Arti Nafar Awal dan Nafar Tsani

Ada pertanyaan dari jemaah haji: "Bagaimana kedudukan Nafar Awal dan Nafar Tsani? Apakah itu pilihan, boleh dikerjakan salah satu atau harus dikerjakan keduanya?
Jawabannya: Nafar awal dan Nafar Tsani itu istilah untuk waktu pulang dari Mina setelah selesai lempar jumrah di hari Tasyrik.
Dua-duanya ada di dalam Surah Al-Baqarah ayat 203: "Barangsiapa yang ingin cepat berangkat [dari Mina] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan, maka tidak ada dosa pula baginya...[kepulangannya]".
Nafar Awal berarti pulang lebih awal dari Mina. Waktunya setelah melempar jumrah pada tanggal 12 Zulhijah sebelum Magrib.
Jadi kalau kamu pilih Nafar Awal, maka pada tanggal 11 Zulhijah melempar tiga jumrah setelah zawal. Pada tanggal 12 Zulhijah melempar 3 jumrah lagi setelah zawal. Setelah itu langsung keluar dari Mina sebelum matahari terbenam
Kalau lewat Magrib masih di Mina, maka gugur opsi Nafar Awal. Otomatis jadi Nafar Tsani.
Hikmahnya, khusunya bagi jemaah yang lemah, tua, sakit, atau khawatir desak-desakan. Nabi saw. membolehkan.
Nafar Tsani berarti pulang belakangan dari Mina. Waktunya Setelah lempar jumrah tanggal 13 Zulhijah.
Jadi kalau pilih Nafar Tsani, tanggal 11 Zulhijah melempar 3 jumrah, tanggal 2 Zulhijah mempar 3 jumrah,.tanggal 13 Zulhijah melempar 3 jumrah lagi setelah zawal, baru keluar dari Mina.
Ini yang lebih utama dan lebih sesuai sunnah Nabi saw. Beliau mabit di Mina sampai tanggal 13 Zulhijah.
Hikmahnya yaitu dapat memeroleh lebih banyak pahala mabit, dzikir, dan doa di Mina. Tanggal 13 Zulhijah masih termasuk Hari Tasyrik yang diperintah untuk banyak berzikir.
Perbedaan Praktis Nafar Awal dan Nafar Tsani
Nafar Awal: (1) keluar Mina tanggal 12 Zulhijah, (2) Mele.par Jumrah tiga hari tanggal 10, 11, 12 Zulhijah, (3) hukumnya mubah/beh, (4) cocok jemaah tua, sakit, rombongan besar dan takut macet.
Nafar Tsani: (1) keluar Mina sebelum Magrib 13 Zulhijah setelah zawal, (2) melempar jumrah empat hari di tanggal 10, 11, 12, 13 Zulhijah, (3) hukumnya lebih utama atau sunnah, (4) cocok untuk jemaah yang kuat dan ingin maksimalkan pahala.
Namun perlu diingat, tidak ada dosa mau pilih Nafar Awal atau Nafar Tsani. Keduanya sah.
Syarat Nafar Awal adalah harus sudah keluar dari batas Mina sebelum Magrib 12 Zulhijah. Kalau kemacetan bikin telat, maka wajib menginap dan melempar.jumrah lagi tanggal 13 Zulhijah.
Tanggal 13 Zulhijah tetap ada melempar jumrah. Banyak orang salah kira tanggal 13 Zulhijah cuma istirahat.
Singkatnya Nafar Awal itu pulang cepat tanggal 12 Zulhijah. Nafar Tsani itu pulang lambat tanggal 13 Zulhijah.
Nabi saw. memilih Nafar Tsani. Tetapi kalau kondisi tidak memungkinkan, Nafar Awal juga dapat pahala insyaAllah. Jemaah harus memilih salah satunya, tidak mungkin dilakukan dua-duanya.
Oleh: Sholikhin Jamik
Sumber : https://lenteramu.or.id/post/arti-nafar-awal-dan-nafar-tsani/
