Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Penghapusan KDRT
Sehubungan dengan implementasi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah usia minimal perkawinan bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun menjadi pria dan wanita minimal berusia 19 tahun, yang berdampak pada tingginya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Hari ini Kamis 10 Mei 2021, Ketua pengadilan Agama Bojonegoro Drs. Syamsul Aziz M.H. Menghadiri undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 005/1135/412.013/2021 dalam rangka Penyuluhan Hukum dengan tema "Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga"
Bertempat di kantor kecamatan Kepohbaru acara dimulai pukul 10:00 WIB dengan dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu'awanah. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pentingnya mencegah perkawinan usia dini dan kekerasan dalam rumah tangga bagi masyarakat, Acara penyuluhan hukum tahun ini diadakan di empat kecamatan yakni Kepohbaru, Sumberejo, Tambakrejo dan Kedungadem.
Dengan adanya sosialisasi penyuluhan hukum ini diharapkan mampu menekan angka perkawinan diusia dini dan dapat menghapus kekerasan dalam rumah tangga.
Berita Terkait: