(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Jangan Cuma Status yang Di-update, Arsip MyASN Juga Dong! Yuk Menuju DMS 100

04 September 2026
Super User
20 Dilihat

Bojonegoro, 3 September 2026 M - 21 Rabiul Awal 1448 H

Berdasarkan penelusuran singkat di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, masih ditemukan beberapa pegawai ASN yang belum memahami fungsi metrik pada aplikasi MyASN. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pegawai masih memiliki skor DMS di bawah 100, meskipun skor IKADA mereka sudah mencapai angka nol. Pemenuhan pembaruan data kepegawaian di aplikasi MyASN maupun SIKEP Mahkamah Agung RI sejatinya merupakan kewajiban mutlak bagi setiap individu pegawai. Dalam proses pendataan ini, Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada dasarnya hanya bertugas sebagai validator atas berkas yang telah diunggah oleh masing-masing aparatur sipil negara. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris PA Bojonegoro, Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H.I., M.H. menegaskan, "Saya meminta seluruh aparatur untuk lebih proaktif dan segera melengkapi arsip digital masing-masing guna mencapai target skor DMS 100, karena kelancaran administrasi kepegawaian Anda sepenuhnya bergantung pada kelengkapan data tersebut."

Skor Document Management System atau yang sering disingkat DMS dengan rentang 0 hingga 100 murni merupakan indikator kelengkapan arsip digital di sistem nasional BKN. Angka tersebut bukanlah sebuah peringkat kinerja, melainkan murni parameter yang menentukan apakah berkas digital seorang pegawai sudah dinyatakan valid atau belum. Jika seorang pegawai belum mencapai skor maksimal 100, sistem secara otomatis akan menganggap data tersebut belum valid sehingga berpotensi menghambat berbagai proses administrasi. Dampak buruk dari skor DMS yang rendah adalah tertundanya proses krusial seperti verifikasi kenaikan pangkat, mutasi, promosi jabatan, hingga pengurusan hak pensiun. Agar skor dapat segera maksimal, pegawai harus mengunggah secara manual 18 dokumen wajib berformat PDF atau JPG yang jelas dan segera melapor kepada admin instansi untuk proses verifikasi.

Selain sistem DMS, terdapat pula istilah IKADA yang secara internal diartikan sebagai Integrasi Kinerja dan Arsip di dalam ekosistem aplikasi MyASN. Fitur krusial ini berfungsi untuk mengintegrasikan data sasaran kinerja dari e-Kinerja BKN, kelengkapan dokumen di DMS, serta data pribadi kepegawaian dari SIASN. Sinkronisasi data kepegawaian ini sangat penting karena akan dijadikan sebagai landasan utama bagi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dan sistem pemetaan talenta. Terlebih lagi, BKN kini telah mewajibkan penggunaan layanan digital secara penuh sejak tanggal 6 Januari 2026 dengan menolak segala bentuk penerimaan arsip fisik. Apabila data pada menu integrasi ini dibiarkan tidak lengkap, berkas kepegawaian berisiko tertolak dan rekam jejak pegawai tidak akan terbaca di sistem pusat.

Hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan secara serius oleh seluruh pegawai pengadilan adalah pemenuhan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara atau IP ASN. Indeks ini pada dasarnya merupakan ukuran statistik dari BKN yang secara spesifik menggambarkan tingkat kualitas aparatur berdasarkan empat dimensi utama. Keempat dimensi yang menjadi acuan penilaian tersebut mencakup kualifikasi pendidikan, kompetensi pegawai, hasil kinerja, dan rekam jejak disiplin. Dari total bobot maksimal 100 poin, dimensi kompetensi menjadi penyumbang nilai terbesar dengan 40 poin yang wajib dipenuhi melalui 20 jam pelajaran diklat pertahun. Sisa poin lainnya dibagikan pada nilai kinerja sebesar 30 poin, kualifikasi pendidikan maksimal 25 poin, dan riwayat tidak pernah dihukum disiplin sebesar 5 poin.

Pegawai yang berhasil mengumpulkan total nilai antara 91 hingga 100 akan masuk ke dalam kategori sangat tinggi dan memiliki peluang besar dalam pengembangan karir. BKN secara konsisten melakukan pengukuran IP ASN ini secara berkala setiap tahun melalui mekanisme pemantauan langsung di dalam aplikasi SIASN atau MyASN. Nilai IP ASN individu dari seluruh pegawai ini nantinya akan dijumlahkan dan dibagi untuk menghasilkan nilai indeks rata-rata pada skala satuan kerja. Akumulasi nilai satuan kerja tersebut kemudian dijadikan sebagai salah satu kriteria utama dalam evaluasi penilaian kinerja triwulanan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pada akhirnya, pencapaian metrik kelengkapan profil, skor DMS 100, dan pemenuhan IP ASN menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi sekaligus kunci utama kelancaran layanan kepegawaian institusi. (Snd)

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV