(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Suasana Polres Pamekasan diluruk warga minta Habib YS dibebaskan. (Foto: Akhmad Zaini Zen)


Pamekasan - Seorang tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur, berinisial Habib YS (36) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi terkait kasus pencabulan. Habib YS diketahui telah melecehkan dua orang santriwatinya.
Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS melakukan aksi bejat itu dengan modus menyuruh korban memijat. Kedua korban diketahui masih berusia anak-anak.

"Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah," kata Tomy dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Tomy menerangkan pencabulan itu terjadi pada 2022. Insiden itu terjadi di Pondok Desa, Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Lebih lanjut Tomy berkata pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan korban.


"Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah," ucap Tommy.

Polres Pamekasan sempat diluruk ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, terkait penangkapan Habib YS. Warga menuntut Habib YS dibebaskan.

"Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara, kenapa Habib ditangkap," ujar Hasan, salah satu warga, kepada wartawan di depan Polres Pamekasan.

Hasan menyebut Habib YS ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Karanggayam, Sampang. Habib YS merupakan warga Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

BOJONEGORO – Sejarah baru terjadi di Pengadilan Agama Bojonegoro karena berhasil melakukan pengosongan tanah wakaf (Ekskusi) di di Dusun Ngantulan RT.015/RW.005, Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Senin (18/10/2022).

Ekskusi tersebut sesuai Putusan Pengadilan agama Bojonegoro Nomor : 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Nomer : 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby,. Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomer 960 K/AG/2021 berdasar Pemohon Eksekusi tertanggal 30 Agustus 2022 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor: 1/Pdt.eks/2022/PA.Bjn, terhadap perkara nomor 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn tanggal 03 Maret 2021 Masehi, jo 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby, tanggal 20 Mei 2021 Masehi. Jo 960 K/AG/2021, tanggal 14 Desember 2021, yang diajukan oleh Zaenuri bin Mukmin, dkk.

Sebelumnya Drs. H. Karmin, MH, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro telah memberikan teguran kepada Termohon Eksekusi pada 28 September 2022.

“Terhadap permohonan eksekusi gugatan wakaf tersebut, supaya Termohon Eksekusi dalam tempo delapan hari memenuhi isi putusan tersebut, akan tetapi sampai batas waktu yang di tentukan Termohon Eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut,” terang Ketua PA Bojonegoro melalui Panitera, Sholikin Jamik.

Karena tidak dipenuhinya teguran tersebut, selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro pada 7 Oktober 2022 memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik sebagai Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bojonegoro untuk melakukan eksekusi tersebut.

Selain itu juga disampaikan bahwa Pihak Pengadilan Agama Bojonegoro juga menghukum Para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tanah seluas 328 m² sebagaimana tersebut pada dictum 2 (dua) diatas untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para penggugat selaku Pengurus Mushola Al Muttaqin.

“Pengadilan Agama Bojonegoro juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) diatas obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro tersebut,” pungkas Solikhin Jamik.

 

Imam Al-Ghazali membagi kategori derajat dalam berpuasa atas tiga bagian, yaitu puasa umum, puasa khusus, dan puasa khawasul khawas (lebih khusus dari yang khusus).

1. Puasa umum adalah puasa yang dikerjakan oleh kaum awam (orang biasa), yakni mempuasakan dan mengendalikan diri dari makan, minum, serta berhubungan suami istri di siang hari atau hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.

2. Puasa khusus adalah puasa yang dikerjakan oleh kaum saleh. Selain berpuasa seperti puasanya orang awam, mereka pun mengendalikan anggota badan dari segala perbuatan dosa. 

Puasa khusus dapat dicapai melalui penguasaan terhadap lima perkara berikut ini secara konsisten:

(a) Menundukkan pandangan mata dari hal-hal yang tercela sesuai dengan syariat Islam.

(b) Memelihara lisan dari dusta, ghibah, adu domba, dan sumpah palsu.

(c) Memelihara telinga dari mendengar hal-hal yang dibenci Allah.

(d) Memelihara segenap anggota tubuh dari hal-hal yang dibenci oleh Allah, misalnya memelihara perut dari makanan yang shubhat.

(e) Tidak terlalu banyak mengisi perut ketika berbuka puasa, sekalipun dengan makanan yang halal.

3. Puasa khawasul khawas yaitu puasanya orang-orang saleh, disertai dengan pemeliharaan atas segala gerak-gerik hati dari tujuan yang bersifat duniawi. Artinya dia tidak semata-mata memikirkan masalah dunia untuk kemudian mengendalikan pola pikirannya dari niat-niat yang tertuju selain kepada Allah. Orang yang berpuasa dengan kategori ini akan merasakan puasanya gugur apabila dia memikirkan hal-hal selain Allah. Puasa seperti ini merupakan derajat puasa yang setingkat dengan para Nabi dan shiddiqin. Pada hakikatnya orang yang berpuasa seperti ini senantiasa menghadapkan jiwa dan raganya sepenuhnya kepada Allah, serta tidak berpaling kepada selain Dia.

Setelah kita mengetahui tentang kategori derajat dalam berpuasa, para pembaca pasti sepakat bahwa dalam melaksanakan puasa Ramadan tahun ini kita tidak ingin nilai puasa tetap jalan di tempat. Kita harus berusaha agar nilai pahala puasa meningkat dari tahun yang lalu, meskipun belum sampai ke tingkat puasa khawasul khawas. Agama mengajarkan bahwa orang yang beruntung adalah yang hari ini lebih baik dari kemaren dan hari esoknya lebih baik dari hari ini (dilihat dari perspektif ibadah).

Untuk mencapai keberuntungan seperti itu dalam ibadah puasa, dapat dilakukan dengan cara menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat merusak pahala puasa. 
Dalam salah satu sabdanya Nabi mengatakan: “Terdapat lima hal yang dapat menghapus pahala puasa, yaitu 
- dusta, 
- ghibah, 
- adu domba, 
- sumpah palsu, dan 
- memandang dengan penuh syahwat”.

Bilamana kelima hal yang telah dikemukakan di atas dapat kita hindari dalam melaksanakan ibadah puasa, Insya Allah nilai pahala puasa kita pasti meningkat. Lebih baik dari tahun yang lalu dan mudah-mudahan bisa mencapai derajat puasa khusus. Aamiin.

Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H.

PEMBAHARUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

Oleh. Drs Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Pengadilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang disesuaikan dengan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang ikut berfungsi dan berperan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu. Karenanya, Peradilan Agama ini disebut peradilan khusus. Kekhususan Peradilan Agama terletak pada jenis-jenis perkara yang ditangani yang diatur dalam ketentuan agama Islam.

Peradilan Agama mempunyai kewenagan sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang tentang Peradilan Agama, untuk Pengadilan Agama di Aceh (Mahkamah Syar'iyah) mempunyai kompetensi absolut selain bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyah), hukum ekonomi/perdata (mu'amalah) juga mempunyai kewenangan hukum pidana Islam (jinayat).

Sistem hukum waris di Indonesia mengenal 3 (tiga) sistem yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat dan hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata. Ketiga sitem hukum waris tersebut dapat tergambar dalam muatan hukum waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan beberapa perkembangan hukum waris melalui kaidah hukum dalm yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

I. KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA TENTANG WARIS

Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari’ah.

Penjelasan Pasal 49 huruf (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi “Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.” Sedangkan Pasal 171 angka (1) Kompilasi Hukum Islam berbunyi “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”.

Kompilasi Hukum Islam dalam buku II mengatur tentang hukum kewarisan dari Pasal 171 sampai dengan Pasal 214. Sengketa kewarisan sering beririsan dengan wasiat dan hibah. Kompilasi Hukum Islam mengatur wasiat pada Pasal 194 sampai dengan Pasal 209 dan mengatur hibah pada Pasal 210 sampai dengan 214.

II. PENGERTIAN HUKUM WARIS

Kata waris berarti Orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

  1. Dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata ???-???-????yang artinya adalah Waris. Contoh, ??? ???? yang artinya mewaris harta (ayahnya).
  2. Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
  3. Aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara’id, yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah di tetapkan bagianbagiannya.

Adapun beberapa istilah tentang waris dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

III. ASAS-ASAS HUKUM WARIS

  1. Asas Ijbari, maksudnya pada saat seseorang meninggal dunia, kerabatnya (atas pertalian darah dan pertalian perkawinan) langsung menjadi ahli waris, karena tidak ada hak bagi kerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli waris atau berfikir lebih dahulu apakah akan menolak atau menerima sebagai ahli waris. Asas ini berbeda dengan ketentuan dalam KUH Perdata yang menganut asas takhayyuri (pilihan) untuk menolak atau menerima sebagai ahli waris (Pasal 1023 KUH Perdata).
  2. Asas Bilateral/Parental, yang tidak membedakan laki-laki dan perempuan dari segi keahliwarisan, sehingga tidak mengenal kerabat dzawil arham. Asas ini didasarkan atas : (1) Pasal 174 KHI tidak membedakan antara kakek, nenek dan paman baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu. (2) Pasal 185 KHI mengatur ahli waris pengganti, sehingga cucu dari anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan / anak laki-laki dari saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu serta keturunan dari bibi adalah ahli waris pengganti.
  3. Asas Individual, dimana harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing, kecuali dalam hal harta warisan berupa tanah kurang dari 2 ha (Pasal 189 KHI jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 56/Prp/1960 tentang Penetapan Lahan Tanah Pertanian) dan dalam hal para ahli waris bersepakat untuk tidak membagi harta warisan akan tetapi membentuk usaha bersama yang masing-masing memiliki saham sesuai dengan porsi bagian warisan mereka.
  4. Asas Keadilan Berimbang, dimana perbandingan bagian laki-laki dengan bagian perempuan 2 : 1, kecuali dalam keadaan tertentu. Perbedaan bagian laki-laki dengan perempuan tersebut adalah karena kewajiban laki-laki dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga berbeda. Laki-laki sebagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban menafkahi isteri dan anak-anaknya, sedangkan isteri sebagai ibu rumah tangga tidak mempunyai kewajiban menafkahi anggota keluarganya kecuali terhadap anak bilamana suami tidak memiliki kemampuan untuk itu. Mengenai bagian laki-laki dua kali bagian perempuan dapat disimpangi apabila para ahli waris sepakat membagi sama rata bagian laki-laki dan perempuan setelah mereka mengetahui bagian masing-masing yang sebenarnya menurut hukum.
  5. Asas Waris Karena Kematian, maksudnya terjadinya peralihan hak materiil maupun immateriil dari seseorang kepada kerabatnya secara waris mewaris berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia. Menurut ketentuan hukum Kewarisan Islam, peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut kewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia, artinya harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain (melalui pembagian harta warisan) selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup, dan segala bentuk peralihan harta-harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain, baik langsung maupun yang akan dilaksanakan kemudian sesudah kematiannya, tidak termasuk ke dalam kategori kewarisan menurut hukum Islam.

IV. PENYELESAIAN PERKARA KEWARISAN

A. PERMOHONAN VOLUNTAIR

Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 sudah memberi isyarat jawaban atas pokok masalah dalam artikel ini yakni “Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris,penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing masing ahli waris.” Kata “penentuan siapa yang menjadi ahli waris” disebut dua kali dalam penjelasan tersebut. Dengan penyebutan yang sama persis. Penyebutan pertama pada konteks perkara gugatan waris (kontensius). Penyebutan kedua dalam konteks permohonan penetapan ahli waris (voluntair). Penentuan siapa yang menjadi ahli waris dalam konteks kontensius (gugat waris), jelas tidak ada tafsir lain selain: “penentuan siapa saja (seluruhnya) yang menjadi ahli waris”. Lalu untuk perkara voluntair, mengapa harus direduksi menjadi “penentuan [sebagian] siapa yang menjadi ahli waris”? reduksi ini tentu tidak tepat. Makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris” dalam konteks PAW harus disamakan dengan makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris”. Yakni: “penentuan siapa saja (seluruhnya) yang menjadi ahli waris”. Teks undang- undang telah menafsirkan sendiri atas kehendak makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris”.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan: “Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim, dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”. Meski dalam Surat Edaran tersebut menggunakan diksi “permohonan pembagian harta waris”,

namun jika pilihan kata tersebut dibaca melalui perspektif Buku II, maksud kata tersebut adalah “perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris”. Atau setidaknya, dapat dipahami bahwa permohonan penentuan ahli waris adalah bagian dari permohonan pembagian harta waris itu sendiri. Mustahil kiranya sebuah waris dapat ditentukan porsinya, tanpa menetapkan siapa ahli warisnya terlebih dahulu.

Urgensi Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris adalah untuk kepentingan antara lain sebagai berikut :

  1. Penyelesaian balik nama sertifikat tanah atau pemilikan suatu obyek tertentu.
  2. Pengambilan dana pada bank (kebijakan bank bervariasi atas pengambilan dana pewaris tergantung dana yang akan dicairkan).
  3. Pengambilan sertifikat tanah pada bank (apabila fasilitas kredit telah dilunasi, maka agunan pewaris dapat dikembalikan kepada ahli waris).
  4. Pengambilan dana asuransi, prasyarat pendaftaran dan lain-lain.

Pengambilan dana haji bagi peserta haji yang meninggal dunia sebelum diberangkatkan.

B. GUGATAN CONTENTIOUS

  1. Prasyarat Gugatan:
    1. Pewaris (muwariis) adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
    2. Ahli Waris (warist), adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris
    3. Harta Waris (tirkah), Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan makna harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  2. Syarat Formil Gugatan
    1. Diajukan di wilayah tempat tinggal Tergugat, Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal Tergugat adalah asas dalam hukum perdata (actor sequitor forum rei), makna yang tersirat dari asas actor sequitor forum reiyakni materi gugatan Penggugat belum tentu terbukti kebenarannya, sehingga belum tentu pula gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan. Sehingga tidak layak apabila Tergugat harus “dipaksa” menghadap Pengadilan di tempat tinggal Penggugat.
    2. Adanya sengketa, perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lingkup kewarisan.
    3. Mencantumkan posita dan petitum, posita disebut juga sebagai fundamentum petendi, yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Baik penggugat maupun tergugat dalam suatu tuntutan hukum harus menguraikan secara jelas dan runtut mengenai objek sengketa, hubungan hukum, alas hak yang dijadikan dasar menggugat, serta kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada Tergugat.
  3. Subyek Hukum Gugatan
    1. Identitas subyek hukum harus lengkap dan jelas, subyek hukum bisa personal atau badan hukum. Penyantuman identitas yang lengkap dan jelas adalah penting karena akan menentukan kemandirian suatu subyek (persona standi in judicio) dalam dimensi hukum. Ketidak lengkapan dan jelasan subyek mengakibatkan gugatan tidak sempurna.
    2. Gugatan harus mencantumkan seluruh ahli waris, pencantuman seluruh ahli waris dalam gugatan waris sangat penting karena berakibat penentuan siapa saja yang mempunyai hak atas harta warisan dan berapa bagiannya.

  1. Obyek Hukum Gugatan
    1. Harta waris harus milik sempurna (milk al-tam), Milik sempurna (milk al-tam) yaitu pemilikan yang meliputi bendanya dan manfaatnya sekaligus. Artinya penguasaan terhadap sesuatu yang dimiliki itu mencakup benda dan manfaatnya. Milik sempurna ini mempunyai tiga ciri, yaitu; Pertama, pemiliknya bebas menggunakannya dan mengelolanya menurut kehendaknya. Kedua, pemiliknya bebas mengambil manfaat dalam segala segi dan kepentingan asal tidak bertentangan dengan syara’. Ketiga, pemilikan dan pengambilan manfaat itu tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu.
    2. Harta waris tidak dalam penguasaan pihak ketiga,para ahli waris setelah meninggalnya pewaris ternyata mendapati harta warisan atau asset milik pewaris dikuasai oleh pihak ketiga,Para ahli waris dapat melakukan gugatan sengketa waris sepanjang kepindahan obyek waris baru sekali, akan tetapi kepindahannya lebih dari satu kali maka upaya hukumnya mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pegadilan Negeri.

V. PEMBAHARUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

Hukum dikatakan tertinggal, ketika norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat menjalankan fungsinya menjaga ketertiban dalam masyarakat ataupun memberi kepastian hukum hubungan relasi masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan negaranya. Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk mengisi kekosongan hukum menjaga ketertiban dalam masyarakat dan memberi kepastian hukum dengan mengeluarkan kaidah-kaidah hukum baru yang tertuang dalam putusannya (yurisprudensi). Penyaji akan mengetengahkan kaidah-kaidah hukum yang termuat dalam yurisprudensi terkait hukum waris yakni sebagai berikut :

A. HIBAH DALAM SENGKETA WARIS

  1. Larangan mengibah seluruh harta karena akan merugikan ahli waris (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 02 PK/AG/2007 tanggal 4 Januari 2008).
  2. Mencantumkan keseluruhan harta peninggalan untuk mengetahui batas jumlah hibah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 75 K/AG/2003 tanggal 14 Mei 2004).
  3. Asas retroaktif dalam perkara hibah tidak dianut dalam KHI (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2010 tanggal 2 Maret 2010).

B. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS

  1. Gugatan waris meliputi (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 107 PK/AG/2016 tanggal 27 Desember 2016).
  2. Pensertifikatan obyek waris sepihak dianggap tidak sah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 825K/AG/2017 tanggal 27 Desember 2017).

C. HARTA BERSAMA DALAM SENGKETA WARIS

  1. Penyelesaian harta bersama kumulasi sengketa kewarisan (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 14 PK/AG/2010 tanggal 11 Juni 2010).
  2. Isteri atau Suami non muslim tidak menghalangi hak atas harta bersama (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010).
  3. Hak waris isteri yang dipoligami (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 651 K/AG/2015 tanggal 28 September 2015 dan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2016 tanggal 18 Mei 2016).
  4. Hak waris isteri atas harta waris suami saat isteri menggugat cerai (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2017 tanggal 10 April 2017).
  5. Dana asuransi dapat berkedudukan sebagai harta bersama atau harta peninggalan tergantung isi perjanjian (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2831 K/AG/1996 tanggal 7 Juli 1996 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010).

D. AHLI WARIS PENGGANTI VERSUS DZAWIL ARHAM

  1. Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya (Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).
  2. Ahli Waris Pengganti menggantikan ahli waris yang meninggal dunia sebelum pewaris meninggal (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 113 K/AG/2016 tanggal 22 Desember 2016).
  3. Ahli Waris Pengganti terbatas untuk cucu (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 57 K/AG/2016 tanggal 26 Pebruari 2016).
  4. Anak saudara tidak menjadi ahli waris, tetapi dapat diberikan wasiat wajibah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 137 K/AG/2016 tanggal 18 Mei 2016).
  5. Bagian untuk Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi atau minimal sama dengan bagian anak perempuan dari Pewaris (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 109 K/AG/2016 tanggal 29 Maret 2016).

E. KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN KETIKA BERSAMA SAUDARA

  1. Anak perempuan menghijab saudara (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 20 Juli 1995 dan (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 327 K/AG/1197 tanggal 26 Pebruari 1998).
  2. 2 (dua) anak perempuan menghijab saudara laki-laki dan saudara perempuan (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 19 PK/AG/2014 tanggal 13 Agustus 2014).
  3. 2 (dua) anak perempuanmenghabiskan sisa harta dari bagian isteri (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 47 K/AG/2017 tanggal 28Pebruari 2017).
  4. Saudara tidak mempunyai legalitas hukum untuk menggugat waris ketika masih ada anak perempuan (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 286 K/AG/2016 tanggal 26 Juni 2016).
  5. Saudara kandung seperti kedudukan anak ketika tidak ada keturunan dan orang tua (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 356 K/AG/2017 tanggal 10 Juli 2017).

F. WASIAT WAJIBAH SEBAGAI SOLUSI BAGI NON AHLI WARIS

  1. Wasiat Wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh hakim karena sebelumnya pewaris tidak memberikan wasiat (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 558 K/AG/2017).
  2. Wasiat Wajibah dapat diberikan untuk anak angkat (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1999 tanggal 17April 1999).
  3. Mendahulukan Wasiat Wajibah sebelum membagi waris (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010).
  4. Ketentuan Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam tidak berlaku surut (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 826 PK/AG/2017 tanggal 27Desember 2017).
  5. Wasiat Wajibah dapat diberikan untuk ahli waris non muslim (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 59 K/AG/2001 tanggal 8 Mei 2002).

G. AHLI WARIS BERTINGKAT DAN HILANGNYA MUNASAKHAH

  1. Munasakhah artinya saat meninggalnya ahli waris namun belum mendapat bagian harta waris dari pewaris pertama, kedua dan seterusnya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 43PK/AG/2017 tanggal 17 Mei 2017).
  2. Ahli Waris Bertingkat, antara Isteri pertama, suami, isteri kedua dan keturunannya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 7PK/AG/2008 tanggal 5 September 2008).
  3. Penetapan meninggalnya pewaris/para pewaris sangat penting dalam perkara Ahli Waris Bertingkat (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 7PK/AG/2017 tanggal 31 Mei 2017).
  4. Obyek sengketa waris harus berasal dari pewaris pertama (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 37PK/AG/2017 tanggal 17 Mei 2017).
  5. Pembagian hak waris bertingkat sesuai dengan kelompoknya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 122 PK/AG/2016 tanggal 27 Desember 2016).

Demikianlah penyajian dengan materi kewenangan Pengadilan Agama dalam pembagian waris, semoga bermanfaat dan pasti terdapat banyak kekurangan oleh karenanya mohon saran untuk perbaikan ke depannya. Terima Kasih.

 

Faktor Ekonomi dan Hubungan di Ranjang, Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Bojonegoro

Bojonegoro - Berdasarkan data persidangan di Pengadilan Agama Bojonegoro terungkap bahwa akar permasalahan yang mendasari tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro karena faktor ekonomi, yang kemudian berakhir di hubungan ranjang.

Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH. Kamis (07/07/2022).

"Alasannya selalu masalah ekonomi, dan itu sering berakhir di ranjang. Banyak yang bercerita katanya di ranjang suaminya stres, ejakulasi dini, dan sebagainya." tutur Sholokhin Jamik.

Menurut Sholokhin Jamik, berdasarkan fakta di pengadilan, banyak perempuan yang menggugat suami karena mempunyai keinginan yang besar dan tidak tercapai.

"Mimpinya besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan yang dimiliki sang suami, berdasarkan pendidikannya." kata Sholokhin Jamik.

Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa akar persoalan dari perceraian tersebut sebetulnya banyak perempuan yang memiliki mimpi yang tinggi, tetapi tidak mumpuni.

"Seharusnya ini menjadi pembelajaran besar bagi para perempuan, tidak gampang sebetulnya jadi janda. Bayangkan, dari 1.130 itu rata-rata punya anak satu, dan dengan bercerai dia akan menjadi janda dan sekaligus menjadi kepala keluarga. Itu memberatkan." tutur Sholikhin Jamik.

Dirinya berpesan seharusnya banyak perempuan yang mengerem diri agar supaya tidak punya mimpi besar yang melangit, tanpa diimbangi dengan mimpi yang realistis dan kenyataan yang dialami oleh seorang suami, yang memang tingkat pendidikan rendah.

"Tentu dengan suami, yang memang tingkat pendidikan rendah, tidak mungkin memiliki penghasilan yang luar biasa seperti yang diimpikan." kata Sholikhin Jamik.

Diberitakan sebelumnya, jumlah kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai bulan Januari hingga Juni 2022 sebanyak 1.580 perkara, terdiri dari kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) sebanyak 1.130 perkara dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara.

Sementara, kasus perceraian sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.625 perkara, terdiri dari cerai talak 480 perkara dan cerai gugat 1.145 perkara. Kemudian tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara, terdiri dari cerai talak 910 perkara dan cerai gugat 1.983 perkara. Dan di tahun 2019 kasus perceraian sebanyak 2.872 perkara, teridir dari cerai talak 956 perkara dan cerai gugat 1.916 perkara. (red/imm)

 

 

Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro melakukan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya Desa Pandantoyo. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Kabag Hukum, Dinas P3AKB, dan seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat Kecamatan Temayang. 

Hadir pula, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik yang menjadi bagian inti dari acara. Pihaknya menjelaskan, acara penyuluhan ini digelar di Temayang karena data pengajuan Dispensasi Nikah di Kecamatan Temayang relatif  tinggi.

Data di wilayah ini terbilang cukup banyak dan dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Peningkatan yang cukup drastis, dari tahun 2019 yang berjumlah 199 perkara Diska, kemudian tahun 2020 menjadi 617 perkara. Bahkan hingga tahun 2021 hingga akhir bulan September telah mencapai 517 perkara Diska. 

"Saat ini Temayang jumlah Diska nya tahun 2021 ada 25 perkara, 16 perkara perempuan dan 9 perkara laki-laki," ujar Sholikin Jamik. 

Di kabupaten yang ada di daerah pantura, Bojonegoro menjadi angka terbesar perkara diskanya, dan di Jawa Timur , Kabupaten Bojonegoro menduduki ranking 7

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan, penyuluhan pencegahan pernikahan dini penting dilakukan karena perlu upaya preventif. Ditambahkan, adanya Diska tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi, melainkan kedua sisi yang seimbang, yaitu aspek pencegahan dan penanganan serta tindakan. 

"Yang dicegah itu bukan perkawinannya, karena menurut islam, pernikahan adalah nilai ibadah karena telah menghalalkan yang haram. Tapi yang harus dicegah yaitu pemicu atau faktor penyebabnya," imbuhnya. 

Pria yang akrab disapa SJ itu menambahkan, tugas pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan oleh masyarakat dan Ormas, bahkan pemerintah yang diberi amanah negara wajib mencegah bagian penanganan, bagian yang menangani akibat bukan sebab. 

Banyaknya pemicu adanya diska ialah faktor kemiskinan yang mencapai 70 persen serta faktor rendahnya pendidikan 68 persen, faktor kesehatan, budaya, geografis serta pengaruh media sosial yang saat ini penggunaannya semakin meningkat. 

"Faktor tersebutlah yang memicu adanya Diska dan faktor tersebut yang harus dicegah oleh masyarakat serta pemerintah. Karena pemicu tersebut adalah besar pengaruhnya bagi mereka untuk melakukan pernikahan dini," tandas Sholikin Jamik. [uul/lis]

 

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholihin Jamik.

Bojonegoro,damarinfo.com- Pernikahan dini atau pernikahan anak masih menjadi permasalah krusial di Indonesia, termasuk di Bojonegoro. Untuk dapat menikah seseroang yang dibawah umur yang ditetapkan oleh Undang-undang Perkwinan harus mendapatkan Putusan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama setempat.

“Penyebab Pernikahan dibawah umur masih sama, kebodohan dan kemiskinan” Kata Sholikin Jami’, Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.

Di Bojonegoro hingga awal Desember 2021 ini tercatat terdapat 599 permohonan Dispensasi Kawin (Diska), dari data ini Kecamatan Kedungadem menempati urutan pertama dengan jumlah pemohon 57, selanjutnya Kecamatan Ngasem 44, urutan berikutnya Kecamatan Dander 42, disusul Kecamatan Tambak rejo 38 dan urutan kelima adalah Kecamatan Sumberejo.

Data Pemohon Diska di Bojonegoro juga ada yang menarik dari sisi usia pemohon Diska, ternyata masih ada tiga pemohon diska yang usianya 13 tahun atau baru lulus Sekolah Dasar. Selanjutnya untuk usia 14 tahun ada 8, pemohon dengan usia 15 tahun berjumlah 30. Sementara untuk usia 16 tahun terdapat 88 Pemohon, dan untuk pemohon usia 17 tahun berjumlah 175, jumlah tertinggi pemohon diska adalah usia 18 tahun yakni 289 pemohon.

Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro juga memberikan perhatian soal Pernikahan anak ini, salah satunya dengan menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak. Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat, Hafidz menyampaikan bahwa pernikahan anak harus dicegah karena berakibat buruk bagi anak.

“Semua jenis pernikahan anak melanggar hak anak, dan memposisikan anak pada resiko tinggi kekerasan dan eksploitasi” Kata Hafidz saat memberikan sosialiasi di Gedung Pancasila MCM Hotel and Resto, pertengahan November 2021 lalu.

Penulis : Syafik

Sumber : https://damarinfo.com/di-bojonegoro-masih-ada-anak-usia-13-tahun-menikah/

SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro

Bojonegoro - Malam songo atau malam ke-29 Ramadan dianggap hari paling baik untuk menikah. Namun, rata-rata calon pengantin yang mengajukan pernikahan belum memenuhi syarat. Sebab, dari 96 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur masih di bawah umur.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, ada sebanyak 96 perkara pengajuan pernikahan yang rata-rata calon pengantinnya masih di bawah umur.

"Alasannya karena mereka ingin melangsungkan pernikahan di malam songo," katanya, Senin (25/4/2022).

Sebab, malam songo atau malam ke-29 Ramadan dianggap hari paling baik untuk menikah. Karena itu, meski calon pengantin masih di bawah umur mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah dini.

Dia mengatakan, malam songo hingga kini masih diyakini masyarakat untuk menikah tanpa memilih hari. Padahal, pernikahan harus didasari kesiapan ekonomi, psikologi hingga membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.

"Problem pernikahan dini ini yang tetap terjadi di Bojonegoro dari tahun ke tahun. Sehingga berakibat bertambahnya angka perceraian," katanya.(jk)

Sumber : https://suarabanyuurip.com/kabar/baca/tradisi-malam-songo-96-pasangan-di-bawah-umur-ajukan-pernikahan-di-bojonegoro

Beredar kabar terdapat oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bermain dalam putusan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kepada suaminya Triyanto dibantah oleh Penitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik, Selasa (7/9/2021).

Solikhin Jamik menjelaskan bahwa secara prosedur hukum dan mekanisme peradilan di PA sudah sesuai alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai.

“Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama,” terang Panitera ini.

Pihaknya menjelaskan, sejak putus tgl 19 Juli 2021, sudah ada jeda waktu empat minggu yaitu tanggal 23 agustus 2021 jika pihak tergugat tidak  melakukan banding atau melawan putusan Vestek dengan  mengajukan Verzet atas putusan yang sudah ditetapkan PA Bojonegoro., Akte cerai bisa keluar.

Soal waktu putusan yang dikatakan hanya berjeda 5 hari dengan terbitnya Akte Cerai itu tidaklah benar pasca dilakukan cross check administrasi. Solikhin Jamik menuturkan, jika pengajuan gugatan pada 5 Juli 2021, sementara keluarnya putusan pada 19 Juli 2021 hingga rencana keluarnya Akte Cerai pada 23 Agustus 2021, bila tidak ada banding atau verzet yg di ajukan Tergugat.

“Saat tergugat sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun tidak hadir, maka perkara tabayun ini bisa diputuskan meski dalam satu kali persidangan,” terang Solikhin Jamik.

Menurutnya, saat penggugat sudah siap alat bukti tulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputus. Saat disinggung soal penggugat dianggap menghadirkan saksi palsu, pihak PA telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang, kedua saksi benar-benar ber-KTP Desa Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

“Soal akte cerai yang dikabarkan sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verset atau gugatan perlawanan,” tutur Solikhin Jamik.

Karena pihak tergugat saat ini mengajukan verset dan sedang menjalani pemeriksaan perlawanannya, tentu Akte Cerai baru akan keluar jika telah mempunyai hukum tetap. (Red/Lis)

 

SINERGI : APPA saat audiensi dengan Pengadilan Agama Bojonegoro terkait perceraian tinggi di Bojonegoro.

 

Bojonegoro - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah (Diska).

"Kemiskinan dan kebodohan di Bojonegoro menjadi salah satu pemicu permasalahan perempuan dan anak yang makin meningkat. Perceraian tinggi dan Diska juga tinggi," kata Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Hima kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (25/11/2022).

Dalam catatan APPA, diungkapkan bahwa data perceraian di Kabupaten Bojonegoro (pa-bojonegoro.go.id) pada 2019 ada 2.877 perkara dengan rincian cerai gugat 956, cerai talak 1.916.

Pada 2020 ada total 2.895 perkara yang masuk ke PA dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.987, cerai talak 908. Kemudian di tahun 2021 ada 1.625 perkara yang masuk dengan rincian cerai gugat 1.145, cerai talak 480.

"Sementara hingga Oktober 2022 ada 2.690 perkara dengan rincian cerai gugat 1.909 dan cerai talak 781, data ini kemungkinan masih bertambah hingga akhir tahun. Namun, kami berharap tidak ada peningkatan," ungkap perempuan yang karib disapa Hima ini.

Selanjutnya, berdasar data di pa-bojonegoro.go.id. perkara dispensasi perkawinan di tahun 2022 juga sangat tinggi. Sejak Januari hingga Oktober ada 486 pengajuan dengan kasus tertinggi di Bulan Juni dengan 73 pengajuan.

Dari jumlah itu, ada 469 pengajuan yang dikabulkan. Diketahui yang mengajukan dispensasi adalah mereka dengan pendidikan akhir SD sebanyak 97 pengajuan, SMP ada 268, SMA 122 pengajuan.

"Sungguh data yang mencengangkan. Kami gelisah atas hal ini," ujarnya.

Berangkat dari kegelisahan itu Hima lantas mengajak Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk audiensi. Dilatarbelakangi oleh keingintahuan atas apa yang menjadi sebab permasalahan tersebut. Pihaknya merasa audiensi itu sebagai sarana belajar dan menimba ilmu.

"Ternyata dari audiensi kami ketahui bahwa sebenarnya aturan di PA itu sudah bagus tapi PA kan hanya pelaksanaan to, kalau negara tidak hadir dan ikut campur menyelesaikan masalah tersebut maka PA juga tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.

Dikonfrontir terpisah, Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, membenarkan data yang disampaikan APPA. Berkenaan diska dan perceraian yang tinggi, terdapat akar persoalan yang menurutnya perlu diurai dan diberikan solusi.

"Akar masalahnya adalah pendidikan rendah dan kemiskinan. IPM Bojonegoro ini rendah. Bahkan ini berlaku di setiap negara, jika pendidikan disuatu wilayah itu rendah, perceraiannya juga tinggi," tandasnya.

Banyak anak perempuan tidak melanjutkan sekolah yang kemudian menikah. Lulus SD beberapa tahun kemudian menikah, tetapi belum cukup usia, begitu pula lulusan SMP, ini paling tinggi diskanya, tidak lanjut ke SMA memilih menikah.

Sholikin juga memberikan apresiasi kepada APPA yang dinilai konsisten memberikan edukasi publik utamanya tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian.

"Ini menjadi penting ketika bisa mengedukasi maka dapat terjadi penurunan pada perceraian dan Diska," harapnya.

PA dan APPA, lanjut Sholikin, sepakat berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pencegahan pernikahan dini dan perceraian dengan cara mengupas tuntas akar persoalannya, yaitu kebodohan dan kemiskinan di masyarakat.

"Caranya mendorong atau memohon prioritas kepada pemerintah agar mengalokasikan dana dalam rangka memberi beasiswa kepada warga yang tidak bisa melanjutkan ke SMP atau SMU. Atau dana untuk wajib belajar 12 tahun. Sehingga Bojonegoro ini bebas dari penduduk yang tidak lulus SMA," pungkasnya.(fin)

Sumber : https://www.suarabanyuurip.com/sosial-politik/read/482488/appa-kebodohan-dan-kemiskinan-di-bojonegoro-sebabkan-diska-dan-cerai-tinggi

 

Sekarang banyak orang yang merasa pintar tapi sedikit orang yang pintar merasa.

Merasa pintar itu sering menimbulkanKESOMBONGAN. Pinter merasa menimbulkan kebijakan.

Puasa ini pendidikan MENGALAMI. Tidak bisa mendidik untuk peduli dengan fakir miskin lewat seminar, simposium, di bacakan orang yang kenyang. Tidak akan bisa menimbulkan kepekaan.seperti seorang guru yang mengajari renang tapi Tidak pernah di ajak renang.

 

Puasa langsung rasakan lapar dan haus. Siapappun kalau puasa pasti lapar dan haus. Tapi laparmu, hausmu sebentar. Hausmu sekejab bila mahrib datang. Selesai.

- Bagaimana dengan saudara kita yang terkapar di kolong-kolong jembatan

- Janda-janda tua yang merintih kelaparan, tiap hari merasakan lapar/haus. Tanpa tahu kapan nasibnya bisa berubah.

PUASA kita karena mengalami maka di harapkan akan timbulKEPEKAAN, Kepekaan membangunKEPEDULIAN, kepedulian menciptakan semangat SEMANGAT KEBERSAMAAN. Seperti pepatah  Ringan sama di jinjing berat sama di pikul. Duduk sama rendah, berdiri sama tegak.

 

Dalam hadist Qutsi: ada golongan yang di cintai allah salah satunya kata Allah SWT “ Aku cinta orang pemurah, aku cinta orang yang ringan tangan, aku suka orang yang memberi bantuan untuk orang yang memerlukan. Tapi aku lebih cinta lagi kepada orang miskin yang pemurah”. (SJ)

Berita Terkait:

Penerapan PPKM Darurat, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Layanan

BOJONEGORO – Beredar kabar terdapat oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bermain dalam putusan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kepada suaminya Triyanto dibantah oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik, Selasa (7/9/2021).

Solikhin Jamik menjelaskan bahwa secara prosedur hukum dan mekanisme peradilan di PA sudah sesuai alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai.

“Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama,” terang Panitera ini.

Pihaknya menjelaskan, sejak putus tanggal 19 Juli 2021, sudah ada jeda waktu selama empat minggu hingga 23 agustus 2021, jika pihak tergugat tidak melakukan banding atau melawan putusan Verstek dengan mengajukan Verset atas putusan yang sudah ditetapkan PA Bojonegoro, maka Akte Cerai bisa keluar.

Soal waktu putusan yang dikatakan hanya berjeda 5 hari dengan terbitnya Akte Cerai itu tidaklah benar pasca dilakukan cross check administrasi. Solikhin Jamik menuturkan, jika pengajuan gugatan pada 5 Juli 2021, sementara keluarnya putusan pada 19 Juli 2021 hingga rencana keluarnya Akte Cerai pada 23 Agustus 2021, bila tidak ada banding atau verset yang diajukan Pihak Tergugat.

“Saat tergugat sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun tidak hadir, maka perkara tabayun ini bisa diputuskan meski dalam satu kali persidangan,” terang Solikhin Jamik.

Menurutnya, saat penggugat sudah siap alat bukti tulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputus. Saat disinggung soal penggugat dianggap menghadirkan saksi palsu, pihak PA telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang, kedua saksi benar-benar ber-KTP Desa Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

“Soal akte cerai yang dikatakan oleh beberapa media sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verset atau gugatan perlawanan,” tutur Solikhin Jamik.

Karena pihak Tergugat mengajukan verset dan sedang menjalani pemeriksaan perlawanannya, tentu Akte Cerai baru akan keluar jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (cipt/red).

 

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV