CARA CERDAS HAWASBID DAN EBINWAS TAHUN 2026
Dari Beban Administrasi Menjadi Budaya Pengawasan yang Efektif
Bojonegoro, 9 Februari 2026
Pengawasan bidang (Hawasbid) dan pelaporan melalui aplikasi Ebinwas kerap dipersepsikan sebagai pekerjaan tambahan yang berat bagi hakim. Di tengah padatnya tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hakim masih dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan administratif secara tertib dan berkelanjutan.
Paparan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui Bapak/Ibu Hakim, melainkan sebagai upaya berbagi solusi praktis agar pelaksanaan Hawasbid dan Ebinwas tidak lagi terasa memberatkan. Kuncinya sederhana namun krusial yaitu konsistensi, komunikasi yang lancar, dan koordinasi yang solid—antar hakim, antara hakim dengan koordinator, dengan pihak yang diawasi, serta dengan pimpinan Pengadilan. Jika dilakukan dengan cara yang tepat, pengawasan bukan lagi beban, melainkan alat manajemen peradilan yang efektif dan bermakna.
Modal Kuat PA Bojonegoro dalam Pelaksanaan Hawasbid, PA Bojonegoro sejatinya memiliki fondasi yang sangat kuat untuk melaksanakan Hawasbid secara optimal.
- PredikatWBKsebagaiModalBudaya Kerja
Dengan telah diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), seluruh aparatur sejatinya telah akrab dengan kaidah Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Istilah seperti opening meeting, closing meeting, eviden, notulensi, daftar hadir, foto kegiatan, hingga tindak lanjut hasil rapat bukanlah hal asing. Pemahaman terhadap administrasi perkara, persidangan, umum, dan manajemen peradilan juga telah terbentuk.
- InfrastrukturyangMemadai
Dukungan sarana dan prasarana di PA Bojonegoro sudah sangat baik: server stabil, jaringan internet andal, serta perangkat komputer dan printer yang terpelihara. Ini menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan Ebinwas secara optimal.
- SDMBerintegritasdanMelekTeknologi
Komunitas hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan dikenal memiliki integritas tinggi dan kemampuan adaptif terhadap teknologi informasi. Ini adalah aset besar dalam membangun sistem pengawasan modern.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Di balik keunggulan tersebut, masih terdapat beberapa kendala nyata yaitu :
- BelumseluruhhakimmampumengoperasikanaplikasiEbinwassecaramandiri;
- PemahamanterhadapbisnisprosesdanmanualbookEbinwasbelummerata;
- Komunikasi dan koordinasi Hawasbid masih lemah, ditandai minimnya rapat koordinasi serta tidak adanya notulensi rapat Hawasbid yang
Solusi Cerdas dan Praktis Menuju Hawasbid yang Efektif
Agar Hawasbid berjalan ringan namun berdampak, beberapa langkah strategis berikut dapat diterapkan:
- PahamiMandatdanArea Pengawasan
Setiap hakim wajib membaca dan memahami SK Ketua PA tentang penunjukan Hakim Pengawas Bidang, termasuk area pengawasan dan item administrasi yang menjadi tanggung jawabnya.
- SamakanVisimelaluiRapatAwal
Perlu diadakan rapat persamaan visi dan misi Hawasbid untuk menentukan:
- Jadwalpengawasan;
- WakturapatinternaldaneksternalHawasbid;
- Mekanismedanwaktupelaporanmelalui
- PengawasanadalahAktivitasHarian
Pengawasan tidak harus menunggu “mencari temuan”. Temuan sering kali hadir secara alami dalam aktivitas sehari-hari.
Contoh sederhana:
Kesalahan input nomor ruang sidang pada SIPP oleh petugas meja 1 dapat berakibat pihak salah ruang sidang, keterlambatan persidangan, hingga kerugian bagi para pihak. Peristiwa ini dapat dicatat Hawasbid sebagai temuan dalam dokumen CPAR, disertai solusi berupa pembinaan dan refreshing aturan Bindalmin, baik kepada petugas meja maupun Panitera Sidang.
Dengan cara ini, pengawasan menjadi responsif, solutif, dan edukatif, bukan mencari-cari kesalahan.
Forum Jumat Berkah: Jantung Budaya Pengawasan
Setiap Jumat terakhir di akhir bulan, dapat dibentuk Forum Hawasbid/Jumat Berkah yang dikemas dalam diskusi terbuka. Forum ini dapat melibatkan petugas keamanan, PTSP, Panmud, Kasubbag, hingga staf kepaniteraan dan kesekretariatan. Dimana forum ini bertujuan untuk :
- MengulastemuanCPAR;
- Menggaliakar permasalahan;
- Merumuskansolusidantindaklanjut;
- Menyerap kendala riil di lapangan, termasuk kebijakan pimpinan. Dimana Hasil forum ini kemudian dilaporkan dalam rapat dinas sebagai bahan tindak lanjut oleh eksternal Hawasbid.
Siklus Lengkap: Temuan – Solusi – Tindak Lanjut
Pada tahap ini, Hawasbid telah memiliki:
- Temuanyangjelas;
- Solusiyang konkret;
- Tindaklanjutyang
Selanjutnya, pimpinan (Panitera/Sekretaria/Panmud/Kasubbag) menindaklanjuti melalui rapat internal unit kerja, dan hasilnya dilaporkan kepada Wakil Ketua selaku Koordinator Hawasbid. Dokumen pendukung wajib lengkap mulai dari undangan rapat , daftar hadir, notulensi, foto kegiatan, dan bukti tindak lanjut.
Berdasarkan dokumen inilah, pelaporan ke aplikasi Ebinwas dapat dilakukan, termasuk dengan bantuan kesekretariatan atau kepaniteraan.
Catatan penting, waktu pelaporan menentukan kelancaran, dimana satu hal yang sangat krusial, yang mana laporan hasil pengawasan sebaiknya dilakukan di awal periode pelaporan (Januari, April, Juli, Oktober), bukan di akhir periode, karena unit kerja biasanya sedang sibuk menyusun laporan bulanan terkadang juga triwulan.
Penekanan dari Perspektif APM, bahwa dalam setiap kegiatan Hawasbid harus tertib 1. rapat wajib memiliki undangan, daftar hadir, notulensi, foto, dan tindak lanjut, 2. notulensi harus berkesinambungan antar periode, mencerminkan bahwa hasil rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti dan 3. seluruh dokumen disimpan secara tertib, rapi, dan mudah ditelusuri.
Penutup
Dengan pendekatan yang cerdas, kolaboratif, dan konsisten, Hawasbid dan Ebinwas bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga kualitas layanan peradilan dan kepercayaan publik. Semoga bermanfaat.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum) Editor : Tim IT PA Bojonegoro
