Wujudkan Peradilan Modern dan Terjangkau, PA Bojonegoro Mantapkan Inovasi 'NARASI REBAHAN' Bersama Komunitas Hakim
Bojonegoro, 16 Oktober 2026 M - 5 Jumadil Awal 1448 H
Pengadilan Agama Bojonegoro menggelar kegiatan Refreshing Inovasi NARASI REBAHAN bersama komunitas hakim bertempat di Ruang Hakim. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bojonegoro, Sandhy Sugijanto, selaku inovator dari inovasi tersebut menggagas jalannya diskusi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh hakim PA Bojonegoro yang tergabung dalam komunitas hakim sebagai garda terdepan pelayanan yustisial. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyegarkan kembali pemahaman tentang pelaksanaan inovasi NARASI REBAHAN agar semakin efektif di lapangan. Diskusi difokuskan pada evaluasi penerapan inovasi dalam mendukung kemudahan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam pemaparannya, Pak Sandhy menjelaskan bahwa inovasi NARASI REBAHAN merupakan akronim dari Registrasi Ecourt Bisa Akses Hanya Andalkan Internat atau singkatnya Pendaftaran Perkara Bisa Dari Rumah Atau Anywhere. Inovasi ini dalam bentuk inovasi narasi dan bukan inovasi aplikasi, memberikan penjelasan komprehensif tentang tata cara pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Masyarakat tidak perlu datang berulang kali ke kantor pengadilan karena seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara online dari rumah. Melalui inovasi ini, masyarakat diedukasi untuk mandiri dalam mengakses layanan peradilan secara digital. Sosialisasi ini diharapkan mampu mengurangi antrian dan memangkas birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Bapak Sandhy kemudian menjelaskan secara rinci tiga langkah mudah yang harus dilakukan masyarakat dalam inovasi NARASI REBAHAN. Langkah pertama adalah membuat akun e-Court melalui aplikasi SIDORA yang merupakan Sistem Informasi unggulan daro PA Bojonegoro. Langkah kedua adalah membuat surat gugatan atau permohonan dengan cara mendownload template yang telah disediakan. Contoh surat gugatan dan permohonan tersebut sudah tersedia lengkap di website resmi PA Bojonegoro pada menu dan terakhir menu aplikasi e-Court tempat untuk pendaftar perkara secara elektronik. Dengan adanya template ini, masyarakat awam sekalipun dapat menyusun surat gugatan/permohonan dengan format yang sesuai standar pengadilan.
Kegiatan tersebut berlangsung hangat karena adanya diskusi interaktif antar hakim tentang efektivitas dari inovasi REBAHAN ini. Para hakim memberikan masukan terkait kendala di lapangan seperti masih adanya masyarakat yang gaptek dan keterbatasan sinyal di wilayah pelosok Bojonegoro. Bapak Sandhy menjelaskan bahwa lewat inovasi ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya poin pertama adalah untuk mempunyai akun e-Court tidak usah jauh-jauh datang ke kantor PA. Hal ini sangat menghemat waktu, biaya transportasi, serta menjamin keselamatan masyarakat yang rumahnya jauh dari pusat kota. Efisiensi ini sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Dasar hukum inovasi ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan Secara Elektronik. Hakim PA Bojonegoro, Ibu Ummu Laila, memberikan komentar bahwa inovasi ini merupakan bentuk nyata penguatan pelayanan publik. "Inovasi narasi REBAHAN ini sangat membantu hakim, karena berkas perkara yang masuk melalui e-Court lebih tertib dan lengkap, sehingga ini adalah wujud penguatan pelayanan publik berbasis teknologi yang berkeadilan," ujar Bu Ummu. Snd