Merajut Benang Merah Sejarah: Wawancara Eksklusif dengan Saksi Hidup Berdirinya PA Bojonegoro
Jejak panjang berdirinya Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tidak lepas dari dedikasi para perintisnya yang harus bekerja di tengah keterbatasan fasilitas pada masa lampau. Bapak Nahrowi, beliau berusia 87 tahun asal Sukosewu, Bojonegoro, menjadi salah satu saksi hidup perjalanan institusi ini. Sebagai seorang mantan Hakim Honorer sekaligus ayahanda dari Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. salah satu hakim yang kini bertugas di PA Bojonegoro, rentetan ingatan beliau merangkai kembali kepingan sejarah yang sangat berharga bagi penyusunan buku profil pengadilan.
Berdasarkan catatan ingatan beliau saat berusia 87 tahun ini, Bapak Nahrowi mulai berdinas pada 1 Mei 1959 setelah menamatkan pendidikan dari PHIN Yogyakarta . Pada masa awal berdirinya, kondisi kantor PA Bojonegoro terbilang memprihatinkan karena hanya berukuran 6 x 4 meter . Ruang tunggu bagi masyarakat pencari keadilan menempati emperan depan dengan fasilitas tempat duduk berupa bangku panjang . Belum berdirinya fasilitas sanitasi membuat para pegawai harus menumpang ke kamar mandi masjid di sekitarnya .
Pada masa itu, pucuk pimpinan PA Bojonegoro dipegang oleh K. M. Balyah sebagai Ketua, dibantu oleh Damamini, AS selaku Panitera, Tamjis sebagai Bendahara, serta Jupri yang bertugas sebagai pesuruh. Proses administrasi berjalan dengan alur dari pendaftaran, dilanjutkan pemeriksaan oleh Panitera, hingga Penetapan Hari Sidang (PHS) . Perkara yang mendominasi persidangan pada saat itu adalah kasus fasakh atau pembatalan perkawinan . Menariknya, sistem peradilan saat itu banyak ditopang oleh hakim swasta atau hakim honorer, yang beberapa di antaranya berlatar belakang dari Masjid Darussalam serta para Kyai Pondok Pesantren .
Sistem dan administrasi persidangan dijalankan dengan sarana seadanya seperti mesin ketik . Bahkan, karena tidak adanya blangko resmi, dokumen persidangan seringkali harus ditulis secara mandiri . Hukum Acara Perdata dijalankan di mana regulasinya masih merujuk secara langsung pada "Kitab" . Dalam administrasi putusan, dokumen diketik, namun khusus untuk teks berbahasa Arab harus ditulis tangan dengan saksama . Secara aturan yang berlaku saat itu, putusan perkara fasakh dari Pengadilan Agama juga harus dikukuhkan dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hubungan kelembagaan dengan instansi luar saat itu juga dirasakan masih kurang aktif .
Seiring berjalannya dekade, institusi ini mulai mengalami perpindahan dan pengembangan fasilitas. Pada tahun 1962, kantor PA Bojonegoro berpindah lokasi bersama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten. Sejarah mencatat kantor ini pernah berlokasi di sebelah selatan Taman Makam Pahlawan (TMP), sebelum akhirnya mendapat proyek pengadaan tanah di Jl. MH Thamrin yang dimulai pada era kepemimpinan Bupati Acim Darsono . Pada masa itu pula, kebutuhan akan tenaga peradilan terus ditambah, salah satunya dengan ditariknya Bapak Sahid dari instansi KUA untuk turut bertugas sebagai hakim honorer .

