(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Ihram: Saat Manusia Menanggalkan Dunia dan Belajar Kembali Menjadi Hamba

Oleh: Drs Sholikin Jamik SH MH, Wakil Ketua PDM Bojonegoro
 

Kedungademmu.idjamaah umrah KBIHU Masyarakat Madani akan memulai perjalanan suci menuju Tanah Haram. Sebelum melangkah lebih jauh, ada satu hal yang wajib dikenakan oleh jamaah laki-laki: ihram.

Bagi sebagian orang, ihram mungkin hanya tampak seperti dua lembar kain putih tanpa jahitan. Namun sesungguhnya, di balik kesederhanaan itu tersimpan pelajaran besar tentang kehidupan, kematian, dan ketundukan total kepada Allah Swt.

Rasulullah ? telah mencontohkan penggunaan ihram saat menunaikan haji wada’. Beliau mengenakan dua helai kain putih sederhana. Dari situlah umat Islam memahami bahwa ihram bukan sekadar tradisi, melainkan bagian penting dalam ibadah haji dan umrah.

Namun, makna ihram jauh lebih dalam daripada sekadar pakaian.

Ketika seseorang memakai ihram, semua simbol dunia seakan runtuh. Tidak ada lagi perbedaan antara pejabat dan rakyat biasa, antara orang kaya dan orang miskin. Semua berdiri dalam pakaian yang sama, memanggul doa dan harapan yang sama di hadapan Allah.

Tidak ada jas mahal. Tidak ada seragam kebesaran. Tidak ada tanda pangkat dan jabatan.

Ihram mengajarkan bahwa kemuliaan manusia bukan terletak pada apa yang dipakai, melainkan pada kadar takwanya.

Karena itu, banyak ulama menyebut ihram sebagai latihan “mati sebelum mati”. Kain putih yang dikenakan jamaah mengingatkan manusia pada kain kafan. Bahwa suatu hari nanti, semua manusia akan kembali kepada Allah tanpa membawa apa pun selain amal ibadahnya.

Saat ihram dikenakan, berbagai larangan juga mulai berlaku. Jamaah tidak boleh memakai wewangian, memotong kuku, berburu, ataupun melakukan hal-hal tertentu yang biasanya bebas dilakukan sehari-hari. Semua itu menjadi latihan pengendalian diri agar hati lebih fokus kepada Allah.

Di situlah letak pendidikan spiritual dari ihram. Manusia diajak menanggalkan kesibukan dunia dan membersihkan jiwanya sebelum memasuki rumah Allah.

Bagi jamaah laki-laki, ihram menjadi syarat penting yang harus dipenuhi. Mereka wajib memakai dua helai kain: izar di bagian bawah dan rida’ di bagian atas. Sedangkan jamaah perempuan tetap diperbolehkan memakai pakaian muslimah biasa yang menutup aurat dengan baik.

Ihram biasanya dimulai dari miqat. Jamaah dari Madinah lazim mengambil miqat di Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makkah.

Pada akhirnya, ihram bukan hanya tentang pakaian putih. Ia adalah simbol ketundukan, kesederhanaan, dan pengingat bahwa manusia hanyalah hamba di hadapan Sang Pencipta.

Sebab di hadapan Allah, yang membedakan manusia bukanlah harta ataupun jabatan, melainkan hati yang bersih dan ketakwaan yang tulus.

Sumber : https://www.kedungademmu.id/2026/05/ihram-saat-manusia-menanggalkan-dunia.html

Gunung yang Dicintai Rosulullah

UpWarta.com – KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro, menyakini Mengapa dianjurkan ziarah ke Jabal Uhud ketika di Madinah sehingga saat di madinah dengan suka cita berziarah.

Ziarah ke Jabal Uhud memang bukan wajib, tapi sangat dianjurkan karena nilai sejarah dan keutamaannya dalam Islam.

1. Gunung yang dicintai Rasulullah ? dan mencintai beliau
Rasulullah ? bersabda: “Uhud adalah gunung yang mencintai kita dan kita mencintainya” [HR. Bukhari & Muslim]
Ini satu-satunya gunung yang disebut Nabi punya “rasa cinta”. Karena itu umat Islam juga mencintai Uhud.

2. Saksi sejarah Perang Uhud 3 H
Di sini terjadi Perang Uhud, perang besar kedua setelah Badar. 70 sahabat syahid, termasuk paman Nabi: Hamzah bin Abdul Muthalib “Singa Allah”. Rasulullah ? sendiri terluka di sini: gigi patah, wajah berdarah, helm pecah.

Ziarah ke Uhud sama dengan mengingat pengorbanan Rasul & sahabat untuk tegaknya Islam. Jadi pelajaran iman dan kesabaran.

3. Ziarah ke makam syuhada Uhud
Di kaki Jabal Uhud ada komplek pemakaman 70 syuhada Uhud. Rasulullah ? rutin ziarah ke sini. Beliau bersabda: “Berilah salam kepada mereka, demi Allah, tidak ada seorang pun yang memberi salam kepada mereka hingga hari kiamat, kecuali mereka menjawabnya” [HR. Al-Hakim]

Doa salam saat ziarah: “Assal?mu ‘alaikum ahlad-diy?ri minal-mu’min?na wal-muslim?n…”

4. Uhud bagian dari surga
Nabi ? bersabda: “Uhud adalah salah satu bukit surga”_[HR. Bukhari]. Ada juga riwayat: “Empat gunung dari gunung-gunung surga: Uhud, Wariqan, Thur, dan Lubnan”

5. Ibrah dari kekalahan Uhud
Kekalahan di Uhud karena sebagian pemanah turun dari bukit melanggar perintah Nabi. Jadi Uhud ngajarin kita, taat pada Rasul sama dengan kunci kemenangan. Melanggar perintah, bisa gagal walau niatnya baik.

Adab ziarah ke Uhud:
1. Niatnya ziarah & tadabbur, bukan “wisata” biasa
2. Ucapkan salam ke syuhada Uhud saat di pemakaman
3. Jangan minta-minta ke kuburan. Doa hanya ke Allah
4. Ambil pelajaran, bukan cuma foto
5. Jaga adab: tidak berteriak, tidak memanjat makam

Jadi ke Uhud untuk mengenang syuhada, meneladani pengorbanan, dan dapat syafaat cinta Nabi ke tempat yang beliau cintai.

Sumber : https://upwarta.com/gunung-yang-dicintai-rosulullah/

Mengapa kita Dianjurkan ke Masjid Quba saat di Madinah

 

Oleh : Sholikin Jamik

Pada hari selasa tanggal 4 Mei 2026 Rombongan haji yang tergabung dalam KBIHU Masyarakat madani berziaroh ke Masjid Quba, masjid ini punya keutamaan khusus yang langsung disebut Rasulullah ?. Jadi rugi kalau ke Madinah tapi nggak mampir.

1. Masjid pertama yang dibangun Rasulullah ?

Quba adalah masjid pertama dalam sejarah Islam. Rasulullah ? ikut membangunnya sendiri dengan para sahabat saat hijrah dari Makkah ke Madinah tahun 1 H. Allah memujinya di Qur’an: _“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama…”_ [QS. At-Taubah: 108]

2. Pahala salat setara umrah

Ini alasan utama. Rasulullah ? bersabda:

_“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba lalu salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah”_ [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, sahih]

Cukup wudhu dari hotel, jalan ke Quba, salat 2 rakaat tahiyatul masjid atau salat sunnah mutlak, dapat pahala umrah. Mudah banget.

3. Amalan rutin Rasulullah ?

Ibnu Umar ra berkata: _“Nabi ? biasa mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki atau berkendara, lalu salat 2 rakaat di dalamnya”_ [HR. Bukhari & Muslim]

Jadi ziarah ke Quba itu sunnah yang Nabi jaga tiap pekan.

4. Dekat dari Masjid Nabawi

Jaraknya cuma 5 km dari Masjid Nabawi. Sekarang ada jalur pedestrian “Darb As-Sunnah” yang nyaman buat jalan kaki 30-40 menit sambil zikir. Kalau naik taksi cuma 10 menit.

5. Tempat mustajab untuk doa

Karena dibangun atas takwa dan sering disinggahi Nabi, banyak ulama bilang Quba termasuk tempat yang baik untuk berdoa.

Tips ke Masjid Quba:

1. Wudhu dari hotel biar dapat pahala umrah

2. Datang Sabtu pagi ikut sunnah Nabi, tapi hari lain juga boleh

3. Salat 2 rakaat lalu perbanyak doa

4. Jangan cuma foto-foto. Ambil pahalanya

Jadi ke Quba bukan “harus” wajib, tapim “harus” kalau mau ngejar pahala umrah tambahan selama di Madinah.

Sumber : https://suarabojonegoro.com/mengapa-kita-dianjurkan-ke-masjid-quba-saat-di-madinah/

 

Oleh; Sholikin Jamik

Itulah mengapa memulai umrah jamaah haji KBIHU Masyarakat madani besuk hari senin tgl 11 Mei 2026 harus memakai ihram ?

Ada 3 alasan utama dalil, hikmah, dan syarat sah.

1. Karena perintah Nabi ? = Dalil

Rasulullah ? bersabda: _“Hendaknya salah seorang diantara kamu ketika berihram memakai kain dan selendang serta dua sandal”_ [HR. Ahmad]

Waktu haji Wada’, Nabi ? juga ihram dengan 2 helai kain putih tanpa jahitan. Para sahabat ikut begitu. Jadi ini _sunnah fi’liyah_ yang jadi syarat mulai manasik.

2. Hikmah baju ihram

a. Simbol persamaan di hadapan Allah

Kain ihram putih, sederhana, tanpa status. Pejabat, kyai, pedagang, semua sama. Nggak ada jas, batik, atau pangkat. Di Padang Mahsyar nanti kita juga bangkit cuma pakai kain kafan. Ihram melatih itu dari sekarang.

b. Meninggalkan kemewahan dunia

Pakaian berjahit, wangi-wangian, hiasan adalah lambang dunia. Ihram hakekatnya melepas itu semua. Tanda kita fokus total ke Allah. Kata Imam Syafi’i: “Ihram itu matinya syahwat dunia”.

c. Pengingat bahwa sedang ibadah khusus

Begitu pakai ihram, langsung berlaku larangan: nggak boleh nikah, potong kuku, berburu, pakai wangi. Baju itu jadi “alarm” bahwa kita sudah masuk kondisi suci, mirip orang salat pakai takbiratul ihram.

3. Syarat sah untuk laki-laki

Untuk laki-laki,  pakaian ihram itu _wajib_. Kalau umrah/haji tapi nggak pakai ihram, niatnya tidak sah. Wajib pakai 2 helai kain: izar di bawah & rida’ di atas. Nggak boleh baju,  celana, kaos, peci. Kalau dilanggar sengaja maka kena dam.

Untuk jamaah putri beda:

Wanita _tidak wajib_ pakai kain putih. “Adapun wanita, boleh melakukan ihram sesuai keinginannya, baik hitam, hijau atau selain keduanya. Namun hendaknya berhati-hati dari tindakan menyerupai laki-laki dalam berpakaian”. Yang dilarang cuma niqab & sarung tangan. Jadi ibu-ibu tetap pakai gamis biasa, asal menutup aurat.

4. Kapan mulai pakainya?

Di miqat Bir Ali karena kita dari Madinah. Kita niat di miqot dan pakai ihram. Kalau lewat miqat belum ihram maka wajib bayar dam 1 kambing.

Inti baju ihram:

Itu “seragam tauhid”. Ngajarin kita di depan Allah nggak ada beda harta & jabatan. Yang beda cuma takwa.

Jadi ihram bukan sekadar kain putih, Pak. Tapi latihan mati sebelum mati. Melepas atribut dunia, kembali fitrah menghadap Allah.

Sumber : https://suarabojonegoro.com/ihrom-baju-latihan-mati-sebelum-mati/

Di Madinah Tidak Bisa Masuk Raudhah

UpWarta.com – Jamaah haji dari Indonesia ada yang gagal masuk di raudhah,  walaupun  sudah usaha, maka harus tetap
Tenang, nggak usah berkecil hati. Banyak jamaah juga ngalamin hal yang sama karena kuota Nusuk terbatas.

1. Hukumnya: Raudhah bukan rukun/wajib haji atau umrah

Tidak masuk Raudhah sama sekali tidak mengurangi sah dan mabrurnya haji/umrah Bapak. Raudhah itu keutamaan tambahan, bukan syarat. Nabi ? juga tidak mewajibkan umatnya harus masuk Raudhah.

2. Keutamaan Masjid Nabawi tetap dapat
Rasulullah ? bersabda: “Salat di masjidku ini lebih utama 1000 kali dari salat di masjid lain kecuali Masjidil Haram” [HR. Bukhari Muslim].

Ini berlaku untuk seluruh Masjid Nabawi, bukan cuma Raudhah. Jadi salat di saf depan, di perluasan, pahalanya sama 1000x.

3. Cara menyikapi kalau gagal booking Nusuk:

1. Tetap ikhtiar tiap hari: Slot Nusuk dibuka tiap Jumat untuk minggu depannya, jam 14.00 & 21.00 waktu Saudi. Banyak yang dapat H-1 karena ada yang cancel. Cek terus.

2. Datang ke pintu 37: Di luar jam kunjungan, kadang askar memberi izin masuk untuk lansia & kursi roda. Sampaikan baik-baik

3.  Amalan pengganti yang pahalanya besar juga:
1. Perbanyak salat fardhu berjamaah di Masjid Nabawi
2. Salam ke Rasulullah ?* di depan makam: _“Assalamu ‘alaika ya Rasulallah”. Ini bisa tiap hari
3. Salat di Masjid Quba: Wudhu dari hotel, salat 2 rakaat = pahala umrah [HR. Tirmidzi]
4. Ziarah Uhud & Baqi’: Doakan syuhada & ahli Baqi’
5. Tilawah & iktikaf di Masjid Nabawi

5. Jaga hati dari kecewa

Imam Nawawi bilang: “Kalau tidak bisa dapat semua, jangan tinggalkan semua”. Allah menilai niat & usaha Bapak. Banyak ulama besar dulu juga tidak semua bisa masuk Raudhah karena dulu lebih ketat.

Umar bin Khattab pernah berkata: “Aku tidak tahu mana yang lebih baik: masuk Raudhah atau tidak masuk tapi hati tetap ridha dengan takdir Allah”.

Tips praktis kalau sudah pasrah tidak dapat slot:

1. Salat Subuh di Masjid Nabawi, lalu duduk sampai syuruq dzikir & doa. Itu waktu mustajab
2. Malam hari ikut kajian ba’da Isya di dalam Masjid Nabawi
3. Perbanyak sedekah ke petugas kebersihan masjid

Jadi jangan sedih, Pak. Raudhah itu “taman surga”, tapi seluruh Madinah adalah kota Nabi. Setiap langkah Bapak di sana, setiap salat, setiap salam ke Rasul, semua dicatat malaikat.

Yang penting pulang bawa akhlak Nabi: sabar, ridha, qana’ah. Itu justru inti haji mabrur. (Udin)

Sumber : https://upwarta.com/di-madinah-tidak-bisa-masuk-raudhah/

 

Oleh : Drs. Sholikin Jamik, SH., MH.

SuaraBojonegoro.com | Madinah, 4 Mei 2026 – Sore itu, Senin di awal Mei, suasana di sekitar Pintu 310 Masjid Nabawi terasa lebih tenang dari biasanya. Riuh rendah langkah kaki jamaah tidak sepadat waktu-waktu puncak, namun denyut spiritualitas tetap terasa kental. Menjelang waktu Magrib, saat saf-saf di dalam Masjid Nabawi mulai rapat terisi, pandangan mata sejenak teralihkan ke arah barat daya.

Hanya berjarak sekitar 300 meter dari kemegahan Masjid Nabawi, berdiri sebuah bangunan dengan deretan kubah kecil yang ikonik. Itulah Masjid Ghamamah, sebuah saksi bisu keajaiban langit yang pernah turun di tanah Madinah.

Makna di Balik Nama “Awan”

Secara etimologi, Ghamamah berarti awan. Nama ini bukanlah sekadar hiasan, melainkan sebuah pengingat akan peristiwa agung belasan abad silam. Di sinilah, di sebuah tanah lapang yang dulu dikenal sebagai al-musala, Rasulullah SAW memimpin shalat Istisqa’ (meminta hujan) di tengah kekeringan yang mencekam.

Sesaat setelah beliau berdoa, langit yang mulanya terik tiba-tiba berubah. Awan-awan mendung berkumpul, berarak menaungi sang Nabi dan para sahabat dari sengatan matahari, sebelum akhirnya tumpah menjadi berkah hujan bagi penduduk Madinah. Sejak saat itu, tempat ini menjadi lokasi rutin beliau menunaikan shalat Ied hingga shalat meminta hujan.

Arsitektur Utsmaniyah yang Tak Lekang Waktu

Masjid yang kita lihat hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang renovasi lintas zaman.

Awal Mula: Pertama kali dibangun secara permanen oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada tahun 86-93 Hijriah.

Sentuhan Klasik: Bangunan yang berdiri kokoh saat ini didominasi oleh gaya arsitektur era Kesultanan Utsmaniyah (Sultan Abdul Majid I).

Estetika: Ciri khasnya terletak pada ornamen klasik dan kubah-kubah kecil yang memberikan kesan megah namun tetap bersahaja.

Menjadi Oase di Tengah Modernitas

Meski kini dikelilingi oleh bangunan modern dan perluasan area Masjid Nabawi, Pemerintah Arab Saudi tetap melestarikan Masjid Ghamamah sebagai cagar budaya religi. Bagi jamaah yang keluar melalui Pintu 310, masjid ini menjadi tempat ziarah yang tak boleh dilewatkan untuk sejenak melakukan napak tilas perjuangan dakwah Nabi.

Berdiri di hadapannya saat senja mulai meredup memberikan sensasi tersendiri. Ada rasa syukur yang mendalam; bahwa di tanah ini, doa pernah langsung dijawab dengan teduhnya awan.

Catatan Penutup: Masjid Ghamamah bukan sekadar tumpukan batu dan semen, ia adalah pengingat bahwa di balik kesulitan (kekeringan), selalu ada “awan” rahmat yang siap menaungi jika kita bersungguh-sungguh dalam doa. (**)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/menjemput-senja-di-masjid-ghamamah-jejak-awan-yang-menaungi-doa-sang-nabi/

Makna Bacaan Talbiyah bagi Jemaah Haji dan Umroh

PEMANTAPAN jamaah haji menjelang berangkat ke Mekah di hari kempat, Pembimbing KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro di Madinah, Sabtu (9/5/26) membahas kalimat Talbiyah. Bagi jamaah haji bacaan Talbiyah bukan sekadar kalimat yang diucapkan di mulut. Ini “ikrar kontrak” antara hamba dengan Allah saat mulai ihram.

 

 

Lafadz Talbiyah

????????? ?????????? ?????????? ????????? ??? ???????? ???? ?????????? ????? ????????? ????????????? ???? ??????????? ??? ???????? ????

Artinya:
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”

Ini 5 Hakekat Talbiyah yang dalam:

1. Labbaik adalah Jawaban atas panggilan Nabi Ibrahim AS
Allah perintahkan Ibrahim: “Dan serulah manusia untuk berhaji” [QS. Al-Hajj: 27].
Lalu Ibrahim berseru di atas Jabal Abu Qubais. Arwah manusia menjawab: “Labbaik”.

Jadi saat membaca talbiyah, hakekatnya sedang menunaikan janji ruh Bapak sejak zaman azali. Bapak sedang bilang: “Ya Allah, dulu ruhku sudah janji mau datang. Sekarang badanku buktikan.”

2. Ikrar Tauhid total: “Laa syariika lak”
Inti talbiyah ada di kalimat “tiada sekutu bagi-Mu”. Ihram itu latihan mati. Talbiyah itu ikrar: “Mulai detik ini ya Allah, aku lepas semua tuhan-tuhan kecil di hatiku: harta, jabatan, anak, gengsi. Cuma Engkau yang aku tuju.”

Karena itu talbiyah diulang-ulang. Biar tauhidnya nancep ke hati.

3. Pengakuan: semua milik Allah
“Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk”
Segala puji, nikmat, kerajaan = milik Allah.

Hakekatnya: “Ya Allah, aku bisa haji/umrah ini bukan karena aku kaya, kuat, pinter ngatur. Ini semua nikmat-Mu. Bahkan napas buat baca talbiyah ini juga dari-Mu.” Jadi hilanglah ujub & sombong.

4. Status baru: Tamu Allah
Begitu baca talbiyah, Bapak resmi jadi Duyufurrahman = Tamu Allah. Kata Nabi ?: _“Orang yang haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah kabulkan. Jika minta ampun, Allah ampuni”_ [HR. Ibnu Majah].

Tamu itu dijaga, dimuliakan, dijamu. Makanya selama ihram, kita dijaga dengan larangan-larangan ihram.

5. Latihan ikhlas sepanjang perjalanan
Talbiyah disunnahkan dikeraskan bagi laki-laki, diulang tiap ganti kondisi: naik kendaraan, turun, ketemu rombongan, habis salat.

Hikmahnya biar hati terus eling. Di pesawat “Labbaik”, di bus “Labbaik”, di padang Arafah “Labbaik”. Artinya hidup kita itu isinya cuma menjawab panggilan Allah terus.

Adab membaca Talbiyah:

  1. Dimulai setelah niat ihram di miqat sampai mulai tawaf
  2. Laki-laki sunnah suara keras, perempuan lirih
  3. Berhenti talbiyah: Umrah sampai saat lihat Ka’bah mau tawaf. Haji sampai saat melontar Jumrah Aqabah 10 Dzulhijjah
  4. Jangan dicampur nyanyian/tepuk tangan. Khusyuk saja!

Imam Syafi’i bilang: “Aku tidak tahu ada kalimat dzikir yang lebih agung saat ihram selain talbiyah. Karena isinya tauhid, syukur, dan penghambaan total.”

Jadi hakekat talbiyah itu: jawaban cinta. Allah panggil, kita jawab “Saya datang ya Rabb”. Bukan karena Ka’bah, bukan karena gelar haji, tapi karena rindu sama Pemilik Ka’bah.

Semoga talbiyah jamaah haji kita nanti bukan cuma di lisan, tapi sampai meresap ke hati. Aamiin.

Ditulis oleh: Sholikin Jamik, Pembimbing KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro dari Madinah 

Sumber : https://kabarpasti.com/makna-bacaan-talbiyah-bagi-jemaah-haji-dan-umroh/

Ziarah ke Masjid Quba, Jemaah KBIHU Masyarakat Madani Raih Keutamaan Pahala Umrah di Madinah

Rombongan jemaah KBIHU Masyarakat Madani saat melaksanakan ziarah dan salat sunnah di Masjid Quba, Madinah (Istimewa/kedungademmu.id)

Kedungademmu.idRombongan haji yang tergabung dalam KBIHU Masyarakat Madani melaksanakan ziarah ke Masjid Quba pada Selasa, (4/5/2026). Kunjungan tersebut menjadi salah satu rangkaian ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar selama berada di Kota Madinah.

Masjid Quba dikenal sebagai masjid pertama yang dibangun Rasulullah saw. saat hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun pertama Hijriah. Dalam sejarah Islam, masjid ini memiliki nilai spiritual yang istimewa karena dibangun langsung oleh Rasulullah bersama para sahabat.

Keutamaan Masjid Quba juga disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah At-Taubah ayat 108, yang menjelaskan bahwa masjid tersebut didirikan atas dasar ketakwaan sejak hari pertama.

Selain nilai sejarahnya, Masjid Quba memiliki keistimewaan berupa pahala salat yang setara dengan umrah. Rasulullah saw. bersabda bahwa siapa saja yang bersuci dari rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba dan melaksanakan salat di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala umrah.

Keutamaan inilah yang menjadi motivasi utama para jemaah untuk menyempatkan diri berziarah dan beribadah di Masjid Quba selama berada di Madinah.

Ini menjadi kesempatan yang sangat berharga. Selain mengikuti sunnah Rasulullah, kami juga berharap mendapatkan keberkahan dan pahala yang besar,” ujar Sholikin Jamik.

Dalam berbagai riwayat hadis, Rasulullah saw. juga disebut rutin mengunjungi Masjid Quba setiap hari Sabtu, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, kemudian melaksanakan salat dua rakaat di dalamnya.

Saat ini, akses menuju Masjid Quba semakin mudah. Lokasinya yang berjarak sekitar lima kilometer dari Masjid Nabawi dapat ditempuh dengan kendaraan dalam waktu singkat. Bahkan, tersedia jalur pedestrian “Darb As-Sunnah” yang memungkinkan jemaah berjalan kaki sambil berzikir menuju masjid bersejarah tersebut.

Selain melaksanakan salat sunnah, para jemaah juga memanfaatkan momen tersebut untuk memperbanyak doa dan ibadah. Masjid Quba diyakini sebagai salah satu tempat yang baik untuk bermunajat karena memiliki nilai sejarah dan spiritual yang kuat.

Para pembimbing ibadah juga mengingatkan jemaah agar tidak hanya menjadikan kunjungan ke Masjid Quba sebagai aktivitas wisata religi semata, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Dengan suasana yang tenang dan penuh kekhusyukan, ziarah ke Masjid Quba menjadi pengalaman spiritual yang berkesan bagi para jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Sumber : https://www.kedungademmu.id/2026/05/ziarah-ke-masjid-quba-jemaah-kbihu.html

Talak Berulang Kali Saat Bertengkar, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukum di Indonesia

Bojonegoro UpWarta.com – Kasus suami yang kerap mengucapkan talak saat bertengkar dengan istri kembali menjadi sorotan.

Peristiwa ini terungkap saat seorang ibu bersama anaknya berkonsultasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (23/4/2026).

Dalam konsultasi tersebut, sang ibu mengungkapkan bahwa menantunya hampir setiap kali bertengkar selalu mengucapkan talak kepada istrinya.

Namun setelah itu, keduanya kembali rujuk. Kejadian ini disebut telah terjadi berulang kali, bahkan diperkirakan sudah sampai tiga kali.

Berdasarkan pemahaman keagamaan yang diperoleh dari pengajian, sang ibu meyakini bahwa talak tersebut telah sah dan jatuh talak tiga.

Ia bahkan khawatir jika keduanya tetap hidup bersama, maka hubungan tersebut dianggap tidak sah. Di sisi lain, sang istri memiliki pandangan berbeda.

Meski mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan luka memar dan telah melaporkan ke pihak kepolisian, ia masih berupaya mempertahankan rumah tangganya dan belum berniat mengajukan gugatan cerai.

Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah talak yang diucapkan berulang kali di luar pengadilan sah secara hukum?

Menurut Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Sholikin Jamik, SH, MH, perceraian di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Cerai talak harus diikrarkan oleh suami di hadapan hakim,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ucapan talak yang dilakukan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Walaupun suami sudah berkali-kali mengucapkan talak secara lisan, selama tidak diikrarkan di depan sidang pengadilan, maka secara hukum negara perceraian itu belum terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sholikin menjelaskan bahwa dalam fikih klasik, talak memang merupakan hak suami. Namun dalam konteks hukum modern di Indonesia, aturan tersebut mengalami penyesuaian.

“Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sudah memfatwakan bahwa perceraian di luar sidang pengadilan tidak sah, demi kemaslahatan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengadilan juga memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan dan waktu jatuhnya perceraian.

Sholikin mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, perceraian memang diperbolehkan, tetapi sangat dibenci.

“Talak tidak boleh dijadikan pelampiasan emosi. Harus ada alasan yang kuat dan menjadi jalan terakhir setelah upaya damai tidak berhasil,” katanya.

Ia menambahkan, pengadilan memiliki peran penting untuk mendamaikan pasangan sebelum memutuskan perceraian.

“Hakim akan menilai apakah rumah tangga masih bisa dipertahankan atau tidak. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak,” imbuhnya.

Kasus di Bojonegoro ini menjadi pengingat bahwa pemahaman yang tepat mengenai hukum perceraian sangat penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kesimpulannya, talak yang diucapkan di luar sidang pengadilan tidak sah menurut hukum di Indonesia. Perceraian baru dianggap terjadi ketika diikrarkan di depan sidang pengadilan atau diputus oleh hakim. (Red).

Sumber : https://upwarta.com/talak-berulang-kali-saat-bertengkar-sah-atau-tidak-ini-penjelasan-hukum-di-indonesia/

Gunung yang di cintai Rosulullah 

 

Oleh : Sholikin Jamik

KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro, menyakini Mengapa dianjurkan ziarah ke Jabal Uhud ketika di Madinah sehingga saat di madinah dengan suka cita berziarah.

Ziarah ke Jabal Uhud memang bukan wajib, tapi sangat dianjurkan karena nilai sejarah dan keutamaannya dalam Islam.

1. Gunung yang dicintai Rasulullah ? dan mencintai beliau

Rasulullah ? bersabda: _“Uhud adalah gunung yang mencintai kita dan kita mencintainya”_ [HR. Bukhari & Muslim]

Ini satu-satunya gunung yang disebut Nabi punya “rasa cinta”. Karena itu umat Islam juga mencintai Uhud.

2. Saksi sejarah Perang Uhud 3 H

Di sini terjadi Perang Uhud, perang besar kedua setelah Badar. 70 sahabat syahid, termasuk paman Nabi: Hamzah bin Abdul Muthalib _“Singa Allah”_. Rasulullah ? sendiri terluka di sini: gigi patah, wajah berdarah, helm pecah.

Ziarah ke Uhud sama dengan mengingat pengorbanan Rasul & sahabat untuk tegaknya Islam. Jadi pelajaran iman dan kesabaran.

Situs & Bangunan Bersejarah

3. Ziarah ke makam syuhada Uhud

Di kaki Jabal Uhud ada komplek pemakaman 70 syuhada Uhud. Rasulullah ? rutin ziarah ke sini. Beliau bersabda: _“Berilah salam kepada mereka, demi Allah, tidak ada seorang pun yang memberi salam kepada mereka hingga hari kiamat, kecuali mereka menjawabnya”_ [HR. Al-Hakim]

Doa salam saat ziarah: _“Assal?mu ‘alaikum ahlad-diy?ri minal-mu’min?na wal-muslim?n…”_

4. Uhud bagian dari surga

Nabi ? bersabda: _“Uhud adalah salah satu bukit surga”_ [HR. Bukhari]. Ada juga riwayat: _“Empat gunung dari gunung-gunung surga: Uhud, Wariqan, Thur, dan Lubnan”_

5. Ibrah dari kekalahan Uhud

Kekalahan di Uhud karena sebagian pemanah turun dari bukit melanggar perintah Nabi. Jadi Uhud ngajarin kita, taat pada Rasul sama dengan kunci kemenangan. Melanggar perintah, bisa gagal walau niatnya baik.

Islam

Adab ziarah ke Uhud:

1. Niatnya ziarah & tadabbur, bukan “wisata” biasa

2. Ucapkan salam ke syuhada Uhud saat di pemakaman

3. Jangan minta-minta ke kuburan. Doa hanya ke Allah

4. Ambil pelajaran, bukan cuma foto

5. Jaga adab: tidak berteriak, tidak memanjat makam

Jadi ke Uhud untuk mengenang syuhada, meneladani pengorbanan, dan dapat syafaat cinta Nabi ke tempat yang beliau cintai.

Sumber : https://suarabojonegoro.com/gunung-yang-di-cintai-rosullah/

Mengapa kita dianjurkan ke Masjid Quba saat di Madinah

 

 

Bojonegoro – Pada hari selasa tanggal 4 Mei 2026 Rombongan haji yang tergabung dalam KBIHU Masyarakat madani berziaroh ke Masjid Quba, masjid ini punya keutamaan khusus yang langsung disebut Rasulullah ?. Jadi rugi kalau ke Madinah tapi nggak mampir.

1. Masjid pertama yang dibangun Rasulullah ?
Quba adalah masjid pertama dalam sejarah Islam. Rasulullah ? ikut membangunnya sendiri dengan para sahabat saat hijrah dari Makkah ke Madinah tahun 1 H. Allah memujinya di Qur’an: _“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama…”_ [QS. At-Taubah: 108]

2. Pahala salat setara umrah
Ini alasan utama. Rasulullah ? bersabda:
_“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba lalu salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah”_ [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, sahih]
Cukup wudhu dari hotel, jalan ke Quba, salat

2 rakaat tahiyatul masjid atau salat sunnah mutlak, dapat pahala umrah. Mudah banget.

3. Amalan rutin Rasulullah ?
Ibnu Umar ra berkata: _“Nabi ? biasa mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki atau berkendara, lalu salat 2 rakaat di dalamnya”_ [HR. Bukhari & Muslim]
Jadi ziarah ke Quba itu sunnah yang Nabi jaga tiap pekan.

4. Dekat dari Masjid Nabawi
Jaraknya cuma 5 km dari Masjid Nabawi. Sekarang ada jalur pedestrian “Darb As-Sunnah” yang nyaman buat jalan kaki 30-40 menit sambil zikir. Kalau naik taksi cuma 10 menit.

5. Tempat mustajab untuk doa
Karena dibangun atas takwa dan sering disinggahi Nabi, banyak ulama bilang Quba termasuk tempat yang baik untuk berdoa.

Tips ke Masjid Quba:
1. Wudhu dari hotel biar dapat pahala umrah
2. Datang Sabtu pagi ikut sunnah Nabi, tapi hari lain juga boleh
3. Salat 2 rakaat lalu perbanyak doa
4. Jangan cuma foto-foto. Ambil pahalanya

Jadi ke Quba bukan “harus” wajib, tapim “harus” kalau mau ngejar pahala umrah tambahan selama di Madinah. (Udin)

Sumber : https://upwarta.com/mengapa-kita-dianjurkan-ke-masjid-quba-saat-di-madinah/

Suami mengucapkan talak berkali kali kepada istri,syah atau tidak.

Oleh Drs.H. Sholikin Jamik,SH.MH.

Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, ada ibu dengan anaknya konsultasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bojonegoro, Ibu dan Anak Tersebut bercerita bahwa menantunya setiap bertengkar dengan istrinya selalu mengucapkan kata talak kepada istrinya.

Dan setiap selesai tengkar dan mengucapkan kata talak kepada istri, rukun kembali dan itu sudah sering setiap bertengkar, suami berulang ulang menyatakan mentalak istri, bila di hitung sudah sampai 3 kali.

Sang ibu sesuai keyakinan dari hasil mengaji di majlis taklim menyakini kalau talak yang di ucapkan kepada istrinya itu sah, karena sudah 3 kali mengucapkan maka sudah jatuh talak 3 (tiga) dan bila berkumpul lagi dan melakukan hubungan suami istri maka hukumnya berzina. Di saat yang sama istrinya ( anak dari ibu yang berkonsultasi) menyatakan bahwa walaupun suaminya sudah mengucapkan talak sampai 3 (tiga) kali dan setiap bertengkar suami melakukan KDRT, bahkan KDRT yang terakhir dilakukan oleh suami menyebabkan istri wajahnya memar dan istri melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro setelah di visum, masih tetap berusaha untuk rukun lagi dengan suami dan tidak berniat menggugat cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Bagi orang yang memahami hukum melihat kasus ini, menarik untuk di jelaskan duduk persoalannya, yaitu apakah suami yang sering mengucapkan talak kepada istri di luar pengadilan Agama itu syah atau tidak ?

Tahun 2007 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai perceraian di luar sidang Pengadilan. Fatwa ini untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang penanya yang menanyakan bagaimana pandangan Majelis Tarjih mengenai perceraian yang dilakukan di luar sidang Pengadilan. Dalam fatwa tersebut disebutkan

”bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan. Cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim. Oleh karena itu perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah”.

Fatwa Majelis Tarjih di atas banyak disorot oleh umat Islam Indonesia, terutama oleh masyarakat yang berpendapat bahwa untuk menjatuhkan talak tidak harus di pengadilan, talak sebagai hak suami dapat dijatuhkan oleh suami di mana saja dan kapan saja.

Dalam hal ini sama halnya dengan pernikahan, bahwa untuk syahnya pernikahan tidak harus dicatatkan kepada Petugas Pencatat Nikah, nikah yang tidak dicatatkan selama memenuhi rukun dan syaratnya adalah syah. Tidak pernah terjadi pada masa Nabi saw dan masa sahabat, talak harus diikrarkan di muka sidang pengadilan.

Oleh karena itu fatwa Majelis Tarjih yang mengharuskan perceraian dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan, oleh kelompok ini dipandang menyalahi praktik pada masa Nabi saw. Berangkat dari permasalahan demikian dan supaya masyarakat bisa memahami lebih lanjut fatwa Tarjih mengenai perceraian, tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi landasan hukum dan pertimbangan fatwa Tarjih tersebut.

Perceraian Menurut Hukum Islam
Akad pernikahan antara suami istri idealnya adalah untuk selama hayat dikandung badan, sekali nikah untuk selama hidup, agar di dalam ikatan pernikahan suami istri bisa hidup bersama menjalin kasih sayang untuk mewujudkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup (sakinah), dilandasi dengan mawaddah wa rahmah, memelihara dan mendidik anak-anak sebagai generasi yang handal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat ar-Rum (30) ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian iu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Suami istri hendaknya mempunyai pandangan yang sama yaitu bahwa hanya kematian lah yang akan memisahkan keduanya. Dalam suatu perjanjian atau perikatan, seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, perburuhan, dan perjanjian lain yang melibatkan dua pihak atau lebih, para pihak yang terlibat mengharapkan agar perjanjian atau perikatan yang mereka buat itu kokoh dan kuat.

Pernikahan bukan perikatan biasa, selain mengandung nilai ibadah, al-Quran menyebutnya dengan perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidlan), sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat surat an-Nisa’ (4) ayat 21.

Oleh karena ikatan suami istri itu sebagai ikatan yang kokoh, kuat, dan suci, maka tidak selayaknya suami istri begitu mudah memutuskannya dan tidak sepatutnya ada pihak-pihak lain yang mau merusak dan menghancurkannya.

Namun dalam perjalanan kehidupan berkeluarga mungkin ditemukan hal-hal yang tidak memungkinkan antara suami dan istri mencapai tujuan perkawinan, terkadang ada perbedaan karakter atau perbedaan pandangan hidup antara suami dan istri.

Tidak sekedar perbedaan, mungkin juga pertentangan yang prinsipil. Selain itu jiwa manusia bisa berubah. Perbedaaan pandangan hidup dan perubahan hati bisa menimbulkan krisis, merubah rasa cinta dan kasih sayang menjadi benci. Suami atau istri mengabaikan yang menjadi kewajibannya.

Permasalahannya, kalau sekiranya suami istri yang berbeda prinsip hidupnya dan pertentangan nya sudah memuncak, telah merubah rasa cinta menjadi benci, persesuaian menjadi pertikaian, yang tidak memungkinkan lagi untuk berpadu menjadi satu, apakah tidak terlalu aniaya kalau keduanya dipaksa harus tetap bersatu.

Dalam kondisi seperti ini, syari’at Islam mengijinkan suami istri untuk bercerai. Sekalipun demikian, bahwa perceraian hanya sebagai pintu darurat yang baru dibuka apabila keadaan memang sangat mendesak dan berbagai upaya untuk mempertahankan ikatan perkawinan sudah ditempuh tapi tidak berhasil.

Menurut hukum Islam, selain karena meninggalnya suami atau istri, pemutusan ikatan perkawinan dapat dilakukan dengan beberapa cara tergantung dari siapa yang berkehendak atau berinisiatif memutuskan ikatan perkawinan tersebut.

1. Perceraian dengan cara talak yaitu perceraian atas inisiatif atau kehendak suami. Talak diartikan dengan “melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri” dilakukan oleh suami sebagai pemegang kendali talak dengan alasan-alasan tertentu dan kehendaknya itu dinyatakan melalui ucapan tertentu, atau melalui tulisan atau isyarat bagi suami yang tidak bisa berbicara. Talak bisa juga dilakukan melalui utusan untuk menyampaikan kepada istrinya bahwa ia telah ditalak.

2. Perceraian atas kehendak istri dengan alasan istri tidak sanggup meneruskan perkawinan karena ada sesuatu yang dinilai negatif pada suaminya, sementara suami tidak mau menceraikan atau mentalak istri. Untuk memutuskan perkawinan, istri memberikan sesuatu, berupa materi atau jasa yang disebut dengan ‘iwad kepada suami dan suami menyetujuinya. Bentuk perceraian yang inisiatifnya dari istri dengan cara seperti ini disebut khulu‘ yaitu “Suami menceraikan istrinya dengan suatu ‘iwad atau penggantian yang diterima suami dari istri atau orang lain dengan ucapan tertentu”.

Sebagaimana sudah dikemukakan di atas, terkadang terjadi keretakan dalam hubungan suami istri, dan keretakan tersebut sudah memuncak, kehidupan suami istri menjadi sedemikian porak poranda dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi, syari’at Islam memberikan jalan keluar agar kehidupan rumah tangga tidak semakin hancur lebur.

Apabila ketidaksanggupan meneruskan ikatan perkawinan itu datang dari suami, maka untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu dilakukan dengan talak.

Apabila ketidaksanggupan meneruskan ikatan perkawinan itu datang dari pihak istri, sementara suami masih mencintainya, syari’at Islam membolehkan istri untuk melepaskan ikatan suami istri dengan jalan khulu’ yaitu dengan cara istri mengembalikan apa yang telah diterima dari suami.

Kebolehan khulu’ ini disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 229 dan juga didasarkan kepada Hadis Nabi riwayat al-Bukhari, sebagai jalan keluar bagi Jamilah ketika ia mengadukan hubungan perkawinan dengan suaminya yang bernama Tsabit bin Qais bin Syams. Jamilah merasa berat untuk meneruskan perkawinan dengan Tsabit.

Nabi menanyakan kepada Jamilah apakah bersedia mengembalikan kebun yang dulu diberikan oleh Tsabit kepada Jamilah sebagai mahar. Setelah Jamilah menyatakan kesediannya untuk mengembalikan kebun tersebut, Nabi mengatakan kepada Tsabit “terimalah kebun itu dan talaqlah ia satu kali”. (H.R. al-Bukhari)

Syari’at Islam menitikberatkan kepada asas keadilan dan kemaslahatan, jangan sampai ada kemudaratan dan penipuan dalam perkawinan. Suami jangan dirugikan oleh istri yang mencari-cari keuntungan dalam perkawinan, yaitu minta dibelikan barang-barang mahal kemudian ia minta cerai, sehingga suami menderita materiil dan moril, menderita lahir dan batin.

Demikian halnya, tidak boleh juga suami mengambil keuntungan sepihak. Setelah berhasil menikahi istrinya, dan telah menikmati madunya istri, kemudian suami menyengsarakan istri dengan tujuan agar istri minta diceraikan dan suami akan minta tebusan, karena perilaku demikian sebagai perbuatan dhalim.

Dilihat dari sisi ini maka perceraian dengan cara khulu’ dipandang adil apabila istri mengembalikan sebagian barang barang pemberian suami ketika istri minta diceraikan sementara suami masih mencintainya.

3. Perceraian melalui putusan hakim sebagai pihak ketiga atas aduan salah satu pihak dari suami atau istri dan setelah melihat adanya sesuatu pada suami atau pada istri yang menunjukkan hubungan perkawinan antara keduanya tidak dapat diteruskan. Putusnya perkawinan bentuk ini disebut fasakh.

Dalam fikih klasik dijelaskan bahwa selain fasakh, untuk terjadinya perceraian atas inisiatif suami atau atas inisitaif istri, tidak harus diajukan dan dilakukan dalam sidang pengadilan. Suami dapat menjatuhkan talak sewaktu-waktu, kapanpun dan di manapun.

Sekalipun demikian syari’at Islam memberikan bimbingan agar talak itu dijatuhkan secara baik-baik, sebagaimana disebutkan dalam Q.s Baqarah ayat 231. Demikian halnya dengan khulu’, tidak harus diproses melalui pengadilan. Apabila suami sepakat atas ‘iwad yang diberikan istri, kemudian suami menceraikan istrinya, maka prceraian dengan cara khulu’ ini sah.

Adapun perceraian dengan cara fasakh menurut fikih memang harus diselesaikan melalui jalur litigasi dan yang memutuskan antara suami istri boleh bercerai atau tidak adalah pengadilan. Hal ini dikarenakan dalam fasakh terdapat persoalan yang rumit dan perlu pembuktian, sehingga lembaga yang berwenang untuk menanganinya adalah pengadilan.

Contoh perceraian dengan cara fasakh ialah apabila suami meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama dan tidak diketahui berada di mana.

Apabila istri tidak sabar menunggu suaminya kembali atau istri mendapat kesulitan hidup dengan kepergian suaminya itu karena tidak ada yang memberikan nafkah, istri berhak mengajukan cerai kepada Pengadilan.

Selanjutnya pengadilan akan memproses gugatan istri tersebut apakah memang suaminya gaib dan sudah berapa lama, dan apakah kepergian suami tersebut menimbulkan mudharat bagi istri.

Apabila istri dapat membuktikan gugatannya dan membuktikan bahwa ia menderita karena kepergian suaminya, maka dengan kewenangannya hakim akan menceraikan istri dari suaminya.

Perceraian dalam Hukum Positif Indonesia Putusnya perkawinan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Khusus bagi orang Islam ada peraturan tambahan yang termuat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian diatur dalam Bab VIII dengan judul Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya. Bab ini terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 38 sampai Pasal 41. Adapun mengenai tata caranya diatur lebih lanjut dalam PP No. 9 Tahun 1975, dimuat dalam Bab V dengan judul Tatacara Perceraian, mulai Pasal 14 sampai Pasal 36. Dalam KHI, perceraian diatur dalam Bab XVI dengan judul Putusnya Perkawinan, mulai Pasal 113 sampai Pasal 148 disambung dengan Akibat Putusnya Perkawinan, Pasal 149 sampai Pasal 162. Beberapa hal penting dari peraturan perundangan di atas terkait dengan pembahasan ini ialah:

1. Bentuk putusnya perkawinan. Bahwa perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan (Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974, Pasal 113 KHI). Menurut Pasal 114 KHI, putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Cara berakhirnya perkawinan dalam peraturan perundangan apabila dibandingkan dengan fikih, maka talak dan khulu’ masuk dalam kelompok perceraian, adapun fasakh sama maksudnya dengan perceraian atas putusan pengadilan dan sebagiannya masuk dalam gugatan perceraian. Dengan demikian mengenai cara berakhirnya perkawinan, secara prinsip tidak ada perbedaan antara peraturan perundangan dengan fikih.

2. Tatacara dan alasan perceraian. Dalam Pasal 39 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur dua hal pokok, yaitu:

a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini disebutkan pula dalam Pasal 115 KHI dengan tambahan bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Agama. Bunyi Pasal 115 KHI selengkapnya adalah: ” Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.

b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun alasan untuk perceraian diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan dalam Pasal 116 KHI.

Sebagaimana sudah disebutkan bahwa keharusan perceraian di pengadilan, melalui talak atau khulu’ tidak diatur dalam fikih mazhab manapun. Hal ini dikarenakan talak merupakan hak mutlak suami dan suami dapat menggunakannya kapan saja, di mana saja, dan untuk itu tidak perlu memberi tahu dan minta izin kepada siapapun.

Demikian hanya dengan khulu’ yang merupakan haknya istri, sekalipun harus ada persetujuan dari suami, kalau keduanya sepakat, maka khulu’ dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Adapun mengenai alasan perceraian, sekalipun tidak disebutkan secara detail akan tetapi al-Quran telah mengisyaratkan suapaya ada alasan yang cukup bagi suami untuk mentalak istrinya atau untuk melakukan fasakh dan itu dijadikan sebagai langkah terakhir dan tidak bisa dihindarkan.

Perceraian di Luar Sidang Pengadilan Menurut Fatwa Majelis Tarjih

Sebagaimana sudah disebutkan bahwa Fatwa Tarjih mengenai perceraian di luar sidang pengadilan difatwakan karena ada pertanyaan dari warga masyarakat, dalam hal ini dari salah satu pengurus BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Pertanyaan dari penanya sebagai berikut: ”Menurut peraturan perundangan yang berlaku di negara kita talak harus diikrarkan di depan sidang pengadilan. Pada hal sering timbul pertanyaan tentang masalah talak yang diucapkan suami di luar sidang

pengadilan, apakah talaknya jatuh? Mohon penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid di bawah koordinasi divisi Fatwa telah mengadakan Sidang Fatwa pada hari Jumat, 8 Jumadal Ula 1428 H bertepatan dengan tanggal 25 Mei 2007 M. Adapun hasil sidang fatwa untuk menjawab pertanyaan di atas, selengkapnya sebagai berikut:

Menurut pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Perceraian dapat terjadi karena permohonan suami kepada Pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak yang disebut cerai talak atau karena gugatan istri yang disebut cerai gugat. Untuk melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup.

Dalam hadis Nabi saw dinyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Nabi saw bersabda, Artinya: “Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak”. (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Dalam hadis Nabi saw dinyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Nabi saw bersabda, Artinya: “Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak”. (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Ini artinya perceraian jangan dianggap enteng dan dipermudah karena peceraian itu sangat dibenci oleh Allah meskipun halal. Wujud dari tidak mengenteng-entengkan perceraian itu adalah bahwa ia hanya dapat dilakukan bila telah terpenuhi alasan-alasan hukum yang cukup untuk melakukannya. Di samping itu harus dilakukan melalui pemeriksaan pengadilan untuk membuktikan apakah alasannya sudah terpenuhi atau belum.

Oleh karena itulah ijtihad hukum Islam modern, seperti tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Ps. 115) misalnya, mewajibkan prosedur perceraian itu melalui pengadilan; dan bahwa perceraian terjadi terhitung sejak saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan (KHI, ps. 123).

Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika. Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum perempuan (istri).

Oleh karena itu demi terwujudnya kemaslahatan, maka perceraian harus diproses melalui pengadilan. Jadi di sini memang ada perubahan hukum, yaitu dari kebolehan suami menjatuhkan talak kapan dan di manapun menjadi keharusan menjatuhkannya di depan sidang pengadilan.

Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: “Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman” [Qawaid al-Fiqh, hlm. 113]. Ibnu al-Qayyim menyatakan,

“Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat” [I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3]. Para filosof syariah telah menyepakati bahwa tujuan syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. Menurut asy-Syatibi, dasarnya adalah:

Artinya: Tiadalah Kami mengutus engkau melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam [QS. al-Anbiya’ (21): 107] [asySyatibi, al-Muwafaqat, Juz II, hlm. 142].

Dalam kaitan ini penjatuhan talak di depan sidang pengadilan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan berupa perlindungan terhadap institusi keluarga dan perwujudan kepastian hukum dimana perkawinan tidak dengan begitu mudah diputuskan.

Pemutusan harus didasarkan kepada penelitian apakah alasan-alasannya sudah terpenuhi. Dengan demikian talak yang dijatuhkan di depan pengadilan berarti talak tersebut telah melalui pemeriksaan terhadap alasanalasannya melalui proses sidang pengadilan.

K.H. Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah), mengenai masalah ini, menyatakan:

”Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam tentang perceraian, sebab sebelum ada keputusan terlebih dulu diadakan penelitian tentang apakah alasanalasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami-istri. Kecuali itu dimungkinkan pula pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami dan istri.” [Hukum Perkawinan Islam, h. 83-84].

Pada bagian lain dalam buku yang sama K.H. Ahmad Azhar menjelaskan lebih lanjut, ”Untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu mudah terjadi, dengan pertimbangan “maslahat mursalah” tidak ada keberatannya apabila diambil ketentuan dengan jalan undang-undang bahwa setiap perceraian apapun bentuknya diharuskan melalui pengadilan”. [Hukum Perkawinan Islam, h. 85].

Selain dari itu dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah [menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan].

Dari apa yang dikemukakan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa,

1. Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim;

2. Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Fatwa di atas sudah sangat gamblang menjelaskan mengapa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan perceraian dalam fatwa di atas, ialah semua jenis perceraian, yang dalam fikih meliputi talak, khulu’ dan fasakh, atau dalam peraturan perundangan disebut dengan cerai talak, cerai gugat, dan cerai dengan putusan pengadilan.

Fatwa di atas apabila diringkas, ada beberapa prinsip yang dijadikan pegangan, yaitu:
Prinsip menghilangkan kemadaratan dan menarik kemaslahatan. Ketika talak dinyatakan sebagai hak mutlak suami dan untuk melaksanakan haknya itu suami tidak perlu memberitahukan atau meminta izin kepada siapapun, bisa terjadi suami dalam menjatuhkan talak berperilaku sewenang-wenang. Istri salah sedikit saja, suami menjadi emosional, dan tanpa berpikir panjang ia talak istrinya.

Setelah suami kembali tenang dan bisa berpikir dengan jernih, muncul penyesalan, tetapi terlambat, talak sudah terlanjur dijatuhkan. Akibat dari perilaku suami yang demikian maka istri menjadi korban. Dengan demikian ekses dari talak atau perceraian bukan hanya menimpa suami atau suami dan istri, tetapi berimbas kepada pihak lain, terutama anak-anak yang belum dewasa. Mereka akan menjadi orang-orang yang broken home. Kondisi demikian apabila dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, maka ketentraman hidup masyarakat juga akan terganggu.

Oleh karena perceraian menyangkut banyak pihak maka layak apabila pertimbangan dalam menjatuhkan talak atau bercerai bukan hanya diserahkan kepada suami, kepada istri, tetapi kepada pihak lain yang posisinya netral, yaitu hakim.

Pengadilan akan menilai apakah suami atau istri untuk layak untuk bercerai untuk melepas benang kusut yang mengikat suami istri ataukah perkawinan itu harus dipertahankan, permintaan bercerai harus ditolak, karena kalau bercerai akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar lagi, di antaranya anak-anak yang belum dewasa menjadi terlantar.

Terkait dengan cara menjatuhkan talak atau cara bercerai, waktu untuk bercerai, al-Quran sebenarnya sudah mengemukakan sekalipun secara singkat, yaitu sebagaimana disebutkan dalam Q.s al-Baqarah ayat 229, yang artinya: “… atau melepaskan (istri) dengan baik”.

Kata bi ihsan dalam ayat di atas mengandung makna istri diceraikan dengan alasan yang kuat, istri diceraikan dalam kondisi dan waktu yang sesuai dengan tuntunan Nabi saw sehingga masuk dalam kriteri talak sunni bukan talak bid’i yang tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Dengan demikian maka proses perceraian melalui peradilan akan lebih membawa kemaslahatan daripada diserahkan kepada suami atau suami istri.

b. Prinsip kepastian hukum. Ketika talak atau perceraian dijatuhkan di luar pengadilan, tidak ada kepastian hukum. Bisa jadi suami mengatakan kepada istrinya

“kamu saya talak” lain waktu diulanginya lagi agar lebih puas menyatakan kehendak untuk bercerai kepada istrinya. Hal ini akan menjadi persoalan, ucapan talak manakah yang dipandang jatuh, ataukah semua dipandang jatuh, maka berapa talak yang sudah dijatuhkan suami kepada istrinya.

Ini penting untuk menentukan, apakah talaknya itu talak raj’i, ataukah talak ba’in, sehingga suami istri harus melakukan akad nikah lagi kalau keduanya mau kembali. Lain halnya kalau perceraian itu melalui proses peradilan, maka ada kepastian hukum.

Ketika suami mengajukan permohonan cerai talak dan keinginannya untuk bercerai diizinkan oleh Pengadilan karena ada alasan yang kuat, jatuhnya talak adalah ketika suami mengikrarkan talak di muka sidang pengadilan.

Ucapan talak yang diucapkan suami sebelumnya dipandang tidak jatuh. Demikian juga apabila istri mengajukan gugatan cerai dengan alasan yang kuat dan setelah disidangkan Pengadilan menilai gugatan istri bisa diterima, maka putusnya perkawinan ialah sejak pengadilan menyatakan putus perkawinan atau menceraikan istri dari suaminya.

Kepastian itu akan didukung oleh alat bukti yang kuat yaitu Penetapan atau Putusan Pengadilan yang bisa digunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa mereka sudah bercerai.

Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Sumber : https://upwarta.com/suami-mengucapkan-talak-berkali-kali-kepada-istrisyah-atau-tidak/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV