Memutus Rantai Perceraian dan Pernikahan Anak: PA
Bojonegoro Jalin 6 MoU, Integrasikan Layanan Hukum dan Sosial dengan Launching Teknologi 'SERASI'
Bojonegoro, 8 Desember 2025
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro secara resmi menandatangani enam Nota Kesepahaman (MoU) strategis dengan pilar-pilar keagamaan, sosial, dan pendidikan. Kolaborasi masif ini didesain sebagai upaya serius dan terpadu untuk menurunkan angka perceraian dan menanggulangi pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro.
Acara bersejarah yang digelar pada Jumat (5/12) di ruang PTSP PA Bojonegoro ini, turut disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Kemenag Bojonegoro serta pimpinan dari enam mitra utama.
MoU ini menyatukan PA Bojonegoro dengan enam institusi kunci: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, STAI Al-Hikmah, PD Aisyiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah, PC Muslimat NU, dan Fatayat NU Bojonegoro. Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan menciptakan jejaring kolaboratif yang kuat antara lembaga peradilan dengan organisasi masyarakat terbesar (NU dan Muhammadiyah). Secara spesifik, kerjasama ini fokus pada tiga pilar utama, yaitu Pencegahan Perkara: Mengoptimalkan peran mitra (terutama organisasi perempuan) dalam pembinaan pranikah dan mediasi keluarga non-litigasi untuk menekan laju perceraian, Pendidikan & Penyuluhan Hukum: Melakukan edukasi hukum Islam (pernikahan, perceraian, waris) yang mudah diakses masyarakat melalui majelis taklim dan kegiatan organisasi agama dan Integrasi Data & Layanan: Memperkuat koordinasi data pernikahan dan pencatatan nikah dengan Kemenag untuk akurasi putusan dan efektivitas program.
Selain penandatanganan MoU, momen krusial hari itu adalah peluncuran aplikasi unggulan bernama “SERASI” (Surat Tercatat Terintegrasi). Aplikasi ini merupakan inovasi murni tim IT PA Bojonegoro. Ketua PA Bojonegoro mengungkapkan, SERASI lahir sebagai solusi atas kendala panggilan sidang elektronik yang sering terganggu oleh aplikasi pihak ketiga. Dengan adanya SERASI, PA Bojonegoro kini menjadi pengadilan agama terbaik di Jawa Timur yang telah 100% menjalankan proses e-court—mulai dari pendaftaran, penyelesaian, hingga pemutusan perkara—secara elektronik. Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas terobosan ini.
"Kami mengapresiasi inovasi PA Bojonegoro yang secara cerdas menyelesaikan masalah yang banyak dihadapi pengadilan agama lainnya. Diharapkan ini menjadi multiplayer effect bagi PA di seluruh Jawa Timur," tegas Dr. Zulkarnain saat meresmikan aplikasi SERASI.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Bojonegoro, Dr. Amanulloh S.Ag, M.HI, menekankan bahwa kenaikan usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun sudah menjadi upaya preventif yang efektif. Namun, ia mengakui adanya tantangan praktik nikah siri sebagai upaya menyiasati aturan, yang justru berpotensi mengurangi perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Oleh karena itu, kerjasama dengan PA Bojonegoro dan 5 lembaga lainnya diharapkan dapat memberikan edukasi hukum yang masif kepada masyarakat tentang pentingnya itsbat nikah dan perlindungan hukum bagi keluarga.
Kolaborasi 6 MoU dan aplikasi SERASI ini dipandang sebagai langkah sinergis yang memperkuat lembaga peradilan sekaligus memberdayakan masyarakat, menjadikan Bojonegoro sebagai model penanganan isu hukum keluarga yang terintegrasi di Indonesia.
Kegiatan ini bisa dilihat di chanel youtube PA Bojonegoro https://www.youtube.com/live/tBZYUB69HZE dan https://www.youtube.com/live/RHtMr9FfuMw
Penulis: Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum PA Bojonegoro)
