(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Wajah Baru Website, Permudah Daftar Perkara Online Dari Rumah Atau Darimana Saja (Anywhere)

27 August 2026
Super User
28 Dilihat

Bojonegoro, 27 Agustus 2026 M - 14 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi pendaftaran perkara secara online. Inovasi ini sering kali disalahpahami oleh sebagian pihak sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perceraian. Padahal, tujuan utama dari fasilitas daring ini adalah murni sebagai bentuk kewajiban lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik setiap harinya. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat yang berniat bercerai karena rumah tangganya sudah tidak harmonis dan hak-hak lainnya tetap akan mengajukan perkara meskipun pelayanannya dipersulit. Oleh karena itu, langkah digitalisasi ini hadir untuk menjawab tantangan zaman sekaligus menghapus stigma negatif terkait pelayanan birokrasi peradilan.

Kemudahan pendaftaran dari rumah ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor PA Bojonegoro. Warga dari daerah pelosok seperti Kecamatan Gondang atau Sekar kini tidak perlu lagi membuang banyak biaya transportasi dan waktu di perjalanan. Sebelumnya, masyarakat harus menanggung risiko keselamatan di jalan dan mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos pengantar hingga uang konsumsi. Belum lagi, mereka harus bolak-balik ke kantor pengadilan untuk mendaftar, menghadiri dua kali persidangan, hingga pada akhirnya mengambil akta cerai dan produk peradilan lainnya. Dengan adanya inovasi layanan daring, kerugian material dan tenaga yang biasa dialami masyarakat akibat prosedur konvensional dapat dipangkas secara drastis.

Meskipun membawa banyak kemudahan, penerapan teknologi peradilan ini masih dihadapkan pada kendala belum meratanya tingkat literasi digital di kalangan masyarakat. Sebagai solusi aplikatif, pihak pengadilan mendorong masyarakat untuk meminta bantuan teknis kepada mahasiswa, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun aparatur pemerintah desa setempat. Apalagi, seluruh kantor desa di Kabupaten Bojonegoro saat ini sudah bertransformasi menjadi lebih modern dan dilengkapi sarana digital yang sangat canggih. Keberadaan fasilitas seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Posbakum, komputer, mesin cetak, hingga jaringan internet desa terbukti mampu mendukung kelancaran program ini. Ditambah lagi, sumber daya manusia di tingkat pemerintahan desa juga sudah sangat mumpuni untuk mendampingi warga dalam mengakses sistem peradilan elektronik.

Tata cara mendaftar perkara secara online dari rumah ternyata sangat mudah karena hanya mencakup lima tahapan utama yang disusun secara sistematis. Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran akun e-Court milik Mahkamah Agung melalui sistem Sistem Daftar Online Perkara (SIDORA) di situs web www.pa-bojonegoro.go.id. Pemohon cukup menyiapkan nomor WhatsApp, alamat surel, dan nomor rekening bank agar petugas PA dapat memberikan nama pengguna beserta kata sandinya. Tahap kedua berlanjut pada pembuatan surat gugatan resmi, yang memuat identitas para pihak, urutan kejadian sengketa, dan rincian tuntutan kepada majelis hakim. Untuk mempermudah proses pembuatan surat tersebut, masyarakat dapat langsung mengunduh format contoh gugatan melalui ikon khusus yang telah disediakan di situs pengadilan.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai aplikasi pengubah dokumen secara gratis yang banyak tersedia di ponsel pintar untuk memproses alat bukti administrasi tersebut. Tahap keempat berkaitan dengan proses pembayaran biaya perkara yang wajib dilakukan secara transfer melalui fasilitas perbankan seluler atau agen perbankan konvensional terdekat. Pendaftar harus mengingat bahwa saat ini sistem e-Court belum terhubung dengan dompet digital, sehingga pembayaran elektronik menggunakan aplikasi semacam Gopay tidak berlaku. Jika keempat tahap persiapan tersebut sudah dipenuhi, masyarakat tinggal mengklik ikon e-Court untuk mendaftarkan perkaranya secara resmi dan menunggu jadwal persidangan.

"Pendaftaran perkara dari rumah atau dari mana saja sepanjang ada intenert, itu sebenarnya sangat mudah, hanya lima tahapan sistematis mulai dari pembuatan akun SIDORA, mengunduh draf gugatan, hingga pembayaran via transfer bank. Kami sadar literasi digital belum merata, maka dari itu kami sangat mendorong kolaborasi dengan mahasiswa, ASN, dan peran pemerintah desa. Fasilitas PTSP dan internet di desa-desa Bojonegoro saat ini sudah sangat canggih untuk membantu warga mengakses layanan e-Court kami." tegas Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Sutikno,S.Ag,M.H. Snd

 

 

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey
LIVE CCTV