logo

Written by Super User on . Hits: 72

Apel Pagi PA Bojonegoro: Menanamkan Filosofi Empat Pilar dan Komitmen Layanan Prodeo (perkara gratis) Tahun 2026

Bojonegoro, 12 Januari 2026

Suasana pagi yang dingin dan diselimuti mendung tipis tak menyurutkan semangat aparatur Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi. Bertempat di halaman kantor, apel kali ini dipimpin oleh Hakim Senior PA Bojonegoro, Drs. H. Mahzumi, M.H., yang menyampaikan amanat mendalam mengenai filosofi "Empat Pilar" dalam berbagai aspek hukum dan kenegaraan. Dalam arahannya, Drs. H. Mahzumi, M.H. membedah konsep Empat Pilar dari tiga sudut pandang utama yang menjadi landasan kerja bagi insan peradilan yaitu Pilar Kebangsaan yang merujuk pada gagasan Bapak Empat Pilar MPR RI, almarhum Taufiq Kiemas, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar ini adalah perekat persatuan di tengah keberagaman bangsa. Kemudian Pilar Kekuasaan Kehakiman yang melambangkan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN, yang ditegaskan dalam UU No. 48 Tahun 2009. Dan juga Pilar Pelayanan Publik adalah asas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan, yaitu Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, dan Memenuhi Rasa Keadilan. "Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan bukanlah sekadar slogan, melainkan ruh yang harus kita implementasikan dalam setiap putusan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegas beliau.

Beliau juga menekankan pentingnya modernisasi peradilan melalui E-Court. Sistem ini menjadi jembatan untuk mewujudkan empat pilar pelayanan tersebut di era digital, mulai dari E-Filing (pendaftaran online), E-Payment (pembayaran transparan), E-Summons (pemanggilan elektronik), hingga E-Litigation (persidangan elektronik).

Sebagai wujud nyata pilar "Biaya Ringan", PA Bojonegoro mengumumkan ketersediaan Anggaran Prodeo (Perkara Gratis) untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 04 Tahun 2026, telah disiapkan dana sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diproyeksikan untuk membiayai 65 perkara bagi masyarakat tidak mampu. Bagi warga Bojonegoro yang ingin memanfaatkan fasilitas negara ini, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan yaitu dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Kades/Lurah yang diketahui Camat, Buku Nikah Asli & KTP Asli, Akta Kelahiran Anak asli (jika mengajukan hak asuh), Nomor WhatsApp dan Alamat Email aktif dan Fotokopi KTP untuk 2 orang saksi. Dimana masyarakat cukup datang ke kantor PA Bojonegoro membawa dokumen tersebut. Petugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) siap mendampingi pembuatan surat gugatan atau permohonan secara cuma-cuma hingga siap bersidang.

Dengan semangat Empat Pilar ini, PA Bojonegoro berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis:Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Editor:Tim Media Sosial PA Bojonegoro

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024