(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
SEPUTAR PERKARA

Kasus Istri Gugat Suami di Bojonegoro hingga Agustus 2026 Naik, Perkara Didominasi Saling Cekcok dan Judol

05 October 2026
Super User
9 Dilihat

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Angka cerai gugat di Bojonegoro terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro hingga Agustus 2026 mencatat sebanyak 1.621 perkara istri gugat suami di Bojonegoro diterima, naik dibandingkan 1.439 perkara pada 2025 dan 1.381 perkara pada 2024.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding perkara cerai talak yang diajukan pihak suami. Pada periode yang sama, cerai talak tercatat sebanyak 494 perkara pada 2026; 459 perkara pada 2025; dan 485 perkara pada 2024.

Tren Istri Gugat Suami di Bojonegoro Mendominasi

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, mayoritas perkara perceraian yang masuk masih didominasi gugatan dari pihak istri. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan semakin banyak perempuan yang memilih menempuh jalur hukum ketika rumah tangga dinilai tidak lagi dapat dipertahankan.

“Cerai gugat memang masih mendominasi dibanding cerai talak. Artinya, banyak istri yang memilih mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan agama karena berbagai persoalan yang terjadi dalam rumah tangga,” ungkap Solikhin Jamik pada Kamis (01/10/2026).

Selain jumlah perkara yang meningkat, faktor penyebab perceraian juga mengalami pergeseran. Pada 2026, penyebab terbesar perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 1.105 kasus. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan 506 kasus pada 2025 dan 511 kasus pada 2024.

Pemicu Tren Kenaikan Per Tahun

Sementara itu, perkara perceraian yang dipicu persoalan judi online juga menunjukkan tren kenaikan. Pada tahun 2024 tercatat 97 perkara, meningkat menjadi 100 perkara pada 2025, dan kembali naik menjadi 138 perkara pada 2026. Faktor meninggalkan salah satu pihak juga bertambah dari 77 kasus pada 2025 menjadi 126 kasus pada 2026.

“Kategori perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebenarnya merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang terjadi dalam rumah tangga,” ujarnya.

Berdasarkan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro, konflik tersebut umumnya dipicu oleh kurangnya pemberian nafkah, tidak diberikannya nafkah sama sekali, campur tangan pihak ketiga seperti orang tua atau mertua, hingga perilaku konsumtif salah satu pasangan.

Selain itu, konflik juga kerap dipicu oleh adanya utang yang dibuat tanpa sepengetahuan pasangan. Kondisi tersebut sering menimbulkan ketidakpercayaan dan memicu pertengkaran yang berlangsung berulang kali hingga berujung pada gugatan perceraian.

“Perselisihan yang dicatat pengadilan bukan muncul begitu saja. Di baliknya ada banyak faktor, mulai persoalan nafkah, campur tangan keluarga besar, masalah ekonomi, utang, sampai adanya dugaan perselingkuhan yang akhirnya membuat hubungan suami istri tidak harmonis lagi,” katanya.

Ada juga kasus perselingkuhan, baik yang melibatkan pria idaman lain (PIL) maupun wanita idaman lain (WIL), ini masih menjadi salah satu pemicu konflik dalam rumah tangga. Ketika berbagai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi keluarga, konflik berkepanjangan akhirnya masuk dalam kategori perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menjadi dasar gugatan perceraian.

Menurut dia, meningkatnya cerai gugat tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan hukum keluarga semata. Fenomena tersebut berkaitan dengan perubahan sosial, tekanan ekonomi, hingga munculnya persoalan baru seperti perjudian online.

“Kalau dulu faktor ekonomi sering menjadi penyebab utama, sekarang konflik rumah tangga semakin kompleks. Judi online misalnya, tidak hanya menghabiskan penghasilan keluarga tetapi juga memicu hilangnya kepercayaan antara suami dan istri,” ujarnya.

Selain itu, tingginya angka perselisihan yang menjadi alasan perceraian menunjukkan masih lemahnya kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik dalam keluarga. Karena itu, pendidikan keluarga dan penguatan ketahanan rumah tangga perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya menjadi tugas lembaga peradilan.

“Perceraian memang hak setiap warga negara, ketika rumah tangga tidak bisa dipertahankan. Namun yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mencegah konflik berkembang menjadi perceraian, terutama ketika di dalam keluarga sudah ada anak yang akan terdampak langsung,” tuturnya.

Dominasi Pasangan Gen Z hingga Milenial

Data PA Bojonegoro juga menunjukkan kelompok usia 18–30 tahun dan 31–40 tahun masih mendominasi perkara perceraian. Selain itu, pasangan dengan usia pernikahan kurang dari lima tahun menjadi kelompok terbesar yang mengajukan perceraian, yakni 629 perkara hingga Agustus 2026.

Meski demikian, tantangan menjaga keutuhan rumah tangga tidak hanya dialami pasangan muda. Pada tahun yang sama, perkara perceraian pada pasangan dengan usia pernikahan lebih dari 15 tahun juga tercatat cukup tinggi, mencapai 559 perkara.

Fenomena meningkatnya cerai gugat di Bojonegoro dapat dibaca sebagai cerminan perubahan sosial yang tengah berlangsung di masyarakat. Ketika persoalan ekonomi, konflik rumah tangga, hingga tantangan era digital semakin kompleks, keluarga dituntut memiliki kemampuan adaptasi dan penyelesaian masalah yang lebih baik agar konflik tidak berujung pada perceraian.

“Upaya menekan angka perceraian tidak cukup hanya dengan mengajak pasangan mempertahankan rumah tangga. Perlu penguatan ketahanan ekonomi keluarga, literasi digital, pendidikan pranikah, serta pendampingan keluarga agar konflik dapat diselesaikan sebelum berujung di meja pengadilan,” pungkasnya.

Writer: Lizza Arnofia Choirunisa

Editor: Dwi Lindawati

Sumber: https://tugujatim.id/kasus-istri-gugat-suami-di-bojonegoro-naik/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV