Langkah Berani PA Bojonegoro: Adopsi Buku II 2026 dan Kendalikan 2.950 Perkara Lewat Strategi Hakim Tunggal
Dokumentasi Rapat Dinas tgl 08 Oktober 2026 – Humas PA Bojonegoro
Bojonegoro, 8 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sukses menyelenggarakan rapat dinas bulanan di Ruang Media Center yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Wakil Ketua, jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur dengan suasana penuh hidmat dan kebersamaan. Agenda utama rapat ini memfokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelesaian perkara selama bulan September 2026 serta capaian realisasi anggaran DIPA. Evaluasi ini menjadi pijakan penting bagi seluruh aparatur dalam mempertahankan komitmen pelayanan prima di tengah tingginya beban kerja. Melalui koordinasi yang solid, rapat dinas ini diharapkan mampu menghasilkan formula terbaik dalam mengatasi berbagai tantangan teknis maupun administrasi peradilan.
Catatan kinerja penyelesaian perkara pada bulan September 2026 menorehkan hasil yang sangat positif dengan tingkat penyelesaian mencapai 89,48% dari total beban perkara. Prestasi luar biasa ini berhasil diraih berkat dedikasi tinggi seluruh jajaran meskipun saat ini PA Bojonegoro mengalami keterbatasan jumlah hakim yang hanya berjumlah enam orang. Selain itu, aspek penyerapan anggaran DIPA 01 telah menyentuh angka 78,8%, sedangkan DIPA 04 yang mencakup layanan peradilan telah terealisasi optimal sebesar 85%. Sorotan utama tertuju pada keberhasilan pos bantuan pembebasan biaya perkara (prodeo) yang sukses terserap sebanyak 125 perkara atau 192%, atau melampaui jauh dari target awal yang ditetapkan sebanyak 65 perkara. Sisa 4 perkara yang belum diputus kini diinstruksikan menjadi atensi utama untuk segera diselesaikan sepanjang bulan Oktober demi mencegah penumpukan berkas pada akhir tahun anggaran.
Guna mengatasi ketidakseimbangan antara volume perkara yang mencapai 2.950 perkara dengan keterbatasan SDM, rapat ini secara khusus merumuskan strategi matang implementasi kebijakan hakim tunggal. Langkah pertama yang disepakati adalah melakukan klasifikasi secara selektif terhadap perkara sederhana yang dinilai layak untuk disidangkan oleh hakim tunggal. Jajaran pimpinan juga menginstruksikan percepatan rasionalisasi penunjukan hakim tunggal maupun majelis hakim khusus untuk menangani perkara kompleks seperti sengketa waris dan kebendaan lainnya. "Kita harus segera berdiskusi bersama untuk membedah dan mempelajari Hukum Acara dalam Buku II Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan," tegas Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H. Pemahaman yang seragam terhadap regulasi terbaru ini dinilai sangat krusial agar implementasi persidangan di lapangan dapat berjalan tegak lurus, berkepastian hukum, dan terhindar dari kesalahan prosedur.
Sebagai langkah penguatan, Wakil Ketua PA Bojonegoro menambahkan instruksi untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkala terhadap kinerja pemanggilan surat tercatat oleh PT Pos Indonesia. Evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga ini dinilai sangat vital guna menjaga konsistensi kecepatan serta ketepatan waktu penyelesaian suatu perkara. Terkait dengan pemanfaatan persidangan elektronik, para hakim tetap diwajibkan untuk mengedepankan upaya perdamaian secara optimal kepada para pihak yang berperkara. Nilai-nilai kerukunan dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini harus terdokumentasi dengan baik di dalam catatan persidangan pada aplikasi e-Court. Integrasi antara teknologi informasi modern dan pendekatan humanis ini diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkeadilan dan menenteramkan.
Bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bojonegoro, pelaksanaan rapat dinas yang terukur ini membawa manfaat yang sangat besar dan berdampak langsung. Keterbukaan akses terhadap prodeo yang melampaui target menjamin bahwa masyarakat kurang mampu dapat memperoleh kepastian hukum secara gratis tanpa hambatan finansial. Implementasi hakim tunggal yang terstruktur juga akan memangkas birokrasi persidangan sehingga durasi penyelesaian perkara menjadi jauh lebih cepat, efektif, dan efisien. Rencana kerja tiga bulan ke depan yang berfokus pada e-Keuangan non-tunai dan penyelesaian berkas juga akan meminimalisir potensi pungutan liar serta meningkatkan transparansi publik. Seluruh komitmen dan inovasi yang lahir dari rapat dinas ini bermuara pada satu tujuan, yaitu menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin memuaskan, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan Masyarakat. Snd

