Sinergi Lintas Sektoral: PA Bojonegoro Gandeng Peran Modin Warisan Sunan Kalijaga untuk Kikis Budaya Ambruk Penyebab Pernikahan Anak
Bojonegoro, 12 Oktober 2026 M - 1 Jumadil Awal 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berupaya menekan tingginya angka permohonan dispensasi kawin melalui pendekatan edukasi lintas sektoral yang komprehensif. Ketua PA Bojonegoro menyoroti perlunya kerja sama yang erat dengan tokoh masyarakat desa untuk mengatasi fenomena pernikahan anak usia dini dari akarnya. Salah satu akar permasalahan sosial yang menjadi sorotan tajam pengadilan adalah keberadaan tradisi lokal pranikah yang dikenal luas dengan sebutan budaya ambruk. Hakim PA Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H., menyatakan dalam sebuah wawancara bahwa tradisi ini telah membawa dampak negatif yang luar biasa terhadap pola pergaulan remaja. Oleh karena itu, pengadilan merasa perlu mengambil langkah strategis bersama elemen desa untuk memutus mata rantai kebiasaan yang merugikan masa depan anak tersebut.
Budaya ambruk merupakan sebuah tradisi di pedesaan Bojonegoro di mana calon mempelai laki-laki dibiarkan menginap di rumah keluarga calon perempuan sebelum akad nikah dilaksanakan, bahkan pada beberapa perkara setelah calon mempelai laki-laki dan keluarga melamar ke orang tua calon mempelai Perempuan dan lamaran tersebut diterima kemudian calon mempelai laki-laki ambruk di rumah calon mertuanya. Meskipun niat awalnya bertujuan untuk saling mengakrabkan diri dan membantu pekerjaan mertua, praktiknya di lapangan justru memicu intensitas kedekatan fisik atau khalwat. Kondisi tinggal bersama di bawah satu atap tanpa ikatan pernikahan yang sah ini terbukti sangat rentan berujung pada insiden kehamilan pranikah. Ketika kehamilan benar-benar terjadi, orang tua dilanda kepanikan karena takut zina dan akhirnya terpaksa menikahkan anak mereka yang masih di bawah umur secara hukum. Situasi ini kerap menjadi dilema berat bagi majelis hakim di ruang sidang yang nyaris terpaksa mengabulkan dispensasi kawin semata-rata demi melindungi status anak yang dikandung.
Fenomena merugikan dari tradisi ambruk ini nyatanya tidak hanya menjadi asumsi, melainkan telah banyak didokumentasikan dalam berbagai riset akademis yang kredibel. Sebuah penelitian keagamaan dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel secara tegas menyimpulkan bahwa tradisi prasejarah ini telah bergeser menjadi kebiasaan yang rusak atau 'urf fasid. Praktik menginap pranikah ini terbukti secara gamblang melanggar batasan pergaulan laki-laki dan perempuan yang belum mahram sehingga jauh lebih banyak mendatangkan kemudaratan. Jurnal Cendekia juga menerbitkan riset serupa yang menempatkan budaya ambruk sejajar dengan faktor kemiskinan sebagai hambatan utama hakim dalam menekan dispensasi kawin. Fakta-fakta riset akademis ini memperkuat argumen pengadilan bahwa tradisi tersebut harus segera dibenahi melalui edukasi masif di tingkat akar rumput pedesaan.
Dalam upaya memberantas praktik adat yang menyimpang tersebut, Bapak Aunur menekankan pentingnya merevitalisasi peran modin sebagai sang penegak agama di tingkat desa. Secara historis, jabatan modin atau pelaksana urusan agama desa merupakan warisan kelembagaan langsung dari strategi cerdas dakwah kultural Sunan Kalijaga. Pada era Kesultanan Demak, Sunan Kalijaga merumuskan struktur aparatur agama ini agar syariat Islam dapat menyentuh denyut nadi masyarakat pelosok secara kultural. Modin diciptakan sebagai pemimpin spiritual lokal yang bertugas memandu ritual kehidupan warga, termasuk tata cara pernikahan, agar tidak menyimpang dari ajaran agama. Sebagai perpanjangan tangan Wali Songo, figur modin memiliki posisi yang sangat dihormati dan strategis dalam membentuk tatanan moral masyarakat pedesaan hingga saat ini.
Mengingat sejarah panjang dan pengaruh kultural yang kuat tersebut, PA Bojonegoro mengajak para modin untuk aktif memberikan edukasi pranikah berbasis agama kepada warga. Modin diharapkan menjadi garda terdepan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua mengenai bahaya budaya ambruk yang merusak muruah syariat Islam. Melalui pendekatan kultural yang humanis peninggalan Wali Songo ini, para modin dapat meluruskan kembali nilai-nilai pergaulan remaja yang sesuai dengan koridor agama. Kolaborasi lintas sektoral antara penegak hukum di pengadilan dan penegak agama di desa ini diyakini mampu menekan angka pernikahan anak secara drastis dari hulunya. Pada akhirnya, sinergi warisan budaya mulia ini akan mewujudkan perlindungan hukum dan masa depan yang jauh lebih cerah bagi generasi muda di Bojonegoro. Snd

