logo

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI

Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan
Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI

20210831112634

20210831121314

20210831113426

20210831121702

20210831114318

 

 

 

20210831121001

20210831122158

20210831122517

20230529115207

20230615100936

  • Pengumuman Terbaru
  • Program Prioritas
  • Zona Integritas

program prioritas 2025 1

 

BANNER WEB

 

 

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Meski mengalami penurunan sebesar 0,2 persen pada tahun ini. Namun, angka kemiskinan di Bojonegoro masih menjadi sorotan.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro, terdapat 144,90 ribu jiwa penduduk miskin di Bojonegoro tahun ini. Tepatnya, 11,49 persen pada Maret 2025. Angka tersebut menurun dibanding tahun lalu, yakni terdapat 147,33 ribu jiwa atau sebesar 11,69 persen pada Maret 2024 di kota ledre ini.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan, diperlukan sinergisitas lintas sektor untuk menangani kemiskinan di Bojonegoro. Baik antar organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dunia usaha, akademisi, maupun organisasi masyarakat.

Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, tanpa adanya sinergi dari stakeholder terkait. Untuk itu, sinergi, keterbukaan, dan kolaborasi yang baik diperlukan untuk pengentasan kemiskinan di Bojonegoro.

“Kemiskinan tidak bisa diatasi sendiri oleh pemerintah. Harus ada sinergi, keterbukaan, dan kolaborasi dari semua pihak. Agar hasilnya dapat berkelanjutan,” katanya Selasa (14/10).

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, strategi pengentasan kemiskinan harus berangkat dari akar persoalan, yakni rendahnya pendidikan masyarakat. Rata-rata lama sekolah di Bojonegoro baru sekitar tujuh koma sekian tahun atau setara kelas 2 SMP.

 

Infografis Peringkat Kemiskinan di Jawa Timur (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Padahal wajib belajar seharusnya 13 tahun. Kondisi ini berdampak pada rendahnya IPM. Selain itu, tingginya angka perceraian, pernikahan anak, serta pengangguran terutama di wilayah dengan kemiskinan ekstrem.

“Solusinya, wajib belajar 13 tahun harus ditegakkan,” tambahnya.

Dia melanjutkan, selain mewajibkan wajib  belajar 13 tahun, juga diperkuat melalui jalur pendidikan vokasi. Dinas Sosial perlu merekrut warga putus sekolah untuk mengikuti pendidikan keterampilan dan pembentukan sikap kerja.

Yayasan pendidikan vokasi harus terhubung dengan Dinas Pendidikan agar peserta dapat mengikuti ujian persamaan. Dengan begitu, lulusan memiliki daya saing, ketangguhan sosial, dan dapat terserap di dunia kerja.

“Negara harus hadir memastikan ruang kerja bagi SDM yang memiliki keahlian dan atitude itu,” pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/amp/716711290/pemkab-bojonegoro-akui-tak-bisa-berantas-kemiskinan-sendirian-bupati-tekankan-sinergisitas-lintas-sektor

Jadwal Sidang  

Aplikasi Pendukung

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045131

20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329 20191004131149

20191008074832 20210831124953 20220915083108 20200428095927 20200428095989

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024