(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
ARTIKEL PENGADILAN

Tekan Angka Perkawinan Anak Karena Alasan Takut Zina, PA Bojonegoro Dorong Edukasi Keluarga

09 October 2026
Super User
44 Dilihat

Bojonegoro, 9 Oktober 2026 M - 27 Rabiul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat mayoritas permohonan dispensasi kawin saat ini diajukan dengan alasan orang tua takut anaknya berbuat zina. Fenomena ketakutan ini menjadi perhatian sangat serius karena angka perkawinan anak terbukti masih cukup tinggi di wilayah pedesaan. Kekhawatiran para orang tua tersebut umumnya muncul akibat tren pergaulan bebas remaja yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Para orang tua kemudian sering memilih menikahkan anak mereka sebagai sebuah solusi instan untuk menghindari perbuatan dosa besar. Padahal, langkah pintas dengan menikahkan anak di bawah umur itu justru berpotensi memunculkan berbagai permasalahan baru yang lebih besar.

Berdasarkan data statistik nasional terbaru, angka perkawinan anak di Indonesia masih berada pada kisaran 6,5 persen di tahun 2024. Penelitian di berbagai instansi Pengadilan Agama juga menunjukkan bahwa 60 hingga 80 persen permohonan didasari oleh ketakutan terhadap zina. Pakar tafsir terkemuka, Prof. Quraish Shihab, menilai bahwa solusi pernikahan dini ini ibarat mengobati suatu penyakit dengan memunculkan penyakit lainnya. Beliau memaparkan bahwa pernikahan anak atas dasar rasa takut ini justru rentan melahirkan kasus perceraian, penelantaran anak, hingga kemiskinan baru. Oleh karena itu, beliau menegaskan bahwa cara utama mencegah zina adalah mendidik anak dengan baik alih-alih menikahkan mereka sebelum waktunya.

Secara hukum positif di Indonesia, pemerintah telah merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan menaikkan batas usia nikah menjadi 19 tahun. Mahkamah Agung turut merespons pembatasan usia ini dengan menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Di dalam regulasi tersebut, hakim persidangan diwajibkan untuk menggali latar belakang perkawinan dan mendengar keterangan anak secara langsung tanpa paksaan. Hakim bahkan diberikan kewenangan luas untuk meminta rekomendasi tertulis dari psikolog, dokter, pekerja sosial, maupun lembaga perlindungan anak/ DP3AKB (di level kabupaten). Seluruh ketentuan ketat tersebut dibuat murni untuk memastikan bahwa pemberian izin dispensasi benar-benar mempertimbangkan kepentingan serta masa depan terbaik anak.

Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H, merumuskan beberapa langkah strategis terpadu guna menekan angka perkawinan anak yang dilatarbelakangi oleh sekadar alasan takut zina. Langkah pertama adalah menguatkan kembali fungsi dasar keluarga sebagai benteng moral utama melalui pengawasan aktif dan komunikasi yang senantiasa terbuka. Langkah kedua mencakup upaya masif dalam memberikan pendidikan kesehatan reproduksi serta kampanye bahaya pergaulan bebas di lingkungan sekolah maupun karang taruna. Langkah ketiga menekankan pentingnya kewajiban mengikuti konseling pranikah bagi remaja beserta orang tuanya di kantor KUA maupun fasilitas puskesmas setempat. Langkah keempat adalah mendorong pemerintah desa menerapkan opsi pemisahan sementara seperti mengirim anak ke pesantren dibandingkan harus langsung memaksakan sebuah pernikahan.

Pak Aunur, menegaskan bahwa klaim alasan takut zina tidak akan otomatis membuat hakim mengabulkan dispensasi kawin. Beliau menyatakan bahwa majelis hakim akan selalu memeriksa dengan sangat ketat kondisi psikologis, kesehatan, dan kesiapan ekonomi anak di ruang sidang. Menurut pandangan beliau, dampak buruk dari sebuah pernikahan dini jauh lebih besar daripada risiko pacaran yang masih bisa dicegah oleh keluarga. Jika anak dibiarkan menikah pada usia yang belum matang, potensi besar mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik justru akan menghilang. Sebaliknya, penundaan perkawinan akan memastikan masyarakat Bojonegoro mampu mencetak generasi mandiri yang siap membangun keluarga harmonis di usia yang ideal. Snd

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV