Pengadilan Agama Bojonegoro Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat
Pengadilan Agama Bojonegoro Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Atas Perkara Nomor 961/Pdt.G/2021/PA.Bjn
A. Jalannya Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan kepada majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan. Pemeriksaan setempat sering disingkat PS.
Pada hari Kamis dan Jum,at tanggal 7 dan 8 Oktobe 2021 Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro yang terdiri dari Dra. Siti Rohmah,M.Hum sebagai Ketua Majelis dengan didampingi Drs. Suwarto,M.H dan Drs. Nur Anwar.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu Drs. H. Mukhidin sebagai Panitera Pengganti dalam perkara cerai gugat dan harta bersama perkara nomor 961/Pdt.G/2021/PA.Bjn melakukan pemeriksaan setempat di tempat objek yang sedang disengketakan berada.
Majelis Hakim tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 datang ke tempat objek sengketa berupa tanah pekarangan dan sawah di Desa Bendo dan Desa Kumpulrejo Kec Kapas Kab. Bojonehoro untuk melihat secara langsung keadaan tanah sawah dan pekarangan.
Kemudian pada hari Jum,at tanggal 8 Oktober 2021 Majekis Hakim datang ke tempat obyek sengketa di Desa Ngraseh Kec. Dander Kab. Bojonegoro berupa tanah pekarangan dan bangunan rumah serta barang bergerak dengan tujuan untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah dan rumah serta barang bergerak seperti mobil, sepeda motor, sepeda, perabot rumah tangga dan alat-alat usaha pencucian burung walet dan lain-lain yang disengketakan.
B. Tujuan Pemeriksaan Setempat
Tujuan Pemeriksaan setempat adalah:
1. Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas- batas objek tanah dan rumah terperkara.
2. Untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara atas objek yang merupakan barang bergerak.
3. Untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara atas objek barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya.
C. Nilai Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat Dinyatakan dalam Yurisprudensi
Pemeriksaan Setempat tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR/Pasal 283 RBg/ Pasal 1886 KUH Perdata . Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan , oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Daya mengikat pemeriksaan setempat seperti yang terlihat dalam beberapa yurisprudensi berikut , yaitu:
1. Dapat menetapkan luas tanah objek sengketa.
Hakim dapat menetapkan luas tanah dan bangunan rumah objek sengketa. Sedangkan mengenai batas- batas tidak begitu relevan, sebab menurut pengalaman sering terjadi perubahan tanah akibat dari peralihan hak milik atas tanah. (Putusan Mahkamah Agung No. 1497 K/Sip/ 1983)
2. Dapat Dijadikan Dasar Mengabulkan Gugatan
Dalam hal dalil gugatan dibantah oleh pihak tergugat, tetapi ternyata berdasarkan pemeriksaan setempat luas tanah objek sengketa sama dengan yang tersebut dalam gugatan, maka dapat dijadikan dasar dikabulkan gugatan ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 3197 K/Sip/1983)
3. Dapat Digunakan untuk memperjelas Objek Sengketa
Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak, luas dan batas- batas serta kuantitas dan kualitas objek sengketa.
D. Persiapan yang harus dilakukan sebelum melakukan Pemeriksaan Setempat adalah :
- Pembayaran biaya oleh Para Pihak ( Penggugat/Tergugat)
- Memberitahukan melalui surat kepada Kepala Desa/Lurah setempat akan dilakukan Pemeriksaan Setempat.
- Meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional setempat untuk melakukan pengukuran atas tanah sengketa.(Jika objek sengketa berupa tanah perlu pengukuran ulang)
E. Dasar hukum ( rechtsgrond) pemeriksaan setempat:
- Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 RV
- SEMA Nomor 7 Tahun 2001
F. Pemeriksaan Setempat/PS Ini Berdasarkan Permintaan Salah Penggugat Rekonpensi
- Pemeriksaan Setempat ini berdasarkan permintaan pihak Penggugat Rekonpensi kepada Majelis Hakim agar dilakukan Pemeriksaan Setempat untuk kebenaran tentang letak, luas dan batas- batas objek tanah dan barang-barang bergerak yang disengketakan. (Pasal 153 jo. Pasal 163 HIR/Pasal 180 jo. Pasal 283 RBg)
- Hakim yang memeriksa perkara karena jabatannya dapat menetapkan diadakan Pemeriksaan Setempat. ( SEMA Nomor 7 Tahun 2001)
G. Pemeriksaan Setempat Dihadiri oleh Para Pihak
- Pemeriksaan Setempat ini dihadiri oleh para pihak, karena para pihak harus hadir ketika Pemeriksaan Setempat berlangsung. Karena Pemeriksaan Setempat adalah sidang resmi pengadilan. Hanya tempat sidangnya diadakan di tempat objek sengketa.
H. Panitera Pengganti Membuat Berita Acara
- Panitera Pengganti membuat Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang ditandatangani oleh Panitera Pengganti tersebut dan Hakim atau Ketua Majelis Hakim (Pasal 153 Ayat 2 HIR/ Pasal 180 Ayat 2 RBg /Pasal 211 Ayat 2 RV.)
- Berita Acara Pemeriksaan Setempat tersebut menerangkan sketsa tanah, kondisi rumah dan kuantitas serta kualitas barang-barang yang disengketakan
I. Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Pemeriksaan Setempat ini dibebankan kepada Pihak Yang Meminta diadakan Pemeriksaan Setempat dalam hal ini Penggugat Rekonpensi.
J. Biaya Pemeriksaan Setempat mencakup :
- Biaya transportasi ke lokasi.
- Biaya saksi- saksi
- Biaya- biaya tersebut sesuai dengan radius yang telah disusun oleh Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berita Terkait: