- Details
- Written by Super User
- Hits: 1402

IBADAH zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta.
Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (QS AlBaqarah [2]: 43).
Secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang. Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.
Keutamaan Zakat Fitrah Sebagai Penyempurna Ramadan
Memasuki pekan terakhir ibadah puasa Ramadan, kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan amalan yang dilaksanakan sebelum salat Idulfitri pada keesokan harinya. Zakat fitrah harus ditunaikan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, juga sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadan dan sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dijalankan. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum salat Idulfitri.
Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagai sesuatu yang diwajibkan, zakat fitrah memiliki keutamaan dan hikmah dimana kamu bisa berbagi dengan sesama melalui zakat yang kamu tunaikan sekaligus membersihkan diri dari hal-hal yang dapat mengotori pahala ibadah puasa.
Berikut 3 keutamaan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, simak ulasannya berikut ini:
Pertama: Keutamaan zakat fitrah yang pertama adalah dilihat dari kebermanfaatannya bagi yang berpuasa. Dengan melakukan zakat fitrah akan membersihkan dirinya dari dosa dan perbuatan keji serta menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama satu bulan penuh.
Selama menjalankan ibadah puasa tentunya kita masih sering melakukan khilaf dan perbuatan dosa baik disengaja maupun tidak disengaja. Maka dari itu, fungsi dari membayar zakat fitrah juga untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa dan keji seperti berkata kotor, berdusta, hasut, dan dengki antar sesama dan sebagainya.
Oleh karena itu, zakat fitrah ini hadir sebagai pengganti dan penyempurna terhadap hal-hal lyang masih kurang.
Kedua: Selanjutnya keutamaan zakat fitrah yang kedua ialah dilihat dari kemaslahatan umat. Bahwa dengan mengeluarkan zakat fitrah, menjadi bukti kepedulian antar sesama muslim, terlebih terhadap fakir miskin yang sangat membutuhkan uluran tangan saudara muslim yang lain.
Hal ini juga tentunya terdapat momen yang tepat dimana kita bisa berbagi sehingga bisa merayakan hari kemenangan yakni, Idulfitri bersama-sama. Kita menyadari bahwa kebahagiaan dan kemenangan muncul tatkala kita mampu berbagi dan membuat orang lain juga bahagia.
Melalui pembayaran zakat fitrah, saudara muslim yang berada dalam kondisi kekurangan akhirnya mendapat bantuan seperti, kebutuhan pokok sehingga ia juga dapat merayakan hari raya sama seperti muslim yang lainnya.
Ketiga: Keutamaan zakat fitrah yang ketiga adalah memaknai bahwa Hari Raya Idulfitri merupakan hari kemenangan dan hari kebahagian bagi umat muslim setelah berhasil selama sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadan, menahan diri dari hawa nafsu.
Namun kebahagiaan ini kemungkinan besar tidak dirasakan oleh fakir miskin, melihat kekurangan yang ada di diri mereka. Berbeda halnya dengan kebahagiaan yang dirasakan oleh orang yang memiliki kecukupan harta atau orang mampu lainnya.
Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat fitrah ini merupakan solusi syariat untuk mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada umat muslim secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.” (Sunan Daruqutni: 67). (*/imm)
Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. [Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro]
- Details
- Written by Super User
- Hits: 3617

Drs.H.Sholikhin Jamik,SH., M.H.
Dikutip dari pemberitaan di sejumlah media massa, salah satu dampak pandemi COVID-19 adalah meningkatnya angka kehamilan yang terjadi hingga bulan Ramadan saat ini.
Kondisi tersebut berdampak pada hukum fikih terkait cara mengqada puasa (kewajiban mengganti ibadah puasa di luar waktu yang telah ditentukan) dan cara membayar fidiah (denda) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan atau melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa Ramadan.
Ada beberapa golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadan, di antaranya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.
Meninggalkan puasa Ramadan boleh dilakukan oleh ibu yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan mengqada puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan dan atau membayar fidiah.
Berikut ini ketentuan mengqada puasa Ramadan dan pembayaran fidiah bagi ibu yang sedang hamil atau menyusui:
Ketentuan Qada Puasa
Menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, qada puasa bagi ibu hamil atau menyusui dibagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri. Kelompok kedua yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janin atau bayinya. Dan kelompok ketiga yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri dan janin atau bayinya.
Ketentuan qada puasa untuk ketiga golongan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kelompok pertama dan kedua dapat mengqada sejumlah hari puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
2. Untuk kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar bulan Ramadan, kelompok ini juga diwajibkan membayar fidiah untuk sejumlah hari puasa yang ia tinggalkan.
Sedangkan merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah, sebagaimana fatwa yang dikutip dari Majelis Tajrih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan, wajib menggantinya dengan membayar fidiah sejumlah hari ia tidak berpuasa. Selanjutnya, perempuan tersebut tidak perlu lagi mengganti puasanya pada hari lain selepas bulan Ramadan.
Fatwa ini dirujuk dari firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Besaran Fidiah
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidiah yang wajib dibayarkan ibu hamil atau menyusui adalah senilai dengan bahan pangan 0,6 kilogram beras, yang setara dengan ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
Bahan pangan ini dapat diganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut. Fidiah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok dengan tambahan lauk pauk selayaknya yang lazim dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, tata cara pembayaran fidiah juga dapat dilakukan sekaligus (memberikan total fidiah sejumlah hari yang ditinggalkan) atau diberikan bertahap setiap hari, sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidiah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja. Jika fidiah berupa makanan siap santap, pembayarannya dapat dilakukan setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain ibu yang sedang hamil atau menyusui, ada beberapa golongan lain yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadan yang dapat diganti dengan membayar fidiah, yaitu orang yang sedang sakit yang sulit untuk dapat sembuh, dan orang yang telah berusia lanjut serta lemah, sehingga tak mampu untuk berpuasa. (*/imm)
Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 2064

Drs.H.Sholikhin Jamik,SH., M.H.
Di suatu pagi Samijo dan Sukidi pemuda lugu dari desa itu pergi ke kota, betapa terkejutnya tatkala membaca koran Jawa Pos tanggal 20 Juni 2008 hal 10. yang berjudul “ Setahun untuk 4 wakil rakyat “. Berita di koran itu berisi di Kabupaten Nganjuk ada 4 wakil rakyat periode 1999-2004 yang bernama Ali Fauzan, Enceng Mahfudin, Wachid Djarwono, dan Adi Soetjipto di vonis satu tahun penjara karena korupsi Anggaran Rumah Tangga Dewan (ARTD). Dalam hati Samijo dan Sukidi bergejolak mengapa hal itu bisa terjadi, karena orang-orang itu tokoh Agama yang sangat disegani di Kabupaten Nganjuk, apalagi Ali Fauzan, dia pemimpin Organisasi Islam terbesar di kabupaten Nganjuk, lingkungannya santri dan sejak kecil tidak pernah meninggalkan sholat.
Selesai membacara koran itu Samijo dan Sukidi masih belum percaya, mengapa hal itu bisa terjadi, mengapa fenomena moral ganda itu benar-benar terjadi di tengah-tengah umat Islam Indonesia yang tentu diyakini masih beribu-ribu peristiwa senada dalam kehidupan ini. Padahal agama Islam sangat melarang umatnya berbuat seperti itu. Dimana peran agama dalam mengendalikan prilaku umatnya. Bukankah dalam surat Al-ankabut ayat 45 di firmankan “ Sesungguhnya sholat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar “.?. Mengapa dalam masyarakat banyak terjadi kontradiksi sikap, antara sikap kepatuhan terhadap agama ( baca rajin sholat) dengan prilaku sosial yang sama sekali bertentangan dengan titah-titah agama itu sendiri. Satu sisi seseorang selalu patuh menjalankan ibadah ritual ( baca Rajin Sholat) tetapi di lain pihak banyak melakukan hal-hal yang di larang agama. Sebagai contoh kasus diatas dia rajin sholat, namun bersamaan itu dia seorang koruptor yang bisa saja sholatnya tidak diterima. Lantas apa ukurannnya sholat seseorang itu bisa diterima oleh Allath SWT. Apakah orang yang sholatnya diterima itu ada hubungannnya dengan sikap sosial seseorang ?.
Saya mencoba menjawab kasus tersebut dimulai dengan hadis-hadis Rasulullah Saw. yang ada hubungannya dengan shalat dan ada pula hubungannya dengan kemasyarakatan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Akan datang suatu zaman di mana orang-orang berkumpul di masjid untuk shalat berjamaah tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang mukmin." Rasulullah Saw. juga bersabda, "Nanti akan datang suatu zaman di mana seorang muazin melantunkan azan, kemudian orang-orang menegakkan shalat, tetapi di antara mereka. tidak ada yang mukmin" (Kanzul 'Ummal, hadis ke-3110).
Sabda-sabda Rasulullah yang mulia di atas jelas menarik bagi kita. Akan muncul pertanyaan di benak kita, "Mengapa shalat yang mereka lakukan tidak dianggap sebagai tanda seorang mukmin? Dan mengapa orang yang melakukan shalat di masjid itu tidak dihitung sebagai mukmin?"
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan menunjukkan tanda-tanda seorang mukmin. Shalat bukan-lah tanda bahwa seseorang yang melakukannya dapat disebut sebagai mukmin, tetapi ia merupakan tanda bahwa yang melakukannya adalah seorang Muslim. Oleh karena itu, tanda seorang mukmin ialah shalat ditambah dengan syarat yang lainnya.
Saya ingin menyebutkan karakteristik seorang mukmin yang dimuat dalam Shahih Bukhari Rasulullah yang mulia bersabda, Pertama, barangsiapa yang beriman (mu'min) kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya dia menghormati tetang-ganya. Kedua, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir hendaknya dia senang menyambungkan tali per-saudaraan. Ketiga, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir hendaknya dia berbicara yang benar; dan kalau tidak mampu berbicara dengan benar, maka lebih baik dia ber-diam diri.Keempat, tidak dianggap sebagai orang beriman apabila seseorang tidur dalam keadaan kenyang, sementara para tetangganya kelaparan di sampingnya.
Dengan hanya mengambil empat macam hadis di atas, Anda melihat bahwa tanda seorang mukmin itu terlihat dari tanggung jawabnya di tengah-tengah masyarakatnya. Kalau dia menghormati tetangganya, menyambungkan tali persaudaraan, dan berbicara dengan benar, atau memiliki keprihatinan di antara penderitaan yang dirasakan oleh saudaranya di sekitarnya, maka barulah dia boleh dikatakan sebagai seorang mukmin.
Jadi, dengan kata lain, Rasulullah Saw. menyebutkan bahwa nanti akan datang suatu zaman, orang-orang berkumpul di masjid untuk mendirikan shalat tetapi tidak akur dengan tetangganya, yaitu tidak menyambungkan tali persaudaraan di antara kaum Muslim. Mereka menyebarkan fitnah dan tuduhan yang tidak layak terhadap kaum Muslim. Mereka melaksanakan shalat tetapi tidak sanggup mengatakan kalimat yang benar. Mereka melakukan shalat tetapi acuh tak acuh dengan penderitaan yang dirasakan oleh sesamanya. Kata Rasulullah, mereka adalah orang-orang yang melakukan shalat, tetapi sebetulnya tidak dihitung sebagai orang yang melakukan shalat. Rasulullah Saw. juga pernah bersabda, "Ada dua orang umatku yang melakukan shalat, yang rukuk dan sujudnya sama, akan tetapi nilai shalat kedua orang itu jauhnya antara langit dan bumi." Dalam hadis qudsi, juga disebutkan mengenai orang-orang yang diterima shalatnya oleh Allah Swt., "Sesungguh nya Aku (Allah Swt.) hanya akan menerima shalat dari orang yang dengan shalatnya itu dia merendahkan diri di hadapan-Ku. Dia tidak sombong dengan makhluk-Ku yang lain. Dia tidak mengulangi maksiat kepada-Ku. Dia. menyayangi orang-orang miskin dan orang-orang yang menderita. Aku akan tutup shalat orang itu dengan kebesaran-Ku. Aku akan menyuruh malaikat untuk menjaganya. Dan kalau dia berdoa kepada-Ku, Aku akan memperkenankannya. Perumpamaan dia dengan makhluk~Ku yang lain adalah seperti perumpamaan firdaus di surga."
Dalam hadis qudsi tersebut disebutkan bahwa tanda-tanda orang yang diterima shalatnya oleh Allah Swt., adalah: Pertama, dia datang untuk melaksanakan shalat dengan merendahkan diri kepada-Nya. Dalam Al-Quran, keadaan seperti itu disebut dengan khusyu'. Dan shalat yang khusyu' adalah salah satu tanda orang yang mukmin. Yang disebut dengan shalat yang khusyu' itu bukan yang tidak ingat apa pun. Karena orang yang tidak ingat apa pun itu disebut pingsan. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, apabila hendak melakukan shalat, tubuh-nya gemetar dan wajahnya pucat pasi. Sehingga ketika ada orang yang bertanya kepadanya, "Mengapa Anda ya Amirul Mukiminin?" Sayyidina Ali menjawab, "Engkau tidak tahu bahwa sebentar lagi aku akan menghadapi waktu amanah." Kemudian, Sayyidina Ali membacakan sebuah ayat Al-Quran, “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh (QS 33: 72), Kemudian Sayyidina Ali melanjutkan ucapannya, "Shalat adalah suatu amanat Allah yang pernah ditawarkan kepada langit, bumi, dan bukit untuk memikulnya. Tetapi, mereka menolaknya dan hanya manusia yang sanggup memikulnya. Memikul amanat berarti mengabdi kepada-Nya." Kedua, dia tidak sombong dengan makhluk-Ku yang lain. Jadi, tanda orang yang diterima shalatnya ialah tidak takabur. Takabur, menurut Imam Al-Ghazali, ialah sifat orang yang merasa dirinya lebih besar daripada orang lain. Kemudian ia memandang enteng orang lain itu. Boleh jadi, ia bersikap demikian dikarenakan ilmu, amal, keturunan, kekayaan, anak buah, atau kecantikannya.
Kalau Anda merasa besar karena memiliki hal-hal itu dan memandang enteng orang lain, maka Anda sudah takabur. Dan shalat Anda tidak diterima. Bahkan dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Takkan masuk surga seseorang yang dalam hatinya ada rasa takabur walaupun sebesar debu saja." Biasanya masyarakat akan menjadi rusak kalau di tengah-tengah masyarakat itu ada orang yang takabur. Kemudian takabur itu ditampakkan untuk memperoleh perlakuan yang istimewa. Dan anehnya, seringkali sifat takabur ini menghinggapi para aktivis masjid atau aktivis kegiatan keagamaan. Mereka biasanya takabur dengan ilmunya dan menganggap dirinya paling benar.Ketiga, tanda orang yang diterima shalatnya ialah orang yang tidak mengulangi maksiatnya kepada Allah Swt. Nabi yang mulia bersabda, "Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegahnya dari kejelekan dan kemungkaran, maka shalatnya hanya akan menjauhkan dirinya dari Allah Swt." Dalam hadis yang lain, Rasulullah Saw. bersabda, "Nanti, pada Hari Kiamat, ada orang yang membawa shalatnya di hadapan Allah Swt. Kemudian shalatnya diterima dan dilipat-lipat seperti dili-pat-lipatnya pakaian yang kotor dan usang. Lain shalat itu dibantingkan ke wajahnya." Allah tidak menerima shalat itu karena shalatnya tidak dapat mencegah perbuatan maksiatnya setelah ia melakukan maksiat tersebut. Bukankah Al-Quran telah mengatakan, ...Sesungguhnya shalat mencegah dariperbuatan-perbuatan keji dan mungkar,..(QS 29:45). Keempat, orang yang diterima shalatnya ialah orang yang menyayangi orang-orang miskin. Kalau diterjemahkan dengan kalimat modern, hal ini berarti orang yang mempunyai solidaritas sosial. Dia bukan hanya melakukan rukuk dan sujud saja, tetapi dia juga memikirkan penderitaan sesamanya. Dia menyisihkan sebagian waktu dan rezekinya untuk membahagiakan orang lain.
Kalau dalam shalat Anda, Anda sudah merasakan kebesaran Allah dan tidak takabur; dan kalau Anda sudah tidak mengulangi perbuatan maksiat sesudah shalat; dan kalau Anda sudah mempunyai perhatian yang besar terhadap kesejahteraan orang lain, maka Allah akan melindungi Anda dengan jubah kebesaran-Nya. Allah akan memberi-kan kepada Anda kemuliaan dengan kemuliaan-Nya, dan akan membungkus Anda dengan busana kebesaran-Nya. Di samping itu, Allah akan menyuruh para malaikat untuk menjaga Anda; dan para malaikat itu akan berkata sebagai-mana yang disebutkan dalam Al-Quran.
Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 26313

IBADAH zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta.
Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (QS AlBaqarah [2]: 43).
Secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang. Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.
Macam-Macam Zakat
Untuk macam-macamnya terdapat dua macam zakat, yaitu zakat nafsi (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat harta.
Pertama: zakat nafsi atau zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada Bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia berkata: "Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadan atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, lakilaki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum," (HR Muslim).
Sebutan kurma atau gandum pada hadis di atas menunjukkan pada jenis makanan pokok setempat. Sementara itu, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Ukurannya, satu sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Ada juga yang berbendapat 2,7 kilogram. Untuk kehati-hatian ulama Indonesia memutuskan 3 kilogram beras.
Kedua: zakat harta atau zakat mal. Zakat harta ini mencakup zakat hewan ternak, hasil pertanian, hasil laut dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz, serta barang tambang.
Kewajiban menunaikan zakat harta ini diterakan dalam Alquran surah At-Taubah ayat 34: "Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak, dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka, bahwa mereka akan menderita azab yang pedih," (QS At-Taubah [9]: 34).
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud juga dijelaskan bahwa: “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang," (HR Abu Daud).
Masing-masing harta di atas memiliki ketentuan zakat dan kadarnya masing-masing, namun secara umum harta itu haruslah sesuai nisab dan haulnya atau sudah lebih dari satu tahun.
Jika Telah Mencapai Nishab dan Haul, Segeralah Tunaikan Zakat
Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dan lain-lain).
Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramu yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. (bersambung) (*/imm)
Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. [Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro]
- Details
- Written by Super User
- Hits: 393

Drs.H.Sholikhin Jamik,SH., M.H.
PENGELOMPOKAN tingkatan orang yang berpuasa di Bulan Suci Ramadan menurut Imam al Ghazali, memberi kesan publik seolah-olah ada puasa untuk kelompok tertentu dan bukan untuk keloampok lainnya. Padahal Puasa Ramadan itu adalah sama sebagaimana membaca dua kalimah syahadah, shalat, zakat, dan juga haji, yaitu satu pedomannya.
Hanya yang perlu diperjelas adalah siapa sebenarnya yang diwajibkan untuk berpuasa, shalat, zakat, haji, dan lainnya. Karena setelah mengerti siapa sebenarnya yang terkena beban untuk menjalankan ritual puasa, maka akan berhasil meningkatkan kualitas ritual dan membawa perubahan perilaku yang diinginkan.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Q.S.2:183), yang di wajibkan puasa adalah manusia. Maka fokus kita manusia itu sebenarnya siapa.
Pertanyaan ini harus dijawab terlebih dahulu. Semua ulama dan bahkan kaum muslimin pada umumnya sudah memahami bahwa manusia terdiri atas dzahir dan batin. Yang dzahir ini adalah yang berbentuk fisik atau tubuh manusia. Sementara itu yang batin adalah berupa ruh yang ditiupkan oleh Allah SWT, pada saat manusia berusia 4 bulan dan 10 hari, ketika masih berada di dalam kandungan ibunya.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuhnya) roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur. (QS: 32 :7- 9).
Ruh itu juga disebut dengan iman, nur atau cahaya, dan juga disebut dalam al-Qur-an Surat Asy Shyuura yang artinya: “Dan demikianlah kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ruh (Al Quran) dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apakah Kitab (Al Quran) dan apakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al Quran itu cahaya, dengan itu Kami memberi petunjuk siapa yang Kami kehendaki diantara hamba-hamba Kami. Dan sungguh, engkau benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus kitab (Q.42:52).
Ruh itulah sebenarnya yang menjadikan tubuh manusia dapat menjadi bergerak dan berfungsi. Telinga dengan adanya ruh memiliki kemampuan untuk mendengar, mata bisa melihat, hidup bisa menghirup udara, otak bisa berpikir, dan semua anggota badan bisa berguna sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Ketika orang lagi tidur, maka ruhnya digenggam oleh Allah sebagaimana firman Allah dalam surat Az-Zumar ayat 42 yang artinya: ”Allah memegang nyawa (seseorang) pada saat kematiannya dan nyawa (seseorang) yang belum mati ketika dia tidur; maka Dia tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berpikir. (Q.S: 39:42).
Pada saat tidur itu, maka semua anggota tubuh, seperti mata, telinga, mulut, otak, dan lainnya tidak berfungsi, Baru setelah ruhnya dikembalikan, maka semua anggota tubuh tersebut dapat berfungsi kembali. Begitu pula, ketika ruh itu kembali untuk selamalamanya, atau disebut mati, maka jasatnya atau semua anggota tubuhnya, sekalipun masih tampak segar, harus segera dimakamkan.
Mempertimbangkan keterangan tersebut, maka sebenarnya yang menjadi inti daripada manusia adalah ruhnya, atau disebut iman, nur, atau kitab sebagaimana disebutkan di muka.
Itulah sebabnya, bahwa yang diseru untuk berpuasa adalah imannya dan yang seharusnya dipuasakan adalah nafsunya, sesua disebutkan dalam al Quran: "Wahai orang-orang yang beriman, Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Q.S.2:183).
Di dalam tubuh setiap orang terdapat apa yang disebut dengan hawa, pengertiannya adalah keinginan, kehendak atau hasrat, dan lebih indentik dengan istilah “syahwat” artinya segala sesuatu yang diingini, yang digemari, yang disukai, yang menarik hati dan yang mendorong hasrat seksual, nafsu, pengertiannya adalah jiwa terdalam, batin atau rohani, diri atau ruh manusia yang pada mulanya bersifat mulia dan bersih, dunia, dan setan.
Kekuatan itulah yang seharusnya dipuasakan atau dibelenggu dalam sebulan penuh di bulan Ramadhan, untuk meraih derajat takwa.
Tubuh manusia sebenarnya adalah tempat di mana ruh harus ditampung. Tanpa tubuh maka ruh tidak akan bisa dikenali. Hal itu jika dibuat perumpamaan, adalah sama dengan benda cair atau gas, maka harus ada tempatnya. Tanpa tempat maka benda cair tersebut tidak dapat dikenali. Seumpama teh atau kopi, maka harus ada tempatnya, yaitu gelas dan atau cangkir. Teh atau kopi, sekadar untuk memperjelas, adalah ruhnya. Sementara itu gelas atau cangkirnya adalah tubuhnya. Mengikuti perumpamaan tersebut, yang seharusnya berpuasa adalah ruh atau imannya. Sedangkan yang dipuasakan adalah hawa, nafsu, dunia, dan syetan. Kepercayaan Allah yang ada di dalam dada manusia yang kemudian disebut dengan iman itulah yang seharusnya berpuasa.
Demikian pula oleh karena yang menjadi wadah ruh adalah tubuh, maka tubuh pun ikut dipuasakan, dengan cara meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami isteri di siang hari. Akan tetapi, tubuh tetap sebagai tubuh yang diperintah atau digerakkan oleh ruh atau imannya.
Manakala berpuasa dimaknai seperti dijelaskan tersebut, maka pembagian puasa menjadi tiga tingkatan (baca menurut Imam al Ghazali) menjadi tidak relevan. Puasa yang hanya meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami isteri di siang hari, adalah bukan puasa yang sebenarnya. Yang berpuasa hanya sekadar tubuhnya dan bukan manusianya itu sendiri.
Itulah sebabnya, dalam hadis Nabi SAW disebutkan bahwa "banyak orang berpuasa tetapi tidak memperoleh apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar dan dahaga." Hal demikian terjadi, karena pada hakikatnya mereka tidak berpuasa. Tubuh yang meninggalkan makan minum dan hubungan suami isteri di siang hari, adalah bukanlah puasa yang sebenarnya. Sedangkan puasa yang dimaksudkan untuk memperoleh derajat takwa, adalah puasanya iman dari ajakan hawa, nafsu, dunia dan setan.
Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 487

Drs.H.Sholikhin Jamik,SH., M.H.
Panitera PA Bojonegoro
Cara bersyukur kita yang mendalam dengan dipertemukan kembali oleh Allah SWT di bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, adalah dengan cara berjanji bahkan bersumpah untuk menjalankan pendidikan Allah swt ini lebih meningkat dibanding puasa pada tahun-tahun yang lalu. menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddin, ada 3 tingkatan orang berpuasa yaitu puasanya orang awam (shaumul umum), puasa khusus (shaumul khusus), dan puasa khusus dari khusus (shaumul khususil khusus). Kita berjanji puasa kali ini harus meninggalkan ( pinjam istilah Imam Al-Ghazali ) puasanya orang awam menuju puasanya puasa khusus (shaumul khusus), bahkan menuju puasa khusus dari khusus (shaumul khususil khusus).
Seperti yang kita ketahui betapa istimewanya ibadah puasa, sehingga disebutkan bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wangi misk (minyak wangi). Selain itu, jika ada seseorang yang mengajak untuk bertengkar, maka umat Islam diminta untuk menahan diri, sembari berkata, "sesungguhnya saya sedang berpuasa." Puasa memiliki kedudukan istimewa dibandingkan dengan ibadah lainnya karena puasa mendapatkan pahala langsung dari Allah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya Rabb kalian berfirman, Setiap kebaikan diberi pahala sebanyak 10 kali lipat hingga 700 kali lipat, sedangkan puasa untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan memberi pahala puasanya (tanpa batasan jumlah pahala)" (H.R Tirmizi 695).
Dalam realita sosial orang menjalani puasa tergambar seperti yang dipaparkan oleh Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin Jilid I. Terdapat 3 tingkatan sosial dan esensi orang berpuasa sebagai berikut.
- Puasa Umum, ( Puasa yang bener) Dalam puasa ini, orang melakukannya untuk mencegah perut dari makan, minum, dan menjaga diri dari godaan syahwat kemaluannya. Alasannya, orang melakukan puasa hanya sekadar memenuhi persyaratan dalam ibadah ini yaitu menahan lapar, haus, dan bersetubuh suami istri di siang hari. Puasa cara ini sah tidak batal secara fiqh, Mereka tetap mendapatkan balasan pahalanya, namun sedikit. Karena puasanya hanya sekadar rutinitas semata, atau sekadar menggugurkan kewajiban. puasa jenis ini adalah puasanya orang awam, Puasa yang hanya legal justice. Jenis puasa ini terbilang tingkatan puasa paling rendah, puasa formalistik, puasa yang hanya benar secara fiqh tapi salah secara sosial. Banyaknya orang puasa tapi tidak bisa melakukan perubahan sosial dan tidak bisa membuat perubahan peradaban, karena menjalankan puasa hanya sekedar benar tapi tidak pener karena Rasulullah saw. bersabda, "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahalanya selain lapar, dan berapa banyak orang yang salat malam tidak mendapatkan selain begadang". (H.R. Ibnu Majah 1680).
- Puasa Khusus. ( Puasa yang pener) Puasa sosial justice Adalah puasa yang tidak hanya benar tapi juga pener. Karena dalam puasa khusus, orang yang berpuasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan, minum dan bersenggama. Namun, dia juga mempuasakan indera dan alat geraknya dari melakukan berbagai hal yang dilarang dalam agama. Pendengaran, penglihatan, ucapan, hingga gerak tangan dan kaki diusahakannya agar tidak sampai melakukan tindakan maksiat. Orang yang puasanya pener akan menghindari berbagai hal yang dapat merusak pahala puasanya. Allah membanggakan orang-orang yang mau berjuang mengendalikan hawa nafsunya. Nabi Muhammad saw. bersabda, Allah 'Azza wa Jalla berfirman kepada para malaikat, "Lihatlah kepada hambaKu yang meninggalkan hawa nafsunya, kesenangannya, dan makan minumnya karena Aku". Dalam Ihya Ulumuddin, puasa khusus ini adalah puasa orang-orang shalih. Untuk bisa masuk ke dalam tingkatan ini, seorang muslim mesti menjauhkan diri dari 6 perbuatan berikut.
- Menahan diri dari melihat dan memandang segala hal yang dicela dan dimakruhkan, yang dapat membimbangkan dan melalaikan hati dari mengingat Allah.
- Menjaga lidah dari perkataan sia-sia seperti mengumpat, berbohong, berkata keji, ucapan yang dapat merenggangkan persaudaraan, ucapan kebencian, atau mengandung riya'. Alih-alih demikian, seorang muslim yang berpuasa lebih baik berdiam diri, menggunakan waktu untuk berzikir kepada Allah, dan membaca Al-Qur'an.
- Menjaga pendengaran dari mendengar kata-kata yang tidak baik. Ucapan yang haram diucapkan, haram pula untuk didengarkan.
- Mencegah anggota tubuh yang lain dari perbuatan dosa. Ini mulai dari tangan dan kaki atas segala yang makruh, juga mencegah perut untuk mengonsumsi hal-hal syubhat waktu berbuka. Tidak ada artinya puasa jika kemudian berbuka dengan makanan yang haram.
- Tidak berlebih-lebihan dalam berbuka sehingga perut sampai kepenuhan makanan. Imam Al-Ghazali, perut yang penuh sesak dengan yang halal, dalam konteks berbuka puasa, berbahaya. Pasalnya, bagaimana mungkin seseorang dapat mendapatkan faedah berpuasa dengan menghancurkan hawa nafsu, jika ketika tiba waktu berbuka, ia hanya mengincar apa yang tidak didapatnya pada siang hari kala berpuasa?
- Mempunyai hati yang diliputi rasa cemas dan harap karena ketidaktahuan apakah puasanya diterima atau tidak oleh Allah. Dengan demikian, ia senantiasa berusaha untuk memperbaiki diri, dan tidak berpuas pada level yang didapatkannya sekarang.
- Puasa yang khusus dari khusus Puasa moral justice ( Puasanya orang yang pener-pener) Ini adalah puasa dalam level nabi-nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang muqarrabin. Dalam puasa tingkat ini, hati berpuasa dari segala cita-cita yang hina, segala pikiran duniawi, juga mencegahnya dari selain Allah 'Azza wa Jalla. Dia tidak rela saat berpuasa justru lalai dari mengingat Allah. Fokus berpuasanya semata-mata untuk mencari ridha Allah. Oleh sebab itu, puasa di tingkatan ini adalah yang paling utama

