logo

Written by Super User on . Hits: 73

Ketua PA Bojonegoro Jadi Pemateri dalam Rakor Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak


Bojonegoro – Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Angling Dharma, Lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain jajaran Forkopimda Bojonegoro, Kepala DP3AKB, Ketua organisasi wanita Aisyiyah dan Muslimat NU, seluruh camat se-Kabupaten Bojonegoro, IDFos Bojonegoro, serta perwakilan berbagai lembaga pemerintahan dan organisasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, menegaskan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya pernikahan dini. “Anak-anak adalah aset dan masa depan kita. Kita harus bersama-sama menjaga, melindungi, dan memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Bojonegoro kita titipkan kepada mereka,” ujarnya.

Setelah sambutan dan arahan bupati, dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak oleh seluruh peserta rapat. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama seluruh pemangku kepentingan dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.

Selanjutnya, Ketua PA Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan materi mengenai peran Pengadilan Agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak, termasuk penjelasan mengenai prosedur dan pertimbangan hukum dalam permohonan dispensasi kawin (DISKA). Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya bertugas mengadili perkara, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami dampak sosial dan psikologis dari perkawinan usia dini.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak semakin bersinergi dalam melindungi anak-anak Bojonegoro dari risiko kekerasan dan perkawinan dini, serta bersama-sama mewujudkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024