(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 07:00 WIB
Infografis Perceraian Akibat Judi Online di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Perceraian Akibat Judi Online di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Gelombang perceraian di Bojonegoro akibat kecanduan judi online (judol) tak hanya menyisakan luka bagi pasangan suami istri. Anak-anak juga menjadi korban terdampak secara psikologis dalam kasus ini. Mereka kehilangan perhatian, rasa aman, hingga rentan mengalami gangguan emosi dan perilaku.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, perkara perceraian karena judi terus mengalami peningkatan. Yakni, dari 64 perkara di 2023, naik menjadi 170 perkara pada 2024, dan per Agustus tahun ini sudah sebanyak 100 perkara dari jumlah total 1.023 perkara perceraian di Bojonegoro.

Perkara ini didominasi oleh pasangan usia produktif, yakni sebanyak 35 pasangan di usia 25-34 tahun dan 27 pasangan diusia 35-44 tahun. Perceraian akibat judol ini tertinggi dilakukan oleh karyawan swasta.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa anak-anak dalam keluarga yang terkena judol mengalami tekanan emosional dan psikologis. ’’Berpengaruh pada perkembangan dan kesejahteraan pikiran anak,” ujarnya.

Dia melanjutkan, akibat orang tua yang bercerai karena judol. Anak seringkali mengalami kurangnya perhatian dan dukungan emosional. Sehingga, anak berpotensi untuk terpapar dalam perilaku negatif.

Seperti, berbohong dan menyembunyikan masalah. Karena takut akan dimarahin orang tua. ’’Tentu ini akan berdampak panjang pada psikologis anak ke depan. Termasuk, masalah perilaku dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat bagi anak untuk masa depan,” tambahnya.

Koordinator Aliansi Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Himah mengatakan, judol memang cukup meresahkan. Karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi keluarga besar juga merasakan. Pelaku bisa menjual apapun.

Bahkan, bisa melakukan tindakan kriminal. Hal tersebut tentu berdampak pada anak. Apabila terjadi pertengkaran antar suami dan istri. Sebisa mungkin jangan bertengkar di depan anak. ’’Solusinya, komunikasi beserta penyadaran bersama keluar besar. Pemerintah, pihak kepolisian, dan masyarakat harus tegas untuk itu,” lanjutnya.

Menurutnya, jika anak sudah melihat pertengkaran dan menjadi korban. Maka, pihak sekolah juga harus mulai peka. Peran bimbingan dan penyuluhan (BP) atau bimbingan konseling (BK) harus ditingkatkan. ’’Jadi, pihak sekolah dan kehadiran keluarga. Sekolah harus terlibat juga, terutama BP,” tambahnya.

Psikolog anak Agus Ari Afandi menyampaikan, perceraian akibat judol memang bisa menimbulkan dampak psikologis pada anak. Di antaranya, anak mengalami rasa kecewa, marah, dan kehilangan kepercayaan pada orang tua.

Terutama jika aktivitas judi itu bisa menyebabkan konflik, kekerasan, atau mungkin kerugian ekonomi dalam keluarga. ’’Kondisi ini akan membuat anak tidak aman secara emosional karena memang hilangnya stabilitas rumah tangga yang selama ini menjadi tempat perlindungan mereka,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, terkadang anak juga akan mengalami perasaan bersalah. Seolah-olah dirinya menjadi penyebab perpisahan dari orang tuanya. Akibatnya, anak juga akan rentan mengalami gangguan seperti kecemasan dan depresi. Ini akan menjadikan penurunan prestasi belajar.

Ari melanjutkan, dalam beberapa kasus, anak akan tumbuh dengan pandangan negatif terhadap pernikahan. Atau terhadap figur orang tua. Ini bisa memengaruhi relasi sosial di masa depan. Solusinya, perlu dukungan emosional dari orang tua.

Anak perlu diyakinkan bahwa perceraian ini bukan salah mereka. Dan, kasih sayang orang tua tetap utuh kepadanya. Hal tersebut bisa dilakukan melalui konseling keluarga atau pendampingan psikologis. Agar anak memiliki ruang aman untuk mengekspresikan perasaan.

’’Pembatasan kontak anak dengan situasi atau perlakuan negatif berkaitan dengan judi itu juga penting. Agar anak tidak terpapar perilaku tersebut,” pungkasnya. (ewi/bgs)

oleh
WhatsApp Image 2025 09 20 at 13.51.09

KabarBaik.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengungkap perputaran uang miliaran rupiah dari praktik judi online di Kabupaten Bojonegoro. Temuan tersebut terungkap saat PPATK melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian yang dipicu judi online di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, PPATK tidak hanya meneliti data perceraian, tetapi juga menggali informasi langsung dari pihak-pihak yang menjadi korban. “Kedatangan PPATK ini mengacu pada data terbaru kami. Hingga Agustus 2025, sedikitnya ada 100 perkara perceraian di Bojonegoro akibat kecanduan judi online,” jelas Solikin, Sabtu (20/9).

Solikin menegaskan, Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dalam kasus perceraian akibat judi online. Sebagai pembanding, pada 2023 Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian serupa. Angka tersebut menempatkan provinsi ini sebagai yang tertinggi kasus judi online di Indonesia.

Selain perceraian, praktik judi online di Bojonegoro juga memicu perputaran uang dalam jumlah besar. Banyak pelaku rela menjual aset seperti sepeda motor, televisi, hingga terjerat pinjaman online demi memenuhi kecanduan mereka. “Mayoritas pelaku berada di usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian serius PPATK dan aparat penegak hukum,” ungkap Solikin.

Menurutnya, PPATK mendorong langkah konkret untuk menekan dampak negatif judi online, baik dari sisi ekonomi maupun sosial masyarakat. Meski tidak menyebutkan angka detail, PPATK memastikan nilai transaksi judi online yang beredar di Bojonegoro mencapai miliaran rupiah. “Hanya disebut miliaran rupiah, tanpa jumlah spesifik,” pungkas Solikin. (*)

Sumber: https://kabarbaik.co/ppatk-sebut-bojonegoro-tertinggi-di-jatim-dalam-kasus-perceraian-akibat-judi-online/

 

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

https://klikjatim.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG_3636-Sedang-300x225.jpeg

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat dengan faktor utama yang memprihatinkan: judi online. Fenomena ini paling banyak menimpa pasangan usia produktif.

Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, pada 2023 hanya ada 64 perkara perceraian akibat judi. Angka tersebut melonjak drastis menjadi 181 kasus pada 2024. Hingga Agustus 2025, sudah ada 79 perkara dan jumlah ini diprediksi masih bertambah.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut mayoritas perceraian terjadi pada pasangan usia 25–34 tahun dan 35–44 tahun. Pada 2024, kedua kelompok ini menyumbang lebih dari 80% kasus, dan tren serupa berlanjut pada 2025. Bahkan, pasangan muda di bawah 25 tahun juga mulai terjerat.

“Untuk pasangan usia muda di bawah 25 tahun, dari 4,4% pada 2024 naik menjadi 7,6% pada 2025,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar perceraian. Tahun 2024, sebanyak 75,1% perkara dipicu nafkah yang tidak mencukupi, sementara 19,3% karena suami terlilit utang. Pada 2025, polanya masih sama: 68,4% karena kekurangan nafkah dan 19% akibat utang.

Bahkan, 2,5% kasus tahun ini disertai perkara pidana ketika suami harus mendekam di penjara akibat judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti masalah ini. Berdasarkan hasil survei dan analisis di PA Bojonegoro, PPATK menemukan adanya aliran dana judi online yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“PPATK tidak hanya meneliti data perceraian, tetapi juga menggali informasi dari pihak-pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online,” jelas Solikin.

Kasus perceraian akibat judi online ditemukan hampir di seluruh kecamatan. Kecamatan Dander mencatat angka tertinggi dengan 23 perkara dalam dua tahun terakhir, disusul Bojonegoro Kota, Kepohbaru, Kedungadem, dan Sumberejo. Bahkan 35 perkara berasal dari luar Bojonegoro.

“Judi online sudah jadi ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga. Kalau tidak ada langkah tegas, kasus ini akan terus meningkat,” pungkas Solikin. (qom)

Sumber: https://klikjatim.com/kasus-perceraian-akibat-judi-online-di-bojonegoro-melonjak-ppatk-temukan-transaksi-miliaran-rupiah/

JURUSITA PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO

MENYITA 5 TANAH DAN BANGUNAN DI STRATUREJO - BAURENO

Oleh Tim Kepaniteraan

BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Kamis, 25 September 2025 melakukan penyitaan harta bersama terhadap aset milik pasangan suami istri. Langkah hukum ini diambil untuk menjamin ketersediaan objek sengketa dalam kasus perceraian yang sedang bergulir. Sita dilakukan di Kantor Balai Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dan dilanjutkan ke lokasi obyek yang akan disita, dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

Sita harta bersama ini merupakan kelanjutan dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami. Selain gugatan cerai, gugatan tersebut juga mencakup pembagian harta bersama yang selama ini dikelola oleh kedua belah pihak. Kuasa hukum dari pihak suami mengajukan permohonan sita (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencegah pemindahan atau pengalihan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikin dan dihadiri oleh Tim Sita PA Bojonegoro, Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya, Kepala Desa Sraturejo dan Saksi-saksi. Di lokasi, tim sita PA Bojonegoro membacakan penetapan sita dan melakukan inventarisasi aset yang disita. Aset yang diamankan berupa 5 Tanah dan Bangunan.

“Penyitaan ini kami lakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim untuk mengamankan aset yang menjadi objek sengketa. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak dan memastikan bahwa aset tersebut tidak dialihkan atau dijual oleh salah satu pihak sebelum adanya putusan yang final” ujar Sholikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro. Beliau menambahkan bahwa sita ini adalah bagian dari prosedur hukum yang sah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Dengan selesainya proses penyitaan ini, aset-aset yang telah disita secara resmi berada dalam pengawasan Pengadilan Agama Bojonegoro. Status hukum aset tersebut tidak bisa dijual, dijaminkan, atau dipindahtangankan oleh salah satu pihak sampai adanya putusan pengadilan yang mengikat. Hal ini menjadi langkah krusial dalam menyelesaikan sengketa harta gono-gini.“Saya bersyukur kegiatan sita ini dapat berjalan dengan lancar dan saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah kooperatif pada kegiatan ini”, ujar Ahmad Bajuri, Tim Sita Panitera PA Bojonegoro.

Tahapan selanjutnya adalah melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Dengan telah diamankannya objek sengketa, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan kedua belah pihak bisa segera mendapatkan kepastian hukum terkait pembagian harta bersama mereka. Penyitaan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan itikad baik dalam penyelesaian sengketa keluarga.

oleh
WhatsApp Image 2025 09 20 at 12.20.24
Solikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Fenomena judi online (judol) semakin merusak sendi keluarga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 79 pasangan suami istri yang bercerai akibat judi online.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebutkan bahwa hingga Agustus 2025, jumlah perkara perceraian di Bojonegoro mencapai 1.023 kasus. Dari jumlah itu, 79 di antaranya dipicu judi online.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ungkap Solikin, Sabtu (20/9).

Berdasarkan data, perceraian akibat judi online paling banyak dialami pasangan usia muda. Rinciannya, 35 perkara dari pasangan berusia 25–34 tahun, 27 perkara dari kelompok usia 35–44 tahun, serta enam perkara dari pasangan di bawah usia 25 tahun.

Dari sisi pekerjaan, mayoritas pelaku berasal dari karyawan swasta dengan 32 kasus, disusul kuli bangunan sebanyak 14 kasus, serta pedagang dan sopir. Kasus serupa juga ditemukan pada petani, buruh harian lepas, perangkat desa, hingga pengangguran.

“Yang paling banyak terdampak adalah tidak tercukupinya nafkah. Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena kebutuhan rumah tangga tak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” jelas Solikin.

Secara geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar di hampir semua kecamatan. Kecamatan Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo tercatat paling tinggi sepanjang 2025.

Solikin mengaku prihatin karena judi online kini merambah hingga desa-desa. Ia berharap ada langkah serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan angka perceraian akibat judol.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” pungkasnya. (*)

Sumber: https://kabarbaik.co/judi-online-sebabkan-79-pasangan-cerai-di-bojonegoro-pa-sebut-dominasi-usia-muda/

blokbojonegoro.com | Friday, 19 September 2025 20:00

PPATK Endus Perputaran Transaksi Judol di Bojonegoro Capai Miliaran

Foto/blokBojonegoro-Rizki Nurdiansyah: Ilustrasi judi online

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus transaksi uang pada judi online (Judol) di Kabupaten Bojonegoro mencapai Miliaran rupiah.

Hal tersebut, diungkapkan PPATK saat melakukan melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian yang dipicu oleh judi online di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, PPATK tidak hanya meneliti data perceraian saja. Namun, menggali informasi mendalam kepada para pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online.

“Kedatangan PPATK ini mengacu data terbaru dari kami yang menunjukkan, hingga Agustus 2025 terdapat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” ungkap Solikin.

Solikin memaparkan, Kabupaten Bojonegoro menempati posisi tertinggi di Jawa Timur pada kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada 2023 Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian serupa dan menjadi provinsi dengan angka perceraian akibat judi online tertinggi di Indonesia.

“Selain memicu perceraian, praktik judi online di bojonegoro juga menimbulkan perputaran uang yang sangat tinggi. Banyak pelaku kecanduan judi online hingga menjual aset seperti sepeda motor, peralatan elektronik berupa televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan bermain judi,” paparnya.

Mirisnya, lanjut Solikin, mayoritas pelaku yang terlibat judi online ini masih berada di usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun.

“Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum, untuk segera mencari langkah penanganan agar dampak negatif dari judi online dapat ditekan, baik dari segi ekonomi maupun sosial masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, saat disinggung jumlah spesifik perputaran transaksi judi online di Kabupaten Bojonegoro, Solikin mengaku, jika PPATK tak memberikan jawaban yang pasti, hanya menyebut jika jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

“Hanya menyebut miliaran rupiah yang beredar, tak menyebut jumlah spesifik,” pungkasnya. [riz/mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/09/19/ppatk-endus-perputaran-transaksi-judol-di-bojonegoro-capai-miliaran/?m=0

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 07:45 WIB
Ilustrasi Cerai (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Cerai (Ainur Ochiem/R.Bjn)
 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Gelombang perceraian akibat judi online (judol) terus menghantam rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2025, sedikitnya 79 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai gara-gara kecanduan judol.

Mirisnya, dampak judol ini tidak pandang bulu. Dari pedagang kecil, buruh lepas, sopir, hingga perangkat desa ikut terjerat. ’’Judol benar-benar merusak fondasi keluarga. Kerugian materi dan tekanan mental menjadi dampak yang paling sering muncul,” tegas Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik.

Dari total 1.023 kasus perceraian yang masuk di PA hingga Agustus 2025, judol menjadi salah satu faktor utama. Analisis data menunjukkan,, korban terbanyak berasal dari usia produktif, 35 kasus dialami pasangan berusia 25-34 tahun, 27 kasus pada usia 35–44 tahun, bahkan enam pasangan di bawah 25 tahun pun tak mampu menyelamatkan mahligai rumah tangganya.

Bila ditilik dari profesi, karyawan swasta mendominasi dengan 32 kasus. Disusul pekerja informal seperti kuli bangunan (14 kasus), lalu pedagang, sopir, petani, buruh lepas, perangkat desa, hingga pengangguran.

Solikin menambahkan, penghasilan yang habis untuk judol menjadi alasan perceraian paling menonjol. Tercatat, 54 pasangan resmi berpisah lantaran kebutuhan rumah tangga tak lagi terpenuhi. ’’Dampak yang dirasakan bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga trauma psikologis pada pasangan dan anak-anak mereka,” imbuhnya.

Secara wilayah, perceraian akibat judol tersebar di hampir seluruh kecamatan, namun beberapa Kecamatan tertinggi yakni Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo. (dan/bgs)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/hukum-kriminal/716602452/delapan-bulan-79-pasangan-di-bojonegoro-cerai-gegara-judol

 

 
Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 08:55 WIB
Ilustrasi pasutri bercerai di Pengadilan Agama. Foto: AI
 

BOJONEGOROTV.COM — Judi online semakin menunjukkan dampak merusaknya terhadap ketahanan keluarga. Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat 79 pasangan suami istri resmi bercerai akibat praktik judi daring sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Data tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, yang menyebutkan bahwa dari total 1.023 perkara perceraian selama periode tersebut, judi online menjadi penyebab utama pada 79 kasus.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya secara materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ujar Solikin kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Solikin mengungkapkan bahwa perceraian akibat judi online didominasi pasangan usia muda. Dari 79 perkara:

- 35 pasangan berusia 25–34 tahun,

- 27 pasangan berusia 35–44 tahun,

dan 6 pasangan bahkan masih di bawah usia 25 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif dan muda menjadi yang paling rentan terhadap dampak negatif judi online,” tambahnya.

Mayoritas Pelaku Adalah Pekerja Swasta dan Buruh

Dari sisi pekerjaan, para pelaku judi online yang menyebabkan keretakan rumah tangga paling banyak berasal dari:

- Karyawan swasta: 32 kasus

- Kuli bangunan: 14 kasus

Disusul oleh pedagang, sopir, buruh harian lepas, petani, perangkat desa, hingga pengangguran.

Solikin menjelaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi nafkah menjadi alasan utama dalam perkara-perkara ini. “Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena nafkah rumah tangga tidak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” ungkapnya.

Kasus Menyebar di Seluruh Kecamatan

Secara geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar merata di hampir seluruh kecamatan di Bojonegoro. Namun, kecamatan dengan jumlah kasus tertinggi adalah: Dander, Sumberejo, Sukosewu, Tambakrejo.

Kondisi ini membuat Pengadilan Agama Bojonegoro prihatin. Solikin mengingatkan bahwa jika tidak ada upaya serius dari semua pihak, persoalan ini dapat menjadi ancaman besar bagi struktur sosial masyarakat.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” tegas Solikin.

Ia pun mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan laju perkara perceraian akibat judi online di wilayah Bojonegoro.

Sumber: https://www.bojonegorotv.com/hukum-kriminal/971592350/miris-79-pasangan-cerai-karena-judi-online-di-bojonegoro-mayoritas-usia-muda?page=2

blokbojonegoro.com | Friday, 19 September 2025 18:00

Judi Online Bikin 79 Keluarga di Bojonegoro Runtuh, Dominasi Pasutri MudaFoto/blokBojonegoro: Statistik cerai karena judi online (Judol)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Fenomena judi online (Judol) semakin nyata merusak sendi keluarga di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 79 pasangan suami istri (Pasutri) cerai akibat judi online.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, hingga Agustus 2025, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro mencapai 1023 perkara. 79 perkara diantaranya disebabkan judi online.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ungkap Solikin, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan data, lanjut Solikin, perceraian akibat judi online didominasi pasangan usia muda. Tahun 2025 ini, 35 perkara berasal dari pasangan usia 25–34 tahun, disusul 27 perkara dari kelompok usia 35–44 tahun. 

“Bahkan ada 6 pasangan di bawah usia 25 tahun yang rumah tangganya kandas karena judi online,” bebernya.

Dari sisi pekerjaan, mayoritas pelaku berasal dari karyawan swasta sebanyak 32 kasus, disusul kuli bangunan sebanyak 14 kasus, serta pedagang dan sopir. Ada pula yang berstatus petani, buruh harian lepas, hingga perangkat desa, dan pengangguran.

“Yang paling banyak terdampak adalah tidak tercukupinya nafkah. Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena nafkah rumah tangga tak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” jelas Solikin.

Sementara, pada sisi geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar di hampir semua kecamatan di Bojonegoro. Kecamatan Dander, Sumberejo, Sukosewu, dan Tambakrejo menempati urutan terbanyak pada tahun 2025 ini.

Solikin menambahkan, pihaknya prihatin karena judi online merambah hingga desa-desa. Ia berharap ada upaya bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan perkara ini, agar tak melonjak tiap tahunnya.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” pungkasnya. [riz/mad]

Sumber: https://blokbojonegoro.com/2025/09/19/judi-online-bikin-79-keluarga-di-bojonegoro-runtuh-dominasi-pasutri-muda/?m=0

 

 

BOJONEGORO I Jejakkasustv.com – Perceraian di Kabupaten Bojonegoro semakin mengkhawatirkan, terutama akibat judi online. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan peningkatan tajam sejak tahun 2024. Jika pada 2023 kasus perceraian karena judi berjumlah 64, maka pada 2024 angka itu melonjak menjadi 181 kasus khusus akibat judi online. Hingga Agustus 2025, tercatat 79 kasus, dan jumlah ini berpotensi bertambah menjelang akhir tahun.

Jika tren ini tidak ditekan, maka jumlah perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Diperlukan upaya edukasi masyarakat, penegakan hukum, dan pembatasan akses judi online secara tegas agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.

Lebih lanjut Sholikin jamik pada minggu 21/9/2025 menjelaskan orang orang yang mengajukan gugatan cerai atau seorang istri menggugat suami yg kecanduan judi on lini ada 5 tingkatan yaitu
1. suami tidak memberi nafkah kepada istri dan ananya karena uangnya hanya di buat judi online
2. Suami memberi nafkah ke pada istri dan anak tapi tidak bisa mencukupi kebutuan dasar keluarga, apa itu makan minum, pendidikan anak dan kesehatan karena di buat judi online
3. Suami menjual harta yang vital untuk menopang kehidupan keluarga, seperti sepeda motor (buat alat kerja) ternaknya dan lain -lainnya barang rumah tangga, Buat judi online
4 jangankan memberi nafkah kebutuan dasar, setelah barang rumah tangga habis, sdh kena pinjol (pinjaman online) yang istri harus menanggung untuk melunasi dengan bunga yabg menjerat.
5. Tinggkat yang berat. Setelah poit 4 adalah terjadi KDRT kepada istri dan anak yg ber akhir ke tindak pidana.

Game keluarga

Penulis : Sholihin Jamik
Reporter: Hery.s

Sumber: https://jejakkasustv.com/perceraian-akibat-judi-online-di-bojonegoro-meningkat-tajam/

Sabtu, 20 September 2025 | 07:57 WIB
header img
Ilustrasi perceraian di pengadilan agama. Foto: AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Judi online semakin menunjukkan dampak merusaknya terhadap ketahanan keluarga. Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat 79 pasangan suami istri resmi bercerai akibat praktik judi daring sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Data tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, yang menyebutkan bahwa dari total 1.023 perkara perceraian selama periode tersebut, judi online menjadi penyebab utama pada 79 kasus.

“Judi online ini nyata menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dampaknya tidak hanya secara materi, tapi juga psikologis bagi pasangan dan anak,” ujar Solikin kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Solikin mengungkapkan bahwa perceraian akibat judi online didominasi pasangan usia muda. Dari 79 perkara:

- 35 pasangan berusia 25–34 tahun,

- 27 pasangan berusia 35–44 tahun,

- dan 6 pasangan bahkan masih di bawah usia 25 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif dan muda menjadi yang paling rentan terhadap dampak negatif judi online,” tambahnya.

Mayoritas Pelaku Adalah Pekerja Swasta dan Buruh

Dari sisi pekerjaan, para pelaku judi online yang menyebabkan keretakan rumah tangga paling banyak berasal dari:

- Karyawan swasta: 32 kasus

- Kuli bangunan: 14 kasus

Disusul oleh pedagang, sopir, buruh harian lepas, petani, perangkat desa, hingga pengangguran.

Solikin menjelaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi nafkah menjadi alasan utama dalam perkara-perkara ini. “Tahun ini tercatat 54 perkara cerai karena nafkah rumah tangga tidak terpenuhi akibat uang habis untuk judi online,” ungkapnya.

asus Menyebar di Seluruh Kecamatan

Secara geografis, kasus perceraian akibat judi online tersebar merata di hampir seluruh kecamatan di Bojonegoro. Namun, kecamatan dengan jumlah kasus tertinggi adalah: Dander, Sumberejo, Sukosewu, Tambakrejo.

Kondisi ini membuat Pengadilan Agama Bojonegoro prihatin. Solikin mengingatkan bahwa jika tidak ada upaya serius dari semua pihak, persoalan ini dapat menjadi ancaman besar bagi struktur sosial masyarakat.

“Kalau tidak segera dihentikan, judi online akan terus menjadi bom waktu yang menghancurkan rumah tangga,” tegas Solikin.

Ia pun mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk menekan laju perkara perceraian akibat judi online di wilayah Bojonegoro.

Editor : Arika Hutama

Sumber: https://bojonegoro.inews.id/read/638147/judi-online-hancurkan-79-rumah-tangga-di-bojonegoro-pasutri-muda-paling-rentan?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

 
 
 
Redaksi JTV
Kamis, 18 September 2025, 17:06 WIB
Perwakilan PPATK saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak di Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (18/09/2025).
BOJONEGORO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia, mendatangi Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (18/09/2025). Kedatangan PPATK ini, untuk melakukan survei dan analisis mendalam terkait tingginya angka perceraian yang dipicu oleh judi online di Bojonegoro. 
 
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, dalam kunjungannya, PPATK tidak hanya meneliti data perceraian saja. Akan tetapi juga menggali informasi langsung dari para pihak yang menjadi korban perceraian akibat judi online, yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. 
 
“Kedatangan PPATK ini mengacu data terbaru dari kami yang menunjukkan, hingga Agustus 2025 terdapat sedikitnya 100 perkara perceraian di Bojonegoro yang dipicu oleh kecanduan judi online,” jelasnya kepada JTV.
 
Lanjut Solikin Jamik, Kabupaten Bojonegoro sendiri, menempati posisi tertinggi di Jawa Timur untuk kasus perceraian akibat judi online. Sebagai perbandingan, pada 2023 Jawa Timur mencatat 415 kasus perceraian serupa dan menjadi provinsi dengan angka perceraian akibat judi online tertinggi di Indonesia. 
 
“Selain memicu perceraian, praktik judi online di bojonegoro juga menimbulkan perputaran uang yang sangat tinggi. Banyak pelaku kecanduan judi online hingga menjual aset seperti sepeda motor, peralatan elektronik berupa televisi, bahkan terjerat pinjaman online demi memenuhi kebutuhan bermain judi,” ungkapnya.
 
Mirisnya, mayoritas pelaku yang terlibat judi online ini masih berada di usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun. “Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi PPATK dan aparat penegak hukum, untuk segera mencari langkah penanganan agar dampak negatif dari judi online dapat ditekan, baik dari segi ekonomi maupun sosial masyarakat,” imbuh Solikin menegaskan.
 
Diharapkan, hasil analisis ini dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menekan angka perceraian sekaligus memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. (edo/rok)
 
ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV