Marak Jasa Nikah Siri di Medsos Klaim Sediakan Wali Saksi dan Ustad
Nikah siri merupakan pernikahan dianggap sah secara agama, namun tidak tercatat oleh negara. Namun, potret nikah siri ini menjadi fenomena sosial. Masih saja ada yang nekat nikah siri, itu diawali tidak direstui oleh keluarga.
Tawaran jasa melaksanakan nikah siri kini pun kian mudah. Terdapat jasa menawarkan nikah siri beredar di media sosial. Dengan sekali pernikahan mematok tarif beragam, ada yang mencapai Rp 2,2 juta.
Jawa Pos Radar Bojonegoro mencoba menelusuri praktik jasa nikah siri Kamis (14/1). Dengan menghubungi nomor tertera di unggahan pada Facebook. Pertama dihubungi jawaban cukup ramah. Dan penyedia jasa bergegas menanyakan kota tempat calon mempelai. Juga status mempelai wanita, gadis atau janda.
Setelah dijawab, penyedia tersebut mengirim formulir. Berisikan identitas mempelai dan syarat-syarat nikah siri. Seperti foto KTP, nama ayah, maskawin atau mahar, materai dua lembar, foto mempelai, dan hari pernikahan diinginkan. Juga menawarkan fasilitas diberikan. Mulai tempat menikah, wali hakim, saksi-saksi, dan sertifikat nikah agama.
Jasa nikah siri menyampaikan harga nikah siri di setiap daerah berbeda-beda. Mulai dari Rp 2,2 juta hingga Rp 1,4 juta. Tergantung kota/kabupaten dilaksanakan pernikahan. “Jadi biaya menikah di atas sudah termasuk tempat nikah. Saksi-saksi kami yang menyiapkan,” jelasnya via pesan suara WhatsApp.
Proses jasa nikah siri seperti pada umumnya. Namun, pernikahan siri tidak tercatat negara dan tidak mendapat buku nikah. Setelah akad nikah mendapat surat keterangan nikah secara agama. “Nanti dapatnya sertifikat,” jelasnya.
Sertifikat atau surat keterangan diterbitkan oleh ustad yang menikahkan. Jadi tidak memiliki kekuatan hukum di negara. Ketika mempelai wanita janda bisa menggunakan wali hakim saat akad nikah. Namun, lebih baik mendapat restu orang tua. “Jika janda bisa memakai wali hakim saat orang tua tidak bisa hadir atau tidak ada wali yang lain,” jelasnya.
Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bojonegoro (KP2AB) Agus Ari Afandi mengatakan, perkawinan adalah ikatan resmi yang diakui agama maupun negara. Pernikahan siri adalah sah secara agama, tapi belum belum resmi secara hukum. “Belum tercatat oleh negara,” ungkapnya.
Ari menjelaskan, terdapat dampak dari pelaku pernikahan siri. Terutama kerugian pihak perempuan. Misalnya karena tidak diakui negara, tentu akan lemah secara hukum. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan dalam pernikahan, laki-laki akan mudah lepas tangan. Tidak bisa dituntut tanggung jawab.
“Dari sisi ekonomi akan mudah pihak laki-laki atau suami lepas tangan,” jelasnya. Ketika mempunyai anak, statusnya akan mengambang. Karena status perkawinan orang tua tidak tercacat resmi oleh negara. Padahal, saat memutuskan terjadi perkawinan tujuannya membina rumah tangga dan mengasuh keluarga sehingga memperoleh kebahagiaan.
Ari mengaku bebarapa dampak nikah siri cenderung merugikan. Sehingga menyarankan pasangan sudah siap, menikah secara resmi tercatat oleh negara. Dengan begitu akan aman dan nyaman. “Kami tidak menyarakan pernikahan siri,” jelasnya. (irv)
Berita Terkait: