PA BOJONEGORO DAN KANTAH KABUPATEN BOJONEGORO TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PERIHAL DUKUNGAN SIDANG PERDATA AGAMA DAN ADMINISTRASI TANAH
Selasa, 29 Juli 2025 Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro Bapak Ir. Sigit Rachmawan Adhi, S.T.,M.M.QRMP menandatangani perjanjian kerjasama tentang Dukungan Sidang Perdata Agama Dan Administrasi Pendaftaran Hak Yang Berhubungan Dengan Tanah Di Kabupaten Bojonegoro. Penandatanganan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro JI. Dr. Cipto No.149 pada pukul 08.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan dari kedua belah pihak dan jajarannya.
Perjanjian ini berkaitan dengan dukungan sidang perdata agama yang berhubungan dengan tanah dan administrasi pendaftaran hak atas tanah, yang ruang lingkupnya meliputi:
- Pencocokan dokumen asli dengan fotokopinya dalam kegiatan pembuktian pada persidangan Pengadilan Agama Bojonegoro terhadap alat bukti surat berupa sertifikat atau akta lainnya yang berhubungan dengan tanah.
- Pengukuran bidang tanah yang merupakan obyek sengketa yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Bojonegoro di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
- Pengukuran bidang tanah yang merupakan obyek sengketa yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Agama Bojonegoro.
- Koordinasi antar lembaga terkait produk pengadilan yang menyangkut tanah dalam rangka kehati-hatian ketika melayani permohonan pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya Ketua PA Bojonegoro Bapak Mufi menyampaikan bahwa, ”Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Bojonegoro yang perkaranya berhubungan dengan tanah dan pembuktiannya secara mudah dan sederhana. Selanjutnya dapat memberikan pelayanan kepada masyakarat pengaju layanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dalam rangka menegakkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Hal ini sejalan dengan azas berperkara sederhana dan biaya ringan serta motto Pengadilan Agama Bojonegoro yang MATOH.”
Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro Bapak Sigit sepakat dengan harapan dan tujuan yang disampaikan oleh Ketua PA Bojonegoro diatas. Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro beserta jajarannya akan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati untuk dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Hal tersebut tentu harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada BPN Kabupaten Bojonegoro. Semoga kedepan seluruh proses beracara yang terkait dengan pertanahan dapat berjalan lebih baik setelah adanya perjanjian kerjasama ini. (Nkn/Yt)