. Semoga kita diberikan cicipan ma’rifat dan mahabbah oleh Allah ta’ala. Aamiin (**)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/puasanya-orang-marifat/

 

CARA CERDAS HAWASBID DAN EBINWAS TAHUN 2026

Dari Beban Administrasi Menjadi Budaya Pengawasan yang Efektif

 

Bojonegoro, 9 Februari 2026

Pengawasan bidang (Hawasbid) dan pelaporan melalui aplikasi Ebinwas kerap dipersepsikan sebagai pekerjaan tambahan yang berat bagi hakim. Di tengah padatnya tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hakim masih dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan administratif secara tertib dan berkelanjutan.

Paparan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui Bapak/Ibu Hakim, melainkan sebagai upaya berbagi solusi praktis agar pelaksanaan Hawasbid dan Ebinwas tidak lagi terasa memberatkan. Kuncinya sederhana namun krusial yaitu konsistensi, komunikasi yang lancar, dan koordinasi yang solid—antar hakim, antara hakim dengan koordinator, dengan pihak yang diawasi, serta dengan pimpinan Pengadilan. Jika dilakukan dengan cara yang tepat, pengawasan bukan lagi beban, melainkan alat manajemen peradilan yang efektif dan bermakna.


Modal Kuat PA Bojonegoro dalam Pelaksanaan Hawasbid, PA Bojonegoro sejatinya memiliki fondasi yang sangat kuat untuk melaksanakan Hawasbid secara optimal.

  1. PredikatWBKsebagaiModalBudaya Kerja

Dengan telah diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), seluruh aparatur sejatinya telah akrab dengan kaidah Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Istilah seperti opening meeting, closing meeting, eviden, notulensi, daftar hadir, foto kegiatan, hingga tindak lanjut hasil rapat bukanlah hal asing. Pemahaman terhadap administrasi perkara, persidangan, umum, dan manajemen peradilan juga telah terbentuk.

  1. InfrastrukturyangMemadai

Dukungan sarana dan prasarana di PA Bojonegoro sudah sangat baik: server stabil, jaringan internet andal, serta perangkat komputer dan printer yang terpelihara. Ini menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan Ebinwas secara optimal.

  1. SDMBerintegritasdanMelekTeknologi

Komunitas hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan dikenal memiliki integritas tinggi dan kemampuan adaptif terhadap teknologi informasi. Ini adalah aset besar dalam membangun sistem pengawasan modern.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Di balik keunggulan tersebut, masih terdapat beberapa kendala nyata yaitu :

  1. BelumseluruhhakimmampumengoperasikanaplikasiEbinwassecaramandiri;
  2. PemahamanterhadapbisnisprosesdanmanualbookEbinwasbelummerata;
  3. Komunikasi dan koordinasi Hawasbid masih lemah, ditandai minimnya rapat koordinasi serta tidak adanya notulensi rapat Hawasbid yang

Solusi Cerdas dan Praktis Menuju Hawasbid yang Efektif

Agar Hawasbid berjalan ringan namun berdampak, beberapa langkah strategis berikut dapat diterapkan:

  1. PahamiMandatdanArea Pengawasan

Setiap hakim wajib membaca dan memahami SK Ketua PA tentang penunjukan Hakim Pengawas Bidang, termasuk area pengawasan dan item administrasi yang menjadi tanggung jawabnya.

  1. SamakanVisimelaluiRapatAwal
    Perlu diadakan rapat persamaan visi dan misi Hawasbid untuk menentukan:
  • Jadwalpengawasan;
  • WakturapatinternaldaneksternalHawasbid;
  • Mekanismedanwaktupelaporanmelalui
  1. PengawasanadalahAktivitasHarian

Pengawasan tidak harus menunggu “mencari temuan”. Temuan sering kali hadir secara alami dalam aktivitas sehari-hari.

Contoh sederhana:

Kesalahan input nomor ruang sidang pada SIPP oleh petugas meja 1 dapat berakibat pihak salah ruang sidang, keterlambatan persidangan, hingga kerugian bagi para pihak. Peristiwa ini dapat dicatat Hawasbid sebagai temuan dalam dokumen CPAR, disertai solusi berupa pembinaan dan refreshing aturan Bindalmin, baik kepada petugas meja maupun Panitera Sidang.

Dengan cara ini, pengawasan menjadi responsif, solutif, dan edukatif, bukan mencari-cari kesalahan.

Forum Jumat Berkah: Jantung Budaya Pengawasan

Setiap Jumat terakhir di akhir bulan, dapat dibentuk Forum Hawasbid/Jumat Berkah yang dikemas dalam diskusi terbuka. Forum ini dapat melibatkan petugas keamanan, PTSP, Panmud, Kasubbag, hingga staf kepaniteraan dan kesekretariatan. Dimana forum ini bertujuan untuk :

  1. MengulastemuanCPAR;
  2. Menggaliakar permasalahan;
  3. Merumuskansolusidantindaklanjut;
  4. Menyerap kendala riil di lapangan, termasuk kebijakan pimpinan. Dimana Hasil forum ini kemudian dilaporkan dalam rapat dinas sebagai bahan tindak lanjut oleh eksternal Hawasbid.

Siklus Lengkap: Temuan Solusi Tindak Lanjut

Pada tahap ini, Hawasbid telah memiliki:

  1. Temuanyangjelas;
  2. Solusiyang konkret;
  3. Tindaklanjutyang

Selanjutnya, pimpinan (Panitera/Sekretaria/Panmud/Kasubbag) menindaklanjuti melalui rapat internal unit kerja, dan hasilnya dilaporkan kepada Wakil Ketua selaku Koordinator Hawasbid. Dokumen pendukung wajib lengkap mulai dari undangan rapat , daftar hadir, notulensi, foto kegiatan, dan bukti tindak lanjut.


Berdasarkan dokumen inilah, pelaporan ke aplikasi Ebinwas dapat dilakukan, termasuk dengan bantuan kesekretariatan atau kepaniteraan.

Catatan penting, waktu pelaporan menentukan kelancaran, dimana satu hal yang sangat krusial, yang mana laporan hasil pengawasan sebaiknya dilakukan di awal periode pelaporan (Januari, April, Juli, Oktober), bukan di akhir periode, karena unit kerja biasanya sedang sibuk menyusun laporan bulanan terkadang juga triwulan.

Penekanan dari Perspektif APM, bahwa dalam setiap kegiatan Hawasbid harus tertib 1. rapat wajib memiliki undangan, daftar hadir, notulensi, foto, dan tindak lanjut, 2. notulensi harus berkesinambungan antar periode, mencerminkan bahwa hasil rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti dan 3. seluruh dokumen disimpan secara tertib, rapi, dan mudah ditelusuri.

Penutup

Dengan pendekatan yang cerdas, kolaboratif, dan konsisten, Hawasbid dan Ebinwas bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga kualitas layanan peradilan dan kepercayaan publik. Semoga bermanfaat.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum) Editor : Tim IT PA Bojonegoro

A-Z Mengurus Perceraian di PA Bojonegoro: Hemat Biaya danAnti Calo, Mulai dari Posbakum Sampai Akta Cerai

Bojonegoro I 14 Oktober 2025

Memutuskan untuk berpisah adalah salah satu pilihan tersulit dalam hidup. Di tengah kegalauan, Anda mungkin dihadapkan lagi dengan kebingungan soal proses pengadilan yang terkesan rumit dan mahal. Banyak yang akhirnya tergoda menggunakan jasa "calo" dengan janji proses cepat, padahal justru berisiko menambah masalah dan biaya.

Artikel ini adalah panduan lengkap Anda untuk mengurus perceraian secara mandiri di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Prosesnya kini jauh lebih transparan, mudah, dan bisa Anda lakukan sendiri dari awal hingga akhir. Mari kita mulai.

1. Pahami Dulu Istilah Dasarnya: Gugat atau Talak?

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui posisi Anda dalam perkara. Dalam hukum Islam di Indonesia, ada dua jenis perceraian:

  • Cerai Gugat:?? Inisiatif berasal dari pihak Istri. Istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke pengadilan. Pihak istri disebut sebagai "Penggugat".
  • Cerai Talak:?? Inisiatif berasal dari pihak Suami. Suami yang mengajukan permohonan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya di depan sidang pengadilan. Pihak suami disebut sebagai "Pemohon".

Memahami perbedaan ini penting karena akan menentukan sebutan Anda dalam surat permohonan/gugatan.

2. Siapkan Dokumen Wajib (Checklist) ??

Kumpulkan dokumen-dokumen ini dalam satu map agar tidak ada yang tertinggal. Semua dokumen di-fotokopi dan diberi meterai Rp10.000, lalu dilegalisir di kantor pos (salah satu inovasi PA Bojonegoro yaitu para pihak hanya membawa dokumen aslinya, nanti petugas PTSP akan membantu menfotokopikan semua dokumen dibawah ini dan untuk membeli meterai dan legesnya sudah ada petugas PT Pos di loket POS seruangan dengan PTSP PA Bojonegoro).

?Buku Nikah Asli. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.

Bagaimana jika hilang atau rusak? Segera urus Duplikat Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah dulu. Minimal Surat Keterangan Nikah dari KUA tempat Anda menikah dulu dan dilampiri fotokopi buku register nikah dan dilegalisir Kepada KUA.

?Fotokopi KTP Anda (Penggugat/Pemohon).

?Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

?Fotokopi rekening Tabungan Anda (Penggugat/Pemohon).

?Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.

?Alamat Email yang ada di HP. Anda (Penggugat/Pemohon).

?Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dan ingin sekalian mengurus hak asuh).

?Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. (Jangan khawatir, akan dibahas di langkah selanjutnya).

?Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi (KTPnya saja belum membawa orangnya).

Catatan Tambahan: Jika Anda juga ingin menuntut nafkah anak atau pembagian harta bersama (gono-gini), siapkan juga bukti pendukung seperti slip gaji, atau surat keterangan penghasilan dari Kades/Lurah, sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan bukti kepemilikan harta lainnya.

3. Alur Proses dari A sampai Z di PA Bojonegoro

Ikuti langkah-langkah ini secara berurutan. Jangan ragu bertanya kepada petugas resmi di pengadilan.

Langkah 1: Datang ke PA Bojonegoro & Manfaatkan Posbakum (GRATIS!)

Langkah pertama Anda bukanlah mencari calo, tetapi datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di dalam gedung PA Bojonegoro.

Apa itu Posbakum? Ini adalah layanan resmi dan GRATIS dari pengadilan. Petugas di sini akan:

  1. Memberikan konsultasi hukum mengenai masalah Anda.
  2. Membantu Anda membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai dengan bahasa hukum yang benar.
  3. Memberikan informasi mengenai perkiraan biaya perkara.
    1. Di Posbakum, berilah informasi alasan saudara mengajukan perkara yang sebenar-benarnya sesuai kenyataan. Berikan juga alamat terkini suami/istri yang lengkap dan sebenarnya suami/istri sekarang tinggal, apakah tinggal dirumahnya sendiri, rumah orang tua atau rumah saudaranya. Kalau tahu Alamat email dan nomor HP suami/istri yang masih bisa hubungi itu lebih baik, sehingga memberikan kemudahan serta kecepatan penyelesaian perkara saudara.

Layanan ini tersedia untuk semua orang, tanpa memandang status ekonomi.

Langkah 2: Pendaftaran Perkara & Pembayaran Panjar Biaya

Setelah surat gugatan selesai dibuat, bawa ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk didaftarkan. Anda akan mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara.

  • Apa itu Panjar Biaya? Ini adalah biaya awal untuk administrasi, panggilan sidang (relas), dan meterai. Biayanya transparan dan akan dihitung oleh petugas. Jika di akhir proses ada sisa, akan dikembalikan kepada Anda.
  • Pembayaran dilakukan melalui bank resmi yang loketnya tersedia di area pengadilan, bukan kepada perorangan. Anda akan menerima slip bukti pembayaran yang sah. Jika saudara mempunyai M-banking/SMS banking lebih baik, minimal mempunyai buku Tabungan untuk memperoleh kemudahan dalam bertransaksi keuangan perkara.

Langkah 3: Menunggu Panggilan Sidang (Relas)

Setelah mendaftar, Anda tinggal menunggu panggilan sidang resmi yang akan diantar oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti pengadilan ke alamat yang Anda daftarkan. Pastikan alamat Anda dan pasangan sudah benar dan lengkap agar surat panggilan sampai. Sekarang sekarang pendaftaran perkara secara elektronik dan persidangan secara elektronik, maka surat panggilan sidang saudara akan dikirim lewat email milik saudara dan atau lewat surat tercatat oleh petugas PT Pos Indonesia.

Langkah 4: Sidang Pertama: MEDIASI (Wajib) ??

Sidang pertama wajib dihadiri oleh Anda dan pasangan (prinsipal). Jika Anda dan pasangan (prinsipal) hadir saat sidang pertama, maka agenda utamanya adalah Mediasi, bukan langsung bertengkar di depan hakim. Tujuan Mediasi: Hakim mediator ( mediator eksternal) akan menasihati dan mencoba mendamaikan kedua belah pihak. Jika rekonsiliasi tidak tercapai, mediasi akan diarahkan untuk mencapai kesepakatan damai terkait hal-hal lain, seperti hak asuh anak dan pembagian harta, agar proses sidang selanjutnya lebih cepat.

Jika pada saat sidang pertama suami/istri (Tergugat/Termohon) tidak hadir, maka sidang ditunda untuk memanggil kembali suami/istri (Tergugat/Termohon) supaya hadir di sidang kedua dan jika pada sidang kedua suami/istri (Tergugat/Termohon) juga tidak hadir, maka pada sidang kedua inilah 2 orang saksi yang datanya telah saudara serahkan saat pendaftaran dulu akan diperiksa oleh majelis hakim, setelah itu sidang ditunda untuk agenda majelis hakim untuk melakukan musyawarah majelis dan setelah itu pada sidang ketiga putusan akan dibacakan secara elektronik lewat aplikasi Ecourt.

Langkah 5: Proses Persidangan Lanjutan

Langkah ini untuk suami dan istri hadir dipersidangan dan melakukan mediasi, jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan, kemudian dibuatkan kalender sidang yang isinya tahapan jawaban oleh Tergugat/Termohon, Replik oleh Penggugat/Pemohon, Duplik oleh Tergugat/Termohon dan kemudian pembuktian (menghadirkan bukti surat dan saksi), dan Kesimpulan oleh semua pihak. Ikuti saja arahan dari Majelis Hakim.

Langkah 6: Putusan Hakim ??

Setelah semua tahapan dilewati, hakim akan membacakan putusan (vonis) yang mengabulkan atau menolak permohonan/gugatan cerai Anda. Pembacaan putusan akan dilaksanakan secara elektronik di aplikasi Ecourt.

Langkah 7: Ikrar Talak & Masa Tunggu

  • Untuk Cerai Gugat (Istri): Setelah putusan, ada masa tunggu 14 hari. Jika suami tidak mengajukan banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Untuk Cerai Talak (Suami): Setelah putusan inkracht, pengadilan akan memanggil suami untuk mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang. Ini adalah syarat wajib agar perceraian sah. Jika ada kewajiban nafkah yang harus dibayarkan suami (Pemohon) ke istri (Termohon), maka sebelum mengucapkan ikrar talak, uang nafkah itu sudah harus siap, dan jika istri (Termohon) tidak datang di sidang maka uang nafkah tersebut harus dititipkan ke kepaniteraan PA Bojonegoro di loket Kasir dan disana akan diberikan tanda terima resmi.

Langkah 8: Penerbitan Akta Cerai

Setelah semua proses selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, untuk (Cerai Gugat) bisa mengambil Akta Cerai. Akta Cerai adalah bukti hukum resmi bahwa Anda telah bercerai. Untuk (Cerai Talak) bisa mengambil Akta Cerai setelah mengikuti sidang mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang serta telah membayar kewajiban membayar nafkah sesuai amar putusan.

Jika sampai tahapan terakhir ini saudara misah belum paham, maka saudara bisa minta informasi dan penjelasan kepada petugas PTSP PA Bojonegoro, jangan ke petugas lain, apalagi orang yang mengatasnamakan punya kenalan atau yang menjanjikan sidangnya cepat, PASTI ITU CALO..JANGAN YA.jika ada petugas kami yang memberi janji seperti itu, maka saudara WAJIB melaporkan lewat aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI nggeh di https://siwas.mahkamahagung.go.id/. Atau https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan.

Peraturan Terkini yang Penting Anda Tahu

Proses di pengadilan terus berbenah menjadi lebih modern dan efisien. Berikut adalah landasan hukum yang mendukung kemudahan proses ini:

  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2022 tentang e-Court: Peraturan ini menjadi dasar Administrasi Perkara secara Elektronik. Artinya, bagi Anda yang melek teknologi (atau didampingi pengacara), proses pendaftaran, pembayaran, hingga panggilan sidang kini bisa dilakukan secara  melalui aplikasi e-Court. Ini memangkas birokrasi dan sangat efektif untuk mencegah praktik percaloan.
  • UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama: Undang-undang ini menegaskan kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi umat Islam.
  • Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Ini adalah prinsip utama yang wajib dijalankan oleh semua pengadilan, termasuk PA Bojonegoro. Jika Anda merasa prosesnya berbelit-belit atau dipersulit, Anda berhak melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

?? Waspada Calo! Kenapa Mengurus Sendiri Jauh Lebih Baik?

  • Biaya Pasti Transparan: Anda hanya membayar panjar biaya resmi di bank. Calo akan menaikkan harga berkali-kali lipat untuk keuntungan pribadi.
  • Proses Tidak Bisa Dipercepat: Pengadilan memiliki alur dan jadwal sidang yang sudah baku. Janji calo untuk "mempercepat" proses adalah kebohongan.
  • Keamanan Data Terjamin: Anda menyerahkan dokumen pribadi langsung ke petugas resmi, bukan ke orang asing yang tidak bertanggung jawab.
  • Anda Paham Prosesnya: Dengan mengurus sendiri, Anda tahu persis setiap tahapan dan perkembangan kasus Anda.

Kesimpulan: Mengurus perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro kini tidak lagi serumit yang dibayangkan. Dengan adanya layanan seperti Posbakum, PTSP, dan bahkan e-Court, negara telah menyediakan jalur yang jelas dan aman. Percayakan proses Anda pada sistem yang resmi, bukan pada janji manis calo. Anda bisa melakukannya sendiri.

Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk datang langsung atau mengunjungi situs resmi Pengadilan Agama Bojonegoro di https://www.pa-bojonegoro.go.id/. Atau hubungi WA Center di 0851-1743-7497

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV