Tren Kenaikan Jumlah Pendaftaran Perkara Secara Elektronik eCourt Hingga 70 Dibanding Tahun Sebelumnya
Kemudahan layanan elektronik sepertinya dirasakan oleh pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bojonegoro. Terlihat dari jumlah perkara yang didaftarkan secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama Bojonegoro terus meningkat sejak diluncurkan pada tahun 2018. Dari tahun ke tahun lebih dari 50% peningkatan pengguna layanan pendaftaran perkara secara elektronik.
Pada awal kemunculannya, pendaftaran perkara melalui e-court di Pengadilan Agama Bojonegoro hanya 3 perkara. Mengalami peningkatan pada tahun berikutnya sebanyak 83 perkara, menjadi 86 perkara pada tahun 2019. Pada tahun berikutnya, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 56% yaitu sebanyak 152 perkara. Pada tahun 2021 terdata sebanyak 281 perkara yang terdaftar melalui e-court, itu berarti perkara e-court mengalami peningkatan 54% dari tahun sebelumnya.
Kemudahan layanan elektronik dalam berperkara masih terus dimanfaatkan oleh para pencari keadilan di Bojonegoro. Pada tahun 2022 sebanyak 479 perkara yang daftar melalui layanan elektronik (e-court). Dari jumlah tersebut, terinci sebanyak 121 perkara permohonan dan 358 perkara gugatan. Pada tahun 2022 itu pula, terdapat 2 perkara yang menjalani sidang secara elektronik atau e-litigasi, sidang secara elektronik merupakan salah satu layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran e-court.
Berita Terkait: