Kedudukan Hukum Nikah Siri Dilihat Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam
Oleh : Drs.H. Sholikin Jamik,SH.MH.
Kronologi Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan, tersangka berinisial DBM membunuh istri siri dan anak tiri di Kota Madiun pada 20 September 2026. Sebuah fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan sadis istri dan anak di Madiun yang dilakukan Dwi Bagus Martono alias Bagus (40). Pelaku memutilasi, membakar, dan menggiling istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anaknya, AGF (4). Detail lokasi serta cara keji tersebut justru terbongkar lewat dokumentasi foto yang disimpan di ponsel milik pelaku sendiri. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menemukan sejumlah foto yang menunjuk pada area kebun belakang rumah pribadi pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy mengatakan, foto-foto itu didapat penyidik dari ponsel pelaku.
Pelajaran yang di ambil dari pembunuhan sadir istri siri di bunuh suaminya siri sendiri di Madiun adalah jadilah wanita terhormat jangan murahan, tolak nikah siri dan jadi istri simpanan karena menurut peraturan perundang-undangan perkawinan siri memanglah tidak sah, berbeda dengan apa yang telah diatur dalam hukum islam, sehingganya dalam pembahasan penulis kali ini mengupas perkawinan siri dari segi Undang-Undang dan Hukum Islam.
Nikah Siri Di Lihat Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali yang disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian dikalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah siri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan bawah tangan.
Munculnya nikah siri yang dipraktekkan masyarakat ialah setelah diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-Pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh kedua orang saksi”.
Dari ketentuan perundang-undangan diatas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan hukumnya.
Sejalan dengan kerangka teoritik maka suatu akad nikah dapat terjadi dalam dua bentuk. (1), akad nikah yang dilakukan itu hanya semata-mata memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974, yakni telah dilaksanakan dan telah memenuhgi ketentuan agama yang dianut. (2), akad nikah dilakukan menurut ketentian ayat (1) dan ayat (2) secara simultan, yakni telah dilaksanakan sesuai aturan agama dan telah dicatatkan pada pegawai pencatat nikah.
Apabila bentuk akad nikah yang pertama yang dipilih, maka perkawinan tersebut telah diakui sebagai perkawinan yang sah menurut ajaran agama, tetapi tidak diakui sebagai perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum oleh Negara. Oleh sebab itu, perkawinan semacam ini tidak mendapat pengakuan dan tidak dilindungi secara hukum. Seharusnya, karena pencatatan disini merupakan perintah Allah SWT, maka umat islam dalam melangsungkan perkawinan memilih bentuk kedua diatas, yakni memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) sekaligus. Kedua unsur pada ayat tersebut berfungsi secara kumulatif, dan bukan alternativ. Unsur pertama berperan memberi label sah kepada perkawinan itu, sedangkan unsur kedua memberi label bahwa perkawinan tersebut merupakan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, perbuatan itu mendapat pengakuan dan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, memenuhi unsur kedua (pencatatan) dalam suatu perkawinan menjadi sangat penting, karena walaupun keberadaannya hanya bersifat administrativ, tetapi peran dari pada pencatatan (akta nikah) tersebut merupakan bukti otentik tentang telah dilangsungkannya perkawinan yang sah. Dengan demikian, melangsungkan perkawinan hanya dengan memenuhi unsur agama saja sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) di atas, itu belum cukup, walaupun perkawinan tersebut telah dinyatakan sah oleh agama, karena unsur yang pertama menyangkut yuridis, dan unsur yang kedua menyangkut masalah administrativ, meskipun akhirnya secara tidak langsung juga akan berkaitan dengan masalah yuridis, khususnya mengenai hal pembuktian. Jadi, untuk dapat membuktikan bahwa suatu perkawinan telah dilangsungkan sesuai dengan ajaran agama adalah melalui akta nikah, karena akta nikah merupakan bukti otentik.
Jadi, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan atau perkawinan yang tidak memenuhi unsure ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sah menurut agama namun tidak sah menurut Undang-Undang, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan sebagai bukti otentik telah dilangsungkannya sebuah perkawinan. (bersambung)
*)Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, kelas 1A