- Details
- Written by Super User
- Hits: 604
Sinergi Satu Pintu (Aplikasi Siaga Anak 2026):
Menata Ulang Strategi Kolaboratif Pemkab, PA, dan KUA
Menuju Bojonegoro Nol Pernikahan Anak
Bojonegoro, 29 Desember 2025
Pada pertengahan bulan Desember tahun 2025 ini, di website resmi Pengadilan Agana (PA) Bojonegoro di kolom seputar perkara terpampang ada 4 pemberitaan tentang pernikahan anak yang berjudul Ngeri, 15 Ribu Anak di Jawa Timur Kebelet Kawin. Terbanyak Kabupaten Mana ya? Kemudian berita berjudul Bojonegoro Masuk 10 Besar Persentase Perempuan Menikah Dini Tertinggi di Jawa Timur, selain itu berita berjudul Bojonegoro Peringkat 5 Jawa Timur, Pernikahan Anak Masih Tinggi? yang ketiganya dipublish oleh https://damarinfo.com. Sedangkan berita berjudul 320 Anak Bojonegoro Nikah Dini dalam 11 Bulan, Masuk 10 Besar di Jatim yang dipublish oleh https://radarbojonegoro.jawapos.com.
PA Bojonegoro hanyalah lembaga yudikatif yang mempunyai tugas dan fungsi menerima perkara, menyidangkan dan memutus perkara sebagaimana kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama memiliki kewenangan (kompetensi) khusus untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, sebagaimana ayat 49 huruf a yaitu pernikahan. Pada artikel ini membahas tentang penanganan pernikahan anak yaitu perkara permohonan Dispendasi Kawin (diska) yang selalu menjadi sorotan banyak pihak karena merupakan hal selalu menarik untuk dibahas. Data laporan perkara Diska yang disajikan oleh PA Bojonegoro dalam website resminya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bojonegoro cermin atas hasil dari Upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro untuk menurunkan angka pernikahan anak dan juga sebagai bahan evaluasi dan juga bahan untuk membuat kebijakan yang lebih wow lagi dalam menurunkan angka pernikahan anak.
Jika kita menelurusi jejak digital kebijakan Pemda Kabupaten Bojonegoro kebijakan hukum yang tekah dilakukan yaitu adanya Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dimana ini adalah regulasi terbaru yang disahkan pada Juli 2025. Perda ini menjadi payung hukum untuk menjamin keadilan bagi perempuan dan anak dalam pembangunan. Salah satu fokus utama implementasinya adalah melalui pendidikan dini untuk menunda usia pernikahan guna meningkatkan Indeks Pembangunan Gender (IPG). Kemudian ada produk hukum yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan yaitu adanya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (Sedang Berjalan) yang diinisiasi oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dimana saat ini Pemkab dan DPRD Bojonegoro tengah mematangkan Rancangan Perda khusus tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan memuat pasal-pasal lebih spesifik mengenai sanksi dan pencegahan kekerasan serta pernikahan dini secara komprehensif. Kemudian ada juga Upaya Pencegahan Pernikahan Anak (Regulasi Spesifik) di Kabupaten Bojonegoro, dimana Bojonegoro dikenal memiliki inovasi unik dalam mencegah pernikahan dini melalui instrumen insentif dan koordinasi lapangan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin: Regulasi ini memberikan "hadiah" berupa uang tunai sebesar Rp2.500.000 per orang (total Rp5.000.000 jika keduanya warga Bojonegoro) bagi warga yang menikah sesuai aturan usia minimal, dengan syarat Usia: Pengantin pria minimal 21 tahun dan pengantin wanita minimal 19 tahun, dengan tujuan: Memberikan motivasi ekonomi agar masyarakat tidak menikahkan anaknya di bawah umur dan mengikuti ketentuan UU No. 16 Tahun 2019. Selain itu ada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, dimana peraturan ini merupakan dasar awal penguatan peran Satuan Kerja (Satker) lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga melibatkan tokoh masyarakat (seperti PKK dan Karang Taruna) untuk memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini.
Selanjutnya strategi apa yang telah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro dalam Upaya Pencegahan pernikahan anak? Secara teknis, upaya pencegahan dilakukan melalui, yaitu 1. Adanya satuan tugas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tersebar di 28 kecamatan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan di tingkat desa. Yang ke-2 yaitu dengan Upaya pengetatan Dispensasi Nikah dengan terjalinnya kerja sama antara Pemkab, Pengadilan Agama, KUA dan Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk meminimalisir pemberian izin nikah bagi anak di bawah umur kecuali dalam kondisi sangat mendesak. Dimana sebagian besar perkara Diska disebabkan oleh faktor orang tua takut anaknya melanggar hukum agama, dimana faktor ini yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memuluskan perkara Diska diputus oleh PA Bojonegoro sehingga faktor inilah sebenarnya sangat membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam oleh stakeholder yang ada, sehingga menghasilkan kebijakan bersama yang bisa menurunkan permohonan perkara Diska di PA Bojonegoro. Karena selama ini yang ditangkap oleh stakeholder yang ada dan masyarakat bahwa terkesan PA Bojonegoro sangat mudah memberikan penetapan/ putusan atas setiap perkara permohonan dispensasi kawin. Hal ini juga perlu disadari oleh stakeholder yang ada dan masyarakat bahwa setiap perkara diska yang masuk ke PA Bojonegoro sudah semuanya memenuhi persyaratan perkara dan pembuktian perkara sehingga PA Bojonegoro tidak bisa memberikan penetapan menolak kecuali bahwa perkara Diska yang diajukan memang tidak memenuhi aturan hukum yang ada salah satunya usia calon pengantin 15 tahun dan dalam persidangan tidak terbukti keterdesakan permohonan perkaranya sehingga majelis hakim memutus menolak perkara tersebut. Kemudian kebijaka Pemda Kabupaten Bojonegoro lainnya yaitu ke-3 Wajib Belajar 12 Tahun & Beasiswa, sehingga bisa mendorong anak tetap sekolah (melalui Beasiswa Scientist dan Beasiswa 10 Sarjana per Desa) agar fokus mereka teralihkan dari pernikahan dini ke pendidikan.
Sebuah ide dan usulan, langkah konkret apa yang bisa dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro dan stakeholder yang ada pada tahun 2026? Menurut penulis upaya penurunan angka pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2026 akan difokuskan melalui penguatan Sinergi Administratif melalui Prosedur "Satu Pintu". Dalam mekanisme ini, Kantor Urusan Agama (KUA) berperan sebagai filter utama yang wajib mengarahkan pasangan di bawah umur untuk menjalani konseling di DP3AKB, alih-alih langsung mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama. Untuk memperkuat dasar hukum persidangan, Pengadilan Agama (PA) mewajibkan adanya melampirkan Rekomendasi Terpadu sebagai syarat mutlak pendaftaran Dispensasi Kawin (Diska). Rekomendasi ini diterbitkan oleh Tim Konseling Terpadu di tingkat kecamatan yang melibatkan DP3AKB untuk aspek psikologis dan Dinas Kesehatan untuk edukasi risiko reproduksi serta stunting. Jika hasil asesmen menunjukkan ketidaksiapan, tim akan memberikan rekomendasi "Tidak Disarankan" kepada Hakim PA sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara, sehingga pengajuan pernikahan anak tidak mudah lolos tanpa intervensi ahli.
Di level akar rumput, dilakukan Intervensi Berbasis Desa dan Tokoh Masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan lapangan. Pemerintah Desa didorong untuk mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak yang memuat kesepakatan warga serta sanksi sosial bagi pelaku pernikahan dini. Langkah ini diperkuat oleh peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang mengintegrasikan narasi pencegahan pernikahan anak dalam dakwah, dengan menekankan prinsip Hifdzun Nasl (menjaga keturunan) dan menghindari kemudharatan. Sementara itu, Satgas PPA Desa bertugas melakukan pemetaan (mapping) terhadap anak putus sekolah di setiap RT dan melaporkannya secara berkala ke Dinas Pendidikan agar anak-anak tersebut dapat dikembalikan ke jalur pendidikan formal maupun program kejar paket.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Pemkab Bojonegoro menjalankan strategi Penguatan Ekonomi dan Insentif guna memutus rantai kemiskinan yang sering menjadi akar masalah. Hal ini mencakup peningkatan kuota Beasiswa Afirmasi bagi keluarga miskin dan evaluasi ketat terhadap program Insentif Calon Pengantin senilai Rp2,5 juta agar tepat sasaran bagi mereka yang menikah di usia matang. Selain itu, Dinas Sosial akan mengintegrasikan data anak rentan pernikahan dini dengan basis data penerima bantuan sosial (PKH/BPNT) untuk meringankan beban ekonomi orang tua. Seluruh pergerakan ini didukung oleh Monitoring dan Evaluasi Digital melalui aplikasi "Siaga Anak" besutan Dinas Kominfo dan DP3AKB, yang memungkinkan pelaporan anonim oleh kader desa jika terdeteksi adanya rencana pernikahan dini, sehingga tim kabupaten dapat segera melakukan mediasi dan langkah penyelamatan secara cepat dan terukur. Dan juga aplikasi ini terintegrasi yang bisa digunakan oleh semua level dan semua stakeholder yang berkepentingan mulai dari pemerintah desa, kecamatan sampai kabupaten dan dinas terkait (Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas DP3AKB), kemudian Kementerian Agama dengan KUAnya sampai dengan Pengadilan Agama. Semoga bermanfaat.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 2969
Ketika Data Penyebab Perceraian 4 Kabupaten, Menceritakan Masalah Masyarakatnya Masing-masing yang Unik
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
Bojonegoro I 30 September 2025
Pada akhir triwulan 3 tahun 2025, mungkin sebuah ide yang ingin menyajikan perbandingan data perkara khususnya data faktor penyebab perceraian dari 4 Pengadilan Agama, yaitu PA Bojonegoro, PA Tuban, PA Lamongan dan PA Nganjuk. Karena ke-4 PA ini mempunyai wilayah yurisdiksi yang bersebelahan dan masyarakatnya langsung berinteraksi. Dengan perkiraan analisa awal bahwa dengan melihat data faktor penyebab perceraian sedikit banyak memberikan gambaran karakter masalah yang ada masyarakat yang dipengaruhi oleh mayoritas mata pencaharian, budaya, gaya hidup dan interaksi ekonomi serta letak geografis wilayah.
Faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 khususnya pasal 19 dan ketentuan ini kemudian diperjelas dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 116. Berdasarkan peraturan tersebut, maka Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerapkannya dalam laporan perkara yang diterima dan diputus dengan menggunakan parameter tersebut, yang dibuat setiap bulannya. Sebagaimana tabel dibawah ini :
Sumber data : dari laporan kepaniteraan 4 Pengadilan Agama bulan Agustus tahun 2025
Berdasarkan tabel data diatas, ada 13 jenis faktor penyebab perceraian, pada artikel ini hanya akan membahas 7 faktor penyebab perceraian yaitu zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT dan kawin paksa.
Mengapa penulis hanya membahas 7 faktor tersebut, karena menurut analisa singkat penulis dari data perkara yang diputus mulai bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 di 4 Pengadilan Agama yaitu PA Bojonegoro, PA Lamongan, PA Tuban dan PA Nganjuk, memberikan gambaran keunikan di setiap PA. contohnya di PA Bojonegoro pada laporan tersebut judi menjadi faktor penyebab perceraian, disusul faktor meninggalkan salah satu pihak, kemudian KDRT dan kawin paksa serta mabuk, PA Tuban pada laporan itu menjelaskan faktor meninggalkan salah satu pihak menjadi yang tertinggi, disusul KDRT, madat kemudian judi. Sedangkan yang unik lagi yaitu antara PA Lamongan dan PA Nganjuk memiliki hampir kesamaan yaitu didominasi oleh faktor meninggalkan salah satu pihak, kemudian zina, judi, dan KDRT juga mabuk, dimana zina ini angkatnya sangat tinggi jika dibandingkan dengan PA Bojonegoro dan PA Tuban yang hanya 0 perkara dan 1 perkara. Apakah sudah paham sampai dengan tahapan ini?
Pada artikel ini, faktor penyebab perceraian menggunakan parameter ZINA yang ditelaah oleh kepaniteraan PA Bojonegoro, dimana untuk faktor penyebab, disebabkan oleh salah satu pihak (suami/istri) telah berhubungan suami istri dengan orang lain diluar pernikahan yang sah, tetapi mengenai zina ini sebenarnya sangat berat karena harus dibuktikan sebagaimana ketentuan agama Islam, dimana harus ada saksi-saksi yang melihat sendiri kejadiannya, berbeda dengan selingkuh yang sekarang ini karena kemajuan teknologi lebih mudah dibuktikan secara elektronik. Tetapi terkadang untuk lebih mengklasifikasikan selingkuh dimasukkan ke dalam zina walaupun berbeda jauh antara zina dan selingkuh (masih diperdebatkan). Kalau JUDI sudah jelas baik judi tradisional mulai sabung ayam, main kartu, dadu sampai dengan judi online (slot online), togel online, taruhan olahraga sampai dengan live casino, sedangkan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dimana suami/istri melakukan kekerasan secara fisik dan sekarang mulai dikenal kekerasan verbal/psikis, ada juga madat, dimana madat ini jenisnya lebih banyak dari pada mabuk, kalau MADAT itu adalah disebabkan mabuk dengan mengonsumsi obat-obatan mulai dari yang cair, seperti towak/oplosan, yang padat seperti pil tambah daya serta serbuk tambah daya, sedangkan kalau MABUK, lebih kecil lingkupnya yaitu ke mengkonsumsi minuman keras beralkohol tinggi.
Berdasarkan data diatas, kemudian penulis melakukan wawancara secara online, salah satu dengan Ketua PA Tuban, Bapak Ali Hamdi, beliau menjelaskan mengapa di PA Tuban ada 18 perkara yang cerai disebabkan pihak Tergugat (suami) melakukan madat, menurut pengalaman dan pengetahuan beliau karena salah satu terkait dengan banyaknya masyarakat Tuban yang berprofesi sebagai nelayan, dimana saat di tengah laut saat malam mencari ikan untuk menambah energinya maka ada yang mengonsumsi zat atau minuman yang bisa membuat badan tidak kedinginan dan tidak kelelahan. Sedangkan di PA Bojonegoro, faktor penyebab perceraian dari 7 faktor diatas didominasi oleh judi, memang ditengah Masyarakat masih ada judi tradisional, akan tetapi berdasarkan keterangan Ketua PA Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi banyak disebabkan oleh judi online. Pada kesempatan itu, Bapak Mufi menjelaskan bahwa banyak masyarakat karena keterbatasan ekonomi dan ingin kaya dengan cepat dan instan maka melakukan judi online ini walaupun pada akhirnya tidak menjadi kaya malah menjual harta dan bahkan hutang lewat pinjaman online yang menyebabkan retaknya rumah tangga mereka. Beliau juga menambahkan ada cerita bahwa pada saat awal-awal judi online biasanya beberapa kali menang, tetapi setelah kecanduan judi online selalu kalah. Setelah itu faktor penyebab meninggalkan salah satu pihak, dimana suami/istri entah itu disebabkan mempunyai hutang banyak kemudian suami/istri bekerja ke luar jawa biasanya tujuannya Kalimantan atau Papua, kalau ke luar negeri tujuannya Korea, Hongkong atau Taiwan. Setelah beberapa waktu, sudah tidak ada kabar dan tidak mengirim uang ke pasangannya di Indonesia terkadang suami/istri yang di Indonesia tidak tahu alamat pasti pasangannya tersebut diluar negeri.
Sedangkan untuk PA Lamongan dan PA Nganjuk mempunyai kemiripan dalam faktor penyebab perceraian, dimana zina, meninggalkan salah satu pihak, mabuk serta judi menjadi penyebab perceraian di ke-2 PA tersebut secara bergantian. Menurut analisa penulis, ini disebabkan oleh karakteristik masyarakat modern, dimana masyarakatnya dinamis, banyak berinteraksi dengan daerah/kota lainnya. Dimana kalau kita lihat kabupaten Lamongan dan kabupaten Nganjuk terkoneksi dengan banyak kota, kemudian kemudahan transportasi serta jangkauan masyarakatnya ke kota lain. Salah satu contohnya Kabupaten Lamongan yang mulai banyak pabrik-pabrik berdiri dan beroperasi, serta banyak masyarakatnya yang bekerja ke Surabaya, Gresik, Jombang, Mojokerto menjadi kota penyangga kota Surabaya, baik bekerja di sektor formal maupun informal, sehingga permasalahan masyarakatnya lebih beragam, dimana berbeda dengan masyarakat di wilayah PA Bojonegoro dan PA Tuban. Berdasarkan wawancara secara elektronik dengan Bapak Panitera PA Lamongan, Ahmad Priyadi, “Berdasarkan data, perlu saya jelaskan untuk factor penyebab perceraian yaitu zina ada 113 perkara, ada beberapa perkara yang memang terbukti terjadi perzinaan yang dilakukan oleh salah satu pihak (bisa suami/istri) yang memang terbukti saat dipersidangan, sedangkan juga berasal dari sebab salah satu pihak (suami/istri) yang selingkuh, baik itu terbukti diketahui sering keluar rumah dengan pria lain/wanita lain, ketahuan lewat chatt di aplikasi obrolan, atau lewat facebook. Sedangkan untuk factor meninggalkan salah satu pihak ada 119 perkara, yang disebabkan salah satu pihak (suami/istri) telah pergi meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali selama 2 tahun atau lebih secara berturut-turut, atau kalau bahasa di dunia peradilan agama disebut sebagai perkara Goib, dimana pihak yang mengajukan perkara cerai sudah berusaha mencari keberadaan pasangan sudah ke rumah orang tua dan saudaranya atau tempat lainya diseluruh wilayah Indonesia, tetapi tidak mengetahui keberadaannya dengan pasti. Kemudian juga factor disebabkan mabuk ada 20 perkara, sebagaiman dijelaskan diatas mabuk ini karena suami minum minuman beralkohol tinggi yang dalam beberapa kasus setelah mabuk kemudian pulang ke rumah dan bertengkar dengan istri terjadi KDRT. Dan untuk judi ada 71 perkara, yang sebagian besar judi online karena karakteristik masyarakat perkotaan, berbeda dengan Bojonegoro masih ada beberapa kasus karena judi sambung ayam, main kartu atau main dadu. Selain itu adanya faktor madat ada 4 perkara, madat ini disebabkan karena punya masalah baik masalah rumah tangga atau pekerjaan sehingga mengonsumsi zat aduktif/narkoba, oplosan. Hal ini berbeda dengan madat yang ada di Tuban, dimana berdasarkan keterangan dari Bapak Ali hamdi, “kalau di Tuban ada beberapa nelayan yang mengkonsumsi zat untuk meningkatkan daya tahan tubuh sehingga saat melaut tubuh tidak mudah Lelah, tidak mudah kedinginan”.
Dari PA Nganjuk, hasil wawancara elektronik dengan Bapak Panitera, Misbah, Beliau menjelaskan bahwa data perkara di kepaniteraan PA Nganjuk, kalau dibaca dan dijelaskan hampir sama dengan PA Lamongan. Hal ini dimungkin karena sama-sama kabupaten yang masyarakatnya dinamis dan berinteraksi dengan wilayah lain sehingga permasalahan yang dihadapi cukup beragam. Mengetahui data perkara perceraian yang disebabkan oleh zina, sama dengan PA Lamongan bahwa data tersebut tidak murni disebabkan salah satu pihak (suami/istri) terbukti berzina, terkadang hanya disebabkan oleh perselingkuhan, maka beliau menekankan kedepan akan melakukan akurasi data penyebab perceraian yang akan diklasifikasikan saat perkara diterima/didaftar, kemudian diperjelas saat pembuktian dipersidangan dan diperkuat dalam putusan sehingga kedepan laporan perkara di PA Nganjuk akan semakin akurat dan valid yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai bahan dalam membuat kebijakan dari pemerintah sebagai Upaya menurunkan angka perceraian.
Pada tulisan ini, saya mengutip keterangan dari Bapak Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik,”Bahwa sekarang ini kita perlu untuk meningkatkan akurasi dan kevalidan data perkara di kepaniteraan PA Bojonegoro dengan melakukan akurasi data serta rasionalisasi penyebab perceraian mulai dari perkara masuk, disidangkan sampai dengan perkara diputus, sehingga dengan data penyebab perceraian yang semakin valid akan memberikan kepantasan dan “mengkapitalisasi” data tersebut sehingga bisa digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan yang memihak kepada masyarakat dan bisa meningkatkan mutu kehidupan masyarakat yang salah satunya dengan turunnya angka perceraian.
Pada akhir artikel ini, penulis perlu menjelaskan bahwa artikel ini berdasarkan analisa penulis sendiri yang terbatas dari ilmu dan pengetahuan penulis serta berdasarkan data laporan perkara di 4 Pengadilan Agama. Untuk lebih akurat dan valid dalam membaca fenomena dan karekterisitik masyarakat, maka perlu penelitian lebih lanjut dan lebih akurat lagi. Kesalahan milik manusia dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 5039
Setelah Orang Tua Cerai, Siapa Peduli Hak Anak?
(Disadur dari artikel lain)
Oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
Bojonegoro I 10 September 2025
Ketika palu hakim mengetuk tanda perceraian, fokus seringkali tertuju pada drama antara suami dan istri. Namun, ada pihak yang paling rentan dan sering terlupakan di tengah proses ini: anak.
Perceraian memang mengakhiri ikatan suami-istri, tetapi tidak pernah memutuskan hubungan orang tua dan anak. Sayangnya, banyak anak menjadi korban "tersembunyi" karena hak-hak mereka, terutama hak asuh dan nafkah, terabaikan.
Masalah Utama yaitu Hak Anak Dianggap Sepele, menurut M. Khusnul Khuluq, seorang Hakim Pengadilan Agama, ada sebuah ironi yang menyedihkan. Angka perceraian di pengadilan sangat tinggi, tetapi jumlah gugatan khusus untuk hak asuh dan nafkah anak justru sangat minim. Kebanyakan orang datang ke pengadilan hanya untuk satu tujuan: bercerai. Nasib anak seolah menjadi urusan nanti.
Padahal, mengurus hak anak melalui jalur hukum adalah sebuah upaya krusial untuk melindungi masa depan mereka. Apa Saja Hak Anak yang Wajib Dilindungi? Secara hukum, baik di tingkat internasional (Konvensi Hak Anak PBB) maupun nasional, anak memiliki hak-hak fundamental yang tidak bisa ditawar, di antaranya:
- Hak untuk Diasuh: Mendapat lingkungan yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang.
- Hak untuk Didengar: Pendapat mereka perlu dipertimbangkan dalam keputusan yang menyangkut hidup mereka.
- Hak atas Kesehatan & Pendidikan: Mendapat gizi, perawatan medis, dan akses pendidikan yang layak.
- Hak untuk Dilindungi: Terbebas dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Kewajiban ini tidak hanya ada di pundak keluarga, tetapi juga negara.
Realita Pahit yang selalu ada aturannya, akan tetapi dalam Pelaksanaannya Sulit, meskipun hukumnya jelas, praktiknya seringkali jauh dari harapan.
- Masalah Nafkah Anak terdiri dari :
- Kewajiban Ayah: Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tegas menyatakan bahwa ayah wajib menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah bercerai.
- Realitanya: Banyak ayah hanya patuh membayar nafkah di bulan pertama, karena biasanya itu menjadi syarat untuk bisa mengucapkan ikrar talak di pengadilan. Setelah itu, kewajiban sering kali "lupa" ditunaikan.
- Kendala Penegakan: Ibu memang bisa mengajukan permohonan eksekusi (penagihan paksa) ke pengadilan. Namun, proses ini memakan biaya yang tidak sedikit. Bayangkan, biaya eksekusi bisa jadi lebih besar dari tunggakan nafkah itu sendiri. Keadilan pun menjadi tertunda.
- Masalah Hak Asuh Anak yang diatur sebagai berikut :
Berapa Usia Mumayyiz? Meskipun tidak ada angka pasti, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 105 dan Pasal 156 memberikan petunjuk penting. Pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa anak yang sudah berumur 12 tahun dianggap sudah mumayyiz dan diberikan hak untuk memilih apakah ingin ikut dengan ibu atau ayahnya. Dengan penjelasan sebagai berikut :
- Anak di bawah 12 tahun: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, kecuali jika ada hal-hal yang membuat sang ibu tidak layak.
- Anak di atas 12 tahun: Setelah anak berumur 12 tahun, ia diberi kebebasan untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
- Tantangan, tanpa penetapan resmi dari pengadilan, posisi pemegang hak asuh menjadi lemah dan bisa menimbulkan konflik di kemudian hari.
Meskipun sistemnya belum sempurna, mengajukan gugatan hak asuh dan nafkah anak adalah langkah perlindungan terbaik saat ini. Gugatan ini bisa diajukan dengan beberapa cara:
- Digabung dengan Gugatan Cerai: Saat istri menggugat cerai, ia bisa sekaligus menuntut hak asuh dan nafkah anak.
- Sebagai Gugatan Balik (Rekonvensi): Ketika suami yang mengajukan cerai, istri bisa "menggugat balik" untuk menuntut hak-haknya dan hak anak. Ini adalah mekanisme yang cukup sering digunakan.
- Diajukan Terpisah: Setelah proses perceraian selesai, gugatan hak asuh dan nafkah bisa diajukan secara mandiri.
Kesimpulannya yaitu Kesadaran Adalah Kunci, melindungi anak pasca-perceraian adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya putusan hukum yang jelas mengenai hak asuh dan nafkah, posisi anak menjadi lebih kuat.
Masih banyak orang tua yang belum sadar akan pentingnya memperjuangkan hak anak secara hukum saat bercerai. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah langkah mendesak. Sebab, memastikan anak mendapatkan haknya adalah investasi terbaik untuk masa depan mereka, meski rumah tangga orang tuanya telah usai.
Dengan judul Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian oleh M. Khusnul Khuluq (Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 11003
Langkah Demi Langkah Proses Cerai Online (daftar, sidang, putusan): Lebih Cepat, Transparan, dan Tanpa Calo
Bojonegoro I 31 Oktober 2025
Sistem Peradilan Elektronik, atau E-Court, merupakan inovasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses peradilan, termasuk dalam perkara perceraian. Pelaksanaan E-Court didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi, memungkinkan administrasi dan persidangan dilakukan secara elektronik.
1. Peraturan Dasar (Dasar Hukum)
Pelaksanaan sistem E-Court, yang mencakup layanan dalam perkara perceraian, diatur dalam:
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Poin Penting: PERMA ini memperluas penerapan persidangan elektronik (E-Litigasi), bahkan memungkinkan persidangan tetap dilangsungkan secara elektronik meskipun Tergugat tidak menyetujuinya, dengan mekanisme penyesuaian untuk pihak yang menolak (dokumen pihak yang menolak akan didigitalisasi oleh petugas pengadilan).
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (sebelum diubah oleh PERMA No. 7 Tahun 2022).
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama & Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
2. Tahapan Administrasi Perkara Elektronik (E-Court)
Perlu kami jelaskan bahwa dalam penyebutan para pihak dalam perkara di Pengadilan Agama khususnya PA Bojonegoro untuk perkara perceraian yang diajukan oleh istri disebut perkara Cerai Gugat (Istri disebut Penggugat dan suami disebut Tergugat) sedangkan untuk perkara yang diajukan oleh suami disebut Cerai Talak (suami disebut Pemohon dan istri disebut Termohon).
Sebelum masuk ke persidangan, terdapat beberapa tahapan administrasi yang wajib dilalui secara elektronik:
a. Pendaftaran Perkara Online (E-Filing)
Penggugat (atau Pemohon Talak) jika menggunakan jasa advokat/ pengacara dan perkaranya didaftarkan oleh advokat/ pengacara melalui Pengguna Terdaftar (Advokat) yang kemudian disebut perkara ecourt Pengguna Terdaftar. Sedangkan Penggugat (atau Pemohon Talak) yang mendaftarkan perkaranya sendiri disebut perkara ecourt Pengguna Lain (Non-Advokat), baik Pengguna Terdaftar (PT) maupun Pengguna Lain (PL) mendaftarkan gugatan/permohonan secara elektronik melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id). Dimana semua berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Untuk pendaftaran oleh Masyarakat yang kesulitan dalam mendaftarkan perkaranya secara elektronik, maka PA Bojonegoro memberikan layanan mulai dari pembuatan gugatan/permohonan sampai dengan pembuatan akun ecourt dan terakhir pembayaran panjar biaya perkara dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam pembuatan surat gugatan/permohonan dan mendaftaran perkara secara elektronik nanti dibantu oleh petugas PTSP (Petugas Terpadu Satu Pintu) PA Bojonegoro. Saat anda mendaftar perkara, membawa semua dokumen ASLI antara lain :
? Buku Nikah. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.
?KTP Anda sebagai bukti bahwa anda berdomisili di Kabupaten Bojonegoro.
?Kartu Keluarga (KK), jika anda meminta hak asuh anak maka tahu hubungan anda dengan anak dan untuk data nomor NIK suami/istri serta anak.
?Buku Tabungan Bank atas nama anda sendiri,lebih baik kalau punya M-banking/ SMS-banking, sehingga pembayaran panjar biaya perkara bisa non tunai. Lebih mudah, transparan serta tercatat secara elektronik.
?Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.
?Alamat Email yang ada di HP milik anda sendiri.
?Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dan ingin sekalian mengurus hak asuh).
?Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. Dokumen ini akan dibantu pembuatannya oleh Posbakum tadi dengan catatan pada saat pembuatan gugatan/permohonan anda harus memberikan informasi yang sejujur-jujurnya dan sedetail-detail kepada petugas.
?Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi (pada saat pendaftaran siapkan saja dokumennya, untuk menghadirkan saksi tersebut menunggu perintah dari majelis hakim). Untuk saksi harus orang tua atau saudara dekat yang tahu sendiri permasalahan keluarga anda, JANGAN PAKAI CALO nggeh, nanti akan merugikan anda sendiri. Karena saksi yang anda ajukan pada saat dipersidangan akan ditanya oleh majelis hakim tentang seputar permasalahan/penyebab anda ingin bercerai, jika lebih banyak tidak tahu akan merugikan anda.
?Jangan lupa bawa uang untuk panjar biaya perkara, bisa secara tunai atau disukai dan lebih aman di rekening bank anda sehingga saat membayar panjar bisa langsung ditransfer.
Jika semua dokumen diatas sudah anda siapkan dengan baik, maka pendaftaran perkara anda bisa cepat dan akurat. JANGAN PAKAI CALO nggeh, bawa sendiri, urus sendiri karena prosesnya mudah dan cepat serta tidak ada lagi pungutan liar.
b. Penaksiran dan Pembayaran Biaya Perkara Online (E-Payment)
Setelah pendaftaran, sistem secara otomatis akan mengeluarkan Taksiran Panjar Biaya (E-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account). Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik. Setelah pembayaran terverifikasi, Pengadilan akan memberikan Nomor Perkara.
c. Pemanggilan Pihak secara Online (E-Summons)
Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail pihak pada saat panggilan sidang pertama (jika Tergugat/ Termohon mempunyai alamat email yang masih aktif, dan informasinya juga dapat dilihat pada aplikasi E-Court. Jika Tergugat/ Termohon tidak mempunyai alamat email maka akan dipanggil lewat surat tercatat oleh petugas PT Pos Indonesia).
3. Tahapan Persidangan Perceraian Elektronik (E-Litigasi)
Setelah administrasi selesai, tahapan persidangan dapat dilanjutkan secara elektronik (E-Litigasi):
a. Sidang Pertama (Wajib Hadir Fisik/Virtual)
Pada perkara perceraian (Cerai Gugat atau Cerai Talak), jika para pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) hadir di persidangan, maka majelis hakim wajib mengusahakan perdamaian di setiap persidangan. Jika kedua pihak hadir:
- Dilanjutkan dengan Mediasi (diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Mediasi dapat dilakukan secara elektronik.
- Jika mediasi berhasil, perkara dicabut atau dibuat Akta Perdamaian.
- Jika mediasi gagal, proses pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
b. Pertukaran Dokumen Persidangan (Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan)
Sidang dilanjutkan dengan laporan hasil mediasi, kemudian para pihak ditanya tentang hasil mediasi, jika berdasarkan laporan mediator menyatakan mediasi gagal mencapai perdamain dan dibenarkan oleh para pihak, kemudian majelis hakim membuat kalender sidang (court calender) yang menjadwalkan sidang elektronik, tahap ini sidang dilaksanakan secara elektronik (para pihak tidak hadir langsung di dalam ruang sidang akan tetapi hadir secara elektronik di aplikasi Ecourt), ini adalah contoh saja, semisal perkara disidangkan pada hari Selasa.
|
No |
Hari/Tanggal |
Agenda |
Jam |
Keterangan |
|
1. |
7 Oktober 2025 |
Jawaban Tergugat/Termohon |
15.00 wib |
Online |
|
2. |
10 Oktober 2025 |
Replik Penggugat/Pemohon |
15.00 wib |
Online |
|
3. |
14 Oktober 2025 |
Duplik Tergugat/Termohon |
15.00 wib |
Online |
|
4. |
21 Oktober 2025 |
Pembuktian dari Penggugat/Pemohon |
09.00 wib |
Ofline |
|
5. |
28 Oktober 2025 |
Pembuktian dari Tergugat/Termohon |
09.00 wib |
Ofline |
|
6. |
30 Oktober 2025 |
Simpulan para pihak |
15.00 wib |
Online |
|
7. |
4 Nopember 2025 |
Pengucapan Putusan |
15.00 wib |
Online |
Jika para pihak belum mempunyai akun aplikasi Ecourt, maka harus ke petugas pojok ecourt dibantu dibuatkan akun ecourt. Sesuai dengan tanggal sidang, para pihak harus mengirimkan dokumen persidangan seperti Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan dan dokumen lain dalam bentuk softcopy (file PDF/Word) yang telah ditandatangani dengan tinta basah, kemudian discan setelah diupload melalui aplikasi E-Court (Langkah ini sebagai bentuk persidangan elektronik). Dalam pembuatan dokumen sidang tersebut para pihak bisa membuat sendiri di rumah karena sudah kami siapkan contoh/formulirnya di web resmi PA Bojonegoro di https://www.pa-bojonegoro.go.id/
Atau anda bisa datang ke kantor PA Bojonegoro sesuai dengan tanggal sidang diatas dengan meminta bantuan ke Posbakum untuk dibantu dibuatkan dokumen persidangan tersebut. Setelah dokumen tersebut ditandatangani dengan tinda basah oleh para pihak. Untuk scan dokumen dan upload dokumen tersebut, anda bisa meminta bantuan ke petugas pojok ecourt supaya diupload ke aplikasi ecourt dengan menggunakan akun ecourt para pihak (elitigasi) atau memakai akun panitera sidang jika (hybrid).
c. Pembuktian
Tahap pembuktian dapat dilakukan secara elektronik, terutama untuk bukti surat (dokumen elektronik) harus discan dan diupload ke aplikasi ecourt sebelum tanggal sidang pembuktian walaupun pada saat pendaftaran perkara sudah mengupload dokumen yang sama karena dokumen tersebut sebagai bahan verifikasi pendaftaran elektronik dan bukan alat bukti awal. Sedangkan untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi dan pemeriksaan dokumen bukti dilaksanakan secara offline (harus hadir secara fisik di tanggal sidang pembuktian dengan membawa dokumen aslinya yang akan dicocokkan dengan fotokopi alat bukti bermaterai dan dileges).
d. Kesimpulan
Para pihak menyampaikan kesimpulan perkara secara elektronik melalui aplikasi E-Court. Jika kesulitan anda bisa datang ke kantor PA Bojonegoro sesuai dengan tanggal sidang diatas dengan minta bantuan ke Posbakum untuk dibantu dibuatkan dokumen kesimpulan. Untuk upload dokumen tersebut anda bisa meminta bantuan ke petugas pojok ecourt supaya diupload ke aplikasi ecourt. Selanjutnya sidang ditunda untuk agenda musyawarah majelis hakim dan dilanjutkan dengan pengucapan putusan secara online.
e. Putusan
Setelah menerima dan membaca Kesimpulan dari para pihak, kemudian majelis hakim melakukan musyawarah majelis setelah selesai maka Ketua Majelis membacakan putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dilakukan secara elektronik yang ditandai dengan salinan putusan disampaikan secara elektronik (E-Salinan) kepada para pihak melalui aplikasi E-Court. Salinan Putusan Elektronik ditandatangani secara elektronik (E-Sign) oleh Panitera. Para pihak dengan menggunakan akun ecourtnya masing-masing bisa mendownload salinan putusan sendiri atau kalau tidak bisa secara mandiri, bisa datang ke PA Bojonegoro dengan meminta bantuan Petugas Pojok Ecourt untuk mendownload putusan tersebut, sebelumnya harus membayar PNBP ya.
Sistem E-Court ini bertujuan menjadikan proses peradilan, termasuk perceraian, lebih mudah diakses, cepat, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan. Anda dapat melihat lebih detail mengenai alur pendaftaran perkara gugatan cerai secara elektronik di Pengadilan Agama melalui video ini: https://www.youtube.com/watch?v=NCj5KDhX8b8&list=PLNSNq5dFXbVJ36tyMO4zC0lwMteXfiFLy&index=5. Video ini menjelaskan alur pelaksanaan E-Litigasi gugatan cerai melalui E-Court pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Gebrakan "REBAHAN" di PA Bojonegoro: Daftar Perkara Cukup dari Rumah, Datang Langsung Sidang! ayo baca di link ini ya
https://bit.ly/daftar_perkara_dari_rumah
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 1061
Bojonegoro Kalahkan Tiga Daerah Lain, Ratusan Pasangan Cerai Akibat Judi Online
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
BojonegoroI 22 September 2025
Tergelitik dengan kehadiran PPATK di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk melakukan penelitian Analisis Strategis Dampak Sosial Judi Online tahun 2025. Berdasar dokumen proposal penelitian yang diterbitkan oleh PPATK, bahwa penelitian ini didasari oleh adanya data Statistik Nasional Perceraian Akibat Judi Online, pada :
Tahun 2020 : 648 kasus
Tahun 2021 : 993 kasus
Tahun 2022 : 1.191 kasus
Tahun 2023 : 1.572 kasus (naik 32% dari 2022)
Tahun 2024 : 2.889 kasus (naik 83,77% dari 2023)
sedangkan berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Peradilan Agama-Mahkamah Agung RI, memberikan pemahaman bahwa Judi online menjadi penyebab perceraian terbesar kelima setelah:
- Perselisihan & pertengkaran terus-menerus;
- Masalah ekonomi;
- Meninggalkan salah satu pihak;
- Kekerasan dalam rumah tangga;
kemudian jika berdasarkan data tahun 2023, provinsi dengan Kasus perceraian yang disebakan oleh Judi Online, 5 provinsi tertinggi yaitu :
Jawa Timur : 415 kasus
Jawa Barat : 209 kasus
Jawa Tengah :143 kasus
Sumatra Utara : 121 kasus
Banten : 109 kasus
Berdasarkan rangkaian data tersebut, maka pada tahun 2025 ini, PPATK melaksanakan penelitian untuk memotret dampak sosial perceraian dikarenakan judi online dengan mengambil sampel 3 Pengadilan Agama yaitu :
- Pengadilan Agama Depok: 70% dari 1.133 kasus perceraian di semester pertama 2024 disebabkan oleh judi online dan pinjaman online.
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Studi terhadap 3 putusan (2021–
- Pengadilan Agama Bojonegoro: dalam kurun waktu 8 bulan, mulai bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 sudah menyidangkan dan memutus perkara cerai gugatan karena judi online sebanyak 100 perkara. Yang 100% didominasi istri menceraikan suaminya dan 100% diputus tanpa dihadiri oleh sang suami selama proses persidangan(putus verstek). Sedangkan pada tahun 2024 sebanyak 170 perkara dan pada tahun 2023 ada sebanyak 64 perkara.
Ternyata fakta-fakta inilah yang membawa PPATK datang ke Pengadilan Agama Bojonegoro yang dianggap sebagai pengadilan agama yang banyak menerima dan memutus perkara cerai yang disebabkan judi online. Dengan datang dan melakukan wawancara dengan hakim yang mengadili perkara tersebut, PPATK ingin mendapatkan gambar fakta sesungguhnya yang terungkap dalam persidangan.
Berdasarkan laporan perkara kepaniteraan di 4 Pengadilan Agama se-koordinator Bojonegoro, yaitu PA Bojonegoro, PA Lamongan, PA Tuban dan PA Nganjuk dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, diperoleh data sebagai berikut
Yang menunjukkan bahwa selama periode tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro menerima dan memutus perkara perceraian yang disebabkan judi online paling banyak diantara 3 Pengadilan Agama lainnya. Maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, untuk mengetahui sebab pasti apa yang menyebabkan masyarakat Bojonegoro terpapar judi online lebih parah dibanding kabupaten lain. Maka perlu langkah konkret yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyadarkan Masyarakat Bojonegoro akan dampak dari judi online tersebut, juga perlu peran serta anggota Masyarakat untuk lebih peka dalam merespon anggota keluarga, tetangga terdekat yang terdampak judi online dengan memberikan saran dan menyadaran tentang bahaya judi online.
Mengacu pada komentar dari Ibu Fera Pasaribu, pegawai PPATK, yang menjelaskan bahwa PPATK selain melakukan pencegahan lewat men-take down jutaan situs, juga melakukan langkah penyadaran kepada anggota Masyarakat bahwa judi online adalah musuh semua orang, semua keluarga dan sudah ribuan pasangan suami istri serta ribuan anak yang terdampak judi online ini. Harapan beliau, semoga Masyarakat cepat sadar dan bisa menghindarkan dirinya dan keluarganya supaya tidak terjebak rayuan judi online.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 319
Sosialisasi Layanan Pengaduan Resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI: Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Yustisial
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
Bojonegoro, 4 September 2025
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan menjamin akuntabilitas serta transparansi di lingkungan peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi terkait pengaduan layanan resmi berbasis daring (online).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 882/Pan/HK.01/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, sekaligus implementasi dari Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK).
Aplikasi RESPEK merupakan inovasi penting dalam sistem pelayanan publik peradilan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengefisienkan proses pengaduan masyarakat terkait layanan kepaniteraan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi yustisial secara menyeluruh serta memperkuat integritas institusi peradilan di mata publik.
Untuk menunjang sistem ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menyediakan laman resmi pengaduan daring yang dapat diakses melalui:
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan
Laman ini menjadi satu-satunya saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan masyarakat atas pelayanan kepaniteraan. Segala bentuk laporan, keluhan, maupun masukan dari masyarakat wajib disampaikan melalui kanal ini, yang dirancang untuk melayani publik secara efektif dan efisien.
Adapun laman pengaduan resmi ini memiliki tiga fungsi utama:
- Sarana penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepaniteraan secara transparan;
- Platform pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan kepaniteraan secara berkala;
- Sistem pelaporan periodik sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas layanan ke depan.
Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai bagian dari kepaniteraan Mahkamah Agung RI, turut memberikan dukungan dengan melakukan sosialisasi laman resmi pengaduan daring tersebut lewat website resmi PA Bojonegoro dan media sosial resmi lainnya.
Pada kesempatan lain, penulis melakukan wawancara dengan Panitera PA Bojonegoro,
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan kepaniteraan tidak hanya menjadi lebih profesional, tetapi juga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 2483
A-Z Mengurus Perceraian di PA Bojonegoro: Hemat Biaya danAnti Calo, Mulai dari Posbakum Sampai Akta Cerai
Bojonegoro I 14 Oktober 2025
Memutuskan untuk berpisah adalah salah satu pilihan tersulit dalam hidup. Di tengah kegalauan, Anda mungkin dihadapkan lagi dengan kebingungan soal proses pengadilan yang terkesan rumit dan mahal. Banyak yang akhirnya tergoda menggunakan jasa "calo" dengan janji proses cepat, padahal justru berisiko menambah masalah dan biaya.
Artikel ini adalah panduan lengkap Anda untuk mengurus perceraian secara mandiri di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Prosesnya kini jauh lebih transparan, mudah, dan bisa Anda lakukan sendiri dari awal hingga akhir. Mari kita mulai.
1. Pahami Dulu Istilah Dasarnya: Gugat atau Talak?
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui posisi Anda dalam perkara. Dalam hukum Islam di Indonesia, ada dua jenis perceraian:
- Cerai Gugat:?? Inisiatif berasal dari pihak Istri. Istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke pengadilan. Pihak istri disebut sebagai "Penggugat".
- Cerai Talak:?? Inisiatif berasal dari pihak Suami. Suami yang mengajukan permohonan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya di depan sidang pengadilan. Pihak suami disebut sebagai "Pemohon".
Memahami perbedaan ini penting karena akan menentukan sebutan Anda dalam surat permohonan/gugatan.
2. Siapkan Dokumen Wajib (Checklist) ??
Kumpulkan dokumen-dokumen ini dalam satu map agar tidak ada yang tertinggal. Semua dokumen di-fotokopi dan diberi meterai Rp10.000, lalu dilegalisir di kantor pos (salah satu inovasi PA Bojonegoro yaitu para pihak hanya membawa dokumen aslinya, nanti petugas PTSP akan membantu menfotokopikan semua dokumen dibawah ini dan untuk membeli meterai dan legesnya sudah ada petugas PT Pos di loket POS seruangan dengan PTSP PA Bojonegoro).
?Buku Nikah Asli. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.
Bagaimana jika hilang atau rusak? Segera urus Duplikat Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah dulu. Minimal Surat Keterangan Nikah dari KUA tempat Anda menikah dulu dan dilampiri fotokopi buku register nikah dan dilegalisir Kepada KUA.
?Fotokopi KTP Anda (Penggugat/Pemohon).
?Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
?Fotokopi rekening Tabungan Anda (Penggugat/Pemohon).
?Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.
?Alamat Email yang ada di HP. Anda (Penggugat/Pemohon).
?Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dan ingin sekalian mengurus hak asuh).
?Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. (Jangan khawatir, akan dibahas di langkah selanjutnya).
?Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi (KTPnya saja belum membawa orangnya).
Catatan Tambahan: Jika Anda juga ingin menuntut nafkah anak atau pembagian harta bersama (gono-gini), siapkan juga bukti pendukung seperti slip gaji, atau surat keterangan penghasilan dari Kades/Lurah, sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan bukti kepemilikan harta lainnya.
3. Alur Proses dari A sampai Z di PA Bojonegoro
Ikuti langkah-langkah ini secara berurutan. Jangan ragu bertanya kepada petugas resmi di pengadilan.
Langkah 1: Datang ke PA Bojonegoro & Manfaatkan Posbakum (GRATIS!)
Langkah pertama Anda bukanlah mencari calo, tetapi datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di dalam gedung PA Bojonegoro.
Apa itu Posbakum? Ini adalah layanan resmi dan GRATIS dari pengadilan. Petugas di sini akan:
- Memberikan konsultasi hukum mengenai masalah Anda.
- Membantu Anda membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai dengan bahasa hukum yang benar.
- Memberikan informasi mengenai perkiraan biaya perkara.
- Di Posbakum, berilah informasi alasan saudara mengajukan perkara yang sebenar-benarnya sesuai kenyataan. Berikan juga alamat terkini suami/istri yang lengkap dan sebenarnya suami/istri sekarang tinggal, apakah tinggal dirumahnya sendiri, rumah orang tua atau rumah saudaranya. Kalau tahu Alamat email dan nomor HP suami/istri yang masih bisa hubungi itu lebih baik, sehingga memberikan kemudahan serta kecepatan penyelesaian perkara saudara.
Layanan ini tersedia untuk semua orang, tanpa memandang status ekonomi.
Langkah 2: Pendaftaran Perkara & Pembayaran Panjar Biaya
Setelah surat gugatan selesai dibuat, bawa ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk didaftarkan. Anda akan mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara.
- Apa itu Panjar Biaya? Ini adalah biaya awal untuk administrasi, panggilan sidang (relas), dan meterai. Biayanya transparan dan akan dihitung oleh petugas. Jika di akhir proses ada sisa, akan dikembalikan kepada Anda.
- Pembayaran dilakukan melalui bank resmi yang loketnya tersedia di area pengadilan, bukan kepada perorangan. Anda akan menerima slip bukti pembayaran yang sah. Jika saudara mempunyai M-banking/SMS banking lebih baik, minimal mempunyai buku Tabungan untuk memperoleh kemudahan dalam bertransaksi keuangan perkara.
Langkah 3: Menunggu Panggilan Sidang (Relas)
Setelah mendaftar, Anda tinggal menunggu panggilan sidang resmi yang akan diantar oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti pengadilan ke alamat yang Anda daftarkan. Pastikan alamat Anda dan pasangan sudah benar dan lengkap agar surat panggilan sampai. Sekarang sekarang pendaftaran perkara secara elektronik dan persidangan secara elektronik, maka surat panggilan sidang saudara akan dikirim lewat email milik saudara dan atau lewat surat tercatat oleh petugas PT Pos Indonesia.
Langkah 4: Sidang Pertama: MEDIASI (Wajib) ??
Sidang pertama wajib dihadiri oleh Anda dan pasangan (prinsipal). Jika Anda dan pasangan (prinsipal) hadir saat sidang pertama, maka agenda utamanya adalah Mediasi, bukan langsung bertengkar di depan hakim. Tujuan Mediasi: Hakim mediator ( mediator eksternal) akan menasihati dan mencoba mendamaikan kedua belah pihak. Jika rekonsiliasi tidak tercapai, mediasi akan diarahkan untuk mencapai kesepakatan damai terkait hal-hal lain, seperti hak asuh anak dan pembagian harta, agar proses sidang selanjutnya lebih cepat.
Jika pada saat sidang pertama suami/istri (Tergugat/Termohon) tidak hadir, maka sidang ditunda untuk memanggil kembali suami/istri (Tergugat/Termohon) supaya hadir di sidang kedua dan jika pada sidang kedua suami/istri (Tergugat/Termohon) juga tidak hadir, maka pada sidang kedua inilah 2 orang saksi yang datanya telah saudara serahkan saat pendaftaran dulu akan diperiksa oleh majelis hakim, setelah itu sidang ditunda untuk agenda majelis hakim untuk melakukan musyawarah majelis dan setelah itu pada sidang ketiga putusan akan dibacakan secara elektronik lewat aplikasi Ecourt.
Langkah 5: Proses Persidangan Lanjutan
Langkah ini untuk suami dan istri hadir dipersidangan dan melakukan mediasi, jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan, kemudian dibuatkan kalender sidang yang isinya tahapan jawaban oleh Tergugat/Termohon, Replik oleh Penggugat/Pemohon, Duplik oleh Tergugat/Termohon dan kemudian pembuktian (menghadirkan bukti surat dan saksi), dan Kesimpulan oleh semua pihak. Ikuti saja arahan dari Majelis Hakim.
Langkah 6: Putusan Hakim ??
Setelah semua tahapan dilewati, hakim akan membacakan putusan (vonis) yang mengabulkan atau menolak permohonan/gugatan cerai Anda. Pembacaan putusan akan dilaksanakan secara elektronik di aplikasi Ecourt.
Langkah 7: Ikrar Talak & Masa Tunggu
- Untuk Cerai Gugat (Istri): Setelah putusan, ada masa tunggu 14 hari. Jika suami tidak mengajukan banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Untuk Cerai Talak (Suami): Setelah putusan inkracht, pengadilan akan memanggil suami untuk mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang. Ini adalah syarat wajib agar perceraian sah. Jika ada kewajiban nafkah yang harus dibayarkan suami (Pemohon) ke istri (Termohon), maka sebelum mengucapkan ikrar talak, uang nafkah itu sudah harus siap, dan jika istri (Termohon) tidak datang di sidang maka uang nafkah tersebut harus dititipkan ke kepaniteraan PA Bojonegoro di loket Kasir dan disana akan diberikan tanda terima resmi.
Langkah 8: Penerbitan Akta Cerai
Setelah semua proses selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, untuk (Cerai Gugat) bisa mengambil Akta Cerai. Akta Cerai adalah bukti hukum resmi bahwa Anda telah bercerai. Untuk (Cerai Talak) bisa mengambil Akta Cerai setelah mengikuti sidang mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang serta telah membayar kewajiban membayar nafkah sesuai amar putusan.
Jika sampai tahapan terakhir ini saudara misah belum paham, maka saudara bisa minta informasi dan penjelasan kepada petugas PTSP PA Bojonegoro, jangan ke petugas lain, apalagi orang yang mengatasnamakan punya kenalan atau yang menjanjikan sidangnya cepat, PASTI ITU CALO…..JANGAN YA….jika ada petugas kami yang memberi janji seperti itu, maka saudara WAJIB melaporkan lewat aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI nggeh di https://siwas.mahkamahagung.go.id/. Atau https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan.
Peraturan Terkini yang Penting Anda Tahu
Proses di pengadilan terus berbenah menjadi lebih modern dan efisien. Berikut adalah landasan hukum yang mendukung kemudahan proses ini:
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2022 tentang e-Court: Peraturan ini menjadi dasar Administrasi Perkara secara Elektronik. Artinya, bagi Anda yang melek teknologi (atau didampingi pengacara), proses pendaftaran, pembayaran, hingga panggilan sidang kini bisa dilakukan secara melalui aplikasi e-Court. Ini memangkas birokrasi dan sangat efektif untuk mencegah praktik percaloan.
- UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama: Undang-undang ini menegaskan kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi umat Islam.
- Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Ini adalah prinsip utama yang wajib dijalankan oleh semua pengadilan, termasuk PA Bojonegoro. Jika Anda merasa prosesnya berbelit-belit atau dipersulit, Anda berhak melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
?? Waspada Calo! Kenapa Mengurus Sendiri Jauh Lebih Baik?
- Biaya Pasti Transparan: Anda hanya membayar panjar biaya resmi di bank. Calo akan menaikkan harga berkali-kali lipat untuk keuntungan pribadi.
- Proses Tidak Bisa Dipercepat: Pengadilan memiliki alur dan jadwal sidang yang sudah baku. Janji calo untuk "mempercepat" proses adalah kebohongan.
- Keamanan Data Terjamin: Anda menyerahkan dokumen pribadi langsung ke petugas resmi, bukan ke orang asing yang tidak bertanggung jawab.
- Anda Paham Prosesnya: Dengan mengurus sendiri, Anda tahu persis setiap tahapan dan perkembangan kasus Anda.
Kesimpulan: Mengurus perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro kini tidak lagi serumit yang dibayangkan. Dengan adanya layanan seperti Posbakum, PTSP, dan bahkan e-Court, negara telah menyediakan jalur yang jelas dan aman. Percayakan proses Anda pada sistem yang resmi, bukan pada janji manis calo. Anda bisa melakukannya sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk datang langsung atau mengunjungi situs resmi Pengadilan Agama Bojonegoro di https://www.pa-bojonegoro.go.id/. Atau hubungi WA Center di 0851-1743-7497
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 1996
Menikah Muda, Bercerai Cepat:
Krisis Rumah Tangga di Usia Produktif dan Solusi Bijaknya"
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
Bojonegoro I 15 September 2025
Sebagaimana berita yang diwartakan oleh Radar Bojonegoro, tanggal 3 September 2025 yang lalu. Dimana Bapak Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Solikin berdasarkan data di Kepaniteraan PA Bojonegoro, menjelaskan bahwa berdasar data per 31 Agustus 2025, sesuai demografi umur, maka kelompok usia 21 sampai dengan 30 tahun mendominasi, yakni sebesar 37,8 persen atau 718 kasus. Kemudian, diikuti kelompok usia 31 sampai dengan 40 tahun sekitar 31,9 persen atau 606 kasus, bisa dikatakan angka perceraian didominasi oleh para pihak usia muda/ usia produktif. Dan berdasarkan data tersebut juga beliau menjelaskan ‘’Usiaproduktif muda rentan terhadap perceraian. Akibat, ketidaksiapan finansial, emosional, hingga tekanan sosial”. Berdasarkan database aplikasi SIPP yang telah diolah, beliau juga menjelaskan jika dilihat dari lama menikah,maka perceraian didominasi oleh pernikahan yang usianya kurang dari lima tahun.
Jika kita cermati dari berita tersebut, maka ada 3 point yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusi cerdasnya, apa 3 point itu? Yang pertama perceraian didominasi oleh para pihak usia muda/usia produktif, yang kedua perceraian disebabkan oleh ketidaksiapan finansial, emosional, hingga tekanan sosial dan yang ketiga usia pernikahan yang rekatif muda yaitu kurang dari 5 tahun pernikahan.
Mari kita bahas Bersama-sama 3 point itu dengan perlahan tapi pasti. Yang pertama diberitakan bahwa perceraian didominasi oleh para pihak usia muda/usia produktif dengan rentang usia 21 sampai dengan 30 tahun. Perlu saya jelaskan mungkinkah ini disebabkan oleh banyaknya pernikahan dini atau pernikahan usia muda? Kalau di PA Bojonegoro ada jenis perkara permohonan Dispensasi Kawin (Diska) dimana salah satu atau kedua calon pengantin umurnya kurang dari 19 tahun. Kalau terkait perkara Diska, maka berdasarkan data di kepaniteraan PA Bojonegoro, termasuk kabupaten yang darurat pernikahan kurang umur tersebut. Kalau berdasarkan posita di perkara Diska ini rata-rata para pihak menjelaskan bahwa calon pengantin pria sudah bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan rata-rata Rp3.000.000,00 (tiga juta), akan tetapi fakta persidangan terkadang calon pengantin pria hanya membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang tuanya sendiri. Trus pertanyaan nakal, mengapa sudah tahu seperti itu hakim tetap mengabulkan/ memutus perkara Diska ini? Kalau berdasarkan pertimbangan hakim, mengapa kok tetap diputus, karena dalam rangka melindungi calon pengantin wanita dan anaknya, kok bisa begitu, karena ada beberapa kasus yang dimana calon pengantin sudah pernah berhubungan suami istri dan sudah hamil, ada juga calon pengantin sudah pernah berhubungan suami istri tetapi belum hamil serta orang tua calon pengantin sudah tidak bisa mengawasi dan mengendalikan hubungan calon pengantin dan khawatir jika anak dan calon menantunya melakukan zina, itulah alasan hakim mengabulkan perkara Diska ini.
Kemudian dilanjutkan pembahasan point 2 yaitu perceraian disebabkan oleh ketidaksiapan finansial, emosional, hingga tekanan sosial. Perlu dibahas satu per satu, disebabkan karena ketidaksiapan finansial, kalau di laporan perkara di kepaniteraan PA Bojonegoro karena faktor ekonomi, dimana si suami tidak memberikan nafkah sama sekali ke istri, atau si suami memberikan nafkah ke istri tetapi tidak bisa menutupi seluruh kebutuhan rumah tangga bahwa pada beberapa perkara diperburuk dengan si suami rajin judi sampai dengan judi online. Ada juga beberapa perkara si istri mengambil jalan pintas, dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga dengan pinjam ke orang lain bahkan pinjam ke rentenir tanpa sepengetahuan si suami. Kalau kita kembali ke perkara Diska, pada saat awal pernikahan, suami-istri yang baru tadi dihadapkan pada fakta kebutuhan rumah tangga menjadi oleng, sehingga merembet ke emosional atau emosi yang tidak stabil sehingga terjadi pertengkaran yang terus menerus bahkan menjurus ke KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kemudian disebabkan oleh tekanan sosial, dimana terkadang Mertua yang terlalu ikut campur dalam rumah tangga, atau keluarga yang memaksakan standar tertentu terhadap pasangan, Teman yang sering membandingkan kehidupan rumah tangga, gaya hidup, atau pencapaian materi, Harapan bahwa istri harus "tunduk" sepenuhnya atau suami harus jadi satu-satunya pencari nafkah atau Terpengaruh gaya hidup “ideal” pasangan lain yang ditampilkan di media social.
Dan yang terakhir atau point ke-3 yaitu usia pernikahan yang relatif muda yaitu kurang dari 5 tahun pernikahan. Mungkin sebabkan oleh kurangnya kematangan Emosional, dimana Pasangan yang baru menikah, apalagi jika usia biologis juga masih muda, sering kali belum memiliki kematangan emosional untuk menghadapi dinamika rumah tangga.nMereka biasanya mudah tersinggung, sulit mengendalikan emosi, dan belum terbiasa menyelesaikan konflik secara dewasa. Kemudian karena ekspektasi tidak realistis Banyak pasangan yang masuk ke dalam pernikahan dengan harapan yang terlalu tinggi tentang kehidupan berumah tangga (misalnya selalu romantis, tanpa konflik). Ketika kenyataan tidak sesuai harapan (misalnya masalah keuangan, pekerjaan rumah, perbedaan karakter), mereka merasa kecewa dan putus asa. Bisa juga karena minimnya pengalaman hidup dan komunikasi, dimana pada usia pernikahan yang singkat berarti pasangan belum sepenuhnya memahami cara berkomunikasi yang sehat satu sama lain, terkadang masalah kecil bisa membesar karena kurangnya kemampuan menyampaikan pendapat atau perasaan secara terbuka dan efektif. Ada kalanya masalah ekonomi awal pernikahan, pada tahun-tahun pertama pernikahan biasanya merupakan masa transisi dari kehidupan lajang ke kehidupan mandiri—termasuk secara finansial, terkadang belum stabil secara ekonomi, stres rumah tangga bisa meningkat, dan ini menjadi pemicu pertengkaran bahkan perceraian. Bisa juga karena ketidaksiapan mental dan komitmen, ada beberapa orang menikah karena tekanan sosial, keluarga, atau sekadar “ikut-ikutan,” tanpa kesiapan mental atau pemahaman tentang komitmen jangka panjang, akibatnya, ketika muncul masalah, mereka lebih memilih keluar dari pernikahan daripada memperbaikinya. Dan mungkin sebab lain yaitu itu masuk ke fase penyesuaian yang sulit, dimana pada 5 tahun pertama pernikahan adalah fase "adjustment": pasangan harus belajar hidup bersama, berbagi ruang, waktu, tanggung jawab, dan menghadapi perbedaan, Jika fase ini tidak dilalui dengan komunikasi dan kompromi yang baik, perceraian jadi lebih mungkin terjadi.
Maka Solusi apa yang bisa kita berikan kepada Masyarakat Bojonegoro, khususnya para pencari keadilan di PA Bojonegoro dalam mencegah perceraian atau minimal mengurangi angka perceraian. Jika kalau hanya solusi yang biasa-biasa saja maka hasilnya tidak akan signifikat, trus bagaimana? Maka harus ada Solusi yang cerdas/ out of the box. Apa saja Solusi itu?
Perlu untuk menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bojonegoro, ada Upaya untuk pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi. Perlu digagaskan prrgram edukasi pranikah berbasis sekolah dan masyarakat
Pemerintah daerah dan sekolah menengah atas perlu bekerja sama dengan KUA dan PA untuk memberikan edukasi intensif tentang tanggung jawab pernikahan, dampak menikah muda, konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan dini dan pendidikan kesehatan reproduksi. Perlu juga Langkah berani berupa pembatasan dan pengawasan terhadap dispensasi kawin (Diska), dimana untuk permohonan perkara Diska sebaiknya dikabulkan hanya dalam kondisi benar-benar darurat yaitu jika sudah hamil, sudah pernah berhubungan suami istri dan juga peran penting Lembaga perlindungan anak dan Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dalam proses asesmen psikologis dan sosial sebelum sidang. Serta Langkah cerdas yang perlu diambil oleh pemeritah daerah/ pemerintah pusat yaitu diselenggarakannya program pembekalan keterampilan & kemandirian ekonomi bagi remaja dengan memberikan Kursus keterampilan (pertanian modern, UMKM, digital marketing) untuk meningkatkan daya saing pemuda, terutama di daerah rural seperti Bojonegoro.
Selain Solusi tadi ada juga Solusi lain yaitu tetap dilaksanakannya program bimbingan pernikahan dan konseling pasca nikah, dimana setiap pasangan baru wajib mengikuti bimbingan rumah tangga selama 1 tahun pasca pernikahan (bisa melalui KUA, LSM, atau komunitas) dan disediakan layanan konseling gratis atau bersubsidi di tingkat desa/kelurahan melalui kerjasama Dinas Sosial & PA. perlu juga dilakukan kampanye kesadaran publik tentang bahaya judi online & hutang konsumtif yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan influencer local, dan juga adanya edukasi tentang pengelolaan keuangan rumah tangga ditingkat desa atau bahwakan RT/RW lewat pengajian ibu-ibu yasinan. Kemudian yang menarik peran aktif KUA dalam melakukan follow-up pasangan baru, KUA tidak hanya menikahkan, tapi memantau perkembangan rumah tangga pasangan selama 5 tahun pertama. Dan yang terakhir peningkatan peran perempuan dalam ekonomi rumah tangga dengan mengadakan pelatihan wirausaha berbasis rumah (home industry) bagi ibu rumah tangga untuk membantu ekonomi keluarga baik yang diinisiasi oleh pihak swasta lewat data CSR ataupun lewat program pemerintah lainnya. Selain memberikan program pelatihan juga pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS, sehingga menjadi sebuah Langkah kongkret untuk mencegah kemiskinan dan perceraian karena kurangnya faktor ekonomi.
Untuk pencegahan juga yaitu penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB, yang melibatkan pemerintah desa, RT/RW dan masyarakat yang tanggap lingkungan. Selain itu juga perlu dipikirkan dan solusinya untuk memfasilitasi anak usia sekolah yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun dengan pemberian beasiswa maupun bantuan Pendidikan lainnya.
Kalau penulis boleh memberikan masukan dan saran yaitu, untuk resepsi pernikahan dilaksanakan biasa-biasa saja sesuai kemampuan lebih baik dana untuk sewa Gedung atau sewa sound dan catering bisa untuk modal berumah tangga. Kalau mau menghemat lagi, nikahnya di kantor KUA saja kan lebih murah serta tidak menghilangkan kesakralan ijab kobul. Kemudian peran orang tua kedua mempelai, juga harus memberikan dukungan ekonomi dengan memberikan beras setiap bulan 60 kg sehingga anaknya tinggal mencari lauknya saja. Jika terjadi pertengkaran harus memberikan masukkan yang bijak bukan malah turut campur atau membela anak kandungnya sendiri. Selalu memberikan bimbingan dan saran tentang hak dan kewajiban sebagai seorang suami-istri yang baik di dalam rumah tangga. Begitu juga peran kakak-aduk kandung, kakak-adik ipar dalam membantu ekonomi pasangan suami istri baru ini, jika si suami belum bekerja atau bekerja serabutan, dibantulah dengan mengajak bekerja atau mencarikan pekerjaan, juga diberikan masukkan jika si suami sudah bekerja tapi masuk belum mencukupi kebutuhan rumah tangga maka si istri diminta untuk bekerja juga membantu tugas suami. Dan terakhir hiduplah sederhana, belajar tentang manajemen keuangan keluarga, bisa lewat internet atau bertanya ke orang tua atau ke orang yang dipandang berhasil dalam rumah tangganya.
kata-kata bijak hari ini :
"Rumah tangga bukan soal siapa yang menang dalam pertengkaran, tapi siapa yang lebih dulu ingin memperbaiki."
"Masalah dalam rumah tangga bukan tanda untuk menyerah, tapi undangan untuk bertumbuh bersama."
"Pasangan yang saling menggandeng dalam doa, akan lebih kuat dari pasangan yang hanya bergandengan tangan."
"Rumah tangga itu seperti taman. Ia tidak akan indah tanpa dirawat, disiram, dan dijaga setiap hari."
- Details
- Written by Super User
- Hits: 596
"Membangun Akuntabilitas Melalui Data:
PA Bojonegoro Fokus pada Akurasi Faktor Penyebab Perceraian"
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda hukum)
Bojonegoro I 08 September 2025
Berawal dari monitoring dan evaluasi laporan perkara bulan di Kepaniteran Pengadilan Agama Bojonegoro, tepatnya pada laporan perkara bulan Agustus 2025, dimana pada table laporan ditemukan angka faktor ekonomi sebagai faktor penyebab perceraian yang terbanyak, sebanyak 1023 perkara, sedangkan faktor perselihan/pertengkaran terus menerus sebanyak 506 perkara, dan yang nomor 3 yaitu faktor judi sebanyak 100 perkara yang sekarang hangat diperbincangkan di Masyarakat Bojonegoro.
Jika kita merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perceraian dan administrasi perkawinan di Indonesia.
Data dari laporan perkara kepaniteraan PA Bojonegoro
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
Sedangkan Kalau berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 KHI, Perceraian dapat terjadi karena beberapa alas an yaitu :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Setelah membaca peraturan tersebut, kemudian Bapak Panitera melakukan diskusi dengan komunitas Hakim PA Bojonegoro tentang fakta-fakta persidangan seputar akurasi faktor penyebab perceraian, yang kalua di format laporan perkara ada 14 jenis faktor penyebab perceraian yaitu:
|
Kemudian Bapak Panitera, Drs. H Solikin, S.H,M.H mengundang Panmud Hukum, petugas PTSP, petugas membuat laporan perkara serta petugas Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk melaksanakan rapat koordinasi tentang langkah-langkah yang harus lakukan dalam rangka meningkatkan akurasi data faktor penyebab perceraian di PA Bojonegoro. Pada kesempatan itu Bapak Panitera menjelaskan bahwa untuk :
- Faktor zina, yang bisa masuk dalam kategori ini yaitu jika salah satu pihak menjalin hubungan dengan pria/Wanita lain dan telah melakukan hubungan suami istri padahal masih terikat dalam pernikahan, kemudian disebabkan oleh selingkuh Dimana salah satu pihak menjalin hubungan dengan pria/Wanita lain melalui WA atau social media lainnya dan mengganggu hubungan rumah tangga salah satunya saling cemburu. Atau salah satu pihak telah menikah siri walaupun masih dalam hubungan pernikahan.
- Faktor cerai karena mabuk sudah jelas yaitu minum-minuman keras;
- Faktor cerai karena madat, dimana Madat adalah istilah yang merujuk pada benda atau zat yang menyebabkan ketagihan, biasanya dalam konteks penyalahgunaan zat atau narkotika dan ini sudah jelas;
- Faktor cerai karena judi, Dimana ini termasuk dalam judi sabung ayam sampai dengan judi online;
- Faktor cerai karena meninggalkan salah satu pihak, Dimana didefinisikan bahwa salah satu pihak contohnya suami sudah meninggalkan istrinya selama lebih dari 2 tahun tanpa diberikan nafkah maupun kabar;
- Faktor cerai karena dihukum penjara sudah jelas;
- Faktor cerai karena poligami, perlu diperinci bahwa yang masuk kategori ini karena contohnya suami berniat/ingin menikah lagi akan tetapi istrinya tidak setuju dan merasa tertekan dan tidak nyaman lagi. Selain itu jika pasangan suami istri sudah dalam pernikahan poligami dan kemudian suami menceraikan istri/ karena istri tidak kuat maka mengajukan perceraian.
- Faktor cerai karena Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), untuk kategori ini jika salah satu pihak melakukan kekerasan fisik yaitu memukul atau menendang pasangannya, ada juga kekerasan psikis atau kejiwaan contohnya karena masalah keluarga tetapi suami menceritakan masalah keluarganya ke orang tua dan atau saudara, kemudian orang tua dan atau saudara melakukan pertengkaran dan memarasi si istri serta mengumpat dan sebagainya dalam waktu maka, kemudian di istri merasa tertekan secara kejiwaan/psikis sehingga merasa mengalami gangguan jiwa sehingga harus melakukan terapi ke psikiater/psikolog dan dibuktikan dengan laporan kejiwaan dari psikiater/psikolog.
- Faktor cerai karena cacat badan, contohnya suami mengalami impoten atau salah satu pihak sakit sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya di dalam keluarga.
- Faktor cerai karena Perselisihan terus menerus, dimana Perselisihan terus menerus Adalah akibat dan bukan sebab, sedangkan sebab yang masuk kategori ini yaitu Jika suami memberi nafkah tapi masih kurang. Jika istri/suami mempunyai hutang tanpa sepengetahuan suami/istri. Dan harus ditanya ke para pihak secara mendetail jika sebabnya judi, mabuk atau madat atau ekonomi, maka perkara dimasukkan ke kategori judi, mabuk atau madat atau ekonomi.
- Faktor cerai karena Kawin paksa, Dimana sebabkan pernikahannya dijodohkan dan pada saat proses pernikahan tidak berani menolak sehingga pada saat setelah pernikahan tidak mau dikumpuli oleh suaminya. Ada juga kasus si suami tidak mau mengumpuli istrinya karena tidak cinta.
- Faktor cerai karena murtad sudah jelas;
- Faktor cerai karena ekonomi, dimana Jika Suami TIDAK BEKERJA sama sekali, atau suami diPHK dan tidak mempunyai penghasilan, jika suami bekerja tapi kurang nafkah maka masuk kategori Perselisihan terus menerus. Diperjelas jika keterangan pihak tidak dinafkahi karena suami judi, mabuk atau madat, maka dimasukkan ke faktor judi, mabuk atau madat.
- Faktor cerai karena lain-lain, jika ada perkara yang tidak masuk ke dalam 13 kategori maka masuk ke nomor 14 lain-lain.
Dengan adanya kebijakan ini, Bapak Panitera mengharapkan bahwa data yang disajikan dalam laporan perkara setiap bulan akan lebih akurat dan akuntabel dan memberikan Gambaran yang riil dari masalah rumah tangga Masyarakat Bojonegoro.
Dengan semakin akurat data yang disajikan, maka dapat sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan Pembangunan sumber daya manusia di Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sehingga mitigasi yang dilakukan terharap masalah rumah tangga yang disidangkan di Pengadilan Agama Bojonegoro menjadi lebih efektif dan efisien sehingga diharapkan angkat perceraian di Kabupaten Bojonegoro menurun seiring dengan meningkatnya kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Amin.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 347
“Riya’ yang Cerdas dalam Menyusun Renstra: Seni Tersembunyi di Balik Akuntabilitas Kinerja”
Oleh: Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
Bojonegoro, 3 Oktober 2025
Suasana hangat berselimut batik memenuhi pagi itu di Pengadilan Agama Bojonegoro. Bertepatan dengan Hari Batik Nasional, seragam khas Mahkamah Agung RI yang dikenakan para pegawai seolah menjadi lambang kebanggaan kolektif. Namun, di tengah senda gurau seputar hasil jahitan yang beragam, tiba-tiba notifikasi WhatsApp memecah suasana—undangan zoom meeting sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung (MA) RI hadir mendadak, dan membawa serta beban regulasi baru: Perpres No. 80 Tahun 2025.
Di ruang Media Center, para pimpinan dan staf PA Bojonegoro bersiap. Sosialisasi dimulai dengan pemaparan dari Biro Perencanaan MA RI, menjelaskan urgensi penyelarasan strategi seiring lahirnya Peraturan Presiden terbaru yang menggantikan regulasi lama—Permen PPN No. 10 Tahun 2023. Di sinilah titik baliknya: penguatan manajemen kinerja dan manajemen risiko kini menjadi wajah baru dari perencanaan instansi pemerintah.
Perpres 80/2025: Bukan Sekadar Aturan, Tapi Paradigma Baru
Perubahan regulasi ini bukan hanya formalitas administratif. Ada pergeseran mendasar dalam cara berpikir. Dulu, dokumen Renstra cukup mencantumkan tujuan dan indikator. Kini, setiap target kinerja wajib ditopang oleh:
- Identifikasi risiko
- Evaluasi berkala
- Mekanisme pengendalian kinerja
- Reviu berbasis data historis
Singkatnya, tidak ada lagi ruang untuk rencana kosong tanpa pertanggungjawaban. Namun, semua ini hanya akan menjadi dokumen “mati” jika tidak dihidupkan oleh pemahaman mendalam dari seluruh aparatur, dari pimpinan hingga staf level terbawah.
Dari Target ke Capaian: Di Sini Seni ‘Riya’ Bekerja
Kata ‘riya’ mungkin terdengar negatif, tetapi dalam konteks evaluasi kinerja, ‘riya’ bisa menjadi seni yang cerdas dan strategis, asalkan digunakan secara etis dan akuntabel.
Apa maksudnya?
Ketika kita menyusun target kinerja tahunan—misalnya 95% penyelesaian perkara tepat waktu—dan kita capai lebih dari itu (misalnya 96,67%), maka kita telah menciptakan ruang untuk “bercerita” dengan elegan. Ini bukan manipulasi, tapi seni menyampaikan keberhasilan dengan gaya bahasa yang membangun kepercayaan publik dan otoritas atas kinerja.
Namun hati-hati: jika target awal terlalu rendah dan capaian melambung tinggi (misal: target 92%, capaian 107,6%), justru muncul pertanyaan kritis—apakah kita lemah dalam merencanakan? Di sinilah pentingnya ‘riya’ yang cerdas: membangun narasi keberhasilan tanpa menjatuhkan kredibilitas perencanaan awal.
SWOT, Monev, dan One Day Publish: Bukan Sekadar Akronim
Dalam proses menyusun Renstra, kita mulai dari analisis SWOT, untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan organisasi. Kemudian ditentukan target kinerja berbasis data 2–3 tahun terakhir, yang ditindaklanjuti dengan:
- Indikator Kinerja (IKU) yang terukur dan realistis
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) bulanan
- Strategi digitalisasi layanan seperti e-Court dan e-Litigasi
- Kebijakan “One Day Publish, One Day Minute”
Semua kebijakan ini mendukung akuntabilitas dan pelayanan prima, serta meningkatkan nilai SAKIP, LKjIP, dan indeks lainnya yang menjadi cermin tata kelola instansi.
Penutup: Jangan Malu untuk ‘Riya’, Tapi Pandailah Bermain
Di akhir proses perencanaan dan pelaporan, akan tiba fase paling krusial: evaluasi akuntabilitas. Di sinilah kemampuan naratif, data-driven reporting, dan framing menjadi penting. Inilah yang disebut dengan ‘riya’ yang baik: ketika kita mampu menunjukkan kinerja hebat tanpa terkesan manipulatif atau asal-asalan dalam perencanaan awal.
Namun, jangan terjebak pada ‘riya’ yang buruk—di mana capaian fantastis justru mencoreng kredibilitas karena target awal dianggap terlalu mudah. Maka, merancang target bukan hanya soal angka, tapi juga seni membaca masa depan.
Pada akhir kegiatan zoom meeting hari ini, Bapak Ketua PA Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, mengatakan "Rekan-rekan Pengadilan Agama Bojonegoro, Perpres 80/2025 menuntut kita untuk meningkatkan kualitas kinerja dan akuntabilitas kita. Strateginya jelas: kita harus cerdas dalam Perencanaan dan Pelaporan.
- Perencanaan Cerdas (Target Realistis): Kita tidak hanya harus mencapai target, tapi juga menetapkan target yang benar-benar terukur. Pertahankan capaian di kisaran 101% untuk membuktikan target kita sudah matang, bukan sekadar asal tinggi.
- Eksekusi Cepat: Perkuat implementasi E-Court dan disiplin 'One Day Publish, One Day Minute'. Inilah wujud nyata asas 'sederhana, cepat, biaya ringan'.
- Riya' Strategis (Pelaporan Akuntabel): Ubah kelemahan pelaporan menjadi kekuatan. Sajikan data kinerja secara strategis dan meyakinkan. Tunjukkan kepada publik bahwa kenaikan nilai AKIP kita adalah hasil dari kerja keras yang terencana.
Sebagaimana PA Bojonegoro menargetkan peningkatan nilai akuntabilitas dari 72,54 menjadi 75 atau 76, maka bukan hanya kerja keras yang diperlukan, tapi juga kerja cerdas—termasuk dalam merancang ‘riya’ yang strategis.
Karena pada akhirnya, kerja yang tidak dilaporkan dengan baik, adalah kerja yang tidak pernah terlihat.
Catatan Penulis:
Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman pribadi mengikuti sosialisasi Renstra MA RI pasca diterbitkannya Perpres No. 80 Tahun 2025. Ditujukan khusus untuk para ASN pemula atau siapa pun yang belum pernah menyusun dokumen perencanaan kinerja seperti Renstra, SAKIP, LKjIP, dan lainnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 842
Mempermudah Akses Keadilan: Mengapa NIK Sangat Penting dalam Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro
Oleh Tim IT PA Bojonegoro
Di era digital ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah berinovasi dengan menerapkan sistem pendaftaran perkara secara elektronik (e-court). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan, dengan proses yang lebih cepat, biaya lebih ringan, dan akses putusan yang mudah. Salah satu kunci utama dari keberhasilan sistem ini adalah keakuratan data, dan di sinilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) memainkan peran yang sangat vital.
Peran Krusial NIK dalam Pendaftaran Perkara E-Court
Penggunaan e-court menuntut validitas data pribadi dan kependudukan yang akurat. Semua dokumen, mulai dari identitas hingga data pernikahan, harus seragam dan sesuai. Saat mendaftarkan perkara, calon pihak berperkara wajib menyiapkan beberapa data penting, seperti nomor HP aktif, alamat email, nomor rekening bank, serta NIK dari Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
NIK bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan sebuah database kependudukan yang terintegrasi. Saat NIK diinputkan ke dalam sistem e-court, data para pihak secara otomatis terekam dan akan digunakan di seluruh proses persidangan, mulai dari pembuatan dokumen surat gugatan/permohonan, pemanggilan sidang manual/elektronik, hingga penerbitan produk pengadilan seperti Akta Cerai Elektronik (EAC).
NIK memastikan bahwa identitas yang digunakan dalam gugatan atau permohonan sudah benar dan valid, mencegah kesalahan data yang bisa menghambat proses persidangan. Dengan adanya NIK, pihak-pihak yang terlibat bisa dengan mudah mengakses Akta Cerai secara online melalui aplikasi EAC, bahkan bisa mengunduhnya sendiri di rumah dengan terlebih dahulu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara online.
Pentingnya Mengupdate Data Kependudukan
NIK juga menjadi alat untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengelola data kependudukan mereka. Sistem e-court memerlukan data nama para pihak yang ada di Kartu Keluarga dan KTP serta kutipan buku nikah harus sama. Hal ini membantu memastikan bahwa data yang digunakan untuk proses hukum adalah data terbaru dan valid.
Peraturan Penting saat Pendaftaran Perkara Online
Untuk memastikan kelancaran proses e-court, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara di PA Bojonegoro:
- Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan nama, tanggal lahir, dan data lainnya pada dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta dokumen pernikahan (Akta Nikah) sudah sesuai dan tidak ada perbedaan.
- Wajib Memiliki NIK: NIK dari Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon adalah data wajib yang harus diinput saat pendaftaran. NIK ini akan menjadi kunci utama dalam sistem database perkara dan persidangan.
- Punya Akun Digital Aktif: Pendaftaran e-court memerlukan nomor HP WhatsApp dan alamat email yang aktif. Data ini akan digunakan untuk membuat akun e-court dan menerima panggilan sidang secara elektronik.
- Rekening Bank Aktif: Siapkan nomor rekening bank yang masih aktif untuk proses pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.
Dengan memahami pentingnya NIK dan mematuhi peraturan yang ada, masyarakat dapat memanfaatkan layanan e-court secara maksimal. Proses hukum menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses, sejalan dengan visi PA Bojonegoro dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum PA Bojonegoro).
- Details
- Written by Super User
- Hits: 814
Judi Online Jadi Momok, Peringkat Tiga Penyebab Perceraian di Bojonegoro
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
Bojonegoro, 4 September 2025
Jerat judi online kian mengkhawatirkan dan terus memakan korban, tak terkecuali keutuhan rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data dari Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro selama 3 tahun yaitu tahun 2023 adanya sebanyak 64 perkara, tahun 2024 sebanyak 170 perkara dan tahun 2025 sebanyak 100 perkara sampai dengan akhir bulan Agustus yang diputus karena judi/judi online, praktik haram ini secara konsisten menduduki peringkat tiga besar penyebab utama perceraian, menjadi momok baru yang merusak sendi-sendi keluarga.
Faktor ekonomi memang masih menjadi dalang utama keretakan rumah tangga di Bojonegoro. Namun, di bawahnya, ancaman judi online membayangi dengan dampak yang tak kalah destruktif. Data sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 menunjukkan, dari 1.809 perkara perceraian, yang disebabkan karena faktor ekonomi sebanyak 1.023 perkara, kemudian karena perselisihan/ pertengkaran terus menerus sebanyak 506 perkara dan ada 100 perkara di antaranya dipicu oleh judi. Angka ini menempatkan judi di urutan ketiga setelah masalah ekonomi dan perselisihan terus-menerus.
Kecanduan judi online ini memicu efek domino yang menghancurkan. Tak hanya menguras harta benda dan memicu pertengkaran hebat akibat lilitan utang, kebiasaan ini juga seringkali menyeret pelaku ke dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan sebagai jalan pintas mencari dana atau pelarian.
Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin,SH,MH, dalam wawancara dengan penulis, mengungkapkan bahwa kasus perceraian akibat judi online menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. "Kecanduan judi online ini seringkali berawal dari cobacoba untuk menambah penghasilan, namun justru berakhir pada kerugian besar yang memicu konflik tak berkesudahan dalam rumah tangga," ujarnya. Banyak kasus didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri yang sudah tak tahan dengan perilaku suami yang terjerat judi. Beliau juga menjelaskan bahwa yang menjadi korban terparah yaitu anak, karena akan terganggu psikisnya, serta dengan perceraian orang tuanya maka akan terdampak secara ekonomi serta kebutuhan kasih saying orang tua menjadi terganggu, yang pada gilirannya mempengaruhi tumbuh kembang anak secara fisik dan mental.
Langkah Pencegahan dan Upaya Penyelamatan Keluarga
Menyikapi fenomena yang meresahkan ini, berbagai pihak di Bojonegoro tidak tinggal diam. Sejumlah langkah preventif dan solutif mulai digalakkan untuk membentengi ketahanan keluarga dari ancaman judi online.
1. Penguatan Edukasi dan Bimbingan Pranikah: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Kementrian Agama khususnya KUA sebagai ujung tombak berusaha membekali calon pengantin dengan pemahaman yang matang mengenai kehidupan berumah tangga. Program ini tidak hanya fokus pada kesiapan usia dan finansial, tetapi juga pada kematangan psikologis dan spiritual untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk godaan judi.
2. Sosialisasi Bahaya Judi Online: Pihak kepolisian dan instansi terkait serta pemerintah desa terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya dan jerat hukum dari praktik judi online. Kampanye ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan pendidikan hingga komunitas warga, untuk membangun kesadaran kolektif akan dampak buruk judi. Dan juga melibatkan petugas Babinsa dan Babinkantibmas sebagai petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
3. Peran Aktif Tokoh Agama dan Masyarakat: Para tokoh agama diimbau untuk lebih sering mengangkat tema bahaya judi dalam setiap ceramah dan kegiatan keagamaan. Pendekatan spiritual dan moral diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan utama bagi individu dan keluarga dalam menangkal godaan judi. Bahkan juga melibatkan Ketua RT sampai dengan ketua RW untuk selalu memberikan himbauan kepada warga untuk menghindari segala bentuk judi karena selain haram di Agama Islam dan akan memberikan dampak negative baik kepada keluarga kecilnya juga berdampak kepada situasi lingkungan sekitar.
4. Layanan Konseling Keluarga: Bagi pasangan yang rumah tangganya mulai goyah akibat judi, tersedia layanan konseling di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan lembaga terkait lainnya. Layanan ini bertujuan untuk mediasi, memberikan solusi, serta membantu rehabilitasi bagi mereka yang kecanduan, sebagai upaya terakhir sebelum perceraian menjadi satu-satunya jalan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pengadilan Agama Bojonegoro dan masyarakat Bojonegoro berharap, dengan sinergi dari berbagai langkah ini, angka perceraian yang disebabkan oleh judi online dapat ditekan, dan ketahanan keluarga sebagai pilar utama masyarakat dapat kembali diperkokoh.

