(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Faktor Ekonomi dan Hubungan di Ranjang, Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Bojonegoro

Bojonegoro - Berdasarkan data persidangan di Pengadilan Agama Bojonegoro terungkap bahwa akar permasalahan yang mendasari tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro karena faktor ekonomi, yang kemudian berakhir di hubungan ranjang.

Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH. Kamis (07/07/2022).

"Alasannya selalu masalah ekonomi, dan itu sering berakhir di ranjang. Banyak yang bercerita katanya di ranjang suaminya stres, ejakulasi dini, dan sebagainya." tutur Sholokhin Jamik.

Menurut Sholokhin Jamik, berdasarkan fakta di pengadilan, banyak perempuan yang menggugat suami karena mempunyai keinginan yang besar dan tidak tercapai.

"Mimpinya besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan yang dimiliki sang suami, berdasarkan pendidikannya." kata Sholokhin Jamik.

Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa akar persoalan dari perceraian tersebut sebetulnya banyak perempuan yang memiliki mimpi yang tinggi, tetapi tidak mumpuni.

"Seharusnya ini menjadi pembelajaran besar bagi para perempuan, tidak gampang sebetulnya jadi janda. Bayangkan, dari 1.130 itu rata-rata punya anak satu, dan dengan bercerai dia akan menjadi janda dan sekaligus menjadi kepala keluarga. Itu memberatkan." tutur Sholikhin Jamik.

Dirinya berpesan seharusnya banyak perempuan yang mengerem diri agar supaya tidak punya mimpi besar yang melangit, tanpa diimbangi dengan mimpi yang realistis dan kenyataan yang dialami oleh seorang suami, yang memang tingkat pendidikan rendah.

"Tentu dengan suami, yang memang tingkat pendidikan rendah, tidak mungkin memiliki penghasilan yang luar biasa seperti yang diimpikan." kata Sholikhin Jamik.

Diberitakan sebelumnya, jumlah kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai bulan Januari hingga Juni 2022 sebanyak 1.580 perkara, terdiri dari kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) sebanyak 1.130 perkara dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara.

Sementara, kasus perceraian sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.625 perkara, terdiri dari cerai talak 480 perkara dan cerai gugat 1.145 perkara. Kemudian tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara, terdiri dari cerai talak 910 perkara dan cerai gugat 1.983 perkara. Dan di tahun 2019 kasus perceraian sebanyak 2.872 perkara, teridir dari cerai talak 956 perkara dan cerai gugat 1.916 perkara. (red/imm)

 

 

Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro melakukan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya Desa Pandantoyo. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Kabag Hukum, Dinas P3AKB, dan seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat Kecamatan Temayang. 

Hadir pula, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik yang menjadi bagian inti dari acara. Pihaknya menjelaskan, acara penyuluhan ini digelar di Temayang karena data pengajuan Dispensasi Nikah di Kecamatan Temayang relatif  tinggi.

Data di wilayah ini terbilang cukup banyak dan dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Peningkatan yang cukup drastis, dari tahun 2019 yang berjumlah 199 perkara Diska, kemudian tahun 2020 menjadi 617 perkara. Bahkan hingga tahun 2021 hingga akhir bulan September telah mencapai 517 perkara Diska. 

"Saat ini Temayang jumlah Diska nya tahun 2021 ada 25 perkara, 16 perkara perempuan dan 9 perkara laki-laki," ujar Sholikin Jamik. 

Di kabupaten yang ada di daerah pantura, Bojonegoro menjadi angka terbesar perkara diskanya, dan di Jawa Timur , Kabupaten Bojonegoro menduduki ranking 7

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan, penyuluhan pencegahan pernikahan dini penting dilakukan karena perlu upaya preventif. Ditambahkan, adanya Diska tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi, melainkan kedua sisi yang seimbang, yaitu aspek pencegahan dan penanganan serta tindakan. 

"Yang dicegah itu bukan perkawinannya, karena menurut islam, pernikahan adalah nilai ibadah karena telah menghalalkan yang haram. Tapi yang harus dicegah yaitu pemicu atau faktor penyebabnya," imbuhnya. 

Pria yang akrab disapa SJ itu menambahkan, tugas pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan oleh masyarakat dan Ormas, bahkan pemerintah yang diberi amanah negara wajib mencegah bagian penanganan, bagian yang menangani akibat bukan sebab. 

Banyaknya pemicu adanya diska ialah faktor kemiskinan yang mencapai 70 persen serta faktor rendahnya pendidikan 68 persen, faktor kesehatan, budaya, geografis serta pengaruh media sosial yang saat ini penggunaannya semakin meningkat. 

"Faktor tersebutlah yang memicu adanya Diska dan faktor tersebut yang harus dicegah oleh masyarakat serta pemerintah. Karena pemicu tersebut adalah besar pengaruhnya bagi mereka untuk melakukan pernikahan dini," tandas Sholikin Jamik. [uul/lis]

 

Selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan hampir satu bulan lalu akibat meningkatnya kasus positif Covid-19, mampu meminimalisir perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro. Data tercatat menurun drastis dari bulan juni lalu yang menangani perkara tertinggi kedua selama 2021.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jami’ mengatakan bahwa PPKM Darurat mampu mengerim orang berperkara di Pengadilan Agama. Bahkan tercatat di bulan Juli lalu merupakan jumlah perkara yang di tangani merupakan terkecil selama tahun 2021.

“PPKM darurat mampu mengerim perkara, “jelasnya, Rabu (4/8/2021).

Tercatat dalam jika sebelumnya pada bulan Juni ada sebanyak 403 perkara, di bulan Juli menurun drastis yaitu hanya 176 perkara dengan rincian cerai talak 33 perkara, Cerai gugat 102 perkara, Poligami 1 perkara, Dispensasi kawin 30 perkara, perwalian 3 perkara, isbat nikah 2 wali adholt 2 perkara, Gugatan sengketa Ekonomi syariah 2 perkara.

Menurutnya faktor penurunan tersebut bukan karena tidak ada masyalah di rumah tangganya akan tetapi masyarakat menunda mendaftar ke Pengadilan Agama disebabkan takut berkerumun. Selain itu selama PPKM darurat juga ada pembatasan penanganan perkara yaitu maksimal 15 perkara dalam sehari.

“Selama PPKM darurat jam pelayanan dibatasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan maksimal 15 perkara, “ungkapnya.

Sementara itu jumlah tersebut mampu meningkat kembali dengan perubahan PPKM darurat menjadi PPKM level 3. Hal tersebut disebabkan ada perubahan jam pelayanan dan jumlah perkara yang ditangani dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan maksimal 25 perkara dalam sehari.

“Data masih sangat mungkin naik, hari ini saja sudah ada 20 perkara yang masuk,” pungkasnya. (SAS/Lis)

 

SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro

Bojonegoro - Malam songo atau malam ke-29 Ramadan dianggap hari paling baik untuk menikah. Namun, rata-rata calon pengantin yang mengajukan pernikahan belum memenuhi syarat. Sebab, dari 96 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur masih di bawah umur.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, ada sebanyak 96 perkara pengajuan pernikahan yang rata-rata calon pengantinnya masih di bawah umur.

"Alasannya karena mereka ingin melangsungkan pernikahan di malam songo," katanya, Senin (25/4/2022).

Sebab, malam songo atau malam ke-29 Ramadan dianggap hari paling baik untuk menikah. Karena itu, meski calon pengantin masih di bawah umur mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah dini.

Dia mengatakan, malam songo hingga kini masih diyakini masyarakat untuk menikah tanpa memilih hari. Padahal, pernikahan harus didasari kesiapan ekonomi, psikologi hingga membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.

"Problem pernikahan dini ini yang tetap terjadi di Bojonegoro dari tahun ke tahun. Sehingga berakibat bertambahnya angka perceraian," katanya.(jk)

Sumber : https://suarabanyuurip.com/kabar/baca/tradisi-malam-songo-96-pasangan-di-bawah-umur-ajukan-pernikahan-di-bojonegoro

Beredar kabar terdapat oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bermain dalam putusan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kepada suaminya Triyanto dibantah oleh Penitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik, Selasa (7/9/2021).

Solikhin Jamik menjelaskan bahwa secara prosedur hukum dan mekanisme peradilan di PA sudah sesuai alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai.

“Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama,” terang Panitera ini.

Pihaknya menjelaskan, sejak putus tgl 19 Juli 2021, sudah ada jeda waktu empat minggu yaitu tanggal 23 agustus 2021 jika pihak tergugat tidak  melakukan banding atau melawan putusan Vestek dengan  mengajukan Verzet atas putusan yang sudah ditetapkan PA Bojonegoro., Akte cerai bisa keluar.

Soal waktu putusan yang dikatakan hanya berjeda 5 hari dengan terbitnya Akte Cerai itu tidaklah benar pasca dilakukan cross check administrasi. Solikhin Jamik menuturkan, jika pengajuan gugatan pada 5 Juli 2021, sementara keluarnya putusan pada 19 Juli 2021 hingga rencana keluarnya Akte Cerai pada 23 Agustus 2021, bila tidak ada banding atau verzet yg di ajukan Tergugat.

“Saat tergugat sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun tidak hadir, maka perkara tabayun ini bisa diputuskan meski dalam satu kali persidangan,” terang Solikhin Jamik.

Menurutnya, saat penggugat sudah siap alat bukti tulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputus. Saat disinggung soal penggugat dianggap menghadirkan saksi palsu, pihak PA telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang, kedua saksi benar-benar ber-KTP Desa Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

“Soal akte cerai yang dikabarkan sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verset atau gugatan perlawanan,” tutur Solikhin Jamik.

Karena pihak tergugat saat ini mengajukan verset dan sedang menjalani pemeriksaan perlawanannya, tentu Akte Cerai baru akan keluar jika telah mempunyai hukum tetap. (Red/Lis)

 

Bojonegoro - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, membatasi sejumlah pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat.

Pembatasan tersebut meliputi jam pelayanan, pendaftaran perkara, pengambilan produk Pengadilan Agama, termasuk pelaksanaan sidang perkara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021.

https://beritabojonegoro.com/upload/2021-07/0000_SHOLIKHIN_JAMIK_02.jpeg

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs H Sholikhin Jamik SH MH, saat beri keterangan di Bojonegoro.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs H Sholikhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Senin (05/07/2021) menjelaskan bahwa selama masa PPKM Darurat COVID-19, tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, jam pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Pembatasan ini meliputi pendaftaran perkara yang datang langsung di Pengadilan Agama. Kemudian pengambilan produk Pengadilan Agama, dan pelaksanaan jadwal sidang perkara." kata Sholikhin Jamik.

Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa pendaftaran perkara tersebut meliputi semua perkara yang menjadi tanggung jawab atau kewenangan Pengadilan Agama, yaitu cerai talak, cerai gugat, dispensasi nikah, gugatan waris, gugatan wakaf, termasuk sengketa ekonomi syariah.

"Pendaftaran perkara langusng atau yang datang di Pengadilan Agama selama masa PPKM Darurat ini kita membatasi 10 perkara dalam satu hari. Pendaftaran lewat online tidak dibatasi. Maka masyarakat kita arahkan melalui pendaftaran online," kata Sholikhin Jamik.

Sementara untuk layanan pengambilan produk-produk Pengadilan Agama, antara lain pengambilan salinan putusan, pengambilan akta cerai, permintaan duplikat akta cerai, dan legalisir akta cerai atau produk yang lainnya, setiap hari dibatasi hanya untuk 15 perkara, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Pengambilan produk Pengadilan Agama sehari kita batasi 15 perkara, dengan keterangan sebelum pengambilan terlebih dahulu melakukan booking melalui nomor WhatsAps di nomor 0842 3321 7833," kata Sholikhin Jamik.

Sedangkan untuk sidang perkara, setiap hari dibatasi maksimal 15 perkara, dengan jam sidang yang sama, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB

 "Jadi kita atur untuk sidang perkara setiap hari maksimal 15 perkara," kata Sholikhin Jamik.

https://beritabojonegoro.com/upload/2021-07/0705_PPKM_DARURAT_PA_03.jpeg

Pihaknya berharap agar masyarakat memaklumi dan memahami adanya kebijakan pembatasan tersebut. Menuruntya, Pengadilan Agama sebagai salah satu elmen pemerintah yang melayani publik tetap berupaya dalam mencegah penyebaran atau penularan virus Corona (COVID-19).

Menurutnya, Pengadilan Agama tidak mungkin ditutup total karena memiliki sejumlah pelayanan kepada masyarakat. Yang bisa dilakukan adalah pembatasan pelayanan sebagai usaha pencegahan penularan COVID-19.

"Mohon dipahami oleh publik karena negara kita sedang dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga kami menjalankan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten terkait PPKM Darurat ini," kata Sholikhin Jamik.

Di akhir keterangannya, Sholikhin Jamik mengimbau kepada masyarakat yang datang di Pengadilan Agama Bojonegoro untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan. Mudah-mudahan dengan dengan pembatasan ini pandemi COVID-19 segera berakhir," kata Sholikhin Jamik.(red/imm)

 

 

Sekarang banyak orang yang merasa pintar tapi sedikit orang yang pintar merasa.

Merasa pintar itu sering menimbulkanKESOMBONGAN. Pinter merasa menimbulkan kebijakan.

Puasa ini pendidikan MENGALAMI. Tidak bisa mendidik untuk peduli dengan fakir miskin lewat seminar, simposium, di bacakan orang yang kenyang. Tidak akan bisa menimbulkan kepekaan.seperti seorang guru yang mengajari renang tapi Tidak pernah di ajak renang.

 

Puasa langsung rasakan lapar dan haus. Siapappun kalau puasa pasti lapar dan haus. Tapi laparmu, hausmu sebentar. Hausmu sekejab bila mahrib datang. Selesai.

- Bagaimana dengan saudara kita yang terkapar di kolong-kolong jembatan

- Janda-janda tua yang merintih kelaparan, tiap hari merasakan lapar/haus. Tanpa tahu kapan nasibnya bisa berubah.

PUASA kita karena mengalami maka di harapkan akan timbulKEPEKAAN, Kepekaan membangunKEPEDULIAN, kepedulian menciptakan semangat SEMANGAT KEBERSAMAAN. Seperti pepatah  Ringan sama di jinjing berat sama di pikul. Duduk sama rendah, berdiri sama tegak.

 

Dalam hadist Qutsi: ada golongan yang di cintai allah salah satunya kata Allah SWT “ Aku cinta orang pemurah, aku cinta orang yang ringan tangan, aku suka orang yang memberi bantuan untuk orang yang memerlukan. Tapi aku lebih cinta lagi kepada orang miskin yang pemurah”. (SJ)

Berita Terkait:

Penerapan PPKM Darurat, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Layanan

BOJONEGORO – Beredar kabar terdapat oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bermain dalam putusan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kepada suaminya Triyanto dibantah oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik, Selasa (7/9/2021).

Solikhin Jamik menjelaskan bahwa secara prosedur hukum dan mekanisme peradilan di PA sudah sesuai alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai.

“Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama,” terang Panitera ini.

Pihaknya menjelaskan, sejak putus tanggal 19 Juli 2021, sudah ada jeda waktu selama empat minggu hingga 23 agustus 2021, jika pihak tergugat tidak melakukan banding atau melawan putusan Verstek dengan mengajukan Verset atas putusan yang sudah ditetapkan PA Bojonegoro, maka Akte Cerai bisa keluar.

Soal waktu putusan yang dikatakan hanya berjeda 5 hari dengan terbitnya Akte Cerai itu tidaklah benar pasca dilakukan cross check administrasi. Solikhin Jamik menuturkan, jika pengajuan gugatan pada 5 Juli 2021, sementara keluarnya putusan pada 19 Juli 2021 hingga rencana keluarnya Akte Cerai pada 23 Agustus 2021, bila tidak ada banding atau verset yang diajukan Pihak Tergugat.

“Saat tergugat sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun tidak hadir, maka perkara tabayun ini bisa diputuskan meski dalam satu kali persidangan,” terang Solikhin Jamik.

Menurutnya, saat penggugat sudah siap alat bukti tulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputus. Saat disinggung soal penggugat dianggap menghadirkan saksi palsu, pihak PA telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang, kedua saksi benar-benar ber-KTP Desa Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

“Soal akte cerai yang dikatakan oleh beberapa media sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verset atau gugatan perlawanan,” tutur Solikhin Jamik.

Karena pihak Tergugat mengajukan verset dan sedang menjalani pemeriksaan perlawanannya, tentu Akte Cerai baru akan keluar jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (cipt/red).

 

SETIAP kali Ramadan berlalu selalu muncul sejumlah pertanyaan, sejauh mana ketakwaan kita meningkat? Sudahkah kita mendapat derajat takwa sebagaimana dijanjikan Allah bagi mereka yang telah berhasil melalui perjuangan selama Ramadan? Atau sebaliknya, kita hanya menjadi peserta berbagai ritual ibadah selama Ramadan, yang kemudian meninggalkan bulan suci itu tanpa prestasi apapun?

Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Yang bertakwa kepada Allah itu bukan seseorang yang hanya melakukan shaum di siang hari dan menegakkan qiyamul lail di malam hari serta rajin melakukan amal ibadah diantara dua waktu tersebut, melainkan (orang yang takwa itu) yang meninggalkan apa yang diharamkan Allah dan melaksanakan apa yang telah diwajibkan oleh Allah.”

Artinya, kualitas ketakwaan seseorang pasca-Ramadan tidak hanya diukur dari keberhasilannya menjalankan rangkaian ibadah selama bulan Ramadan, tetapi lebih dari itu juga tampak dari komitmennya menjaga ketakwaan dengan menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi seorang muslim, takwa memang pangkal dari amal perbuatan, sebagaimana hadits dari Abu Aa’id Al Khudri, Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, berilah aku nasehat.” Maka Nabi SAW menjawab: “Aku menasehati engkau agar bertakwa kepada Allah, karena takwa itu adalah pangkal segala sesuatu.” (HR Ahmad dari Abu Sa’id al Khudri).

Dengan demikian jelas bahwa kualitas ketakwaan seseorang akan menjadi dasar perilaku dan tindakan seseorang. Semakin tinggi kualitas ketakwaan seseorang akan mendekatkan diri pada kesungguhan untuk selalu berjalan di jalan Allah.

Banyak ayat al Quran yang memperjelas mengenai hakekat takwa dengan menampilkan sifat-sifat orang yang takwa, antara lain, “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang yang berbuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji (dosa besar) atau menganiaya diri sendiri (dosa kecil), mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS Ali Imran: 133-135).

Bersyukurlah mereka yang selalu mampu menjaga ketakwaannya. Allah akan menjadikannya sebagai hamba yang istimewa, dan selalu memberi perlindungan dan jalan keluar dari semua permasalahan.

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS ath Thalaq: 2-3).

Menanggapi ayat ini, Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa ayat ini mampu menolak dan memecahkan setiap kesulitan di dunia dan akhirat.

Jaminan Allah untuk menjaga hamba-Nya yang bertakwa dari semua permasalahan hidup yang menimpa dengan memberi jalan keluar terbaik, seharusnya menjadi pendorong semangat bagi siapapun untuk selalu berjuang mengokohkan dan meningkatkan kualitas ketakwaan.

Sungguh tidak ada nikmat lain dalam kehidupan ini selain menjadi hamba yang dicintai Allah, dan selalu dalam perlindungan-Nya. (*/imm)

Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. [Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro]

 

Imam Al-Ghazali membagi kategori derajat dalam berpuasa atas tiga bagian, yaitu puasa umum, puasa khusus, dan puasa khawasul khawas (lebih khusus dari yang khusus).

1. Puasa umum adalah puasa yang dikerjakan oleh kaum awam (orang biasa), yakni mempuasakan dan mengendalikan diri dari makan, minum, serta berhubungan suami istri di siang hari atau hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.

2. Puasa khusus adalah puasa yang dikerjakan oleh kaum saleh. Selain berpuasa seperti puasanya orang awam, mereka pun mengendalikan anggota badan dari segala perbuatan dosa. 

Puasa khusus dapat dicapai melalui penguasaan terhadap lima perkara berikut ini secara konsisten:

(a) Menundukkan pandangan mata dari hal-hal yang tercela sesuai dengan syariat Islam.

(b) Memelihara lisan dari dusta, ghibah, adu domba, dan sumpah palsu.

(c) Memelihara telinga dari mendengar hal-hal yang dibenci Allah.

(d) Memelihara segenap anggota tubuh dari hal-hal yang dibenci oleh Allah, misalnya memelihara perut dari makanan yang shubhat.

(e) Tidak terlalu banyak mengisi perut ketika berbuka puasa, sekalipun dengan makanan yang halal.

3. Puasa khawasul khawas yaitu puasanya orang-orang saleh, disertai dengan pemeliharaan atas segala gerak-gerik hati dari tujuan yang bersifat duniawi. Artinya dia tidak semata-mata memikirkan masalah dunia untuk kemudian mengendalikan pola pikirannya dari niat-niat yang tertuju selain kepada Allah. Orang yang berpuasa dengan kategori ini akan merasakan puasanya gugur apabila dia memikirkan hal-hal selain Allah. Puasa seperti ini merupakan derajat puasa yang setingkat dengan para Nabi dan shiddiqin. Pada hakikatnya orang yang berpuasa seperti ini senantiasa menghadapkan jiwa dan raganya sepenuhnya kepada Allah, serta tidak berpaling kepada selain Dia.

Setelah kita mengetahui tentang kategori derajat dalam berpuasa, para pembaca pasti sepakat bahwa dalam melaksanakan puasa Ramadan tahun ini kita tidak ingin nilai puasa tetap jalan di tempat. Kita harus berusaha agar nilai pahala puasa meningkat dari tahun yang lalu, meskipun belum sampai ke tingkat puasa khawasul khawas. Agama mengajarkan bahwa orang yang beruntung adalah yang hari ini lebih baik dari kemaren dan hari esoknya lebih baik dari hari ini (dilihat dari perspektif ibadah).

Untuk mencapai keberuntungan seperti itu dalam ibadah puasa, dapat dilakukan dengan cara menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat merusak pahala puasa. 
Dalam salah satu sabdanya Nabi mengatakan: “Terdapat lima hal yang dapat menghapus pahala puasa, yaitu 
- dusta, 
- ghibah, 
- adu domba, 
- sumpah palsu, dan 
- memandang dengan penuh syahwat”.

Bilamana kelima hal yang telah dikemukakan di atas dapat kita hindari dalam melaksanakan ibadah puasa, Insya Allah nilai pahala puasa kita pasti meningkat. Lebih baik dari tahun yang lalu dan mudah-mudahan bisa mencapai derajat puasa khusus. Aamiin.

Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H.

Masih PPKM Darurat, PDM Bojonegoro Tak Gelar Shalat Idul Adha 1442 H

BOJONEGORO – Tidak perlu bersusah-susah, cukup di rumah saja produk Pengadilan Agama Bojonegoro yang berupa Akte Otentik dan salinan putusan sudah datang sendiri ke rumah warga yang berperkara. Ini adalah produk layanan terbaru Pengadilan Agama Bojonegoro untuk memanjakan mereka yang berperkara yang akan berjalan mulai 1 September 2021 nanti.

“Ini adalah bentuk inovasi layanan publik yang terbaru dari PA Bojonegoro,” ungkap Drs.H. Sholikhin Jamik, SH, MH, selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro,  Senin (23/8/2021).

Menurutnya, Pengadilan Agama Bojonegoro selalu berinovasi dalam pelayanan karena pelayanan publik hanya akan memberikan manfaatnya ketika mampu mempercepat layanan dengan prinsip menyederhanakan proses, sehingga mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan dan mampu diukur dengan prosedur yang jelas dengan biaya terjangkau bagi masyarakat. Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa prinsip-prinsip dalam membuat pelayanan publik agar tetap aktual dan punya nilai manfaat. Disamping sederhana, juga harus partisipatif dengan melibatkan publik dalam perencanaan, akuntabel, sehingga dapat dilaksanakan dan di pertanggung jawabkan kepada pihak yang berkepentingan dan terus menerus diperbaiki.

“Dan yang paling penting lagi adalah trasparan, mudah di akses oleh semua pihak, lapisan masyarakat manapun dapat menjangkau,” terang pria ini.

Panitera ini mengatakan, jika pelayanan selama ini dirasa masih ada banyak kekurangan, seringnya orang yang berperkara bolak-balik, keluar masuk ke ruang tunggu karena persyaratan mengajukan perkara belum terpenuhi. Misal kurang foto copy, kurang materai atau belum membeli materai, kurang stempel pos, sehingga prinsip pelayanan yang sederhana, efektif dan efesien tak bisa terealisai, karena belum bisa menghemat waktu, tenaga, pikiran dan material lainnya.

Dari kondisi tersebut, dengan mempertimbangkan prinsip -prinsip pelayanan dengan fokus mencari inovasi pelayanan dan berkoordinasi dengan instansi lain dengan tujuan untuk menyerap aspirasi, masukan, gagasan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Seperti yang lain, PT Pos Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diputuskan harus ada lompatan layanan inovasi, sehingga PA Bojonegoro menghadirkan inovasi layanan untuk memanjakan para pencari keadilan .

“Sekarang, begitu masuk ruang pelayanan, tidak harus keluar lagi sebelum layanan yang dibutuhkan selesai,” terang Solikhin Jamik.

Karena menurutnya, semua kebutuhan yang diharapkan sudah di sediakan di ruang pelayanan, mulai fotocopy gratis, materai, stempel pos untuk leges alat bukti tulis, layanan untuk pembayaran bank dan bantuan pembuatan surat permohonan dan gugatan semuanya telah tersedia.

Bahkan, warga berperkara kini dimanjakan lagi dengan produk-produk Peradilan Agama Bojonegoro yang akan diantarkan ke rumah masing-masing.

“Para pihak tidak lagi susah-susah mengambil Akte Otentik, baik akte cerai dan salinan putusan ke Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, cukup dirumah saja sudah datang sendiri,” tutup Solikhin Jamik.(why).

???????

ISLAM telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syar’i (maqâshid syariat) yang agung, yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin.

Di antara tujuan zakat tersebut antara lain:

1). Membuktikan penghambaan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya.

Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, di antaranya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS al-Baqarah (2): 43]

2). Menyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang telah Allâh limpahkan sebagai karunia kepada manusia.

Allâh Azza wa Jalla berfirman yang artinya: "Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” [QS Ibrâhim (14): 7] Membayar zakat adalah pengakuan terhadap kemurahan Allâh, mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut dalam keridhaan dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

3). Menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa.

Allâh Azza wa Jalla berfirman yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui." [QS at-Taubah (9):103].

Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu terangkum dalam dua kata yang muhkam yaitu, “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

4). Membersihkan orang dari sifat bakhil

Cinta dunia dan harta adalah salah satu sumber dosa dan kesalahan. Bila seseorang terselamatkan darinya dan terlindungi dari sifat bakhil maka dia akan sukses, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya: “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” [QS al-Hasyr (59): 9]

5). Membersihkan harta yang dizakati.

Karena harta yang masih ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan keruh. Jika hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah dibersihkan, karena zakat adalah kotoran harta manusia.

6). Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.

Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan, dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa ini tentu melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan.

7). Pertumbuhan harta yang dizakati.

Telah diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban zakat.

Allâh Azza wa Jalla berfirman yang artinya: "Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allâh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS al-Baqarah (2): 276).

8). Mewujudkan Solidaritas Dan Kesetiakawanan Sosial.

Zakat adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam." [HR Muslim]

9). Menumbuhkan Perekonomian Islam.

Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja.

Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukuman-Nya.” [QS al-Hasyr (59): 7]

Semua yang telah disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa penting dan bergunanya zakat dalam kehidupan individu dan masyarakat Islam. Semoga ini bisa lebih memotivasi kita untuk menunaikannya. Apalagi bila melihat kepada manfaat yang akan muncul dari pensyariatan zakat ini. (*/imm)

Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. [Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro]

Sumber : https://beritabojonegoro.com/read/21978-tujuan-syariat-di-balik-kewajiban-zakat.html

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey