Tingkatkan Profesionalisme dan Penyamaan Persepsi, Pengadilan Agama Se-Koorwil Bojonegoro Gelar Diskusi Hukum di Pengadilan Agama Lamongan
LAMONGAN – Pengadilan Agama (PA) se-Koordinator Wilayah (Koorwil) Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum yang bertempat di Pengadilan Agama Lamongan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, serta panitera muda dari PA se-Koorwil Bojonegoro. Turut hadir memberikan arahan dan pembinaan secara langsung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Surabaya, Panitera PTA Surabaya, serta Hakim Tinggi Pengawas Bidang PTA Surabaya selaku narasumber.
Rangkaian acara diawali dengan sesi pembukaan yang dipandu oleh MC Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md, Bns. Seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung yang dipimpin oleh dirijen Ihda Marddhia, S.Hum., dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Tho’at Imam Muttaqien, S.HI. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Koordinator Wilayah, Ali Hamdi, S.Ag., M.H., dan dilanjutkan pembinaan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan diskusi hukum oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Sesi pembukaan kemudian ditutup dengan menyanyikan Mars PTA Surabaya serta pembacaan doa oleh Wakil Ketua PA Tuban, Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menekankan pentingnya esensi dari diskusi hukum itu sendiri. Beliau menjelaskan bahwa diskusi merupakan sarana menimba ilmu dengan cara berpikir secara berjamak, serta wadah bertukar pikiran untuk menyatukan pandangan dan memaklumkan adanya perbedaan persepsi. Menurutnya, diskusi bertujuan untuk mencari kebenaran bersama, berbeda dengan debat yang cenderung berfokus pada pembenaran masing-masing pihak.
Memasuki sesi inti yang dimoderatori oleh Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi, S.Ag., fokus diskusi hukum tahun ini membedah berkas perkara dan putusan terkait kasus Harta Bersama yang diputus oleh PA Lamongan. Materi dipresentasikan oleh Hakim PA Lamongan, Dr. Drs. H. Tomi Asram, S.H., M.H., yang kemudian ditanggapi secara aktif oleh perwakilan hakim dan panitera pengganti dari satker-satker se-Koorwil Bojonegoro serta Hakim Tinggi Pengawas PTA Surabaya.
Dalam pembahasan berkas perkara tersebut, para peserta mengkritisi analisis penentuan dasar hukum terkait syarat surat kuasa yang dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO). Diskusi juga mendalami perencanaan persidangan melalui court calendar pasca-laporan mediasi, penetapan jadwal jawaban dan gugatan rekonvensi, replik dan duplik rekonvensi, hingga tahapan pengucapan putusan secara elektronik.
Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketelitian dalam penyusunan berita acara sidang. Panitera sidang dituntut untuk cermat dan terstruktur dalam mencatat setiap jalannya persidangan secara lengkap dan sesuai dengan fakta riil di lapangan. Bagi jajaran majelis hakim, pembuatan putusan wajib memedomani format yang diatur dalam KMA 139. Khusus untuk perkara kebendaan, pemeriksaan perkara harus dilakukan secara lebih detail; objek perkara harus jelas, status kepemilikannya tegas, serta jika melibatkan objek tanah, batas-batas dan ukuran luasnya wajib terurai secara presisi.
Mengakhiri kegiatan diskusi hukum tersebut, Ketua PTA Surabaya kembali mengingatkan seluruh hakim dan aparatur peradilan di wilayah Koorwil Bojonegoro untuk senantiasa meningkatkan ketelitian dan menjaga profesionalisme. Sebagai "wakil Tuhan" di muka bumi, majelis hakim diingatkan agar tidak melakukan kesalahan dalam memeriksa serta memutus perkara, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan keadilan yang substantif dapat betul-betul terwujud.
