logo

Written by Super User on . Hits: 40

Hari Anak Nasional dan Realita Hukum Keluarga: Menelusuri Jejak Dispensasi Kawin hingga Perlindungan Hak Anak di PA Bojonegoro

 

Bojonegoro, 23 Juli 2026 M bertepatan dengan 8 Safar 1448 H

Setiap anak lahir membawa harapan, bukan hanya bagi keluarganya, tetapi juga bagi masa depan bangsa. Harapan tersebut hanya dapat terwujud apabila setiap anak memperoleh hak untuk tumbuh, belajar, berkembang, serta hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, melainkan juga tanggung jawab bersama antara masyarakat dan negara demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli menjadi momentum untuk merefleksikan kembali sejauh mana komitmen tersebut telah diwujudkan. Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Semangat tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan, tetapi juga melalui upaya mencegah berbagai persoalan yang berpotensi menghambat tumbuh kembang serta masa depan mereka.

Dalam semangat itulah, Pengadilan Agama Bojonegoro turut mengambil peran melalui kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak anak. Salah satu di antaranya adalah permohonan dispensasi kawin yang hingga kini masih menjadi perhatian. Perkara tersebut bukan sekadar permohonan untuk memperoleh izin melangsungkan perkawinan di bawah batas usia yang ditentukan undang-undang, melainkan juga mencerminkan berbagai persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Di balik setiap permohonan terdapat kisah yang berbeda, mulai dari faktor pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, hingga dinamika pergaulan remaja yang berdampak pada masa depan anak.

Melalui momentum Hari Anak Nasional, Pengadilan Agama Bojonegoro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak anak. Berangkat dari realitas perkara yang ditangani, fenomena dispensasi kawin menjadi cerminan bahwa upaya mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak masih memerlukan perhatian dan sinergi yang berkelanjutan dari keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara.

Realita Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro

Semangat perlindungan anak yang diusung dalam Hari Anak Nasional perlu dibaca berdampingan dengan realitas yang masih dihadapi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bojonegoro. Salah satu potret tersebut tercermin dari perkara permohonan dispensasi kawin yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Data perkara ini menjadi gambaran bahwa perlindungan hak anak tidak hanya berbicara mengenai kebijakan dan regulasi, tetapi juga berkaitan dengan berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data kepaniteran Pengadilan Agama Bojonegoro, jumlah permohonan dispensasi kawin menunjukkan tren menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 394 perkara, kemudian menurun menjadi 325 perkara pada tahun 2025 atau sekitar 17,5 persen. Hingga Juni 2026, jumlah permohonan yang diterima mencapai 141 perkara. Apabila tren tersebut berlanjut hingga akhir tahun, jumlah permohonan diproyeksikan kembali mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen permohonan diajukan terhadap calon mempelai perempuan. Mayoritas pemohon berada pada rentang usia 17 hingga 18 tahun, dengan latar belakang pendidikan didominasi lulusan SMP/sederajat, serta sebagian besar belum memiliki pekerjaan. Gambaran ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon masih berada pada fase pendidikan dan belum memiliki kemandirian ekonomi yang memadai.

Meskipun jumlah permohonan menunjukkan kecenderungan menurun, angka tersebut tetap menjadi perhatian karena setiap perkara merepresentasikan anak yang harus menghadapi perkawinan sebelum mencapai usia yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, perkara dispensasi kawin tidak hanya menjadi bagian dari statistik penanganan perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro, tetapi juga menjadi indikator bahwa pemenuhan hak anak atas pendidikan, tumbuh kembang yang optimal, dan kesempatan mempersiapkan masa depan masih menghadapi tantangan. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak, sekaligus mendorong perlunya menelusuri faktor-faktor yang melatarbelakangi masih diajukannya permohonan dispensasi kawin.

Menelusuri Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Kawin

Data perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa setiap permohonan memiliki latar belakang yang berbeda. Namun demikian, terdapat sejumlah faktor yang secara berulang muncul dan saling berkaitan sehingga mendorong diajukannya permohonan dispensasi kawin. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkawinan anak bukan semata-mata persoalan hukum yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan, melainkan persoalan sosial yang dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Memahami faktor-faktot tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan.

a. Faktor Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membentuk kualitas sumber daya manusia sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap anak. Anak yang memperoleh kesempatan menyelesaikan pendidikan cenderung memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengambil keputusan, memahami konsekuensi dari setiap tindakan, serta merencanakan masa depannya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, mayoritas anak pemohon dispensasi kawin memiliki latar belakang pendidikan SMP/sederajat, bahkan sebagian lainnya hanya menamatkan pendidikan dasar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon masih berada pada usia sekolah atau belum menyelesaikan pendidikan menengah ketika permohonan dispensasi diajukan.

Terbatasnya akses maupun keberlanjutan pendidikan berpotensi mempersempit pilihan anak dalam merencanakan masa depannya. Ketika pendidikan terhenti atau anak mengalami putus sekolah, peluang untuk mengembangkan potensi diri menjadi semakin terbatas. Dalam situasi demikian, perkawinan kerap dipandang sebagai pilihan yang tersedia, meskipun belum tentu menjadi solusi terbaik bagi kehidupan anak di masa mendatang.

Dengan menjaga keberlangsungan pendidikan anak, menjadi salah satu langkah strategis mencegah perkawinan anak di bawah umur.

b. Kondisi Ekonomi Keluarga

Selain faktor pendidikan, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi pengajuan dispensasi kawin. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan ekonomi menyebabkan perkawinan dipandang sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban keluarga. Meskipun tidak selalu menjadi penyebab utama, faktor ekonomi sering kali berkaitan dengan faktor-faktor lainnya sehingga memperkuat keputusan orang tua untuk mengajukan dispensasi kawin.

Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak pemohon dispensasi kawin tercatat belum memiliki pekerjaan. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa sebagian besar anak pemohon belum memiliki kemandirian ekonomi maupun kesiapan finansial untuk membangun kehidupan rumah tangga.

Di sisi lain, keterbatasan ekonomi juga dapat berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak. Kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan berpotensi meningkatkan angka putus sekolah yang pada akhirnya mempersempit pilihan anak dalam merencanakan masa depan. Dalam kondisi demikian, perkawinan dini terkadang dipandang sebagai alternatif yang dianggap mampu memberikan kepastian, meskipun pada kenyataannya belum tentu menyelesaikan persoalan ekonomi keluarga.

Oleh karena itu, penguatan ketahanan ekonomi keluarga perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak. Dukungan terhadap akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan keluarga menjadi langkah yang saling berkaitan dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Pada akhirnya, perkara dispensasi kawin bukan hanya berbicara mengenai pemberian izin untuk melangsungkan perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang. Lebih dari itu, setiap permohonan mencerminkan persoalan yang telah berkembang di tengah masyarakat. Memahami faktor-faktor penyebab menjadi langkah awal untuk melihat berbagai konsekuensi yang dapat timbul apabila perkawinan anak tetap terjadi, baik terhadap kehidupan keluarga maupun terhadap perlindungan hak-hak anak itu sendiri.

Dampak Sosial dan Hukum Pasca Dispensasi Kawin

Perkawinan anak tidak berhenti ketika pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Dalam praktiknya, perkawinan pada usia anak dapat memunculkan berbagai persoalan baru, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dari sisi hukum. Oleh karena itu, dispensasi kawin tidak hanya dipandang sebagai penyelesaian atas kondisi tertentu, tetapi juga menjadi titik awal munculnya berbagai konsekuensi yang perlu mendapat perhatian bersama.

a. Kerentanan Perceraian pada Usia Muda

Dispensasi kawin tidak selalu menjadi akhir dari persoalan yang dihadapi pasangan muda. Dalam praktiknya, perkawinan yang dilangsungkan pada usia yang belum matang masih memiliki kerentanan terhadap berbagai persoalan rumah tangga, mulai dari ketidaksiapan mental, emosional, hingga ekonomi. Kondisi tersebut dapat berujung pada perceraian dalam waktu yang relatif singkat setelah perkawinan berlangsung.

Hal tersebut juga tergambar dari data Pengadilan Agama Bojonegoro. Sepanjang tahun 2025 tercatat 82 perkara perceraian yang melibatkan pasangan eks dispensasi kawin, terdiri atas 68 perkara cerai gugat dan 14 perkara cerai talak. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian pasangan yang sebelumnya memperoleh dispensasi kawin masih menghadapi tantangan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Perceraian pada usia muda tidak hanya berdampak terhadap putusnya hubungan suami istri, tetapi juga berpotensi memengaruhi pemenuhan hak-hak anak atas pengasuhan, kasih sayang, dan nafkah. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak berhenti pada pemberian dispensasi kawin, tetapi juga memerlukan penguatan ketahanan keluarga agar tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dapat terwujud.

b. Problematika Legalitas Identitas Anak dan Kepastian Nasab

Selain berpotensi menimbulkan perceraian pada usia muda, perkawinan anak juga dapat memunculkan persoalan hukum yang berkaitan dengan identitas dan status hukum anak. Dalam praktik peradilan di Pengadilan Agama Bojonegoro masih dijumpai permohonan itsbat nikah maupun asal-usul anak yang diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat (nikah siri) ataupun terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula perkara mengenai pencatatan identitas anak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, seperti fenomena cucu yang didaftarkan sebagai anak kandung oleh kakek atau nenek untuk menutupi kehamilan di luar perkawinan ataupun perkawinan yang tidak tercatat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak dapat berkembang menjadi persoalan hukum keluarga yang lebih kompleks.

Dalam konteks tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro tidak hanya berperan memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui penetapan yang menjamin kejelasan identitas, nasab, serta hak-hak keperdataan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak perkawinan anak tidak berhenti pada proses perkawinan itu sendiri. Di balik setiap perkara dispensasi kawin terdapat potensi munculnya persoalan hukum keluarga lain yang menyangkut perceraian, identitas anak, hingga kepastian nasab. Oleh karena itu, upaya perlindungan anak perlu dilakukan secara menyeluruh melalui langkah-langkah pencegahan yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga peradilan.

Membangun Perlindungan Anak dari Akar Rumput

Berbagai persoalan yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada lembaga peradilan. Pengadilan Agama pada hakikatnya hadir ketika persoalan telah memasuki ranah hukum. Oleh karena itu, upaya yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sejak dari lingkungan terdekat anak. Sinergi antara keluarga, masyarakat, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan.

Benteng pertama perlindungan anak berada dalam lingkungan keluarga inti. Orang tua memiliki peran strategis dalam memberikan pengasuhan yang penuh kasih sayang, pendidikan karakter, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin pesat, kehadiran orang tua sebagai pendamping menjadi semakin penting agar anak memperoleh ruang yang aman untuk tumbuh, belajar, dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapinya. Penguatan fungsi keluarga menjadi langkah awal untuk mencegah berbagai risiko yang dapat berujung pada perkawinan usia anak.

Di samping keluarga inti, keluarga besar juga memiliki peran sebagai sistem pendukung (support system) yang memberikan solusi secara bijaksana ketika keluarga menghadapi persoalan. Dalam berbagai kasus, tekanan untuk segera menikahkan anak demi menjaga nama baik keluarga atau menutupi kehamilan di luar perkawinan masih ditemukan di masyarakat. Padahal, pendekatan tersebut tidak selalu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh dan justru berpotensi menimbulkan dampak hukum maupun sosial di kemudian hari. Oleh karena itu, keluarga besar diharapkan menjadi ruang musyawarah yang mampu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak daripada sekadar mempertimbangkan stigma sosial.

Peran masyarakat juga tidak kalah penting. Lingkungan sosial yang memberikan stigma, gunjingan, atau tekanan terhadap keluarga sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak. Sebaliknya, masyarakat yang peduli, inklusif, dan memiliki kesadaran hukum dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan anak dengan menciptakan lingkungan yang aman, memberikan edukasi, serta mendorong anak untuk tetap melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi dirinya.

Pada tingkat pemerintahan, pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan sosial. Melalui perangkat desa, berbagai persoalan yang berpotensi mengarah pada perkawinan anak dapat dideteksi lebih dini, baik melalui pelayanan administrasi maupun pembinaan kepada masyarakat. Pemerintah desa juga dapat memperkuat kolaborasi dengan sekolah, KUA, Puskesmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait lainnya dalam memberikan edukasi mengenai dampak perkawinan anak dan pentingnya pemenuhan hak-hak anak.

Dengan demikian, perlindungan anak tidak dapat dipahami sebagai tanggung jawab satu institusi semata. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sinergi seluruh elemen masyarakat. Ketika keluarga menjalankan fungsi pengasuhan dengan baik, masyarakat membangun lingkungan yang mendukung, pemerintah desa memperkuat pengawasan sosial, dan lembaga peradilan memberikan perlindungan hukum, maka upaya mencegah perkawinan anak akan menjadi lebih efektif. Semangat inilah yang sejalan dengan peringatan Hari Anak Nasional, yakni menghadirkan ruang yang aman agar setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan menata masa depannya secara optimal.

Integrasi Sistem Data Lintas Instansi Menuju Penanganan By Name By Address

Perlindungan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum setelah suatu perkara terjadi. Negara perlu hadir sejak tahap pencegahan melalui kebijakan yang terintegrasi, sehingga penanganan perkawinan anak tidak lagi dilakukan secara parsial oleh masing-masing instansi, melainkan melalui kolaborasi yang berkesinambungan. Dengan demikian, penyelesaian perkara dispensasi kawin tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi menjadi bagian dari upaya perlindungan anak yang dilakukan secara menyeluruh.

Dalam konteks tersebut, diperlukan penguatan ekosistem integrasi data lintas sektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah Desa dapat berperan sebagai pintu awal pendataan masyarakat dan identifikasi anak yang berpotensi mengajukan dispensasi kawin. Selanjutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Puskesmas melakukan penyaringan administrasi perkawinan sekaligus pemeriksaan kesiapan kesehatan reproduksi. Pengadilan Agama berperan menjalankan fungsi yudisial melalui pemeriksaan dan penetapan permohonan dispensasi kawin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Pemerintah Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran penting dalam penguatan kebijakan, administrasi kependudukan, serta tindak lanjut perlindungan anak pascapersidangan.

Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan untuk memperkuat kolaborasi tersebut adalah sistem integrasi data berbasis by name by address. Pendekatan ini memungkinkan setiap permohonan dispensasi kawin dipetakan secara akurat berdasarkan identitas dan alamat anak, sehingga tidak hanya menghasilkan data statistik, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan intervensi yang lebih tepat sasaran. Dengan basis data tersebut, pemerintah dapat mengetahui siapa anak yang membutuhkan pendampingan, di mana mereka berada, serta bentuk perlindungan yang diperlukan sesuai kondisi masing-masing.

Integrasi data tersebut juga berpotensi memperkuat proses verifikasi administrasi sehingga dapat meminimalkan terjadinya manipulasi identitas, kesalahan pencatatan asal-usul anak, maupun permasalahan administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, data yang terintegrasi dapat menjadi dasar pemberian layanan lanjutan, seperti pendampingan psikologis, edukasi kesehatan reproduksi, pengembalian anak ke dunia pendidikan, hingga program bantuan sosial apabila diperlukan. Dengan demikian, penanganan dispensasi kawin tidak berhenti pada aspek legal formal, tetapi berlanjut pada upaya pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.

Pada akhirnya, kehadiran negara dalam perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui pembentukan regulasi maupun putusan pengadilan, tetapi juga melalui sinergi antarinstansi yang mampu membangun sistem perlindungan yang terintegrasi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan yang sama untuk tumbuh serta membangun masa depan yang lebih baik.

Peran Progresif Pengadilan Agama Bojonegoro dalam Perlindungan Hukum Anak

Perlindungan terhadap anak tidak berhenti ketika suatu perkara diputus di ruang sidang. Sebaliknya, putusan pengadilan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi setelah lahirnya suatu konsekuensi hukum. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga berupaya menghadirkan putusan yang memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui penggunaan kewenangan ex officio hakim dalam perkara cerai talak. Dalam perkara tertentu, hakim dapat menetapkan kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah bagi anak meskipun tidak diminta secara khusus oleh para pihak. Pendekatan ini mencerminkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak boleh bergantung semata pada tuntutan para pihak, tetapi juga menjadi tanggung jawab pengadilan untuk memastikan hak anak atas pemeliharaan dan keberlangsungan hidup tetap terpenuhi setelah perceraian orang tuanya.

Perlindungan tersebut juga tercermin dalam penetapan hak hadhanah (hak asuh anak). Pengadilan tidak hanya mempertimbangkan siapa yang paling tepat memperoleh hak asuh, tetapi juga memastikan bahwa anak tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu, meskipun hak asuh berada pada salah satu pihak, hak akses bagi orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap dijamin sepanjang pelaksanaannya memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan.

Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Keluarga sebagai lingkungan pertama, masyarakat sebagai kontrol sosial, pemerintah melalui kebijakan dan integrasi data, serta lembaga peradilan melalui putusan yang berkeadilan, memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun sistem perlindungan anak yang utuh.

Pada akhirnya, perlindungan hak anak di Kabupaten Bojonegoro memerlukan keterpaduan yang kokoh antara kesadaran keluarga, kepedulian masyarakat, kehadiran negara, dan progresivitas lembaga peradilan. Data dispensasi kawin yang masih ditemukan menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat. Melalui sinergi tersebut, diharapkan setiap anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan masa depannya secara optimal sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Dengan demikian, semangat Hari Anak Nasional tidak berhenti sebagai peringatan tahunan, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan hukum dan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi setiap anak.

Penulis : Hanny Andiana Herlinda

               (UIN Walisongo Semarang- Mahasiswa magang)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024