(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

  

Bojonegoro, 14/8/2024 – Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menghadiri pengukuhan paskibraka di Pendopo Malowopati. Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB. Sebelum acara dimulai, Forkopimda diundang untuk transit di rumah dinas Bupati untuk bersilaturahmi. 
Acara dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bojonegoro, Adriyanto. Penjabat (Pj.) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, secara resmi mengukuhkan 72 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 pada upacara pengukuhan. Sebelum resmi dikukuhkan, seluruh anggota Paskibraka mengucapkan Ikrar Putra Indonesia yang dipandu oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Mahmudi. Setelah pembacaan ikrar, Adriyanto sebagai Pembina Upacara melaksanakan pengukuhan secara resmi. 
Usai pengukuhan, Pj. Bupati Bojonegoro secara simbolis memasangkan sabuk salah satu atribut penting Paskibraka kepada pemimpin upacara, Doktora Vania S.A., menandai kesiapan mereka untuk mengemban tugas mulia tersebut. Adriyanto juga menyampaikan ucapan selamat kepada 72 anggota Paskibraka yang terpilih, dengan harapan mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin dalam peringatan hari bersejarah tersebut.(Yov)

Senin – 29 Juli 2024, Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan Apel Pagi dengan Pembina Apel Panitera PA Bojonegoro, Bapak Drs. H. Solikin, S.H., M.H.  Apel diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Pegawai, Calon Hakim, serta Mahasiswa dan Siswa PKL. Bapak Solikin memulai amanat Senin kali ini dengan memaparkan hasil dari mengikuti kegiatan Character Building. Hal yang didapatkan ialah perihal tentang Nilai dan harga,  dari sekian banyak pegawai yang bekerja di PA Bojonegoro, dari latar belakang dan pendidikan yang beragam, dengan jabatan yang berbeda menjadikan setiap individu memiliki harga dan nilai yang berbeda pula.

Dicontohkan dari bahan yang sama, yaitu kertas. Akan memiliki nilai yang berbeda manakala kertas itu berbentuk uang dengan berbagai nominal. Uang dengan nominal Rp 100.000,-, meskipun secara fisik terlihat rusuh , tetap bernilai Rp 100.000,-. Demikian pula berlaku sebaliknya, meskipun uang senilai Rp 5.000,- itu dalam kondisi masih bagus dan tidak lusuh, tetap saja bnernilai Rp 5.000,- tidak bisa menggantikan nilai uang yang Rp 100.000,- tadi.

Ada 3 hal penting yang menjadikan nilai itu terbangun dengan baik, yang pertama adalah Knowledge (Pengetahuan), siapa yang paling cepat menguasai ilmu pengetahuan akan berjaya. Yang kedua adalah Skill (Keahlian), keahlian memerlukan proses yang dinamis mengikuti perkembangan zaman. Dan yang terakhir adalah Attitude (Sikap dan Perilaku) dalam falsafah Jawa sikap bener saja tidak cukup harus diikuti dengan Pener dan pener ini haruslah yang menilai eksternal seseorang. Sikap dan perilaku yang baik mutlak bagi seseorang yang ingin bernilai tinggi. Sebab apabila hal ini (attitude) tidak bagus maka gugurlah yang knowledge dan skill tersebut.

Dengan demikian hidup ini adalah proses menuju berbagai target dan tujuan hidup. Semakin tinggi nilai seseorang , maka harganya juga akan semakin tinggi.  Dalam bekerja orientasi janganlah hanya pada kesuksesan dunia saja, orientasi Akhirat tidak serta merta dikesampingkan begitu saja, apa guna sukses di dunia namun akhirat masih belum jelas. Dalam akhir Surah Ali Imran 185 : wa mal-?ayâtud-dun-yâ illâ matâ‘ul-ghurûr (Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya). Semoga ayat tersebut memotivasi kita bahwa dunia ini hanya tipu daya, yang paling utama adalah kesuksesan akhirat karena di Akhirat kita akan hidup  kekal selamanya.(Rw)

 

BOJONEGORO,  Sebanyak 1580 janda tercatat di pengadilan agama kabupaten Bojonegoro selama tahun 2022, dari jumlah tersebut didominasi masih berusia dibawah 27 tahun.

Sholikin Jamik selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan bahwa jumlah janda selama bulan Januari hingga Juni 2022 mencapai 1580 orang.

“Januari – juni ada 1580 janda dan sekaligus kepala keluarga,” ungkapnya pada 06/07/2022

Jumlah tersebut diantaranya terdiri dari 1130 cerai gugat dan 450 cerai talak. Bahkan pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan perceraian masih berusia dibawah 27 tahun. Sementara untuk pendidikan terakhir didominasi lulusan sekolah menengah pertama (SMP).

“Faktor penyebabnya tuntutan kebutuhan tinggi, maka suami stres dan berpengaruh di ranjang sehingga istri tidak puas,” jelasnya.

Sekarang ini, lanjut Sholikin karena banyak kebutuhan wanita tidak terpenuhi, disebabkan suami tidak bekerja sesuai yang di harapkan ditambah dia mendapat janji-janji palsu dari lelaki lain yang mau memehi kebutuhan.

“Sehingga tergiur dan mengajukan gugat padahal itu harapan palsu sebenarnya,” lanjutnya.

Pihaknya juga menghimbau pada masyarakat Bojonegoro untuk tidak gampang mengajukan perceraian karena dampak perceraian sangat luas terutama menyangkut masalah anak.

“Kenakalan remaja dan banyak kriminalitas itu ternyata diawali dengan keluarga broken home (perceraian orang tua), dalam keluarga masalah itu tidak bisa dihindari tapi orang hebat itu ketika memiliki kemampuan menyelesaikan masalah menjadi solusi bukan masalah dijadikan alasan untuk pisah,” tutupnya. 

 

Minggu 11 Agustus 2024, perwakilan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, berpartisipasi dalam acara yg diadakan oleh Pemkab Bojonegoro bertajuk Gowes Jelajah Bojonegoro, dengan rangka memperingati HUT RI ke 79 dan Hari Jadi Bojonegoro ke 347

Acara dibuka dan dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, acara berlangsung lancar dan meriah melihat antusias masyarakat yang sangat positif.
Dengan menempuh jarak 20km dari start menuju finish cukup untuk membugarkan jasmani di weekend kali ini .

#funbike
#GJBBojonegoro

BOJONEGORO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diinisiasi DPRD Kabupaten Bojonegoro, khususnya Komisi C, telah memasuki pada tahap pembahasan guna menguji naskah akademik.

Rabu, 7/12/22 bertempat di Creative room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro jalan P. Mas Tumapel nomor 1, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan fokus group discussion (FGD), bersama instasi terkait sekaligus guna memberikan saran masukan terjadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sholikin jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro yang turut hadir pada kegiatan itu menyampaikan, apresiasi mendalam terhadap raperda ini. Sebab menurutnya, perempuan dan anak selama ini menjadi kelompok rentan di wilayah publik.

“Dengan munculnya raperda PPA sehingga nantinya ada perlindungan serta kepastian hukum bagi perempuan dan anak apabila ada masalah,” katanya.

Pada naskah akademik, ada hal yang menjadi pertanyaan, apakah perempuan yang menjadi janda itu perlu dilindungi atau tidak. Sholikin Jamik menyebutkan, di mana data di Pengadilan Agama Bojonegoro per November Tahun 2022 terdapat 2.809 janda. Dan untuk pernikahan di bawah umur sebanyak 515  orang.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa itu merupakan jumlah yang cukup besar di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga rentan terjadi ketidakseimbangan sosial, “karena jumlah janda terbilang sangat fantastis”.

Di samping harus mencukupi diri juga menjadi kepala keluarga bagi anak-anak pasca percerain. Ditambah anak yang menikah di bawah umur, potensi kerawanan akan pasti datang, salah satunya yakni kematian saat melahirkan dan stunting pada bayi yang dilahirkan, serta pasti akan menjadikan deretan perceraian, dampak dari ekonomi dan menambah kemiskinan baru di Kabupaten Bojonegoro.

“Raperda ini sebaiknya harus menjangkau pencegahan, bukan hanya membahas tentang penanganan, karena penanganan itu menjadi salah satu akibat yang harus kita cari penyebabnya,” tegas Sholikin Jamik.

Masih menurut Sholikin Jamik, seluruh regulasi yang ada khususnya tentang perlindungan hukum perempuan dan anak masih berkutat pada penanganan pasca kejadian. Suatu misal di mahkamah agung ada peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan hukum. Dan Perma nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi nikah.

Bahkan, dirjen badan peradilan agama mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengadilan agama Se indonesia dalam suratnya nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tanggal 24 mei 2021 tentang jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Semua masih melindungi pasca kejadian dalam penanganan. Belum bicara tentang pencegahan,” ujarnya.

Di FGD, Sholikin Jamik menyampaikan usul, dalam raperda ini agar menjangkau pada aspek pencegahan karena kasus perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, rata-rata akibat pendidikan yang rendah serta masalah ekonomi.

Sehingga, raperda ini akan memiliki makna, apabila aspek pencegahan itu dominan di masukkan dalam pasal yang bersifat memaksa. Semua akan menyadari bahwa sederet kasus yang terjadi pada perempuan dan anak, akibat dari aspek kebodohan menyebabkan pendidikan rendah dan kemiskinan hingga tercipta pengangguran.

Sholikin jamik mengusulkan dalam Pasal 7 dalam Raperda berbunyi, ‘Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak di rubah menjadi, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak.

Kedepannya, Kabupaten Bojonegoro bebas dari penduduk yang tidak lulus SLTA, dengan cara pemerintah daerah harus hadir memberi bea siswa kepada anak putus sekolah SD, maupun SLTP. Selanjutnya, Kepala Desa/Kelurahan juga turut andil mendata penduduk yang putus sekolah. “Karena untuk sekolah itukan bisa dengan bea siswa sehingga dapat bisa melalui APBD,” tambahnya.

“Sementara untuk mencari solusi kemiskinan maka perlu di buatkan pelatihan-pelatihan yang bersifat vokasi dan lebih menekankan skill dan sikap tata krama serta sopan santun,” pungkas Sholikin Jamik. 

 

Rekor, Sehari Pengadilan Agama Bojonegoro Sidangkan 112 PerkaraReporter: Lizza Arnofia

Tercatat sebanyak 112 warga Bojonegoro, hari ini (25/06/22) menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Banyaknya perkara ini menjadikan Kantor PA terasa lebih sesak. 

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik mengungkapkan hari ini setidaknya tercatat 112 perkara yang menjalani persidangan di Pengadilan Agama Bojonegoro. Ditambah perkara yg mendaftar pada hari ini (25 Mei 2022) mencapai sebanyak 28 perkara. 

Perkara yg disidangkan pada hari ini terdiri dari sidang cerai talak sebanyak 24, cerai gugat 80 perkara, dispensasi pernikahan dini sebanyak 6 perkara, wali adlol 1perkara, perkara waris 1 perkara dan ekonomi syariah sebanyak 1 perkara. Sedangkan perkara yg masuk mulai dari tanggal 9 hingga 25 Mei 2022. Tercatat sebanyak 352 perkara.

"Luar biasa pada hari ini kantor saya penuh sesak, dan ini merupakan perkara yang diterima pasca Lebaran. Apabila di total secara kumulatif sebanyak 352 perkara masuk dari tanggal 9 Mei sampai tanggal 25 Mei 2022 ," tutur Solikhin Jamik. 

Menurutnya, masalah yang mendominasi masih sama yaitu alasan ekonomi. Bahkan, masalah ekonomi ini antara suami dan istri. 

"Kedua, masalah perselingkuhan yang disebabkan oleh handphone. Justru banyak yang menyalahgunakan, tetapi dari mereka tidak sampai pada perzinaan," jelas Solikin Jamik. 

Terkait usia perceraian sendiri, dari data yang diperoleh Pengadilan Agama masih sama. Yaitu dibawah usia 30 tahun. "Atau kisaran usia 25 tahun baik yang mengajukan gugatan maupun talak," tutupnya.

 

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H, mengikuti pelatihan terkait Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Acara yang digelar oleh Komisi Yudisial RI diselenggarakan di Novotel Semarang mulai tanggal 7 sd 10 Agustus 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim Agama di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. (Yrk)

Bojonegoro, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi tentang kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro yang menyebabkan tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah. Audiensi tersebut berlangsung di media center Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Kamis (24/11/2022).

Dalam audiensi tersebut, Koordinator APPA Bojonegoro Nafidatul Hima menyebutkan jika kemiskinan dan kebodohan di Bojonegoro menjadi salah satu pemicu permasalahan perempuan dan anak yang makin meningkat. Sehingga memicu perceraian dan Diska tinggi.

Dari catatan APPA, data perceraian di Kabupaten Bojonegoro pada 2019 ada 2.877 perkara dengan rincian cerai gugat 956, cerai talak 1.916.

Pada 2020 ada total 2.895 perkara yang masuk ke PA dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.987, cerai talak 908. Kemudian di tahun 2021 ada 1.625 perkara yang masuk dengan rincian cerai gugat 1.145, cerai talak 480.

“Sementara hingga Oktober 2022 ada 2.690 perkara dengan rincian cerai gugat 1.909 dan cerai talak 781, data ini kemungkinan masih bertambah hingga akhir tahun. Namun, kami berharap tidak ada peningkatan,” ungkap Nafidatul Hima.

Selanjutnya, berdasar data di pa-bojonegoro.go.id. perkara dispensasi perkawinan di tahun 2022 juga sangat tinggi. Sejak Januari hingga Oktober ada 486 pengajuan dengan kasus tertinggi di Bulan Juni dengan 73 pengajuan.

Dari jumlah itu, ada 469 pengajuan yang dikabulkan. Diketahui yang mengajukan dispensasi adalah mereka dengan pendidikan akhir SD sebanyak 97 pengajuan, SMP ada 268, SMA 122 pengajuan.

“Sungguh data yang mencengangkan. Kami gelisah atas hal ini,” ujarnya.

Maka dari itu, Hima mengajak Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk audiensi. Dilatarbelakangi oleh keingintahuan atas apa yang menjadi sebab permasalahan tersebut. Pihaknya merasa audiensi itu sebagai sarana belajar dan menimba ilmu

Ternyata dari audiensi kami ketahui bahwa sebenarnya aturan di PA itu sudah bagus tapi PA kan hanya pelaksanaan to, kalau negara tidak hadir dan ikut campur menyelesaikan masalah tersebut maka PA juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya

Dikonfrontir terpisah, Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, membenarkan data yang disampaikan APPA. Berkenaan diska dan perceraian yang tinggi, terdapat akar persoalan yang menurutnya perlu diurai dan diberikan solusi.

“Akar masalahnya adalah pendidikan rendah dan kemiskinan. IPM Bojonegoro ini rendah. Bahkan ini berlaku di setiap negara, jika pendidikan di suatu wilayah itu rendah, perceraiannya juga tinggi,” tandasnya.

Banyak anak perempuan tidak melanjutkan sekolah yang kemudian menikah. Lulus SD beberapa tahun kemudian menikah, tetapi belum cukup usia, begitu pula lulusan SMP, ini paling tinggi Diskanya, tidak lanjut ke SMA memilih menikah.

Sholikin juga memberikan apresiasi kepada APPA yang dinilai konsisten memberikan edukasi publik utamanya tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian.

“Ini menjadi penting ketika bisa mengedukasi maka dapat terjadi penurunan pada perceraian dan Diska,” harapnya.

PA dan APPA, lanjut Sholikin, sepakat berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pencegahan pernikahan dini dan perceraian dengan cara mengupas tuntas akar persoalannya, yaitu kebodohan dan kemiskinan di masyarakat.

“Caranya mendorong atau memohon prioritas kepada pemerintah agar mengalokasikan dana dalam rangka memberi beasiswa kepada warga yang tidak bisa melanjutkan ke SMP atau SMU. Atau dana untuk wajib belajar 12 tahun. Sehingga Bojonegoro ini bebas dari penduduk yang tidak lulus SMA,” pungkasnya.

 

96 Pasangan Catin Malam Sanga di Bojonegoro Masih Usia AnakIlustrasi: google.com

Malam 29 Ramadan atau orang Jawa menyebutnya Malam Sanga, masih menjadi momen favorit bagi sebagian masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Bahkan meski usia calon pengantin (Catin) belum memenuhi syarat. Di antaranya syarat calon pengantin tidak di bawah umur atau masih usia anak.

Rupanya persyaratan ini tidak terlalu merisaukan bagi para Catin dengan adanya Dispensasi Kawin (Diska) yang bisa diajukan melalui Pengadilan Agama. Sehingga para Catin dapat melangsungkan akad nikah.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan ada pengajuan perkara dispensasi pernikahan untuk calon pengantin yang akan menikah saat akhir Ramadan (Malam Sanga).

Hingga hari ini terdaftar sebanyak 96 perkara masuk, rata-rata pengajuan Diska karena ingin melangsungkan pernikahan waktu Malam Sanga.

"Ada 96 perkara masuk Diska dibawah umur, rata-rata faktor karena mereka menginginkan melangsungkan pernikahan dimalam Sanga. Hal tersebut juga sudah menjadi budaya di wilayah Bojonegoro bagian timur," ungkap Solikin Jamik.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitera PA Bojonegoro, sebenarnya sangat menyayangkan apabila terdapat keyakinan yang diyakini oleh masyarakat. Namun tanpa dibarengi dengan kesiapan-kesiapan yang lain.

Sebab, pernikahan yang terjadi hanya berdasarkan keyakinan budaya tanpa diimbangi dengan kesiapan ekonomi, psikologi serta kesiapan yang penting dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.

"Dan ini menjadi problem yang tetap berkembang di Bojonegoro dari tahun ke tahun. Sehingga berakibat bertambahnya angka perceraian kemudian hari," pungkasnya.

 

Bojonegoro, 31 Juli 2024 – Pengadilan Agama Bojonegoro menggelar kegiatan wisuda purnabhakti Bapak Drs. Nurul Anwar, M.H. Acara digelar di Media Center Lantai 2 Pengadilan Agama Bojonegoro pukul 13.30 WIB. Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan seluruh staff Pengadilan Agama Bojonegoro. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., memimpin secara langsung prosesi purnabhakti dengan melakukan pelepasan lencana hakim, pengalungan bunga, dan pemberian cendera mata kepada Bapak Drs. Nurul Anwar, M.H.

Pada sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan ucapan selamat memasuki masa purnabhakti serta ucapan terimakasih atas pengabdiannya selama ini. “Saya ucapkan selamat memasuki masa purnabhkati untuk Bapak Nurul Anwar, selamat mengisi masa purnabhaktinya dengan bahagia bersama keluarga tercinta”, ucap Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan selamat.

Hakim yang akrab disapa Bapak Anwar mengawali kiprah sebagai hakim pertama kali sebagai hakim tingkat pertama Pengadilan Agama Waikabubak pada tanggal 1 November 2017. Selanjutnya, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Cilegon pada tanggal 30 November 2009. Kemudian, beliau berpindah tugas menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bojonegoro pada tanggal 9 September 2011, selanjutnya menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada tanggal 28 Desember 2015. Sebelum dipindahtugaskan di Pengadilan Agama Bojonegoro, beliau mengemban tugas sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lamongan pada tanggal 13 Agustus 2020. Beliau menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bojonegoro pada tahun 3 September 2021 hingga masa purnabhaktinya tiba, yaitu pada tanggal 1 Agustus 2024.

https://wartaku.id/wp-

BOJONEGORO,  – Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, hingga bulan Oktober 2022 sebanyak 1.839 istri memilih menjanda dengan menggugat cerai suami. Kamis, (3/11/2022)

Sholikin Jamik selalu ketua panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro menuturkan, total pengajuan cerai yang di Terima sebanyak 2.589 perkara, yang terdiri dari 750 cerai talak dan 1.839 cerai gugat.

“Belum akhir tahun namun jumlahnya sudah hampir mencapai data tahun lalu yaitu sebanyak 2.690 perkara yang terdiri dari cerai talak 781 dan cerai gugat 1909 perkara, ” Terangnya.

Sementara data yang diterima masih terus masuk sehingga dimungkinkan jumlah akan bertambah dari tahun sebelumnya. Sholikin menyebutkan bahwa ditemukan kasus baru terkait banyaknya istri yang menggugat cerai suami yaitu disebabkan karena suami kecanduan game judi online.

“Ini tren kasus terbaru akhir-akhir ini, karena banyak suami yang kecanduan game judi online sehingga, suami bermain main HP berharap mendapat kemenangan dari bermain game tapi ternyata malah bangkrut, kebutuhan sehari-hari yang pas-pas an tambah berkurang, ” Jelasnya.

Sholikin juga menambahkan beberapa kasus lainya adalah perselingkuhan online, yang bersumber dari media sosial. Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab banyaknya perceraian di Kabupaten Bojonegoro. 

 

BOJONEGORO, – Selama bulan Januari hingga februari, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menangani sebanyak 568 kasus perceraian, 48% diantaranya merupakan perceraian akibat perselingkuhan di media sosial.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menuturkan bulan januari hingga februati di PA Bojonegoro menangani sebanyak 141 kasus cerai talak, dan 427 kasua cerai gugat. Sementara dari jumlah tersebut penyebab terbaru perceraian merupakan perselingkuhan melalui media online.

“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro bahwa hampir 48 % penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas hand phone,” ungkapnya.

Perceraian yang disebabkan media sosial kebanyakan merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah keatas, sedangkan kemiskinan masih menjadi penyebab yang memiliki presentase tertinggi.

“Tren terbaru ini kebanyakan masyarakat yang ekonominya menengah keatas dengan usia pernikahan 6 hingga 7 tahun dan usia masing-masing pasangan dibawah 30 tahun, ini artinya masih labil,” ujarnya.

Setelah ditelisik lebih dalam, ditemukan data terbanyak yang berselingkuh adalah pasangan perempuan dengan alasan pasanganya dirasa kurang mencukupi kebutuhan, disaat bersamaan hadir orang lain yang memberikan janji manis dan harapan palsu.

“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berfikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.

Solikin mengaku bahwa banyak ditemukan pesan singkat bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran yang menjadi dasar pengajuan gugatan cerai.

“Perselingkuhan online ini berbeda dengan perzinaan, karena mayoritas yang berselingkuh tidak sampai melakukan hubungan intim, akan tetapi ada kemungkinan mengarah keperzinaan” ungkapnya

Ia menjelaskan di era milenial ini tidak bisa lepas dari teknologi yang memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif, sehingga yang perlu diperhatikan adalah diri sendiri untuk mendesain hand phone dengan hal-hal positif merupakan sebuah pilihan.

“Ini menyangkut mentality, mereka menganggap hidup itu mudah jadi ketika diberi harapan palsu langsung tergiur, seharusnya tidak begitu karena memang hidup itu susah dan harus berjuang,” tutupnya.

 

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey