(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Mengapa kita dianjurkan ke Masjid Quba saat di Madinah

 

 

Bojonegoro – Pada hari selasa tanggal 4 Mei 2026 Rombongan haji yang tergabung dalam KBIHU Masyarakat madani berziaroh ke Masjid Quba, masjid ini punya keutamaan khusus yang langsung disebut Rasulullah ?. Jadi rugi kalau ke Madinah tapi nggak mampir.

1. Masjid pertama yang dibangun Rasulullah ?
Quba adalah masjid pertama dalam sejarah Islam. Rasulullah ? ikut membangunnya sendiri dengan para sahabat saat hijrah dari Makkah ke Madinah tahun 1 H. Allah memujinya di Qur’an: _“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama…”_ [QS. At-Taubah: 108]

2. Pahala salat setara umrah
Ini alasan utama. Rasulullah ? bersabda:
_“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba lalu salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah”_ [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, sahih]
Cukup wudhu dari hotel, jalan ke Quba, salat

2 rakaat tahiyatul masjid atau salat sunnah mutlak, dapat pahala umrah. Mudah banget.

3. Amalan rutin Rasulullah ?
Ibnu Umar ra berkata: _“Nabi ? biasa mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki atau berkendara, lalu salat 2 rakaat di dalamnya”_ [HR. Bukhari & Muslim]
Jadi ziarah ke Quba itu sunnah yang Nabi jaga tiap pekan.

4. Dekat dari Masjid Nabawi
Jaraknya cuma 5 km dari Masjid Nabawi. Sekarang ada jalur pedestrian “Darb As-Sunnah” yang nyaman buat jalan kaki 30-40 menit sambil zikir. Kalau naik taksi cuma 10 menit.

5. Tempat mustajab untuk doa
Karena dibangun atas takwa dan sering disinggahi Nabi, banyak ulama bilang Quba termasuk tempat yang baik untuk berdoa.

Tips ke Masjid Quba:
1. Wudhu dari hotel biar dapat pahala umrah
2. Datang Sabtu pagi ikut sunnah Nabi, tapi hari lain juga boleh
3. Salat 2 rakaat lalu perbanyak doa
4. Jangan cuma foto-foto. Ambil pahalanya

Jadi ke Quba bukan “harus” wajib, tapim “harus” kalau mau ngejar pahala umrah tambahan selama di Madinah. (Udin)

Sumber : https://upwarta.com/mengapa-kita-dianjurkan-ke-masjid-quba-saat-di-madinah/

Suami mengucapkan talak berkali kali kepada istri,syah atau tidak.

Oleh Drs.H. Sholikin Jamik,SH.MH.

Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, ada ibu dengan anaknya konsultasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bojonegoro, Ibu dan Anak Tersebut bercerita bahwa menantunya setiap bertengkar dengan istrinya selalu mengucapkan kata talak kepada istrinya.

Dan setiap selesai tengkar dan mengucapkan kata talak kepada istri, rukun kembali dan itu sudah sering setiap bertengkar, suami berulang ulang menyatakan mentalak istri, bila di hitung sudah sampai 3 kali.

Sang ibu sesuai keyakinan dari hasil mengaji di majlis taklim menyakini kalau talak yang di ucapkan kepada istrinya itu sah, karena sudah 3 kali mengucapkan maka sudah jatuh talak 3 (tiga) dan bila berkumpul lagi dan melakukan hubungan suami istri maka hukumnya berzina. Di saat yang sama istrinya ( anak dari ibu yang berkonsultasi) menyatakan bahwa walaupun suaminya sudah mengucapkan talak sampai 3 (tiga) kali dan setiap bertengkar suami melakukan KDRT, bahkan KDRT yang terakhir dilakukan oleh suami menyebabkan istri wajahnya memar dan istri melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro setelah di visum, masih tetap berusaha untuk rukun lagi dengan suami dan tidak berniat menggugat cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Bagi orang yang memahami hukum melihat kasus ini, menarik untuk di jelaskan duduk persoalannya, yaitu apakah suami yang sering mengucapkan talak kepada istri di luar pengadilan Agama itu syah atau tidak ?

Tahun 2007 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai perceraian di luar sidang Pengadilan. Fatwa ini untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang penanya yang menanyakan bagaimana pandangan Majelis Tarjih mengenai perceraian yang dilakukan di luar sidang Pengadilan. Dalam fatwa tersebut disebutkan

”bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan. Cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim. Oleh karena itu perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah”.

Fatwa Majelis Tarjih di atas banyak disorot oleh umat Islam Indonesia, terutama oleh masyarakat yang berpendapat bahwa untuk menjatuhkan talak tidak harus di pengadilan, talak sebagai hak suami dapat dijatuhkan oleh suami di mana saja dan kapan saja.

Dalam hal ini sama halnya dengan pernikahan, bahwa untuk syahnya pernikahan tidak harus dicatatkan kepada Petugas Pencatat Nikah, nikah yang tidak dicatatkan selama memenuhi rukun dan syaratnya adalah syah. Tidak pernah terjadi pada masa Nabi saw dan masa sahabat, talak harus diikrarkan di muka sidang pengadilan.

Oleh karena itu fatwa Majelis Tarjih yang mengharuskan perceraian dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan, oleh kelompok ini dipandang menyalahi praktik pada masa Nabi saw. Berangkat dari permasalahan demikian dan supaya masyarakat bisa memahami lebih lanjut fatwa Tarjih mengenai perceraian, tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi landasan hukum dan pertimbangan fatwa Tarjih tersebut.

Perceraian Menurut Hukum Islam
Akad pernikahan antara suami istri idealnya adalah untuk selama hayat dikandung badan, sekali nikah untuk selama hidup, agar di dalam ikatan pernikahan suami istri bisa hidup bersama menjalin kasih sayang untuk mewujudkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup (sakinah), dilandasi dengan mawaddah wa rahmah, memelihara dan mendidik anak-anak sebagai generasi yang handal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat ar-Rum (30) ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian iu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Suami istri hendaknya mempunyai pandangan yang sama yaitu bahwa hanya kematian lah yang akan memisahkan keduanya. Dalam suatu perjanjian atau perikatan, seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, perburuhan, dan perjanjian lain yang melibatkan dua pihak atau lebih, para pihak yang terlibat mengharapkan agar perjanjian atau perikatan yang mereka buat itu kokoh dan kuat.

Pernikahan bukan perikatan biasa, selain mengandung nilai ibadah, al-Quran menyebutnya dengan perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidlan), sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat surat an-Nisa’ (4) ayat 21.

Oleh karena ikatan suami istri itu sebagai ikatan yang kokoh, kuat, dan suci, maka tidak selayaknya suami istri begitu mudah memutuskannya dan tidak sepatutnya ada pihak-pihak lain yang mau merusak dan menghancurkannya.

Namun dalam perjalanan kehidupan berkeluarga mungkin ditemukan hal-hal yang tidak memungkinkan antara suami dan istri mencapai tujuan perkawinan, terkadang ada perbedaan karakter atau perbedaan pandangan hidup antara suami dan istri.

Tidak sekedar perbedaan, mungkin juga pertentangan yang prinsipil. Selain itu jiwa manusia bisa berubah. Perbedaaan pandangan hidup dan perubahan hati bisa menimbulkan krisis, merubah rasa cinta dan kasih sayang menjadi benci. Suami atau istri mengabaikan yang menjadi kewajibannya.

Permasalahannya, kalau sekiranya suami istri yang berbeda prinsip hidupnya dan pertentangan nya sudah memuncak, telah merubah rasa cinta menjadi benci, persesuaian menjadi pertikaian, yang tidak memungkinkan lagi untuk berpadu menjadi satu, apakah tidak terlalu aniaya kalau keduanya dipaksa harus tetap bersatu.

Dalam kondisi seperti ini, syari’at Islam mengijinkan suami istri untuk bercerai. Sekalipun demikian, bahwa perceraian hanya sebagai pintu darurat yang baru dibuka apabila keadaan memang sangat mendesak dan berbagai upaya untuk mempertahankan ikatan perkawinan sudah ditempuh tapi tidak berhasil.

Menurut hukum Islam, selain karena meninggalnya suami atau istri, pemutusan ikatan perkawinan dapat dilakukan dengan beberapa cara tergantung dari siapa yang berkehendak atau berinisiatif memutuskan ikatan perkawinan tersebut.

1. Perceraian dengan cara talak yaitu perceraian atas inisiatif atau kehendak suami. Talak diartikan dengan “melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri” dilakukan oleh suami sebagai pemegang kendali talak dengan alasan-alasan tertentu dan kehendaknya itu dinyatakan melalui ucapan tertentu, atau melalui tulisan atau isyarat bagi suami yang tidak bisa berbicara. Talak bisa juga dilakukan melalui utusan untuk menyampaikan kepada istrinya bahwa ia telah ditalak.

2. Perceraian atas kehendak istri dengan alasan istri tidak sanggup meneruskan perkawinan karena ada sesuatu yang dinilai negatif pada suaminya, sementara suami tidak mau menceraikan atau mentalak istri. Untuk memutuskan perkawinan, istri memberikan sesuatu, berupa materi atau jasa yang disebut dengan ‘iwad kepada suami dan suami menyetujuinya. Bentuk perceraian yang inisiatifnya dari istri dengan cara seperti ini disebut khulu‘ yaitu “Suami menceraikan istrinya dengan suatu ‘iwad atau penggantian yang diterima suami dari istri atau orang lain dengan ucapan tertentu”.

Sebagaimana sudah dikemukakan di atas, terkadang terjadi keretakan dalam hubungan suami istri, dan keretakan tersebut sudah memuncak, kehidupan suami istri menjadi sedemikian porak poranda dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi, syari’at Islam memberikan jalan keluar agar kehidupan rumah tangga tidak semakin hancur lebur.

Apabila ketidaksanggupan meneruskan ikatan perkawinan itu datang dari suami, maka untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu dilakukan dengan talak.

Apabila ketidaksanggupan meneruskan ikatan perkawinan itu datang dari pihak istri, sementara suami masih mencintainya, syari’at Islam membolehkan istri untuk melepaskan ikatan suami istri dengan jalan khulu’ yaitu dengan cara istri mengembalikan apa yang telah diterima dari suami.

Kebolehan khulu’ ini disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 229 dan juga didasarkan kepada Hadis Nabi riwayat al-Bukhari, sebagai jalan keluar bagi Jamilah ketika ia mengadukan hubungan perkawinan dengan suaminya yang bernama Tsabit bin Qais bin Syams. Jamilah merasa berat untuk meneruskan perkawinan dengan Tsabit.

Nabi menanyakan kepada Jamilah apakah bersedia mengembalikan kebun yang dulu diberikan oleh Tsabit kepada Jamilah sebagai mahar. Setelah Jamilah menyatakan kesediannya untuk mengembalikan kebun tersebut, Nabi mengatakan kepada Tsabit “terimalah kebun itu dan talaqlah ia satu kali”. (H.R. al-Bukhari)

Syari’at Islam menitikberatkan kepada asas keadilan dan kemaslahatan, jangan sampai ada kemudaratan dan penipuan dalam perkawinan. Suami jangan dirugikan oleh istri yang mencari-cari keuntungan dalam perkawinan, yaitu minta dibelikan barang-barang mahal kemudian ia minta cerai, sehingga suami menderita materiil dan moril, menderita lahir dan batin.

Demikian halnya, tidak boleh juga suami mengambil keuntungan sepihak. Setelah berhasil menikahi istrinya, dan telah menikmati madunya istri, kemudian suami menyengsarakan istri dengan tujuan agar istri minta diceraikan dan suami akan minta tebusan, karena perilaku demikian sebagai perbuatan dhalim.

Dilihat dari sisi ini maka perceraian dengan cara khulu’ dipandang adil apabila istri mengembalikan sebagian barang barang pemberian suami ketika istri minta diceraikan sementara suami masih mencintainya.

3. Perceraian melalui putusan hakim sebagai pihak ketiga atas aduan salah satu pihak dari suami atau istri dan setelah melihat adanya sesuatu pada suami atau pada istri yang menunjukkan hubungan perkawinan antara keduanya tidak dapat diteruskan. Putusnya perkawinan bentuk ini disebut fasakh.

Dalam fikih klasik dijelaskan bahwa selain fasakh, untuk terjadinya perceraian atas inisiatif suami atau atas inisitaif istri, tidak harus diajukan dan dilakukan dalam sidang pengadilan. Suami dapat menjatuhkan talak sewaktu-waktu, kapanpun dan di manapun.

Sekalipun demikian syari’at Islam memberikan bimbingan agar talak itu dijatuhkan secara baik-baik, sebagaimana disebutkan dalam Q.s Baqarah ayat 231. Demikian halnya dengan khulu’, tidak harus diproses melalui pengadilan. Apabila suami sepakat atas ‘iwad yang diberikan istri, kemudian suami menceraikan istrinya, maka prceraian dengan cara khulu’ ini sah.

Adapun perceraian dengan cara fasakh menurut fikih memang harus diselesaikan melalui jalur litigasi dan yang memutuskan antara suami istri boleh bercerai atau tidak adalah pengadilan. Hal ini dikarenakan dalam fasakh terdapat persoalan yang rumit dan perlu pembuktian, sehingga lembaga yang berwenang untuk menanganinya adalah pengadilan.

Contoh perceraian dengan cara fasakh ialah apabila suami meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama dan tidak diketahui berada di mana.

Apabila istri tidak sabar menunggu suaminya kembali atau istri mendapat kesulitan hidup dengan kepergian suaminya itu karena tidak ada yang memberikan nafkah, istri berhak mengajukan cerai kepada Pengadilan.

Selanjutnya pengadilan akan memproses gugatan istri tersebut apakah memang suaminya gaib dan sudah berapa lama, dan apakah kepergian suami tersebut menimbulkan mudharat bagi istri.

Apabila istri dapat membuktikan gugatannya dan membuktikan bahwa ia menderita karena kepergian suaminya, maka dengan kewenangannya hakim akan menceraikan istri dari suaminya.

Perceraian dalam Hukum Positif Indonesia Putusnya perkawinan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Khusus bagi orang Islam ada peraturan tambahan yang termuat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian diatur dalam Bab VIII dengan judul Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya. Bab ini terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 38 sampai Pasal 41. Adapun mengenai tata caranya diatur lebih lanjut dalam PP No. 9 Tahun 1975, dimuat dalam Bab V dengan judul Tatacara Perceraian, mulai Pasal 14 sampai Pasal 36. Dalam KHI, perceraian diatur dalam Bab XVI dengan judul Putusnya Perkawinan, mulai Pasal 113 sampai Pasal 148 disambung dengan Akibat Putusnya Perkawinan, Pasal 149 sampai Pasal 162. Beberapa hal penting dari peraturan perundangan di atas terkait dengan pembahasan ini ialah:

1. Bentuk putusnya perkawinan. Bahwa perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan (Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974, Pasal 113 KHI). Menurut Pasal 114 KHI, putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Cara berakhirnya perkawinan dalam peraturan perundangan apabila dibandingkan dengan fikih, maka talak dan khulu’ masuk dalam kelompok perceraian, adapun fasakh sama maksudnya dengan perceraian atas putusan pengadilan dan sebagiannya masuk dalam gugatan perceraian. Dengan demikian mengenai cara berakhirnya perkawinan, secara prinsip tidak ada perbedaan antara peraturan perundangan dengan fikih.

2. Tatacara dan alasan perceraian. Dalam Pasal 39 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur dua hal pokok, yaitu:

a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini disebutkan pula dalam Pasal 115 KHI dengan tambahan bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Agama. Bunyi Pasal 115 KHI selengkapnya adalah: ” Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.

b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun alasan untuk perceraian diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan dalam Pasal 116 KHI.

Sebagaimana sudah disebutkan bahwa keharusan perceraian di pengadilan, melalui talak atau khulu’ tidak diatur dalam fikih mazhab manapun. Hal ini dikarenakan talak merupakan hak mutlak suami dan suami dapat menggunakannya kapan saja, di mana saja, dan untuk itu tidak perlu memberi tahu dan minta izin kepada siapapun.

Demikian hanya dengan khulu’ yang merupakan haknya istri, sekalipun harus ada persetujuan dari suami, kalau keduanya sepakat, maka khulu’ dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Adapun mengenai alasan perceraian, sekalipun tidak disebutkan secara detail akan tetapi al-Quran telah mengisyaratkan suapaya ada alasan yang cukup bagi suami untuk mentalak istrinya atau untuk melakukan fasakh dan itu dijadikan sebagai langkah terakhir dan tidak bisa dihindarkan.

Perceraian di Luar Sidang Pengadilan Menurut Fatwa Majelis Tarjih

Sebagaimana sudah disebutkan bahwa Fatwa Tarjih mengenai perceraian di luar sidang pengadilan difatwakan karena ada pertanyaan dari warga masyarakat, dalam hal ini dari salah satu pengurus BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Pertanyaan dari penanya sebagai berikut: ”Menurut peraturan perundangan yang berlaku di negara kita talak harus diikrarkan di depan sidang pengadilan. Pada hal sering timbul pertanyaan tentang masalah talak yang diucapkan suami di luar sidang

pengadilan, apakah talaknya jatuh? Mohon penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid di bawah koordinasi divisi Fatwa telah mengadakan Sidang Fatwa pada hari Jumat, 8 Jumadal Ula 1428 H bertepatan dengan tanggal 25 Mei 2007 M. Adapun hasil sidang fatwa untuk menjawab pertanyaan di atas, selengkapnya sebagai berikut:

Menurut pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Perceraian dapat terjadi karena permohonan suami kepada Pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak yang disebut cerai talak atau karena gugatan istri yang disebut cerai gugat. Untuk melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup.

Dalam hadis Nabi saw dinyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Nabi saw bersabda, Artinya: “Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak”. (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Dalam hadis Nabi saw dinyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Nabi saw bersabda, Artinya: “Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak”. (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Ini artinya perceraian jangan dianggap enteng dan dipermudah karena peceraian itu sangat dibenci oleh Allah meskipun halal. Wujud dari tidak mengenteng-entengkan perceraian itu adalah bahwa ia hanya dapat dilakukan bila telah terpenuhi alasan-alasan hukum yang cukup untuk melakukannya. Di samping itu harus dilakukan melalui pemeriksaan pengadilan untuk membuktikan apakah alasannya sudah terpenuhi atau belum.

Oleh karena itulah ijtihad hukum Islam modern, seperti tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Ps. 115) misalnya, mewajibkan prosedur perceraian itu melalui pengadilan; dan bahwa perceraian terjadi terhitung sejak saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan (KHI, ps. 123).

Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika. Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum perempuan (istri).

Oleh karena itu demi terwujudnya kemaslahatan, maka perceraian harus diproses melalui pengadilan. Jadi di sini memang ada perubahan hukum, yaitu dari kebolehan suami menjatuhkan talak kapan dan di manapun menjadi keharusan menjatuhkannya di depan sidang pengadilan.

Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: “Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman” [Qawaid al-Fiqh, hlm. 113]. Ibnu al-Qayyim menyatakan,

“Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat” [I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3]. Para filosof syariah telah menyepakati bahwa tujuan syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. Menurut asy-Syatibi, dasarnya adalah:

Artinya: Tiadalah Kami mengutus engkau melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam [QS. al-Anbiya’ (21): 107] [asySyatibi, al-Muwafaqat, Juz II, hlm. 142].

Dalam kaitan ini penjatuhan talak di depan sidang pengadilan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan berupa perlindungan terhadap institusi keluarga dan perwujudan kepastian hukum dimana perkawinan tidak dengan begitu mudah diputuskan.

Pemutusan harus didasarkan kepada penelitian apakah alasan-alasannya sudah terpenuhi. Dengan demikian talak yang dijatuhkan di depan pengadilan berarti talak tersebut telah melalui pemeriksaan terhadap alasanalasannya melalui proses sidang pengadilan.

K.H. Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah), mengenai masalah ini, menyatakan:

”Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam tentang perceraian, sebab sebelum ada keputusan terlebih dulu diadakan penelitian tentang apakah alasanalasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami-istri. Kecuali itu dimungkinkan pula pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami dan istri.” [Hukum Perkawinan Islam, h. 83-84].

Pada bagian lain dalam buku yang sama K.H. Ahmad Azhar menjelaskan lebih lanjut, ”Untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu mudah terjadi, dengan pertimbangan “maslahat mursalah” tidak ada keberatannya apabila diambil ketentuan dengan jalan undang-undang bahwa setiap perceraian apapun bentuknya diharuskan melalui pengadilan”. [Hukum Perkawinan Islam, h. 85].

Selain dari itu dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah [menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan].

Dari apa yang dikemukakan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa,

1. Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim;

2. Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Fatwa di atas sudah sangat gamblang menjelaskan mengapa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan perceraian dalam fatwa di atas, ialah semua jenis perceraian, yang dalam fikih meliputi talak, khulu’ dan fasakh, atau dalam peraturan perundangan disebut dengan cerai talak, cerai gugat, dan cerai dengan putusan pengadilan.

Fatwa di atas apabila diringkas, ada beberapa prinsip yang dijadikan pegangan, yaitu:
Prinsip menghilangkan kemadaratan dan menarik kemaslahatan. Ketika talak dinyatakan sebagai hak mutlak suami dan untuk melaksanakan haknya itu suami tidak perlu memberitahukan atau meminta izin kepada siapapun, bisa terjadi suami dalam menjatuhkan talak berperilaku sewenang-wenang. Istri salah sedikit saja, suami menjadi emosional, dan tanpa berpikir panjang ia talak istrinya.

Setelah suami kembali tenang dan bisa berpikir dengan jernih, muncul penyesalan, tetapi terlambat, talak sudah terlanjur dijatuhkan. Akibat dari perilaku suami yang demikian maka istri menjadi korban. Dengan demikian ekses dari talak atau perceraian bukan hanya menimpa suami atau suami dan istri, tetapi berimbas kepada pihak lain, terutama anak-anak yang belum dewasa. Mereka akan menjadi orang-orang yang broken home. Kondisi demikian apabila dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, maka ketentraman hidup masyarakat juga akan terganggu.

Oleh karena perceraian menyangkut banyak pihak maka layak apabila pertimbangan dalam menjatuhkan talak atau bercerai bukan hanya diserahkan kepada suami, kepada istri, tetapi kepada pihak lain yang posisinya netral, yaitu hakim.

Pengadilan akan menilai apakah suami atau istri untuk layak untuk bercerai untuk melepas benang kusut yang mengikat suami istri ataukah perkawinan itu harus dipertahankan, permintaan bercerai harus ditolak, karena kalau bercerai akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar lagi, di antaranya anak-anak yang belum dewasa menjadi terlantar.

Terkait dengan cara menjatuhkan talak atau cara bercerai, waktu untuk bercerai, al-Quran sebenarnya sudah mengemukakan sekalipun secara singkat, yaitu sebagaimana disebutkan dalam Q.s al-Baqarah ayat 229, yang artinya: “… atau melepaskan (istri) dengan baik”.

Kata bi ihsan dalam ayat di atas mengandung makna istri diceraikan dengan alasan yang kuat, istri diceraikan dalam kondisi dan waktu yang sesuai dengan tuntunan Nabi saw sehingga masuk dalam kriteri talak sunni bukan talak bid’i yang tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Dengan demikian maka proses perceraian melalui peradilan akan lebih membawa kemaslahatan daripada diserahkan kepada suami atau suami istri.

b. Prinsip kepastian hukum. Ketika talak atau perceraian dijatuhkan di luar pengadilan, tidak ada kepastian hukum. Bisa jadi suami mengatakan kepada istrinya

“kamu saya talak” lain waktu diulanginya lagi agar lebih puas menyatakan kehendak untuk bercerai kepada istrinya. Hal ini akan menjadi persoalan, ucapan talak manakah yang dipandang jatuh, ataukah semua dipandang jatuh, maka berapa talak yang sudah dijatuhkan suami kepada istrinya.

Ini penting untuk menentukan, apakah talaknya itu talak raj’i, ataukah talak ba’in, sehingga suami istri harus melakukan akad nikah lagi kalau keduanya mau kembali. Lain halnya kalau perceraian itu melalui proses peradilan, maka ada kepastian hukum.

Ketika suami mengajukan permohonan cerai talak dan keinginannya untuk bercerai diizinkan oleh Pengadilan karena ada alasan yang kuat, jatuhnya talak adalah ketika suami mengikrarkan talak di muka sidang pengadilan.

Ucapan talak yang diucapkan suami sebelumnya dipandang tidak jatuh. Demikian juga apabila istri mengajukan gugatan cerai dengan alasan yang kuat dan setelah disidangkan Pengadilan menilai gugatan istri bisa diterima, maka putusnya perkawinan ialah sejak pengadilan menyatakan putus perkawinan atau menceraikan istri dari suaminya.

Kepastian itu akan didukung oleh alat bukti yang kuat yaitu Penetapan atau Putusan Pengadilan yang bisa digunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa mereka sudah bercerai.

Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Sumber : https://upwarta.com/suami-mengucapkan-talak-berkali-kali-kepada-istrisyah-atau-tidak/

Hubungan Antara pendidikan, Kemiskinan dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro

 
Hubungan Antara pendidikan, Kemiskinan dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro

Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.MH.

Manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal ini akan terjadi dengan baik melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagian dan kesejahteraan hidup, keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih dan sayang diantara dua makhluk berlainan jenis yang berlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan).

Semuanya jelas-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantaranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sudah dewasa, baik secara biologis maupun pedagogis atau bertanggung jawab. Bagi pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga berkewajiban member nafkah kepada anggota keluarga. Bagi seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak-anak.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 19 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (19 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia anak. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota.

Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil. Suatu perkawinan harus memperhatikan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki kedua orang (suami dan istri). Di mana ini sangat berpengaruh bagi kehidupan keduanya di masa mendatang. Hal ini berkaitan dengan usia yang dewasa untuk terciptanya kesejahteraan dalam rumah tangga. Apabila perkawinan dilaksanakan pada usia yang tepat dengan kata lain dalam usia yang dewasa dan telah matang, maka kedua orang (suami dan istri) akan memiliki

Rumusan Masalah

Apa Hubungan antara Pendidikan, Kemiskinan, dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro ?

PEMBAHASAN

Pernikahan dini adalah pernikahan yang belum mencapai usia legal untuk menikah. Kasus ini melanggar hak-hak fundamental anak dan berakibat fatal bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka. Pernikahan dini merupakan fenomena yang masih marak terjadi di di Indonesia, termasuk di kabupaten Bojonegoro. Pembahasan ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pernikahan dini terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga di kabupaten Bojonegoro. Penikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga. Walaupun Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, dalam 3 tahun ini mengalami penurunan tapi akar masalahnya masih sama. pada tahun 2023 terdapat 448 pasangan yang menikah di usia dini. Kemudian pada tahun 2024, terdapat 392 pasangan, tahun 2025 terdapat 327 pasangan yang menikah di usia dini.

Gambaran perkara yang di ajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai yang di terima, diputus, dicabut dan ditolak sebagai berikut.

Diska BojonegoroPasangan suami istri yang menikah dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan. 

Diska Bojonegoro
Diska Bojonegoro

 

Sebagain besar yang mengajukan diska belum bekerja dan bila bekerjapun pekerjaan yang tidak tetap, tidak ada kepastian seperti kuli, penjaga toko dan lain lain yang tidak ada satupun yang bekerja dari merintis usaha sendiri. 

Diska Bojonegoro.
Diska Bojonegoro.

Alasan mendesak yang menyebabkan mengajukan dispensasi nikah di bagi menjadi tiga hal besar yaitu telah hamil, telah berzina dan takut berbuat zina.

Diska Bojonegoro.
Diska Bojonegoro.

Yang menarik kecamatan yang di petakan pemerintah sebagai kecamatan yang tingkat penduduknya masuk dalam kemiskinan ektrim, ternyata penyumbang perkara dispensasi nikah terbesar. 

Kecamatan penyumbang Diska Bojonegoro.
Kecamatan penyumbang Diska Bojonegoro.

Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada kesehatan istri dan anak, serta meningkatkan risiko terjadinya KDRT dan rentannya kasus perceraian. Kesejahteraan rumah tangga pun menjadi terganggu akibat kondisi ekonomi yang sulit dan konflik yang sering terjadi, Karena menikah pada usia muda (belum matang).

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 26 tahun dan perempuan berusia 24 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis. 

4. HASIL PEMBAHASAN

Kasus pernikahan dini yang ada di Kabupaten Bojonegoro menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.

Pernikahan usia anak masih menjadi permasalahan sosial-ekonomi yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan jangka panjang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pernikahan usia anak, yang berarti peningkatan capaian pendidikan mampu menurunkan kemungkinan terjadinya pernikahan dini. Sebaliknya, tingkat kemiskinan berpengaruh positif dan signifikan, yang menunjukkan bahwa tekanan ekonomi mendorong rumah tangga melakukan pernikahan anak sebagai strategi bertahan hidup. Secara simultan, kedua variabel tersebut memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menjelaskan variasi pernikahan usia anak di Bojonegoro. Dalam perspektif ekonomi keluarga Islam, data diatas sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan pembangunan manusia sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai Al-Qur'an serta kerangka maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, kebijakan peningkatan akses pendidikan dan penguatan program pengentasan kemiskinan menjadi strategi penting dalam menekan praktik pernikahan usia anak dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Kasus pernikahan dini dari Undang-undang lama yang pengajuan dispensasi nikah sangat banyak, Dispensasi cukup banyak sebelum adanya Undang-undang yang baru, yaitu batas usia wanita 16 dan laki laki 19 tahun, kemudian sekarang perempuan maupun laki laki sama sama 19 tahun, dahulu usia 16 tahun saja sudah banyak yang mengajukan dispensasi, terlebih yang 19 tahun.

Alasan pengajuan dispensasi nikah masyarakat Bojonegoro

Terdapat orang tua yang ingin menikahkan anaknya dengan alasan ingin mengurangi bebannya dikarenakan ketika anaknya sudah menikah maka tanggung jawabnya akan berpindah ke suaminya. 

Selain itu adanya tradisi/paham masyarakat seperti lebih baik menjadi janda daripada terlambat menikah, sehingga mereka menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur. Contohnya Ketika musim panen, sebagian masyarakat Bojonegoro ada yang menikahkan anaknya karena kondisi ekonominya sedang baik. Atau menyakini hari baik, seperti tradisi malam songo. 

Mengajukan dispensasi nikah yang disebabkan karena hamil diluar nikah atau sudah berzina atau takut berbuat zina. Anak yang putus sekolah dan mereka tidak bekerja maupun tidak kuliah, para orang tua berfikir daripada anaknya terjerumus kedalam pergaulan bebas atau salah pergaulan yang akhirnya dapat mengakibatkan rusaknya moral. Maka dari itu para orangtua mengambil tindakan untuk menikahkan anaknya. Karena dengan itulah orangtua akan lebih tenang.

Pengaruh adanya pernikahan di bawah umur Pernikahan di bawah umur rentan dengan potensi potensi konflik dan kemiskinan karena kesiapan diri untuk mengatur keuangan keluarga masih sangat kurang. Terlebih lagi anak-anak yang masih berusia di bawah 19 tahun dimana ego anak anak masih sama-sama tinggi. Oleh karena itu, hal tersebut akhirnya berdampak pada ekonomi dalam rumah tangga yang semakin memburuk sehingga memicu terjadinya konflik. Bahkan diantara konflik-konflik yang ada, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga atau bisa disebut KDRT yang menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian.

KESIMPULAN

Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro

Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk lingkaran setan yang saling memengaruhi. Tingkat pendidikan yang rendah dan kondisi ekonomi yang miskin menjadi pendorong utama (faktor determinan) tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. 

 

Berikut adalah analisis keterkaitan ketiganya:

Hubungan Kemiskinan dengan Dispensasi Nikah

Tekanan Ekonomi: Kemiskinan memicu orang tua menikahkan anaknya lebih cepat dengan harapan meringankan beban ekonomi keluarga.

Lingkaran Kemiskinan: Pernikahan dini yang didorong oleh kemiskinan sering kali justru memperpanjang lingkaran kemiskinan (turun-temurun), karena pasangan muda belum memiliki kesiapan ekonomi, keterampilan kerja, dan akses terbatas ke pekerjaan layak.

Data Lapangan: Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi cenderung menjadi penyumbang terbesar permohonan dispensasi kawin.

Hubungan Pendidikan dengan Dispensasi Nikah

Pendidikan Rendah = Tingkat Pernikahan Dini Tinggi: Rendahnya tingkat pendidikan anak sering kali menjadi alasan utama dispensasi nikah diajukan.

Putus Sekolah: Anak yang mengajukan dispensasi nikah umumnya sudah tidak bersekolah atau putus sekolah, sehingga orang tua menganggap pernikahan adalah jalan keluar.

Kurangnya Pemahaman: Rendahnya pendidikan membuat remaja kurang memiliki kesadaran akan bahaya pergaulan bebas dan risiko kesehatan reproduksi, yang berujung pada kehamilan di luar nikah (kehamilan tidak diinginkan/KTD), yang merupakan alasan "mendesak" terbesar dalam permohonan dispensasi. 

3. Dampak Kombinasi (Pendidikan, Kemiskinan, dan Dispensasi)

Putus Sekolah dan Keterampilan: Pernikahan dini menyebabkan anak terpaksa berhenti sekolah, membatasi peluang mereka mendapatkan pendidikan yang layak.

Keputusan Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada dilema di mana permohonan dispensasi nikah diajukan karena alasan keterpaksaan (hamil di luar nikah) atau keterbatasan ekonomi, meskipun regulasi (UU No. 16/2019) menaikkan batas usia nikah 19 tahun. 

Penutup

Rendahnya pendidikan memicu tingginya angka pernikahan dini, yang sering kali didorong oleh kondisi kemiskinan. Kondisi ini memaksa orang tua mengajukan dispensasi nikah agar perkawinan anak tetap dianggap sah secara hukum. Intervensi yang diperlukan adalah peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesadaran akan kesehatan reproduksi, dan perbaikan ekonomi masyarakat

 Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan tingkat kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan rumah tangga. Pasangan yang menikah pada usia dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjebak dalam siklus kemiskinan. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga rumah tangga (KDRT), kesehatan ibu dan anak yang buruk, serta tingginya angka perceraian. Faktor-faktor ini secara keseluruhan memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan dalam rumah tangga yang terbentuk dari pernikahan dini.

Ini menunjukkan adanya fenomena sosial yang memerlukan perhatian serius. Meski terdapat upaya penanggulangan melalui edukasi dan peraturan hukum, jumlah pengajuan dispensasi nikah masih tinggi, mencerminkan lemahnya penerapan kebijakan yang ada. Di sisi lain, faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, tradisi, dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan dini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi yang lebih efektif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesiapan ekonomi, dan kesehatan dalam memutus siklus pernikahan dini dan kemiskinan yang terjadi.

REFERENSI

Laporan Data diska di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai tahun 2023-2025

Rekomendasi

Terapkan wajib belajar 12 tahun di Bojonegoro, dan semua penduduk Bojonegoro harus lulus SMA.

Untuk mempercepat mengetas kemiskinan, terapkan pendidikan vokasi yang menitiktekankan ketrampilan dan sikap diri.

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/opini/2604210010/hubungan-antara-pendidikan-kemiskinan-dengan-pengajuan-dispensasi-nikah-di-bojonegoro?page=1

 
 
 

Gambaran perkara yang di ajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai yang di terima, diputus, dicabut dan ditolak sebagai berikut.

Diska Bojonegoro

Mengapa kita Dianjurkan ke Masjid Quba saat di Madinah

 

Oleh : Sholikin Jamik

Pada hari selasa tanggal 4 Mei 2026 Rombongan haji yang tergabung dalam KBIHU Masyarakat madani berziaroh ke Masjid Quba, masjid ini punya keutamaan khusus yang langsung disebut Rasulullah ?. Jadi rugi kalau ke Madinah tapi nggak mampir.

1. Masjid pertama yang dibangun Rasulullah ?

Quba adalah masjid pertama dalam sejarah Islam. Rasulullah ? ikut membangunnya sendiri dengan para sahabat saat hijrah dari Makkah ke Madinah tahun 1 H. Allah memujinya di Qur’an: _“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama…”_ [QS. At-Taubah: 108]

2. Pahala salat setara umrah

Ini alasan utama. Rasulullah ? bersabda:

_“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba lalu salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah”_ [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, sahih]

Cukup wudhu dari hotel, jalan ke Quba, salat 2 rakaat tahiyatul masjid atau salat sunnah mutlak, dapat pahala umrah. Mudah banget.

3. Amalan rutin Rasulullah ?

Ibnu Umar ra berkata: _“Nabi ? biasa mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki atau berkendara, lalu salat 2 rakaat di dalamnya”_ [HR. Bukhari & Muslim]

Jadi ziarah ke Quba itu sunnah yang Nabi jaga tiap pekan.

4. Dekat dari Masjid Nabawi

Jaraknya cuma 5 km dari Masjid Nabawi. Sekarang ada jalur pedestrian “Darb As-Sunnah” yang nyaman buat jalan kaki 30-40 menit sambil zikir. Kalau naik taksi cuma 10 menit.

5. Tempat mustajab untuk doa

Karena dibangun atas takwa dan sering disinggahi Nabi, banyak ulama bilang Quba termasuk tempat yang baik untuk berdoa.

Tips ke Masjid Quba:

1. Wudhu dari hotel biar dapat pahala umrah

2. Datang Sabtu pagi ikut sunnah Nabi, tapi hari lain juga boleh

3. Salat 2 rakaat lalu perbanyak doa

4. Jangan cuma foto-foto. Ambil pahalanya

Jadi ke Quba bukan “harus” wajib, tapim “harus” kalau mau ngejar pahala umrah tambahan selama di Madinah.

Sumber : https://suarabojonegoro.com/mengapa-kita-dianjurkan-ke-masjid-quba-saat-di-madinah/

Krisis Kesiapan Nikah, Perceraian Usia 17 Tahun Masih Terjadi di Bojonegoro

Pendidikan Rendah dan Kemiskinan Picu Tingginya Dispensasi Nikah di Bojonegoro

 

Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com — Fenomena pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro masih menjadi persoalan serius yang berkaitan erat dengan faktor pendidikan dan kemiskinan. Data dari Pengadilan Agama menunjukkan, meskipun angka pernikahan dini mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, akar masalahnya belum terselesaikan.

Pada 2023 tercatat sebanyak 448 pasangan menikah di usia dini. Angka ini menurun menjadi 392 pasangan pada 2024, dan kembali turun menjadi 327 pasangan pada 2025. Namun, penurunan tersebut belum cukup signifikan untuk menghapus persoalan mendasar yang melatarbelakanginya.

Mayoritas pasangan yang mengajukan dispensasi nikah diketahui memiliki tingkat pendidikan rendah dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebagian besar bahkan belum bekerja atau hanya memiliki pekerjaan informal seperti buruh harian dan penjaga toko, sehingga kondisi ekonomi mereka tidak stabil.

Tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor utama. Banyak orang tua memilih menikahkan anaknya lebih cepat untuk mengurangi beban keluarga, dengan harapan tanggung jawab ekonomi berpindah kepada pasangan anaknya. Ironisnya, keputusan ini justru berpotensi memperpanjang lingkaran kemiskinan, karena pasangan muda belum memiliki kesiapan finansial maupun keterampilan kerja.

Selain faktor ekonomi, rendahnya pendidikan juga berkontribusi besar. Anak-anak yang putus sekolah cenderung lebih rentan dinikahkan di usia dini. Kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan bebas turut menjadi pemicu, yang sering berujung pada kehamilan di luar nikah—alasan paling dominan dalam pengajuan dispensasi.

Alasan lain yang kerap muncul adalah faktor sosial dan budaya, seperti kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, hingga anggapan bahwa menikah muda lebih baik daripada terlambat menikah. Bahkan, dalam beberapa kasus, pernikahan dilakukan karena momentum tertentu seperti musim panen atau kepercayaan terhadap hari baik.

Menariknya, wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem di Bojonegoro justru menjadi penyumbang terbesar pengajuan dispensasi nikah. Hal ini semakin menegaskan adanya keterkaitan kuat antara kondisi ekonomi dengan praktik pernikahan dini.

Dari sisi dampak, pernikahan usia dini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga kesehatan dan keharmonisan rumah tangga. Pasangan muda rentan mengalami konflik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian. Selain itu, risiko kesehatan ibu dan anak juga meningkat akibat ketidaksiapan fisik dan mental.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Namun dalam praktiknya, pengajuan dispensasi tetap tinggi karena berbagai faktor keterpaksaan.

Pengamat menilai, hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk “lingkaran setan” yang saling memengaruhi. Pendidikan rendah memicu pernikahan dini, sementara pernikahan dini memperparah kemiskinan.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah konkret seperti peningkatan akses pendidikan hingga minimal 12 tahun, penguatan pendidikan vokasi berbasis keterampilan, serta edukasi masyarakat terkait kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga.

Tanpa intervensi yang tepat, praktik pernikahan dini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Sumber : https://suarabojonegoro.com/pendidikan-rendah-dan-kemiskinan-picu-tingginya-dispensasi-nikah-di-bojonegoro/

Sumber : https://suarabojonegoro.com/pendidikan-rendah-dan-kemiskinan-picu-tingginya-dispensasi-nikah-di-bojonegoro/

 

Oleh : Drs. Sholikin Jamik, SH., MH.

SuaraBojonegoro.com | Madinah, 4 Mei 2026 – Sore itu, Senin di awal Mei, suasana di sekitar Pintu 310 Masjid Nabawi terasa lebih tenang dari biasanya. Riuh rendah langkah kaki jamaah tidak sepadat waktu-waktu puncak, namun denyut spiritualitas tetap terasa kental. Menjelang waktu Magrib, saat saf-saf di dalam Masjid Nabawi mulai rapat terisi, pandangan mata sejenak teralihkan ke arah barat daya.

Hanya berjarak sekitar 300 meter dari kemegahan Masjid Nabawi, berdiri sebuah bangunan dengan deretan kubah kecil yang ikonik. Itulah Masjid Ghamamah, sebuah saksi bisu keajaiban langit yang pernah turun di tanah Madinah.

Makna di Balik Nama “Awan”

Secara etimologi, Ghamamah berarti awan. Nama ini bukanlah sekadar hiasan, melainkan sebuah pengingat akan peristiwa agung belasan abad silam. Di sinilah, di sebuah tanah lapang yang dulu dikenal sebagai al-musala, Rasulullah SAW memimpin shalat Istisqa’ (meminta hujan) di tengah kekeringan yang mencekam.

Sesaat setelah beliau berdoa, langit yang mulanya terik tiba-tiba berubah. Awan-awan mendung berkumpul, berarak menaungi sang Nabi dan para sahabat dari sengatan matahari, sebelum akhirnya tumpah menjadi berkah hujan bagi penduduk Madinah. Sejak saat itu, tempat ini menjadi lokasi rutin beliau menunaikan shalat Ied hingga shalat meminta hujan.

Arsitektur Utsmaniyah yang Tak Lekang Waktu

Masjid yang kita lihat hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang renovasi lintas zaman.

Awal Mula: Pertama kali dibangun secara permanen oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada tahun 86-93 Hijriah.

Sentuhan Klasik: Bangunan yang berdiri kokoh saat ini didominasi oleh gaya arsitektur era Kesultanan Utsmaniyah (Sultan Abdul Majid I).

Estetika: Ciri khasnya terletak pada ornamen klasik dan kubah-kubah kecil yang memberikan kesan megah namun tetap bersahaja.

Menjadi Oase di Tengah Modernitas

Meski kini dikelilingi oleh bangunan modern dan perluasan area Masjid Nabawi, Pemerintah Arab Saudi tetap melestarikan Masjid Ghamamah sebagai cagar budaya religi. Bagi jamaah yang keluar melalui Pintu 310, masjid ini menjadi tempat ziarah yang tak boleh dilewatkan untuk sejenak melakukan napak tilas perjuangan dakwah Nabi.

Berdiri di hadapannya saat senja mulai meredup memberikan sensasi tersendiri. Ada rasa syukur yang mendalam; bahwa di tanah ini, doa pernah langsung dijawab dengan teduhnya awan.

Catatan Penutup: Masjid Ghamamah bukan sekadar tumpukan batu dan semen, ia adalah pengingat bahwa di balik kesulitan (kekeringan), selalu ada “awan” rahmat yang siap menaungi jika kita bersungguh-sungguh dalam doa. (**)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/menjemput-senja-di-masjid-ghamamah-jejak-awan-yang-menaungi-doa-sang-nabi/

Pernikahan Dini Berujung Perceraian, Bojonegoro Hadapi Darurat Rumah Tangga Usia Sekolah

Sholikin Jamik Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro (Istimewa/kedungademmu.id)
Kedungademmu.id Fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan usia sekolah di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius berbagai pihak. Data terbaru dari Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, sekaligus mengindikasikan masih tingginya praktik pernikahan usia anak.

Dalam tiga tahun terakhir, kasus perceraian yang melibatkan pasangan usia muda terus bermunculan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 9 kasus, terdiri atas 5 pihak penggugat dan 4 pihak tergugat dengan usia termuda 17 tahun. Angka tersebut pada tahun 2025 mencapai 8 kasus, dengan rincian 7 penggugat dan 1 tergugat. Sementara itu, pada periode Januari hingga Maret 2026, telah tercatat 2 kasus perceraian dari kalangan usia tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan bahwa tingginya angka perceraian di usia sekolah bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa, melainkan menunjukkan ketidaksiapan pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan.

Data ini menunjukkan bahwa kesiapan menikah harus dilihat secara komprehensif. Banyak pasangan muda hanya siap secara biologis, tetapi belum memiliki kesiapan mental, ekonomi, dan pemahaman agama yang memadai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar pernikahan usia dini dipicu oleh kehamilan di luar nikah yang kemudian diselesaikan melalui pengajuan dispensasi kawin. Namun, solusi instan tersebut sering kali tidak diiringi dengan kesiapan membangun rumah tangga yang kokoh.

Dari sisi ekonomi, pasangan usia muda umumnya belum memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup. Kondisi ini memicu tekanan dalam rumah tangga yang berujung pada konflik dan perceraian. Selain itu, ketidaksiapan mental juga menjadi faktor dominan.

Pasangan usia dini belum memiliki kematangan emosional. Padahal, dalam rumah tangga, kemampuan mengelola konflik sangat diperlukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, aspek pemahaman agama juga menjadi perhatian. Pernikahan yang dilandasi kondisi darurat dinilai tidak memiliki fondasi nilai yang kuat, sehingga rentan mengalami keretakan.

Fenomena ini turut membawa dampak sosial yang signifikan, seperti munculnya status janda dan duda di usia sangat muda. Hal tersebut tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga memengaruhi lingkungan sosial di sekitarnya.

Melihat kondisi ini, diperlukan upaya bersama dari keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memberikan edukasi terkait kesiapan pernikahan serta pencegahan pernikahan usia dini. Dengan demikian, generasi muda dapat mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang kehidupan berumah tangga.

Sumber : https://www.kedungademmu.id/2026/04/pernikahan-dini-berujung-perceraian.html

Menjerat Masa Depan: Keterkaitan Pendidikan, Kemiskinan, dan Dispensasi Nikah di Bojonegoro

Drs Sholikin Jamik SH MH Wakil Ketua PDM Bojonegoro (Istimewa/kedungademmu.id)
 

Oleh: Drs Sholikhin Jamik, SH MH

 
Kedungademmu.idPernikahan merupakan ikatan sakral antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Dalam ajaran agama maupun norma sosial, pernikahan tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan dua insan, tetapi juga sebagai awal tanggung jawab besar dalam kehidupan berumah tangga.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pernikahan dilakukan dalam kondisi ideal. Fenomena pernikahan usia anak masih kerap terjadi, bahkan cenderung menjadi solusi instan atas berbagai persoalan sosial, terutama kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan.

Di Kabupaten Bojonegoro, praktik pengajuan dispensasi nikah masih cukup tinggi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pendidikan dan kemiskinan memengaruhi keputusan tersebut?

Pernikahan usia anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni 19 tahun. Praktik ini tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dalam aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial-ekonomi.

Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa angka pernikahan dini dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan, dari 448 kasus pada tahun 2023 menjadi 392 kasus pada 2024, dan 327 kasus pada 2025. Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan menunjukkan bahwa persoalan ini belum terselesaikan secara mendasar.

Salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan dini adalah rendahnya tingkat pendidikan. Anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan cenderung memiliki peluang lebih besar untuk menikah di usia muda. Minimnya pengetahuan tentang risiko pernikahan dini, termasuk kesehatan reproduksi dan kesiapan mental, semakin memperparah keadaan.

Di sisi lain, faktor kemiskinan juga memiliki pengaruh yang signifikan. Banyak keluarga dengan kondisi ekonomi lemah memilih menikahkan anaknya sebagai upaya mengurangi beban ekonomi. Ironisnya, keputusan tersebut justru sering kali memperpanjang rantai kemiskinan, karena pasangan muda umumnya belum memiliki keterampilan dan pekerjaan tetap.

Selain faktor ekonomi dan pendidikan, alasan lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah, kekhawatiran terhadap pergaulan bebas, serta pengaruh tradisi dan budaya masyarakat. Dalam beberapa kasus, pernikahan dianggap sebagai solusi untuk menjaga nama baik keluarga.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini membawa berbagai konsekuensi yang tidak ringan. Dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah di usia muda berisiko mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan. Dari sisi sosial, pernikahan dini rentan menimbulkan konflik rumah tangga akibat ketidakmatangan emosional.

Selain itu, keterbatasan pendidikan dan keterampilan membuat pasangan muda sulit memperoleh pekerjaan yang layak. Akibatnya, kondisi ekonomi keluarga menjadi tidak stabil, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.

Kesimpulan

Pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro memiliki hubungan yang erat dan saling memengaruhi. Rendahnya tingkat pendidikan dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan usia anak.

Fenomena ini membentuk lingkaran sosial yang sulit diputus, di mana pernikahan dini menyebabkan putus sekolah, keterbatasan ekonomi, dan pada akhirnya melahirkan generasi yang kembali berada dalam kondisi serupa.

Penutup

Pernikahan dini bukanlah solusi atas persoalan sosial, melainkan awal dari berbagai permasalahan baru. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kesiapan dalam membangun rumah tangga.

Langkah konkret seperti penguatan program wajib belajar, peningkatan keterampilan kerja, serta edukasi tentang kesehatan reproduksi perlu terus digalakkan. Dengan demikian, diharapkan praktik pernikahan usia anak dapat ditekan, dan kualitas kehidupan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.

Rekomendasi

  1. Mengoptimalkan program wajib belajar 12 tahun.
  2. Mengembangkan pendidikan vokasi berbasis keterampilan.
  3. Meningkatkan sosialisasi tentang dampak pernikahan dini.

Sumber : https://www.kedungademmu.id/2026/04/menjerat-masa-depan-keterkaitan_20.html

Talak Berulang Kali Saat Bertengkar, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukum di Indonesia

Bojonegoro UpWarta.com – Kasus suami yang kerap mengucapkan talak saat bertengkar dengan istri kembali menjadi sorotan.

Peristiwa ini terungkap saat seorang ibu bersama anaknya berkonsultasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (23/4/2026).

Dalam konsultasi tersebut, sang ibu mengungkapkan bahwa menantunya hampir setiap kali bertengkar selalu mengucapkan talak kepada istrinya.

Namun setelah itu, keduanya kembali rujuk. Kejadian ini disebut telah terjadi berulang kali, bahkan diperkirakan sudah sampai tiga kali.

Berdasarkan pemahaman keagamaan yang diperoleh dari pengajian, sang ibu meyakini bahwa talak tersebut telah sah dan jatuh talak tiga.

Ia bahkan khawatir jika keduanya tetap hidup bersama, maka hubungan tersebut dianggap tidak sah. Di sisi lain, sang istri memiliki pandangan berbeda.

Meski mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan luka memar dan telah melaporkan ke pihak kepolisian, ia masih berupaya mempertahankan rumah tangganya dan belum berniat mengajukan gugatan cerai.

Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah talak yang diucapkan berulang kali di luar pengadilan sah secara hukum?

Menurut Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Sholikin Jamik, SH, MH, perceraian di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Cerai talak harus diikrarkan oleh suami di hadapan hakim,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ucapan talak yang dilakukan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Walaupun suami sudah berkali-kali mengucapkan talak secara lisan, selama tidak diikrarkan di depan sidang pengadilan, maka secara hukum negara perceraian itu belum terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sholikin menjelaskan bahwa dalam fikih klasik, talak memang merupakan hak suami. Namun dalam konteks hukum modern di Indonesia, aturan tersebut mengalami penyesuaian.

“Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sudah memfatwakan bahwa perceraian di luar sidang pengadilan tidak sah, demi kemaslahatan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengadilan juga memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan dan waktu jatuhnya perceraian.

Sholikin mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, perceraian memang diperbolehkan, tetapi sangat dibenci.

“Talak tidak boleh dijadikan pelampiasan emosi. Harus ada alasan yang kuat dan menjadi jalan terakhir setelah upaya damai tidak berhasil,” katanya.

Ia menambahkan, pengadilan memiliki peran penting untuk mendamaikan pasangan sebelum memutuskan perceraian.

“Hakim akan menilai apakah rumah tangga masih bisa dipertahankan atau tidak. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak,” imbuhnya.

Kasus di Bojonegoro ini menjadi pengingat bahwa pemahaman yang tepat mengenai hukum perceraian sangat penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kesimpulannya, talak yang diucapkan di luar sidang pengadilan tidak sah menurut hukum di Indonesia. Perceraian baru dianggap terjadi ketika diikrarkan di depan sidang pengadilan atau diputus oleh hakim. (Red).

Sumber : https://upwarta.com/talak-berulang-kali-saat-bertengkar-sah-atau-tidak-ini-penjelasan-hukum-di-indonesia/

Cerai Usai 17 Tahun Kerap Terjadi di Bojonegoro, Pernikahan Dini jadi Biang Kerok

Cerai Usai 17 Tahun Kerap Terjadi di Bojonegoro, Pernikahan Dini jadi Biang Kerok
Ilustrasi anak usia dini melangsungkan pernikahan (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Fenomena cerai di usia 17 tahun masih bermunculan di Kabupaten Bojonegoro. Pernikahan usia dini diduga menjadi biang kerok munculnya perceraian tersebut, selama tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, pada tahun 2024 tercatat 5 pihak penggugat dan 4 pihak tergugat dengan usia termuda 17 tahun, sehingga total kasus mencapai 9 perkara.

Angka tersebut mengalami perubahan pada tahun 2025. Jumlah penggugat meningkat menjadi 7 orang, sedangkan pihak tergugat tercatat 1 orang, dengan total 8 kasus perceraian pada kategori usia tersebut.

Sementara pada tahun 2026, dalam periode Januari hingga Maret lalu, tercatat sudah ada 2 penggugat.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, fenomena perceraian pada usia sekolah tidak sekadar persoalan rumah tangga biasa. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan masih rendahnya kesiapan pasangan muda dalam menjalani kehidupan pernikahan.

“Banyak pasangan muda hanya siap secara biologis, tetapi belum memiliki kesiapan mental, ekonomi, dan pemahaman agama yang cukup,” ungkap Sholikin Jamik.

Sholikin menjelaskan, tak sedikit pernikahan usia muda dipicu oleh kehamilan di luar pernikahan. Kondisi tersebut mendorong pasangan untuk segera menikah melalui pengajuan dispensasi kawin (Diska) sebagai solusi cepat, tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Akibatnya, pernikahan yang terbentuk cenderung rapuh dan rentan terhadap konflik rumah tangga.

Dari sisi ekonomi, lanjut Sholikin, sebagian besar pasangan muda juga belum memiliki pekerjaan tetap atau sumber penghasilan yang memadai. Kondisi ini memicu tekanan dalam rumah tangga dan sering berujung pada perceraian. Selain itu, ketidaksiapan mental juga menjadi faktor dominan.

"Pasangan usia dini umumnya belum memiliki kematangan emosional untuk menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga," ujarnya.

Selain faktor ekonomi dan mental, aspek pemahaman agama juga menjadi sorotan. Pernikahan yang terjadi karena kondisi darurat, seperti kehamilan di luar nikah, dinilai telah melanggar nilai dasar yang seharusnya menjadi fondasi dalam membangun keluarga.

Fenomena perceraian usia sekolah juga menimbulkan dampak sosial yang tidak kecil. Status janda dan duda muncul pada usia yang sangat muda, yang tidak hanya berdampak secara psikologis bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga mempengaruhi lingkungan sosial di sekitarnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA), Nafidatul Himah mengatakan, tingginya perceraian usia sekolah tidak bisa dilepaskan dari praktik dispensasi pernikahan yang masih kerap terjadi.

Menurutnya, banyak pasangan yang menikah pada usia anak, sebelum benar-benar siap secara matang membangun rumah tangga.

"Berbagai persoalan pun mudah memicu pertengkaran, mulai dari tekanan ekonomi, ketidakmatangan dalam mengambil keputusan, hingga potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Hima sapaanya.

Hima menjelaskan, dalam forum hearing bersama Bupati Bojonegoro yang melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti DP3AKB, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, disampaikan usulan agar proses dispensasi nikah tidak lagi diberikan secara mudah tanpa pertimbangan menyeluruh.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah kewajiban adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kesiapan reproduksi calon pengantin usia anak.

"Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan belum siap, maka permohonan dispensasi seharusnya tidak diloloskan,” tegas Hima.

Pengetatan aturan dispensasi nikah tersebut, lanjut Hima, diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini yang selama ini menjadi salah satu faktor utama tingginya perceraian di kalangan usia anak.

"Jika regulasi ini diterapkan secara konsisten, maka risiko perceraian di usia sekolah diharapkan dapat ditekan, karena pernikahan hanya dilakukan oleh mereka yang benar-benar telah siap secara fisik, mental, dan sosial," pungkasnya. [riz/mad]

Sumber : https://blokbojonegoro.com/2026/04/19/cerai-usai-17-tahun-kerap-terjadi-di-bojonegoro-pernikahan-dini-jadi-biang-kerok

HUBUNGAN ANTARA PENDIDIKAN, KEMISKINAN DENGAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI BOJONEGORO

Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.

1. PENDAHULUAN

Manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal ini akan terjadi dengan baik melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagian dan kesejahteraan hidup, keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih dan sayang diantara dua makhluk berlainan jenis yang berlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan). Semuanya jelas-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantaranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sudah dewasa, baik secara biologis maupun pedagogis atau bertanggung jawab. Bagi pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga berkewajiban member nafkah kepada anggota keluarga. Bagi seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak-anak.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 19 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (19 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia anak. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota.

Menurut hukum Islam yang dimaksud dengan perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil. Suatu perkawinan harus memperhatikan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki kedua orang (suami dan istri). Di mana ini sangat berpengaruh bagi kehidupan keduanya di masa mendatang. Hal ini berkaitan dengan usia yang dewasa untuk terciptanya kesejahteraan dalam rumah tangga. Apabila perkawinan dilaksanakan pada usia yang tepat dengan kata lain dalam usia yang dewasa dan telah matang, maka kedua orang (suami dan istri) akan memiliki

2. RUMUSAN MASALAH

Apa Hubungan antara Pendidikan, Kemiskinan, dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro ?

3. PEMBAHASAN

Pernikahan dini adalah pernikahan yang belum mencapai usia legal untuk menikah. Kasus ini melanggar hak-hak fundamental anak dan berakibat fatal bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka. Pernikahan dini merupakan fenomena yang masih marak terjadi di di Indonesia, termasuk di kabupaten Bojonegoro. Pembahasan ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pernikahan dini terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga di kabupaten Bojonegoro. Penikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan rumah tangga. Walaupun Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, dalam 3 tahun ini mengalami penurunan tapi akar masalahnya masih sama . pada tahun 2023 terdapat 448 pasangan yang menikah di usia dini. Kemudian pada tahun 2024, terdapat 392 pasangan, tahun 2025 terdapat 327 pasangan yang menikah di usia dini.

Gambaran perkara yang di ajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai yang di terima,di putus, di cabut dan di tolak sebagai berikut.

Pasangan suami istri yang menikah dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Sebagain besar yang mengajukan diska belum bekerja dan bila bekerjapun pekerjaan yang tidak tetap, tidak ada kepastian seperti kuli, penjaga toko dan lain lain yang tidak ada satupun yang bekerja dari merintis usaha sendiri.

Alasan mendesak yang menyebabkan mengajukan dispensasi nikah di bagi menjadi tiga hal besar yaitu telah hamil, telah berzina dan takut berbuat zina.

Yang menarik kecamatan yang di petakan pemerintah sebagai kecamatan yang tingkat penduduknya masuk dalam kemiskinan ektrim, ternyata penyumbang perkara dispensasi nikah terbesar.

Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada kesehatan istri dan anak, serta meningkatkan risiko terjadinya KDRT dan rentannya kasus perceraian. Kesejahteraan rumah tangga pun menjadi terganggu akibat kondisi ekonomi yang sulit dan konflik yang sering terjadi, Karena menikah pada usia muda (belum matang).

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 26 tahun dan perempuan berusia 24 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis.

A. HASIL PEMBAHASAN

Kasus pernikahan dini yang ada di Kabupaten Bojonegoro menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.

A. Pernikahan usia anak masih menjadi permasalahan sosial-ekonomi yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan jangka panjang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pernikahan usia anak, yang berarti peningkatan capaian pendidikan mampu menurunkan kemungkinan terjadinya pernikahan dini. Sebaliknya, tingkat kemiskinan berpengaruh positif dan signifikan, yang menunjukkan bahwa tekanan ekonomi mendorong rumah tangga melakukan pernikahan anak sebagai strategi bertahan hidup. Secara simultan, kedua variabel tersebut memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menjelaskan variasi pernikahan usia anak di Bojonegoro. Dalam perspektif ekonomi keluarga Islam, data diatas sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan pembangunan manusia sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai Al-Qur’an serta kerangka maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, kebijakan peningkatan akses pendidikan dan penguatan program pengentasan kemiskinan menjadi strategi penting dalam menekan praktik pernikahan usia anak dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

B. Kasus pernikahan dini dari Undang-undang lama yang pengajuan dispensasi nikah sangat banyak, Dispensasi cukup banyak sebelum adanya Undang-undang yang baru, yaitu batas usia wanita 16 dan laki laki 19 tahun, kemudian sekarang perempuan maupun laki laki sama sama 19 tahun, dahulu usia 16 tahun saja sudah banyak yang mengajukan dispensasi, terlebih yang 19 tahun.

C. Alasan pengajuan dispensasi nikah masyarakat Bojonegoro

  • Terdapat orang tua yang ingin menikahkan anaknya dengan alasan ingin mengurangi bebannya dikarenakan ketika anaknya sudah menikah maka tanggung jawabnya akan berpindah ke suaminya.
  • Selain itu adanya tradisi/paham masyarakat seperti lebih baik menjadi janda daripada terlambat menikah, sehingga mereka menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur. Contohnya Ketika musim panen, sebagian masyarakat Bojonegoro ada yang menikahkan anaknya karena kondisi ekonominya sedang baik. Atau menyakini hari baik, seperti tradisi malam songo
  • Mengajukan dispensasi nikah yang disebabkan karena hamil diluar nikah atau sudah berzina atau takut berbuat zina. Anak yang putus sekolah dan mereka tidak bekerja maupun tidak kuliah, para orang tua berfikir daripada anaknya terjerumus kedalam pergaulan bebas atau salah pergaulan yang akhirnya dapat mengakibatkan rusaknya moral. Maka dari itu para orangtua mengambil tindakan untuk menikahkan anaknya. Karena dengan itulah orangtua akan lebih tenang.

D. Pengaruh adanya pernikahan di bawah umur Pernikahan di bawah umur rentan dengan potensi potensi konflik dan kemiskinan karena kesiapan diri untuk mengatur keuangan keluarga masih sangat kurang. Terlebih lagi anak-anak yang masih berusia di bawah 19 tahun dimana ego anak anak masih sama-sama tinggi. Oleh karena itu, hal tersebut akhirnya berdampak pada ekonomi dalam rumah tangga yang semakin memburuk sehingga memicu terjadinya konflik. Bahkan diantara konflik-konflik yang ada, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga atau bisa disebut KDRT yang menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian.

4. KESIMPULAN

Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro

Hubungan antara pendidikan, kemiskinan, dan pengajuan dispensasi nikah di Bojonegoro membentuk lingkaran setan yang saling memengaruhi. Tingkat pendidikan yang rendah dan kondisi ekonomi yang miskin menjadi pendorong utama (faktor determinan) tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Berikut adalah analisis keterkaitan ketiganya:

1.Hubungan Kemiskinan dengan Dispensasi Nikah

  • Tekanan Ekonomi: Kemiskinan memicu orang tua menikahkan anaknya lebih cepat dengan harapan meringankan beban ekonomi keluarga.
  • Lingkaran Kemiskinan: Pernikahan dini yang didorong oleh kemiskinan sering kali justru memperpanjang lingkaran kemiskinan (turun-temurun), karena pasangan muda belum memiliki kesiapan ekonomi, keterampilan kerja, dan akses terbatas ke pekerjaan layak.
  • Data Lapangan: Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi cenderung menjadi penyumbang terbesar permohonan dispensasi kawin.

2. Hubungan Pendidikan dengan Dispensasi Nikah

  • Pendidikan Rendah : Tingkat Pernikahan Dini Tinggi: Rendahnya tingkat pendidikan anak sering kali menjadi alasan utama dispensasi nikah diajukan.
  • Putus Sekolah: Anak yang mengajukan dispensasi nikah umumnya sudah tidak bersekolah atau putus sekolah, sehingga orang tua menganggap pernikahan adalah jalan keluar.
  • Kurangnya Pemahaman: Rendahnya pendidikan membuat remaja kurang memiliki kesadaran akan bahaya pergaulan bebas dan risiko kesehatan reproduksi, yang berujung pada kehamilan di luar nikah (kehamilan tidak diinginkan/KTD), yang merupakan alasan “mendesak” terbesar dalam permohonan dispensasi.

3. Dampak Kombinasi (Pendidikan, Kemiskinan, dan Dispensasi)

  • Sekolah dan Keterampilan: Pernikahan dini menyebabkan anak terpaksa berhenti sekolah, membatasi peluang mereka mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Keputusan Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada dilema di mana permohonan dispensasi nikah diajukan karena alasan keterpaksaan (hamil di luar nikah) atau keterbatasan ekonomi, meskipun regulasi (UU No. 16/2019) menaikkan batas usia nikah 19 tahun.

5. PENUTUP

Rendahnya pendidikan memicu tingginya angka pernikahan dini, yang sering kali didorong oleh kondisi kemiskinan. Kondisi ini memaksa orang tua mengajukan dispensasi nikah agar perkawinan anak tetap dianggap sah secara hukum. Intervensi yang diperlukan adalah peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesadaran akan kesehatan reproduksi, dan perbaikan ekonomi masyarakat

Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan tingkat kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan rumah tangga. Pasangan yang menikah pada usia dini umumnya memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjebak dalam siklus kemiskinan. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga rumah tangga (KDRT), kesehatan ibu dan anak yang buruk, serta tingginya angka perceraian. Faktor-faktor ini secara keseluruhan memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan dalam rumah tangga yang terbentuk dari pernikahan dini

Ini menunjukkan adanya fenomena sosial yang memerlukan perhatian serius. Meski terdapat upaya penanggulangan melalui edukasi dan peraturan hukum, jumlah pengajuan dispensasi nikah masih tinggi, mencerminkan lemahnya penerapan kebijakan yang ada. Di sisi lain, faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, tradisi, dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan dini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi yang lebih efektif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesiapan ekonomi, dan kesehatan dalam memutus siklus pernikahan dini dan kemiskinan yang terjadi.

6. REFERENSI

Laporan Data diska di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai tahun 2023-2025

7. REKOMENDASI

  1. Terapkan wajib belajar 12 tahun di Bojonegoro, dan semua penduduk Bojonegoro harus lulus SMA.
  2. Untuk mempercepat mengetas kemiskinan, terapkan pendidikan vokasi yang menitiktekankan ketrampilan dan sikap diri

Sumber : https://upwarta.com/hubungan-antara-pendidikan-kemiskinan-dengan-pengajuan-dispensasi-nikah-di-bojonegoro/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey