logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1142

Nikah Dini Membuka Pintu Sejahtera atau Jurang Perceraian

Radar Bojonegoro - Sebuah rekor baru terkait permasalahan anak-anak mengajukan nikah dini. Fenomena dispensasi kawin (diska) di Kota Ledre tahun ini telah melampaui dua kali lipat. Hingga Agustus tahun ini, terdapat 456 perkara pengajuan dispensasi kawin. 

Padahal, capaian 2019, sebanyak 199 perkara. Angka diska tahun ini berpotensi terus bertambah, karena tutup tahun masih menyisakan empat bulan. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, mulai Januari hingga Agustus, jumlahnya 456 perkara. Per bulan paling sedikit 32 perkara dan paling banyak 93 perkara.

“Memang kenaikannya sangat signifikan,” kata Panitera PA Bojonegoro Sholikhin Jamik kemarin (4/10). Menurut dia, pemohon diska karena usia pasangan belum memenuhi aturan saat mengajukan di kantor urusan agama (KUA).

Sehingga harus mengajukan dispensasi ke PA. Sebab, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pasangan diizinkan menikah apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

“Faktornya pendidikan dan ekonomi. Kedua hal itu melatarbelakangi (alasan) saat pasangan menjalani sidang,” ujar Sholikin. Menurut dia, pasangan mengajukan diska seluruhnya belum genap dalam meyelesaikan pendidikan 12 tahun. Misalnya, lulusan SD hingga SMP. Mereka tidak melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya.

“Sementara mereka sudah ada yang meminta (untuk menikah). Dan akan terlalu lama jika menunggu usianya 19 tahun. Mereka sudah tidak punya pilihan lain,” ujar panitera pernah bertugas di PA Tuban itu. Faktor pendidikan ini, menurut Sholikin, merupakan aspek fundamental pengambilan keputusan. Kaitannya menikah di bawah umur.

Sebab, tingkat pendidikan yang matang akan melahirkan berbagai pertim bangan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. “Sehingga jika pendidikannya belum genap, mereka berangga pan kalau menikah bisa membuatnya sejahtera (termasuk ekonomi),” imbuh dia.

Pihaknya tak bisa berbuat banyak ketika mendapati permohonan diska. Sebab, jika permohonan tidak dikabulkan akan melahirkan permasalahan lain. Istilahnya PA merupakan titik akibat. Sedangkan penyebabnya adalah pendidikan dan ekonomi.

“Kami sudah berupaya memberi penjelasan kepada pemohon diska. Tapi, kami hanya bisa sebatas itu. Yang perlu dievaluasi itu pendidikan dan ekonominya (sebagai penyebab),” lanjutnya.

Menurut Solikin, ketidaksiapan pasangan di bawah umur juga akan berpotensi melahirkan perceraian. Sehingga, pihaknya berharap sinergi antara semua pihak, utamanya pemkab setempat untuk serius menangani fenomena ini.

“Karena fenomena ini real dan berbasis data. Perlu jadi atensi,” tutupnya. Kasi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana DP3AKB Bojonegoro Suharto mengungkapkan, bahwa prosedur diska sudah ketat.

Namun memang masih banyak pemohon yang tetap nekat mengajukan diska. Pihaknya pun sudah berusaha mengadakan penyuluhan setiap bulan terhadap Kelompok Anak Genre (Generasi Berencana).

Anak muda yang dibina dari tingkat desa dan kecamatan tentang risiko kawin muda. ”Juga penyuluhan kepada orang tua melalui Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR),” jelasnya.

(bj/rij/dny/nae/JPR)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2020/10/05/217358/meningkat-nikah-dini-membuka-pintu-sejahtera-atau-jurang-perceraian

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com