(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
SEPUTAR PERKARA

Januari hingga Oktober Tercatat 243 Diska, 14 Anak di Kabupaten Bojonegoro Kawin di Bulan Oktober

04 November 2026
Super User
15 Dilihat

Kabupaten Bojonegoro masih belum bebas dari perkawinan anak. Berdasarkan data Pengadilan agama (PA) setempat, mencatat 14 pengajuan dipensasi kawin (diska) selama oktober 2026. Tak lepas dari budaya Bojonegoro, yakni ngebrok atau tradisi orang tua mengizinkan anak tinggal serumah layaknya suami istri jika sudah bertunangan. Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan, pernikahan anak mencapai 243 perkara per Oktober. Angka ini turun dibanding Oktober 2025 dengan 312 perkara.

‘’Per Oktober sudah ada 243 perkara diska, tertinggi dari Kecamatan Kedungadem sebanyak 23 diska, kecamatan Dander dan Tambakrejo masing-masing 20 diska,” jelasnya. Dia menjelaskan, pendidikan terakhir para calon pengantin (catin) berasal dari lulusan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat. Didominasi usia 18 tahun sebanyak 129 orang dan kebanyakan belum bekerja sebanyak 149 orang. ‘’Kami mengalkulasi alasan untuk diska ini ada tiga, yakni hamil duluan, zina, dan takut berbuat zina,” tutur Sholikin Jamik.

Saat disinggung optimisme Bojonegoro bebas diska, ia menjawab, jika menghayal tentu optimis. Tapi perihal mimpi tidak mungkin bebas diska khususnya tahun depan. Semua bisa dilakukan jika persoalan pencegahan teratasi dengan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dengan memberi pelajaran dan hukum agama untuk disosialisasikan baik untuk orang yang berzina maupun orang tua.

‘’Dan pemerintah yang memiliki kewenangan kebijakan hingga tingkat kecamatan dan desa. Karena di Bojonegoro itu ada budaya ngebroki, orang tua sudah mengizinkan anaknya yang sudah bertunangan untuk tinggal layaknya suami istri baik di rumah perempuan atau laki-lakinya meski belum menikah. Dari sekian data diska, akar persoalannya budaya itu,” ujarnya. Dia melanjutkan, pergeseran budaya memengaruhi kasus tersebut. Misal pada era sebelumnya, jika ketahuan berzina diarak dan dibuat malu. Tapi, menurut dia, sekarang sudah tak menggunakan cara seperti itu. ‘’Saat ini pacarana sudah menjadi hal biasa. Dan sebagian orang tua tidak memiliki kuasa atau kemampuan edukasi untuk itu,” terang dia.

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/2611040006/januari-hingga-oktober-tercatat-243-diska-14-anak-di-kabupaten-bojonegoro-kawin-di-bulan-oktober

PRESTASI & SERTIFIKASI

Penghargaan dan Sertifikat

Komitmen nyata Pengadilan Agama Bojonegoro dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan berintegritas.

SURVEI PELAYANAN PUBLIK

Kepuasan Masyarakat

Penilaian masyarakat menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Isi Survei Sekarang
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat
0,00 / 4,00
Sangat Baik
IPKP
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
0,00 / 4,00
Sangat Baik
IPAK
Indeks Persepsi Anti Korupsi
0,00 / 4,00
Sangat Baik
MOU / KERJASAMA
Sinergi Pelayanan Masyarakat
Memuat data...
LIVE CCTV