Juru Sita PA Bojonegoro Melaksanakan Sita Eksekusi di Desa Tanjungharjo
Banner Sita Eksekusi di pagar rumah Termohon
Selasa, 27 juli 2021, Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro TANGGAL 18 jUNI 2021 dengan Register Nomor 01/Pdt.Eks/2021/PA.Bjn. Nomer Perkara : 2914/Pdt.G/2020/PA.Bjn , yang diajukan oleh : Hj. Muntafiah binti Yasir, umur 57 tahun, pendidikan SMA, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jl. Kelayan A Gg. Sederhana RT.02 RW.01, Desa Kelayanan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, yang dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada MINAN,SH.,MH yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “MINAN,SH.,MH ASSOCIATE & PARTNERS” beralamat di Jl. Pahlawan Belakang Kantor Dinas PU Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2021, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon Eksekusi”;
Foto bersama usai melaksanakan sita eksekusi
Melawan H. Karmin bin Taslim, umur 56 tahun, pendidikan SD, Agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Tandingoro, RT.018 RW.02, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai “Termohon Eksekusi”;
Acara dimulai dengan pembukaan dan pembacaan penetapan sita eksekusi oleh Juru Sita PA Bojonegoro AHMAD BAJURI, SH,.M.H. Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro di Balai Desa Tanjungharjo Kec Kapas pada pukul 08:30 WIB yang di dampingi para saksi dari Pengadilan Agama Bojonegoro masing-masing Sudarmanto. Sandhi Sugiyanto,SE, S.H.,M.H , pada saat pembukaan pelaksanaan sita eksekusi di samping di hadiri Kepala Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, juga di hadiri Kepolisian Sektor Kapas serta Babinsa dari Desa Tanjungharjo dan Pemohon eksekusi serta Kuasanya tanpa hadirnya Termohon eksekusi karena sakit dan di rawat di rumah yang akan di sita eksekusi.
AHMAD BAJURI, SH,.M.H selaku juru sita saat membacakan penetapan sita eksekusi menyampaikan bahwa pelaksanaan penyitaan eksekusi atas barang yang menjadi objek sengketa guna melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal 01 April 2021 Nomor : 2194/Pdt.G/2020/PA.Bjn dalam perkara kedua belah pihak tersebut, dengan putusan mana Penggugat/ Pemohon Sita Eksekusi dan Tergugat/Termohon Sita Eksekusi dihukum untuk : Membagi harta bersama sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak mendapat hak/bagian sesuai dengan putusan tersebut Harta berupa : Tanah Pekarangan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 417, Luas 313 M2 atas nama 1. H. Karmin 2. Hj. Muntafiah di atasnya dibangun bangunan rumah permanen dengan ukuran Lebar ±10 meter, Panjang ± 20 meter, Lantai keramik, dinding tembok, atap genteng yang terletak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : Milik Madi ;
Batas Selatan : milik Dariyono ;
Batas Timur : Jalan Desa ;
Batas Barat : Milik Karsipan ;
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh pada saat masih terikat dalam perkawinan sah yang belum dibagi;
Setelah selesai di bacakan penetapan sita eksekusi dan masing-masing fihak sudah faham maka dilanjutkan dengan Pelaksanaan sita eksekusi pada pukul 09:00 WIB yang langsung melakukan penyitaan eksekusi di tempat rumah yang di sita bertempat di Dusun Tandingoro Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas - Bojonegoro. Dengan menempelkan papan pengumuman bahwa tanah dan bangunan dalam sita eksekusi Pengadilan Agama Bojonegoro
Termohon terbaring dirumah yang akan disita karena sakit
Setelah Seluruh rangkaian kegiatan sita eksekusi berjalan dengan sukses, aman, dan lancar hingga selesai pada pukul 11.00 WIB. Diakhir pelaksanaan, Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.MH. Selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan bahwa penyimpanan barang sitaan berupa tanah, bangunan, telah ditunjuk Termohon Sita Eksekusi (H. Karmin bin Taslim), dengan diberitahukan kepadanya bahwa barang tersebut harus dijaga dengan baik, tidak boleh dipindahtangankan atau dijual dan sebagainya Kepada Bapak Suyono, selaku Kepala Desa Tanjungharjo telah diberitahukan mengenai penyitaan barang-barang tersebut diatas dengan maksud supaya hal itu diumumkan, sehingga diketahui oleh orang banyak, dan selanjutnya akan di proses pada tahapan berikutnya yaitu Lelang agar harta gono-gini tersebut bisa di bagi dua sesuai putusan Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berita Terkait: