logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 32796

PEDOMAN CARA MENGHITUNG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Sholikin Jamik selaku Panitera sedang memimpin rapat

     Banyaknya  pertanyaan cara Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dalam mengajukan permohonan kasasi/menyerahkan memori kasasi. a. Apakah 14 hari kerja atau 14 hari kalender ? b. Bagaimana dengan hari libur nasional ?, apakah dihitung/tetap termasuk yang 14 hari tersebut? c. Dalam praktek kadang penghitungan dari Panmud Hukum sendiri berbeda.., kadang lewat 14 hari kalender dianggap permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formil sehingga di cover berkas dicap permohonan kasasi tidak dapat diterima, tetapi kadangkala walau telah lewat 14 hari kalender permohonan kasasi dinyatakan memenuhi syarat formil.,

     Dengan dasar  diatas, agar adanya persamaan persepsi dalam menghitung tanggal Berkekuatan Hukum tetap maka Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro pada pada hari selasa tanggal 29 Juni 2021 jam 13.00- 14.00 Wib. Di Ruang Panitera mengadakan  rapat dan ngaji bareng  yang di pimpin Panitera Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH, yang di hadiri seluruh  Panitera Muda, Panitera pengganti, Juru sita dan seluruh Staf di Kepaniteraan,dengan  menghasilkan kesamaan persepsi dalam menghitung tanggal BHT,  dan di buat pedoman dalam memberi pelayanan masyarakat..

 

Dasar : BUKU II TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRSI PERADILAN AGAMA  ( MARI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2014)

  1. Pendaftaran perkara banding ( halaman 5-6)
    1. Permohonan banding di dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal tersebut diucapkan di luar hadir.
    2. Perhitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (besoknya) setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan, dan jika hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka di perpanjang sampai hari kerja berikutnya
  2. Pendaftaran perkara kasasi ( halaman 9-10)
    1. Permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan amar putusan.
    2. Dalam hal permohonan kasasi atas penetapan (voluntair) dapat diajukan dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon.
    3. Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (keesokan harinya) setelah amar putusan diberitahukan, dan jika hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.
  3. Perlawanan terhadap putusan verstek ( Halaman 74)
    1. Tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg). Dalam menghitung tenggat waktu dimulai tanggal hari berikutnya. (Pasal 129 HIR/153 RBg).
  4. Blanko Relaas Pemberitahuan Putusan verstek (Perceraian) yang di keluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 
    1. Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat/Termohon* dapat mengajukan perlawanan (Verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah diterima pemberitahuan ini.
  5. Blanko relaas pemberitahuan putusan pihak tidak hadir. yang di keluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 
    1. Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat/Termohon* dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah diterima pemberitahuan ini.
  6. Blanko relaas pemberitahuan putusan verstek (non perceraian) yang di keluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 
    1. Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan (Verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah diterima pemberitahuan ini secara langsung oleh Tergugat atau 8 (delapan) hari sejak annmaning apabila pemberitahuan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa atau 8 (delapan) hari sejak perintah pelaksanaan putusan apabila Tergugat tidak hadir pada saat annmaning.

 

  7. Dari 6 poin dasar diatas maka penentuan tanggal BHT sangat penting karena untuk pedoman hak seseorang dalam menentukan  :

  1. Banding
  2. Kasasi
  3. Perlawanan terhadap putusan verstek /Verzet
  4. Penerbitan akte cerai.

 

Peserta rapat dari kepaniteraan

8. Perhitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (besoknya). Sebagai simulasi :

  1. Perkara putus hari senin tanggal 7 Juni 2021 (Penggugat dan Tergugat / Pemohon dan Termohon) maka  menghitungnya di mulai pada hari berikutnya (besoknya) yaitu tanggal 8 Juni 2021 dan 14 ( empat belas) harinya tanggal 21 Juni 2021 ( sampai tanggal 21 Juni 2021 masih punya hak banding, kasasi dan verzet)
  2. Tanggal Berkekuatan Hukum Tetap ( BHT) nya tanggal 22 Juni 2021 dan pada tanggal itu pula perkara Cerai Gugat harus di keluarkan Akte Cerainya.
  3. Apabila tanggal 21 Juni 2021 tanggal merah atau cuti bersama maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.yaitu tanggal 22 Juni 2021 dan tanggal BHT nya tanggal 23 Juni 2021

 

9. Perkara putusan Vertek atau tanpa hadirnya Tergugat/termohon

  1. Perkara putus hari senin tanggal 7 Juni 2021 (Tergugat / Termohon tidak hadir )  dan di beritahukan isi putusan  ( PBT) tanggal 9 Juni 2021 maka  menghitungnya di mulai pada hari berikutnya (besoknya) yaitu tanggal 10 Juni 2021 dan 14 ( empat belas) harinya tanggal 23 Juni 2021 ( sampai tanggal 23 Juni 2021 masih punya hak banding, kasasi dan verzet)
  2. Tanggal Berkekuatan Hukum Tetap ( BHT) nya tanggal 24 Juni 2021 dan pada tanggal itu pula perkara Cerai Gugat harus di keluarkan Akte Cerainya.
  3. Apabila tanggal 24 Juni 2021 tanggal merah atau cuti bersama maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.yaitu tanggal 25 Juni 2021 dan tanggal BHT nya tanggal 28 Juni 2021 ( karena tanggal 26 Juni 2021 hari sabtu) dan akte cerai harus di buat tanggal 28 Juni 2021.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com