Ilustrasi diskaPanitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menilai penurunan tersebut tidak lepas dari peran berbagai pihak dalam menekan praktik pernikahan usia anak. Ia menyebut upaya edukasi harus terus dilakukan secara kolaboratif.
"Menurunkan angka pernikahan anak itu perlu kerja sama semua pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, narasi yang mencerahkan dari berbagai pihak, seperti ormas, institusi terkait, hingga keluarga, secara perlahan membuat masyarakat paham mengenai dampak diska.
Menurutnya, peningkatan pemahaman menjadi faktor penting. Solikin menegaskan bahwa pernikahan pada usia dini memiliki banyak risiko, mulai dari kesehatan hingga kondisi ekonomi.
"Harus disadarkan bahwa pernikahan di bawah umur itu tidak baik. Dari sisi kesehatan sangat rawan, dan dari sisi ekonomi karena rata-rata belum bekerja," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA), Nafidatul Himah, menyebut penurunan angka pengajuan belum bisa sepenuhnya dimaknai sebagai meningkatnya kesadaran masyarakat. Namun, ia mengakui ada indikasi ke arah tersebut.
"Bisa jadi masyarakat mulai paham dampak pernikahan dini. Apalagi sekarang informasi mudah diakses lewat media sosial," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa generasi muda saat ini, terutama yang berada di usia sekolah, mulai memiliki kesadaran akan pentingnya pendidikan dan risiko pernikahan dini.
Tren penurunan ini menjadi sinyal positif, meski tetap memerlukan pemantauan lebih lanjut untuk memastikan apakah hal itu berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran masyarakat atau disebabkan faktor lain, seperti pengetatan syarat pengajuan. (kam/zim)
